LEGAL OPINION
Question: Bila perusahaan sedang dalam sengketa di pengadilan dengan direksi, maka apakah benar bahwa yang dapat tampil untuk mengurus perusahaan adalah komisaris?
Answer: Tidak dimungkinkan berdasarkan undang-undang perseroan terbatas. Secara yuridis, terdapat dua hal yang menyebabkan Direksi masuk dalam masa “skorsing”, yakni: bila terjadi sengketa antara perusahaan dengan direksi (para direktur, non kolegial) ataupun anggota direksi, atau bila anggota direksi memiliki conflict of interest terhadap perusahaan. Namun, yang membuat Dewan Komisaris dapat tampil sebagai quasi / pejabat sementara / pejabat pengganti dari Direksi atau anggota direksi tersebut, hanyalah bila direksi atau anggota direksi tersebut memiliki conflict of interest terhadap perseroan, kecuali Anggaran Dasar Perseroan maupun RUPS menyatakan sebaliknya secara spesifik, semisal bila direksi sedang dalam tahanan pidana, bila direksi sedang dalam rawat intensif dalam hal hambatan medik, dsb.
Disinipun perlu diingat, bahwa Dewan Komisaris bersifat kolegial, sehingga, bila Dewan Komisaris terdiri dari dua atau tiga anggota komisaris, maka ketiganya harus memutus suatu tindakan dengan surat bulat. Bila terjadi sengketa antara perseroan dengan direksi, maka tidak secara otomatis Dewan Komisaris menjadi ex officio. Juga bila Direksi terdiri dari dua atau tiga direktur, dan salah satu direktur bersengketa dengan perseroan, tidak otomatis Dewan Komisaris menggantikan posisi sementara anggota Direksi tersebut—oleh sebab Direksi merujuk pada pengertian para Direktur, baik masing-masing berdiri sendiri maupun bersifat kolegial.
Bagaimana jika terjadi hal lain selain bersengketa dengan Direksi di pengadilan maupun adanya conflict of interesti antara perseroan dengan Direksi? Dewan Komisaris, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam menjalankan fungsi pengawasan, dapat menjalankan tugasnya tersebut dengan memberhentikan untuk sementara anggota direksi—sehingga tidak selamanya Direksi dapat diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
EXPLANATION:
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 99 UU PT:
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Pasal 105 UU PT:
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 106 UU PT:
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.
(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(9) Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 108 UU PT:
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, (atas) jalannya pengurusan (oleh Direksi) pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. (NOTE: inilah yang disebut dengan sifat kolegial mutlak suatu Dewan Komisaris)
Pasal 117 UU PT:
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Pasal 118 UU PT:
(1) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (NOTE: bila hendak mencadangkan fungsi dan peran Dewan Komisaris, maka sebaiknya diatur secara tegas dan detail dalam Anggaran Dasar. Hanya saja, yang perlu diingat, UU PT Pasal 118 telah menentukan syarat minimum, berupa kolegial Dewan Komisaris, bukan anggota komisaris.)
(2) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.
Pasal 121
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. (NOTE: Sehingga, ketika Dewan Komisaris dalam menjalan tugas darurat kepengurusan suatu perseroan dalam keadaan tententu serta jangka waktu tertentu, tidak dapat membentuk komite, namun “turun tangan sendiri”, oleh sebab komite hanya dapat dibentuk guna menjalankan tugas pengawasan, bukan tugas sementara kepengurusan.)
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
KESIMPULAN DAN PENUTUP:
Bila fungsi komisaris tidak dibatasi secara tegas limitatif oleh undang-undang, maka benang pemisah antara organ PT berupa Direksi dan Dewan Komisaris menjadi kabur.
Semangat dan filosofis di balik pengaturan di dalam UU PT, yang sebenarnya mengadopsi model hukum perseroan dari negara dengan tradisi hukum “common law”, dengan modifikasi berupa pengaturan konsep hukum berupa “Dewan Komisaris”, hanya dapat dilihat dalam konteks fungsi pengawasan, nasehat, serta cadangan dari kosongnya pemangku jabatan Direksi.
Sifat atau karakter dasar tampilnya Dewan Komisaris yang mengatasnamakan perseroan, harus memiliki sifat urgensi dan fungsi “back-up” semata. Diluar itu, bila Dewan Komisaris mengkooptasi fungsi dan kewenangan organ Direksi, maka seketika itu juga Dewan Komisaris akan masuk ke ranah ultra vires, melampaui kewenangan, yang berakibat tanggun-jawab rentang Dewan Komisaris tersebut.
Adalah direkomendasikan untuk tetap memdudukkan fungsi Dewan Komisaris pada fungsi “cadangan darurat” dan fungsi pengawas semata, bukan menjadikan Dewan Komisaris sebagai quasi Direksi yang akan melanggar asas separation of duty dalam perseroan.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.