Tanggung Jawab Organisasi Atas Keselamatan Atlet yang Diabaikan

LEGAL OPINION
Question: Salah seorang saudara kami adalah seorang atlet. Ketika sedang mengadakan latihan untuk menghadapi kompetisi, saudara kami mengalami cedera. Namun dari pihak penyelenggara acara, saudara kami tidak segera diperiksa oleh tenaga medis profesional untuk mengetahui tingkat kerusakan atau keparahan cedera.
Di belakang hari kami baru tahu cedera saudara kami tersebut serius, dan kini mengancam kondisi fisiknya hingga lumpuh, akibat mana tidak perlu terjadi seandainya pihak penyelenggara segera memberi penangangan medis pada saat cedera terjadi. Kami selaku keluarga menyayangkan sikap meremehkan dari panitia, mengapa tidak memerhatikan keselamatan atlet. Apa bisa mereka lepas tanggung jawab begitu saja?
Brief Answer: Tanggung jawab pelaku yang menimbulkan kerugian, secara perdata, tidak hanya berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kerugian, namun juga berlaku pada pelaku yang karena lalainya mengakibatkan kerugian pada korban (vide Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Konstruksi ini juga berlaku dalam konteks pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat pengusaha tidak menerapkan sistem manajemen resiko (HSE), atau siswa-siswi yang berolahraga pada lapangan olahraga milik pihak sekolah, namun sekolah tidak menyiapkan tenaga medis untuk mengantisipasi cedera yang dialami para siswa dibawah pengawasannya—terlebih bila akibat lalainya penanggung jawab mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
PEMBAHASAN:
Pasal 1366 KUHPerdata: “Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
Ilustrasi berikut dapat memberi cerminan, yakni putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi sengketa gugatan perdata register Nomor 31/Pdt.G/2014/PN.Bwi tanggal 25 Juni 2014, perkara antara:
- A. ROSADI, sebagai Penggugat; Lawan:
1. KETUA PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA (PERBASI) KABUPATEN BANYUWANGI, sebagai Tergugat I;
2. KETUA KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) KABUPATEN BANYUWANGI, sebagai Tergugat II; dan
3. BUPATI BANYUWANGI, sebagai Tergugat III.
Anak Penggugat tercatat sebagai atlit Basket yang memperkuat kontingen basket Kabupaten Banyuwangi dalam berbagai event pertandingan antar daerah maupun dalam kegiatan pertandingan basket se-propinsi Jawa Timur. Pada bulan Juni 2013, saat mengikuti uji tanding mewakili Tim Basket Kabupaten Banyuwangi di Sidoarjo, anak Penggugat terjatuh dan mengalami cedera serius pada lutut kanan sehingga tidak dapat melanjutkan pertandingan.
Ketika anak Penggugat mengalami cedera serius, Tergugat I tidak mengantarkannya ke rumah sakit untuk perawatan semestinya, melainkan dibawa pulang ke Banyuwangi. Hal uni dinilai nyata-nyata Tergugat I telah melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin dari cabang olahraga basket.
Terhadap keadaan tersebut, Penggugat beruIang kali meminta Tergugat I untuk memperhatikan serta bertanggung jawab atas semua pembiayaan yang bakal timbul dari upaya perawatan kesehatan anak Penggugat, yang akhirnya Tergugat I menyerahkan dana kepada Penggugat senilai Rp. 7.500.000 untuk keperluan pemeriksaan MRI.
Selanjutnya berbekal uang dari Tergugat I, Penggugat mengantarkan anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan MRI (Magnetic Resonance Imaging) di Rumah Sakit pada tanggai 31 Agustus 2013, dan hasil diagnosa dokter, menyebutkan bahwa urat ACL pada lutut kanan putus dan meniscus pada lutut kanan robek, disertai rekomendasi segera ditindak lanjuti untuk menjalani operasi rekonstruksi ACL lutut kanan dan meniscus lutut kanan.
