Kurator Tidak dapat Membebankan Fee Kepailitan kepada Kreditor Separatis

LEGAL OPINION
Question: Apakah kurator dapat memungut imbalan jasa kurator kepada kreditor separatis? Apakah betul, jika kurator berhak memungut fee sebesar 10 %? Apakah jika masa insolvensi lewat, maka otomatis kurator berhak atas agunan kami dan apakah juga otomatis berarti kurator berhak memungut fee dirinya dari agunan kami tersebut?
Answer: Tidak dapat dibenarkan tindakan kurator yang memugut fee kepada kreditor separatis, sebab agunan bukan merupakan bagian dari boedel pailit yang dibereskan oleh sang kurator. Fee kurator, paling besar adalah 8% (delapan persen), tidak boleh lebih besar dari itu. Selama kreditor pemegang Hak Tanggungan telah mulai melaksanakan haknya untuk mengajukan parate eksekusi pada masa insolvensi, maka lelang ulang dapat dilaksanakan meski telah melewati masa insolvensi dua bulan, dengan konsekuensi kurator tidak dapat memungut fee terhadap apa yang bukan menjadi boedel pailit. Hak kreditor separatis adalah terpisah (separated) dari boedel pailit—selama haknya digunakan.
EXPLANATION:
Penjelasan Resmi Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan telah menggariskan: “Yang dimaksud dengan "harus melaksanakan haknya" adalah bahwa Kreditor sudah mulai melaksanakan haknya.”—tidak terdapat klausul dalam UU Kepailitan yang menyatakan harus sudah “laku” terjual dalam masa insolvensi;
Kaidah tersebut dikukuhkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 29 Nopember 2011, diputuskan: “Bahwa karena kreditur sudah melaksanakan haknya maka kurator (i.c. Penggugat) tidak dapat menuntut penyerahan agunan tersebut.” ;
Hakim Agung menyatakan bahwa kreditor separatis dapat tetap melelang ulang agunan meski telah melewati masa insolvensi, karena telah memulai melaksanakan haknya dalam masa insolvensi dimana dalam pelelangan sebelumnya dinyatakan tidak ada peminant. Kecuali bila kreditor separatis tidak menggunakan haknya untuk lelang ulang, maka dapat diartikan bahwa kreditor telah menelantarkan agunan.
Adapun bunyi pertimbangan Mahkamah Agung ialah sebagai berikut: “Bahwa Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dihubungkan dengan ayat (1) maka sesuai dengan penjelasan Pasal tersebut yang harus melaksanakan haknya adalah kreditur (i.c. Tegugat).”
Bahwa sesuai dengan sifat karakternya, kreditor separatis (separated creditor) adalah kreditor yang memiliki hak terpisah, dalam artian “jaminan kebendaan” bukanlah merupakan bagian dari boedel pailit (vide Putusan MK Nomor 18/PUU-VI/2008 juncto No. 2/PUU-VI/2008). Disamping itu, perlu kami informasikan, bahwa Kreditor separatis bisa jadi bukanlah pihak pemohon pailit sehingga secara yuridis fee dibebankan kepada para kreditor konkuren atau kepada pemohon pailit yang berkepentingan terhadap piutang mereka yang tidak terjamin oleh agunan.
Merujuk Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator Dan Pengurus (Permenkumham No.01 Tahun 2013) jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 P/HUM/2013 tanggal 19 Desember 2013, disebutkan:
Pasal 2 Ayat (1) butir (b): “Banyaknya imbalan bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, banyaknya imbalan adalah sebanyak persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;”
Yang dimaksud dengan “di luar utang”, ialah semata pemberesan harta pailit/boedel pailit, dikarenakan jaminan kebendaan yang masih dilaksanakan haknya oleh kreditor separatis, tidak merupakan bagian dari boedel pailit
Mengingat parate eksekusi yang dikerjakan sendiri oleh kreditor separatis merupakan kewenangan dan pekerjaan yang sepenuhnya ia lakukan sendiri, maka tidak pada tempatnya untuk mewajibkan kreditor separatis untuk dibebani fee kurator. Kurator tidak memiliki kewenangan dan tidak melaksanakan tugas kreditor separatis selama jaminan kebendaan belum jatuh ke dalam boedel pailit.
