KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Definisikan Dahulu Permasalahan yang Ada sebelum Mencari Solusi suatu Masalah

ARTIKEL HUKUM
Wacana di berbagai media massa Indonesia menggaungkan isu salah satu petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mereka sebut sebagai “korban” kriminalisasi kepolisian. Benarkah demikian? Itulah opini publik yang disetir oleh opini media.
Mari kita tinjau dengan sudut pandang lain. Mungkinkah kita membela petinggi KPK tersebut secara membuta hanya karena ia adalah petinggi KPK?
Fructu non foliis arborem aestima. Judge a tree by its fruit, not by its leaves.
Belajar dari pengalaman salah seorang calon petinggi POLRI yang batal menjadi Kapolri lantaran fakta bahwa calon Kapolri tersebut telah memenangkan praperadilan terhadap KPK, justru menghadiahkan antipati masyarakat terhadap dirinya. Mengapa demikian, meski setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadiahkan “kebebasan” terhadap status tersangka calon Kapolri tersebut?
Karena masyarakat umum akan menilai, belum ada putusan yang menyatakan bahwa dirinya bebas korupsi, tidak terbukti korupsi. Yang ada ialah putusan praperadilan yang tidak memberi makna apapun selain bebasnya beliau dari proses peradilan untuk membuktikan benar atau tidaknya kejahatan yang dilakukan seseorang.
Singkat kata: akan lebih baik bagi dirinya membersihkan namanya dengan siap  ksatria bertempur di pengadilan, jika memang benar dirinya bersih, agar namanya benar-benar harum dan terjaga hingga kapan pun. Namun nasi telah menjadi bubur, dan masyarakat justru tidak belajar dari pengalaman tersebut.
Felix qui potuit rerum cognoscere causas. Fortunate is he who has been able to learn the causes of things.
Charles Kettering menyebutkan: “A problem well stated is a problem half solved.” Permasalahan salah satu petinggi KPK yang ditetapkan sebagai berstatus tersangka, sebagai anggota masyarakat yang baik, justru harus mendorong agar proses peradilan terhadap dirinya dapat segera digelar, tanpa penundaan, tanpa eforia berlebih, agar statusnya dapat dipastikan, apakah benar telah melakukan manipulasi saksi di persidangan dalam karir terdahulunya, ataukah akan diputus murni bersih—tentunya oleh hakim, bukan oleh opini media massa.
Akan lebih baik bila sejarah mencatat dirinya sebagai pemenang atas tuntutan “perlawanan balik” POLRI terhadap KPK, dengan dinyatakan bersih dari segala tuduhan jaksa penuntut umum. Ketimbang sejarah akan mencatat dirinya sebagai “lolos” dari hukuman karena intervensi Presiden yang menghentikan proses penyidikan dan penuntutan dirinya. Sekalipun oleh hakim dinyatakan bersalah, rakyat akan tetap memberi simpati dengan berasumsi bahwa beliau menjadi korban kriminalisasi. Hakim pun akan mempertimbangkan aspirasi rakyat sehingga dapat dipastikan Hakim Tinggi ataupun Hakim Agung pada tingkat kasasi akan berpihak pada petinggi KPK yang dikriminalisasi tersebut. Secara sosiologis dan secara psikologis, komponen rakyat berpihak pada KPK dan para petingginya, meski disaat bersamaan berperang melawan penguasa kepolisian yang hendak menjerumuskannya ke dalam sel penjara.
Sejarah kelak akan memberikan gambaran bagi sang anak-cucu, bahwa tokoh tersebut “lolos” tanpa persidangan. Benarkah dirinya melakukan manipulasi? Adakah putusan yang menyatakan bahwa dirinya bersih? Mengapa proses penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya harus dihentikan?
Belajar dari kasus calon Kapolri yang memenangkan pra-peradilan, namun tak semanis kenyataan atas antipati masyarakat karena “kemenangannya” tersebut; seyogianya kita belajar, bahwa kemenangan atas pra-peradilan bukanlah kemenangan atas putusang pengadilan atas tuduhan yang disampaikan. Tuduhan  yang didakwakan bahkan belum disentuh dan belum periksa terlebih diputus oleh Majelis Hakim. Sehingga status “ada indikasi kotor” terhadap dirinya tetap melekat hingga sepanjang hayat, terlebih hakim yang memutus perkara pra-peradilan merupakan hakim tunggal.
Lebih baik segera tuntaskan dengan proses pembuktian di persidangan. Jika bersih, maka itu akan membesihkan dirinya dalam catatan sejarah: ia tokoh yang murni bersih, tertanda “putusan pengadilan”.
Catatan demikian akan menjadi lembar sejarah yang indah, mewarisi sikap jantan terhadap generasi penerus: jangan ada intervensi, jika ada tuduhan, hadapi dan segera tuntaskan. KPK sudah memiliki "modal" berupa dukungan rakyat, jadi tak perlu takut menghadapi kriminalisasi.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.