Untuk kepentingan operasi rekonstruksi ACL dan meniscus Iutut menurut penjelasan bagian administrasi rumah sakit Medistra Jakarta, ternyata memerlukan biaya sangat besar mencapai jumlah Rp. 108.000.000,- dan deposit sebelum operasi sebesar Rp. 65.000.000,- yang oleh karena terbentur masalah biaya maka anak Penggugat sampai sekarang belum dioperasi sehingga menghalangi semua ruang gerak aktifitas dalam segala aspek kehidupan dan cita-citanya menjadi terhambat oleh sakit yang di deritanya.
Penggugat sudah berulang kali mengirim surat permohonan bantuan dana untuk biaya operasi anak Penggugat tersebut pada Tergugat I, Tergugat II dan III, namun tidak ada respon yang memuaskan, padahal kecelakaan yang terjadi ketika menjalankan kegiatan pertandingan basket mewakili daerah Kabupaten Banyuwangi dalam uji tanding Pra Porprov Jatim di Sidoarjo tersebut sudah tentu membawa misi untuk mengharumkan nama daerah Kabupaten Banyuwangi sehingga sudah sepantasnya menjadi beban tanggung jawab bersama PERBASI Banyuwangi (Tergugat I), KONI Banyuwangi (Tergugat II), dan Pemerintah Banyuwangi (Tergugat III) untuk membiayai semua biaya operasi dan perawatan atlet sampai sembuh.
Tindakan operasi rekonstruksi ACL dan Meniscus pada lutut kanan anak Penggugat tersebut mutlak perlu dilakukan dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama, yang apabila tidak dioperasi atau terlambat operasi berakibat sangat fatal berpotensi menjadi sakit permanen yang menyusahkan anak tersebut maupun Penggugat seIaku orang tuanya.
Anak Penggugat harus segera ditindak lanjuti dengan operasi sesuai hasil diagnosa dokter serta guna mencegah sakit permanen yang menghalangi aktifitas dan cita-citanya meraih masa depan yang cerah. Terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan demikian ada 4 (empat) unsur untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, dan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian;
“Menimbang, bahwa sedangkan mengenai apakah yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu sendiri, menurut Yurisprudensi tetap di Indonesia adalah perbuatan (atau tidak berbuat) yang memenuhi kriteria:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau;
2. Melanggar hak subjektif orang lain, atau;
3. Melanggar kaedah tata-susila, atau;
4. Bertentangan dengan azaz kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
“Menimbang, bahwa keempat kriteria tersebut menggunakan kata “atau” dengan demikian untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum tidak disyaratkan adanya keempat kriteria tersebut secara kumulatif, tetapi dengan dipenuhinya salah satu kriteria itu secara alternatif telah terpenuhi pula syarat suatu perbuatan melawan hukum (Setiawan, SH, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum Perkembangannya dalam Yurisprudensi, diterbitkan Team Pengkajian Hukum Mahkamah Agung RI tahun 1991 halaman 121);
“Menimbang, bahwa selain itu perlulah diperhatikan, bahwa suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum, masih diperlukan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi yaitu:
a. Bahwa dengan pelanggaran tersebut kepentingan Penggugat tercancam;
b. Bahwa kepentingan Penggugat dilindungi oleh peraturan yang dilanggar (Schutznormtheorie);
c. Bahwa tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum;
“Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum melanggar hak subyektif orang lain haruslah diartikan, manakala perbuatan tersebut telah melanggar hak subyektif seseorang, yaitu suatu kewenangan khusus seseorang yang diakui hukum, yang diberikan kepadanya demi kepentingannya termasuk hak-hak kebendaan, in casu mengenai hak anak Penggugat untuk memperoleh perawatan dan kesembuhan akibat cedera yang dialami anaknya sewaktu bertanding basket dalam rangka persiapan Propov Jatim untuk kepentingan Para Tergugat yang melekat pada diri Penggugat, selaku pihak yang mempunyai kedudukan hukum dan kapasitas hukum serta berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anaknya selaku atlet basket Kabupaten Banyuwangi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan bukti-bukti yang diajukan di persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, ternyata telah didapat suatu fakta bahwa Para Tergugat, masing-masing merupakan organ yang harus bekerjasama untuk melakukan pengelolaan manajemen organisasi, administrasi, sumberdaya manusia dan finansialnya, termasuk pembinaan, pengawasan, pelatihan maupun keselamatan dan jaminan kesehatan atlit.