Mengingat Anda selaku kreditor separatis tidak menelantarkan objek jaminan kebendaan, maka tidak sepatutnya kurator memungut fee atas pekerjaan yang tidak dikerjakannya terhadap pemberesen jaminan kebendaan yang tidak menjadi bagian dari boedel pailit. Kurator hanya berhak atas imbalan pemberesan boedel pailit yang menjadi kepentingan para kreditor konkuren, karena hanya kreditor konkuren yang berkepentingan mempailitkan debitor, bukan kreditor separatis yang pelunasannya telah dijamin dengan jaminan kebendaan.
Pasal (3) Permenkumham No.01 Tahun 2013: “Banyaknya imbalan bagi Kurator Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, ditentukan sebagai berikut :
a. dalam hal permohonan pernyataan pailit dikabulkan, banyaknya imbalan ditetapkan dalam rapat kreditur yang pertama kali; atau
b. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit.”
Pasal 3 Permenkumham No.01 Tahun 2013:
“(1) Selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kurator dapat menerima imbalan lain yang berasal dari penjualan harta yang dikuasai kreditur lain atau pihak ketiga yang eksekusinya ditangguhkan.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling banyak 2½% (dua satu perdua persen) dihitung dari penjualan harta yang dikuasai kreditur lain atau pihak ketiga yang eksekusinya ditangguhkan.”
Pasal 6 Permenkumham No.01 Tahun 2013: “Selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Kurator dapat melakukan rapat dengan kreditur mengenai imbalan tambahan, yang diperhitungkan dari harta Debitor Pailit.”
Hukum agraria membagi “penguasaan hak atas tanah” menjadi dua: penguasaan secara fisik dan penguasaan secara yuridis. Dikarenakan agunan debitor pailit telah diikat sempurna dengan hak tanggungan, maka penguasaan hak atas tanah secara yuridis telah beralih pada kreditor pemegang hak tanggungan, sehingga bukanlah lagi harta debitor pailit.
Lampiran II Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator Dan Pengurus: “Banyaknya Imbalan Bagi Kurator Dalam Hal Kepailitan Berakhir Dengan Pemberesan Senilai sampai dengan Rp50 miliar = 8 % (delapan persen).”
Pasal 18 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: “Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didahulukan atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.”
Secara analogi, dapat dikatakan bahwa agunan memang tidak termasuk boedel pailit, sehingga berlaku ketentuan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996: “Ketentuan ini lebih memantapkan kedudukan diutamakan pemegang Hak Tanggungan dengan mengecualikan berlakunya akibat kepailitan pemberi Hak Tanggungan terhadap obyek Hak Tanggungan.”

KESIMPULAN DAN PENUTUP:  
Anda selaku Kreditor Separatis yang sedang atau masih menggunakan haknya untuk melakukan lelang ulang meski telah melewati masa insolvensi, maka penguasaan tetap menjadi hak kreditor separatis—yang artinya pula agunan/jaminan kebendaan tidak jatuh ke dalam penguasaan kurator.
Karena agunan tidak jatuh kedalam penguasaan kurator, maka status kreditor separatis tetap melekat pada sang penerima jaminan kebendaan. Karena itu jugalah, agunan bukan merupakan bagian dari boedel pailit, sementara kurator hanya berwenang mengurus dan memungut fee dari boedel pailit yang dilakukan pemberesan olehnya.
Dengan kata lain, kreditor separatis dapat menolak pungutan fee kurator atas pemberesan agunan yang dilakukan sendiri oleh kreditor separatis. Guna mengatasi efek dramatis oleh kurator yang mungkin berkeberatan dan melakukan segala perlawanan, dapatlah kreditor separatis memberi secara sukarela 0,1% atau kurang dari itu dari nilai agunan yang terjual (meski tidak wajib sama sekali). Namun tolaklah dengan tegas bila kurator tersebut tetap kukuh meminta 10% ataupun 8% dari hasil parate eksekusi Anda terhadap agunan yang memang merupakan hak anda selaku secured and separated creditor.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.