Kenali Spesifikasi Bidang Usaha Bisnis Anda untuk Menentukan Perizinan Teknis yang Wajib Dipenuhi

LEGAL OPINION
Question: Apakah kemasan plastik untuk makanan wajib mendapat izin BPOM? Apakah setiap keberadaan gudang wajib didaftarkan, yang bila tidak maka adakah sanksinya? Apakah setiap produk yang diedarkan di pasaran wajib mendapat logo Standar Nasional Indonesia (SNI)?
Answer: Saat ini terdapat dua kategori barang terkait SNI: barang wajib bersertifikasi SNI dan barang yang dapat meminta sertifikasi SNI secara sukarela. Setiap pengusaha yang memiliki / menyelenggarakan gudang, wajib memiliki Tanda Daftar Gudang. Bagi jenis barang tertentu yang terkait perlindungan kesehatan konsumen, wajib memiliki izin Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut hemat SHIETRA & PARTNERS, setiap produk kemasan plastik, baik untuk bungkusan makanan, minuman, dsb, yang kerap kali berupa makanan panas setengah mendidih, mengingat pula sifat kantong plastik yang lentur dan mudah terkikis (berbebda dengan toples atau wadah padat), berpotensi membahayakan konsumen yang mengkonsumsi makanan didalam bungkusan plastik tersebut. Seyogianya otoritas BPOM mewajibkan label food grade bagi merek produk plastik kemasan yang beredar di masyarakat demi melindungi konsumen dari produsen plastik yang tidak bertanggung jawab.
PEMBAHASAN :
-        Pasal 1 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan): “Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.”
-        Pasal 15 UU Perdagangan:
(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
(3) Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
-        Pasal 17 UU Perdagangan:
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang.
(2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
-         Pasal 100 UU Perdagangan:
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Menteri menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
(3) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
a. perizinan di bidang Perdagangan;
b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
c. Distribusi Barang dan/atau Jasa;
d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib;
f. pendaftaran Gudang; dan
g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat:
a. merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
b. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan; atau
c. merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
(5) Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
-        Pasal 113 UU Perdagangan: “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
-        Pasal 114 UU Perdagangan: “Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
-        Setiap daerah mengatur secara spesifik, sebagai contoh Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian Dan Perdagangan (Perda Cirebon):
m. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disebut TDG adalah surat pendaftaran yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada pemilik/penguasa gudang sebagai syarat untuk memanfaatkan atau memfungsikan gudang sesuai peruntukkannya;
p. Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak dapat dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan;
q. Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang-gudang miliknya sendiri, dan atau pihak lain untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang;
-        Pasal 10 Perda Cirebon:
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 6 dan pasal 7 di ancam Pidana kurungan selama-Iamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak–banyaknya Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
-        Pasal 4 Ayat (1) Perda Cirebon: “Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha dibidang perindustrian dan perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki izin dari Bupati.”
-        Pasal 7 Perda Cirebon: Masa berlaku izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. IUI : Selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. IUP : Selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali
c. TDP : Selama 5 (lima) tahun
d. TDG : Selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali
-        Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional (PP 102/2000):
3. Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
12. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
13. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia.
14. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
-        Pasal 12 PP 102/2000:
(2) Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha.
(3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia.
-        Pasal 18 PP 102/2000:
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa, yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pelaku usaha, yang barang dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produk dan atau tanda Standar Nasional Indonesia dari lembaga sertifikasi produk, dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.
-        Pasal 24 PP 102/2000:
(1) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan ijin usaha, dan atau penarikan barang dari peredaran.
(3) Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau hak penggunaan tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk.
(4) Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi teknis yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.
(5) Sanksi pidana sebagaimana di maksud dalam ayat (1) berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 tentang SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan (Permendag No.72 Tahun 2015):
4. SNI Wajib adalah pemberlakuan SNI secara wajib terhadap barang dan/atau jasa oleh Pimpinan Instansi Teknis.
18. Nomor Registrasi Produk, yang selanjutnya disebut NRP, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia yang diberikan terhadap barang produksi dalam negeri yang SNI-nya diberlakukan secara wajib sebelum diperdagangkan.
- Pasal 10 Permendag No.72 Tahun 2015: “NRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.”
- Pasal 6A Permendag No.72 Tahun 2015:
(1) Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang wajib mengetahui identitas pemasok Barang yang diperdagangkan.
(2) Identitas pemasok Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, atau pemasok lainnya.
- Pasal 8 Ayat (1) Permendag No.72 Tahun 2015: “Pengawasan pra pasar terhadap barang produksi dalam negeri yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui NRP.”
- Pasal 29 A: “Pelaku usaha yang tidak mengetahui asal usul barang dan identitas pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, larangan memperdagangkan Barang, dan/atau pencabutan izin usaha.”
- Pasal 30 Permendag No.72 Tahun 2015:
(1) Pelaku Usaha yang tidak mendaftarkan barang produksi dalam negeri atau impor, yang telah diberlakukan SNI Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16, dikenakan sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.
(2) Penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaku Usaha dan biaya penarikan barang dibebankan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan.
- Pasal 38 Ayat (1) Permendag No.72 Tahun 2015: “Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan penarikan barang dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha dan/atau tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang di bidang perdagangan.”
- Ada juga yang bernama Nomor Pendaftaran Barang, yakni nomor yang terdapat dalam Surat Pendaftaran Barang yang diberikan terhadap barang impor yang SNI-nya diberlakukan secara wajib.
- Contoh SNI wajib, seperti ban, biskuit, baja lempengan, gula, kabel, helm, kaca, karet spesifikasi teknis, karet perapat pada katub tabung LPG, kawat baja, MCB, plastik tangki air, selang karet, dsb, yang masing-masing diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan terpisah.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.