Penerbit Promissory Note Tunduk pada UU Perbankan

LEGAL OPINION
Question: Jika perusahaan berencana untuk himpun dana masyarakat dalam bentuk promissory note ataupun MTN, apakah artinya perusahaan harus mengikuti pengaturan pada undang-undang perbankan?
Brief Answer: Baik promissory note, medium term note, atau produk investasi dengan nama dan kemasan apapun, oleh Mahkamah Agung RI telah dinyatakan sebagai derivatif produk perbankan yang menyerupai deposito, sehingga kegiatan usaha demikian wajib memiliki izin dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, sehingga secara analogi pula, bentuk usaha apapun yang menyerupai usaha perbankan ini, hanya dapat diajukan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak dapat dimohonkan oleh kreditor umum—sebagaimana banyak terdapat salah kaprah pada praktik Pengadilan Niaga.
Karena tunduk pada rezim produk hukum yang menyerupai deposito perbankan, maka pelaku usaha dapat diancam sanksi sebagaimana diatur UU Perbankan bila kaedah-kaedah dalam UU Perbankan tidak diindahkan—sekalipun pelaku usaha bukanlah lembaga keuangan perbankan.
PEMBAHASAN:
Bila praktik peradilan umum telah bergerak maju dengan konsep “tindak pidana kepengurusan dan penyalahgunaan korporasi”, Mahkamah Agung RI selaku kepala dari Lembaga Yudikatif justru bergerak mundur ber-euforia dengan konsep “tindak pidana korporasi” yang hanya berfokus untuk menjerat pidana badan hukum korporasi.
Bahkan untuk tingkat mahasiswa fakultas hukum, mengetahui bahwa badan hukum merupakan subjek hukum yang dapat digugat dan menggugat, termasuk dapat dijatuhkan vonis pidana denda karena memiliki kekayaan sendiri. Sehingga, baik korporasi maupun para pengurusnya, dapat dijatuhi pidana denda dan penjara badan—oleh karenanya, baik direksi, manajer, marketing, atau staf suatu korporasi, dapat dipidana meski bernaung dibawah ‘atap’ yang bernama ‘badan hukum’.
Perihal produk keuangan seperti promissory note, MTN, atau jenis istilah lainnya, sebelum memulai usaha pengumpulan dana demikian, hendaknya Anda memahami ilustrasi ‘pidana berjemaah manajemen’ suatu badan hukum, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana keuangan register No. 633 K/PID.SUS/2013 tanggal 15 Juli 2015, diputus oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni, dimana yang dijadikan Terdakwa dalam register perkara tersebut ialah seorang Kepala Cabang PT. Sarana Perdana Indoglobal Bandung beserta tiga orang Manager Marketing PT. Sarana Perdana Indoglobal Bandung.
Dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, para Terdakwa secara bersama-sama dengan Hengki Martinus Roring, Komisaris PT. Sarana Perdana Indoglobal Pusat Jakarta, Safrie Roring sebagai Direktur (keduanya Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Drs. Leonardo Patar Muda Sinaga sebagai Pimpinan/CEO PT. Sarana Perdana Indoglobal Pusat Jakarta dan Ny. Elvira Krisnawati Lioe, Manajer Keuangan (keduanya DPO), didakwa karena melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu dengan cara menghimpun dana dari masyarakat sebanyak lebih kurang 148 orang/nasabah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, dengan jumlah asset secara keseluruhan sebesar Rp77.355.000.000; tanpa izin usaha dari bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan jo. Pasal 55 (1) ke-1 jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
PT. Sarana Perdana Indoglobal bergerak dalam bidang Perdagangan, Pembangunan, Pertanian, Pertambangan, Industri, Percetakan, Pengangkutan dan Jasa. Dalam rangka menunjang Pelaksanaan Kegiatan tersebut, adanya kebutuhan internal departemen dan pengembangan perusahaan serta sesuai hasil rapat pimpinan depertemen terkait, sang Presiden Direktur menetapkan pengangkatan Terdakwa (1) Yudi Sartono. SE Bin Mariman Mulyodipuro sebagai Branch Director PT. Sarana Perdana Indoglobal Cabang Bandung, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab secara langsung dalam mengelola managemen marketing perusahaan dan menyelesaikan masalah anggaran yang diperlukan untuk jalannya operasional untuk wilayah Bandung dan jika diperlukan membantu para marketing untuk menjelaskan produk kepada nasabah dalam mencari nasabah yang menyimpan dana.
Disamping itu Terdakwa (1) mempunyai tugas melaporkan laporan Manager secara berkala setiap bulan tentang jumlah nasabah maupun dana yang telah masuk, disamping berwenang untuk menandatangani aplikasi Promissory Note setelah ditandatangani oleh Manager Marketing yang sebelumnya telah dilaporkan ke SPI Pusat.
