Konsesi dapat Dicabut Berdasarkan Hukum demi Kepentingan Umum

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah pemegang konsesi, namun pemerintah hendak mencabut konsesi yang kami pegang. Alasan yang diajukan pemerintah ialah mencabut konsesi kami dengan alasan “demi kepentingan umum”. Apakah alasan demikian dibenarkan oleh hukum?
Answer: Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, Keputusan Konsesi berakhir apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
c. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan Pengadilan.
EXPLANATION:
UU Administrasi Pemerintahan mengatakan, Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
Pasal 64 Ayat (1) Butir (c) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: "Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat substansi.​"
Penjelasan Resmi pasal 64 Ayat (1) Butir (c) UU Administrasi Pemerintahan: “Yang dimaksud dengan “cacat substansi” antara lain:
1. Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima Keputusan sampai batas waktu yang ditentukan;
2. fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar Keputusan telah berubah;
3. Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau
4. Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi Keputusan.
Dasar Hukum dari ketentuan tersebut diatas, ialah kaidah konstitusi NKRI, yakni Pasal 33 UUD 1945, bahwa segala sumber daya adalah demi kemaslahatan masyarakat umum, dan karena kepentingan umum menghendaki demikian, maka konsesi pada prinsipnya dapat dicabut sebagai wujud kedaulatan hukum dan negara yang berdaulat di atas teritori wilayahnya sendiri.
Pasal 39 Ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan bahkan secara tegas menyatakan: “Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.”
Selain opsi “mencabut”, Keputusan Konsesi pun dapat diajukan pembatalan ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana diakomodir dalam ketentuan Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan:
(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
b. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
c. atas putusan Pengadilan.
(4) Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
(6) Pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum wajib diumumkan melalui media massa.
Pasal 71 UU Administrasi Pemerintahan:
(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:
a. terdapat kesalahan prosedur; atau
b. terdapat kesalahan substansi.
(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan
b. berakhir setelah ada pembatalan.
Memang, menjadi ambigu overlaping ketentuan antara “mencabut” dan konsepsi “membatalkan” dalam UU Administrasi Pemerintahan. Namun spirit/semangat dibalik ketentuan tersebut, pemerintah seakan secara ekplisit menyatakan pada dunia internasional yang hendak menanam investasi di Indonesia, bahwa jika kondisi mendesak untuk mencabut konsesi secara sepihak oleh Indonesia, maka investor tidak memiliki dalih guna mengajukan berkeberatan. Kini, pencabutan konsesi oleh pemerintah adalah sah, serta legitimate.
KESIMPULAN DAN PENUTUP :
Dari berbagai ketentuan diatas, maka Indonesia telah menggerakkan bandul negara demokratik liberalis kearah sistem negara sosialis alias liberalis terkonktrol. Konsesi dimungkinkan, sepanjang tidak mengorbankan kepentingan umum, baik saat ini, maupun dimasa yang akan datang sebagai suatu fakta baru yang dapat menjadi dasar pencabutan konsesi; serta tidak diperkenankan terjadinya kerugian negara pemberi konsesi. Rezim orde pemerintahan yang lama tidak dapat lagi mewariskan izin atau konsesi-konsesi yang hanya menjadi ajang perampokan sumber daya Indonesia oleh korporasi asing. Pihak asing, pada khususnya, tidak dapat mencampuri kedaulatan suatu negara yang menerbitkan undang-undang demikian diatas, sehingga bila suatu ketika konsesi dicabut dengan alasan terjadi kerugian negara maupun melanggar kepentingan umum, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat digugat di hadapan pengadilan maupun arbitrase asing.
Pada prinsipnya, hukum umum bangsa-bangsa berabad tidak boleh menjadikan undang-undang internal suatu negara yang merupakan simbol kedaulatan negara tersebut sebagai suatu objek keberatan untuk digugat secara perdata. Pencabutan konsesi, bila dilandasi kewenangan oleh UU Administrasi Pemerintahan demikian, menjadi legitimatei dan sahih.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.