“Namum dalam kenyataannya ketika anak Penggugat mengalami cedera saat bertanding untuk kepentingan Para Tergugat tidak mendapat perhatian dan pemulihan secara nyata karena berdasarkan keterangan Para Saksi Penggugat, anak Penggugat tidak dibawa ke rumah sakit atau dokter, tetapi hanya dibawa ke tukang urut (dukun) dan dibawa pulang sehingga akhirnya setelah tidak sembuh dan harus mendapat perawatan.
“Anak Penggugat perlu dilakukan operasi rekonstruksi ACL dan Meniscus Lutut di Rumah Sakit yang tidak bisa dilakukannya sampai saat ini karena ketiadaan biaya dan ataupun segala persyaratan yang ditentukan oleh Para Tergugat belum bisa dipenuhinya;
“Dengan demikian Penggugat pada pokoknya telah berkeberatan manakala akibat cedera yang dialami oleh anaknya tersebut, hanya dibantu dengan sejumlah uang tersebut. Oleh karena itu tidak diberikannya bantuan pengobatan terhadap anaknya tersebut dipandangnya sebagai suatu kelalaian dan bertentangan dengan kewajiban hukum yang sebenarnya harus dilakukan Para Tergugat;
“Menimbang, bahwa oleh karena dasar adanya gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo, didasarkan pada adanya kelalaian Para Tergugat (keengganan) yang ada pada diri Para Tergugat selaku organisasi yang menaungi anak Penggugat selaku atlit bola basket, maka perlulah diperhatikan bagaimanakah seharusnya hubungan hukum dan batas tanggung-jawab diantara mereka, karena hal tersebut merupakan hal yang sangat esensial dan penting untuk menuntaskan pokok masalah perkara ini.
“Menimbang, bahwa Para Tergugat sebagai suatu organ yang harus melakukan pengelolaan manajemen organisasi, administrasi, sumberdaya manusia dan finansialnya, termasuk pembinaan, pengawasan, pelatihan maupun keselamatan dan jaminan kesehatan atlit, tentunya kewajibannya tersebut harus dinilai menurut hukum dan berdasarkan sistem dan peraturan operasional managerial yang berlaku standard (baku) yang sebelumnya sudah ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja (operasional) yang bersifat tetap, dan sesuai dengan kebutuhan dalam praktik kehidupan pembinaan seorang atlit;
“Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum dari peristiwa yang dialami oleh anak Penggugat ternyata berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukannya, maupun jawaban Para Tergugat ternyata tidak atau belum diatur mekanisme dan atau prosedur tetap bagaimanakah Para Tergugat harus bertanggung-jawab dan melaksanakan kewajiban hukumnya manakala ada seorang atilit yang mengalami cedera saat bertanding mewakili kepentingan Para Tergugat;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan lingkup pokok masalah perkara ini, untuk menentukan apakah tindakan Para Tergugat adalah suatu rangkaian kerjasama sehingga secara tanggungrenteng harus bertanggung-jawab dalam suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, tentunya selain diperhatikan unsur-unsur dan kriteria serta syarat adanya suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di bagian awal putusan ini, yang utama dan harus dipertimbangkan adalah adanya kewajiban yang bertimbal balik dan seimbang antara anak Penggugat selaku atlit yang mewakili kepentingan Para Tergugat apakah telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik (in goodfaith) dan penuh tanggung jawab (and with full sense of responsibility), dalam hubungannya dengan tindakan Para Tergugat yang belum melakukan upaya perawatan dan penyembuhan akibat cedera yang dialami oleh anak Penggugat, sebagai derivative action yang lahir dari alas hak utama (a primary right) selaku pihak yang berkepentingan atas kesembuhan anak Penggugat tersebut;