Pekerjaan Terdakwa (1) dipertanggungjawabkan kepada Komisaris Utama/CEO PT. Sarana Perdana Indoglobal Pusat Jakarta yang sekaligus pemilik Perusahaan LEONARDO PATAR MUDA SINAGA, melalui sang Direktur. Selanjutnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Terdakwa (1) pada Bulan Januari 2007 mengangkat Terdakwa (2) dan Terdakwa (3), masing-masing sebagai Manager Marketing.
Selanjutnya Para Terdakwa menghimpun dana dari para nasabah dengan terlebih dahulu menjelaskan produk dan keuntungan yang akan didapat dan latar belakang perusahaan, organisasi perusahaan sampai dengan anak perusahaan, serta menjanjikan keuntungan yang bervariasi tergantung dari nominal penyimpanan dan lamanya kontrak para nasabah dalam menyimpan uang yaitu untuk simpanan nasabah Rp100.000.000,00 sampai dengan sebesar Rp1.000.000.000,00 akan diberikan keuntungan sebesar 3% sampai 4% dan untuk nilai simpanan satu miliar lebih maka nasabah akan mendapatkan keuntungan sebesar 6% dan dalam waktu kontrak yang berbeda diantara 3 (tiga) bulan s/d maksimal 9 (sembilan) bulan.
Para Terdakwa sudah berhasil menghimpun dana dari masyarakat sebanyak 148 orang/nasabah besarnya dana mencapai Rp77.355.000.000,00; yang disetor oleh para nasabah melalui Rekening PT. Sarana Perdana Indoglobal atas perintah Para Terdakwa.
Untuk meyakinkan para nasabah, Para Terdakwa memberikan jaminan berupa Bilyet Giro Bank, Sertifikat Promissory Note yang mencantumkan besarnya simpanan para nasabah dan Adendum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengikat para nasabah dengan PT. Sarana Perdana Indoglobal.
Namun berselang, setelah dana terkumpul, keuntungan sebesar 3% sampai 6% pada setiap bulannya dari jumlah nilai investasi yang disimpannya dengan kontrak investasi diantara 3 (tiga) bulan s/d maksimal 9 (sembilan) bulan yang dijanjikan oleh Para Terdakwa, tidak pernah dipenuhi, bahkan jaminan berupa Bilyet Giro setelah dikliringkan pada Bank yang bersangkutan ternyata dananya kosong.
Padahal diketahui Para Terdakwa secara bersama-sama dengan Komisaris PT. Sarana Perdana Indoglobal Pusat Jakarta, Direktur (keduanya Terdakwa dalam perkara terpisah) dan pimpinan/CEO PT. Sarana Perdana Indoglobal Pusat Jakarta dan Ny. Elvira Krisnawati Lioe selaku Manager Keuangan dalam menghimpun dana dari masyarakat tidak mempunyai surat ijin dari Bank Indonesia.
Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, para Terdakwa didakwa telah melakukan penipuan. Sementara dalam Dakwaan Alternatif Ketiga, para Terdakwa didakwakan karena melakukan tindak pidana penggelapan.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1030/Pid/B/2007/PN.BDG tanggal 30 Oktober 2008 dengan amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I. Yudi Sartono, S.E., bin Mariman Muyodipuro, Terdakwa II. Nurzaeni bin Ma’mun Sudrajat, Terdakwa III. Erik Januawardhana Hadi, S.T., bin Mariman Mulyodipuro dan Terdakwa IV. Nn. Anke Maretti Suminar Rachmat, S.H., binti Setia Rahmat, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin pimpinan Bank Indonesia sebagaimana Dakwaan Kesatu”;
2. Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Kesatu tersebut;
3. Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I. Yudi Sartono, S.E., bin Mariman Mulyodipuro, Terdakwa II. Nurzaeni bin Ma’mun Sudrajat, Terdakwa III. Erik Januawardhana Hadi, S.T., bin Mariman Mulyodipuro dan Terdakwa IV. NN. Anke Maretti Suminar Rachmat, S.H., binti Setia Rahmat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama membantu melakukan penipuan”;
4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa masing masing sebagai berikut:
- Terdakwa I. Yudi Sartono, S.E., bin Mariman Mulyodipuro, selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa II. Nurzaeni bin Ma’mun Sudrajat, Terdakwa III. Erik Januawardhana Hadi, S.T., bin Mariman Mulyodipuro dan Terdakwa IV. NN. Anke Maretti Suminar Rachmat, S.H., binti Setia Rahmat, masing-masing selama 2 (dua) tahun;
5. Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 500/Pid/2009/PT.Bdg tanggal 15 Desember 2009 dengan amar lengkap sebagai berikut:
“Menerima permintaan banding Para Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 30 Oktober 2008, Nomor: 1030/Pid/B/2007PN.Bdg., yang dimintakan banding, dan;
Mengadili Sendiri :
- Menyatakan Terdakwa I. Yudi Sartono, SE., bin Mariman Mulyodipuro, Terdakwa II. Nurzaen bin Ma’mun Sudrajat, Terdakwa III. Erik Januwardhana Hadi, ST bin Mariman dan Terdakwa IV. Nn. Anke Maretti Suminar Rachmat, S.H., binti Setia Rahmat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama membantu menghimpun dana dari mesyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia”;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada:
