Calon Direksi atau Komisaris yang Berstatus Kredit Macet

LEGAL OPINION
Question: Jika salah seorang calon komisaris ataupun direksi ternyata adalah orang yang pernah dinyatakan masuk dalam kategori “blacklist BI / OJK” karena kredit macet, apakah calon tersebut wajib ditolak untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu Perseroan Terbatas? Apa saja syarat pembatas cakap hukumnya seseorang untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris?
Answer: Secara umum, selama telah cukup umur, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak dinyatakan ter-“ampu”, maka ia sah bertindak secara hukum. Karena ia berwenang melakukan perbuatan hukum, ia berhak untuk diangkat sebagai direksi ataupun komisaris suatu perseroan terbatas. Hanya saja, perlu diperhatikan ketentuan dalam UU PT maupun peraturan perundang-undangan lain dibidang spesifik dari suatu bidang usaha. Selain itu, secara politis, terkadang ada kebijakan internal para pemegang saham dalam RUPS untuk tidak memprioritaskan mereka yang pernah terlibat suatu tindak pidana kejahatan, meski tidak ada kewajiban hukum untuk menolak pencalonan demikian dalam hukum perdata.
EXPLANATION:
Dalam kasus Anda, perihal calon direksi atau komisaris suatu PT yang pernah dinyatakan kredit macet, merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitor (SID), tepatnya dalam istilah perbankan dinamakan “Informasi Debitur Individual” (IDI Historis)—dimana acapkali secara salah kaprah diistilahkan sebagai “blacklist BI karena kredit macet”.
Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Resmi Pasal 93
Ayat (1): “Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman.”
Huruf c: “Yang dimaksud dengan “sektor keuangan”, antara lain lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.”

​Pasal 110 UU PT:
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;​
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan, berupa surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota Dewan Komisaris maupun anggota Direksi yang bersangkutan berkenaan dengan persyaratan tersebut diatas dan surat dari instansi yang berwenang jika diperlukan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan spesifik suatu bidang usaha tertentu.
Secara spesifik bidang usaha, dapat diambil sampel Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah:
Di dalam anggaran dasar Bank Syariah selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan memuat pula ketentuan: a. pengangkatan anggota direksi dan komisaris harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;

Salah satu contoh lainnya ialah Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 160/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 176/PMK.06/2010 Tentang Balai Lelang:
Ayat (1): “Direksi Balai Lelang mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.”
Ayat (2): “Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan: Surat Pernyataan dari para pemegang saham dan direksi Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 12 PMK tentang Balai Lelang:
“Dalam hal terjadi perubahan direksi, Balai Lelang wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan perubahan direksi, dengan melampirkan: … c. surat pernyataan dari direksi yang baru bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam DOT;”

KESIMPULAN DAN PENUTUP:  
IDI Historis dapat diakses publik, baik oleh lembaga keuangan perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank, meskipun belum terbuka sepenuhnya bagi masyarakat baik perorangan maupun badan usaha (semestinya terbuka penuh bagi umum).
Pada dasarnya reputasi sebuah PT dilihat dari figur direksinya. Calon rekanan PT tersebut dapat saja meminta keterangan pada Biro Informasi Kredit Bank Indonesia guna mengetahui status dan kredibilitas direksi suatu PT yang akan diajaknya mengadakan kerja sama baik joint venture atau kongsi dagang lainnya.
Meski aturan spesifik di bidang usaha tertentu tidak mensyaratkan direksi / komisaris bersih dari IDI Historis yang buruk, tentunya reputasi menjadi hal yang patut diperhatikan dan dicermati sebelum pengangkatan suatu direksi atau komisaris.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.