1. Terdakwa Yudi Sartono, SE., bin Mariman Mulyodipuro selama 9 (sembilan) tahun;
2. Terdakwa Nurzaen bin Ma’mun Sudrajat selama 8 (delapan) tahun;
3. Terdakwa Erik Januawardhana Hadi, ST bin Mariman selama 8 (delapan) tahun;
4. Terdakwa Nn. Anke Maretti Suminar Rachmat, S.H., binti Setia Rahmat selama 8 (delapan) tahun;
- Menghukum pula Para Terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Para terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan yang penting untuk disimak, selengkapnya sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
1. Bahwa alasan-alasan kasasi Para Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Membantu menghimpun dana masyarakat tanpa izin Pimpinan Bank Indonesia”, karena perbuatan Para Terdakwa secara bersama-sama membantu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia merupakan tindak pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1997;
2. Terdakwa I selaku Kepala Cabang PT. Sarana Perdana Indoglobal Bandung, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa VI kesemuanya selaku Manager Marketing, bergerak di bidang investasi keuangan. Melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dengan cara (modus operandi), menawarkan paket program Promissory Note dengan iming-iming keuntungan besar dengan bunga tinggi yaitu 4 % sedangkan bunga bank hanya 0,6 %, bisa dicairkan kapan saja dan Para Terdakwa maupun stafnya tidak pernah menjelaskan tentang adanya resiko usaha, sehingga menyebabkan banyak masyarakat tertarik;
3. Modus operandi yang dilakukan Para Terdakwa tersebut berhasil menghimpun dana masyarakat sebanyak 148 orang nasabah dengan jumlah dana besar yaitu Rp77.355.000.000,00 akan tetapi PT. Sarana Perdana Indoglobal tidak dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepada para nasabahnya karena dalam menjalankan usahanya Para Terdakwa tidak memenuhi syarat legalitas/izin dari pejabat yang berwenang;
4. Ternyata para pemilik dana tersebut tidak memperoleh keuntungan (bunga) seperti yang dijanjikan oleh Para Terdakwa, dan BG yang dijadikan jaminan atas simpanan para pemilik dana tersebut ternyata tidak bisa diuangkan karena dananya kosong/tidak ada;
5. Bahwa paket program investasi yang ditawarkan PT. Sarana Perdana Indoglobal dengan nama Promissory Note yaitu surat berharga pengakuan hutang, sesungguhnya dari sisi pengelolaan dana pada prinsipnya adalah kegiatan perbankan yang menghimpun dana dalam bentuk tabungan, deposito dan lain-lain;
6. Bahwa berhubung promissory note kurang lebih sama dengan surat berharga, namun ada perbedaan dengan deposito, akan tetapi dari segi esensinya, investasi dengan cara promissory note sama dengan praktek perbankan, karena dalam praktek perbankan bisa saja menerbitkan promissory note. Oleh karena itu, seharusnya dalam menjalankan usahanya menghimpun dana masyarakat wajib mendapat legalitas hukum, akan tetapi hal ini tidak dilakukan;
7. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa tidak hanya disebabkan karena ada kegagalan dalam membayar dana investasi para nasabah pemegang promissory note, bahwa sekalipun tidak ada kegagalan dalam pembayaran, karena berdasarkan fakta hukum persidangan telah terbukti PT. Sarana Perdana Indoglobal Cabang Bandung yang secara de facto atau de jure dipimpin dan dikendalikan Para Terdakwa, menjalankan usahanya tanpa izin dari otoritas Bank Indonesia. Perbuatan a quo adalah tindak pidana perbankan;
8. Bahwa pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara a quo, bukan hanya Para Terdakwa, melainkan masih banyak pihak, antara lain Leonard Patar Sinaga, direktur yang ada di Singapura;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata, Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Terdakwa I. YUDI SARTONO, S.E., bin MARIMAN MULYODIPURO, Terdakwa II. NURZAENI bin MA'MUN SUDRAJAT, Terdakwa III. ERIK JANUWARDHANA HADI, ST bin MARIMAN MULYODIPURO dan Terdakwa IV. Nn. ANKE MARETTI SUMINAR RACHMAT, S.H., binti SETIA RACHMAT tersebut.”
Ancaman pidana penjara serta denda dalam tindak pidana perbankan bukanlah perkara ringan yang dapat disepelekan sebagaimana vonis para Terpidana diatas—disamping argumentasi relevan bahwa sekalipun kreditor tidak dirugikan penawaran investasi tanpa izin tetap dilarang. Dengan demikian, deposito memiliki karakteristik utama yakni:
1. Menghimpun dana dari masyarakat; dan
2. Janji adanya imbal hasil.
Sehingga, investasi apapun dengan model dan variasi apapun yang mengandung kedua unsur tersebut, tunduk pada rezim hukum yang mengatur perihal deposito, yakni Undang-Undang tentang Perbankan, baik dari segi ketentuan perizinan usaha, hingga ancaman sanksi pelanggarannya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.