“Menimbang, bahwa ternyata status hukum Para Tergugat dan kapasitas hukumnya sebagai pihak yang melakukan pengelolaan manajemen organisasi, administrasi, sumberdaya manusia dan finansialnya, termasuk pembinaan, pengawasan, pelatihan maupun keselamatan dan jaminan kesehatan atlit ternyata masing-masing saling berhubungan (harus bekerja sama) dalam menjalankan tugasnya dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat telah dapat dibuktikan, diantara Para Tergugat telah melahirkan suatu rangkaian perbuatan kerjasama untuk memenuhi kepentingan Penggugat, sehingga kini yang perlu dipertimbangkan adalah apakah perbuatan para pihak tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip itikad baik yang harus dilakukan oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya atau dengan harta bendanya apakah telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan itikad baik (in goodfaith) dan penuh tanggung jawab (and with full sense of responsibility);
“Menimbang, bahwa prinsip itikad baik berhubungan dengan prinsip duty of care yaitu suatu kewajiban untuk bertindak secara hati-hati yang kadang-kadang dirumuskan juga sebagai suatu kewajiban atau keharusan yang diakui oleh hukum yang mensyaratkan agar supaya seseorang bertindak sesuai dengan suatu ukuran tingkah laku tertentu ”a certain standard of conduct” untuk melindungi orang-orang lain terhadap suatu resiko yang menurut nalar sebenarnya tidak perlu terjadi (unreasonable risk);
“Menimbang, bahwa ada 2 (dua) ukuran yang dapat dipergunakan untuk menentukan apakah seseorang telah bertindak hati-hati (itikad baik) yang mungkin dapat merugikan seseorang lain, yaitu sesuai dengan asas “The neigbour principle” (sesama kita) dan “The area of risk principle” (asas ruang lingkup) yang pada kedua asas tersebut terkadung ukuran standar tingkah laku tertentu yang harus dipenuhi yakni manusia senantiasa bertindak sesuai dengan nalar, seseorang yang bertindak sesuai dengan akal sehat, ukuran standar perihal tingkah laku yang dikehendaki oleh masyarakat, harus merupakan suatu ukuran obyektif dan tidak merupakan sesuatu yang bersifat subyektif.
“Penilaian yang bersifat individual, sifat-sifat baik dan sifat-sifat buruk si pelaku tidak merupakan faktor yang menentukan, karena ukuran itu, sedapat mungkin sama dan berlaku bagi semua orang, karena hukum tidak membeda-bedakan orang, walaupun ukuran itu harus juga memperhatikan faktor-faktor yang ada pada diri si pelaku, kesanggupannya untuk mengatasi resiko yang nyata dan keadaan yang meliputinya;
“Menimbang, bahwa selain bukti T.I-1 dan T.I-2 tersebut, ternyata Para Tergugat tidak ada mengajukan bukti lain yang dapat membuktikan bahwa Penggugat telah mendapat upaya penyembuhan yang memadai. Berdasarkan bukti tersebut, Majelis Hakim berpendapat bukti tersebut tidak bisa mematahkan bukti-bukti Penggugat yang ternyata satu sama lain bersesuaian dan saling berhubungan sehingga dapat membuktikan bahwa Para Tergugat sampai saat ini tidak melakukan upaya perawatan dan penyembuhan secara maksimal terhadap anak Penggugat.
“Dengan kata lain ternyata tindakan Para Tergugat bertentangan dengan haknya anak Penggugat selaku atlit basket yang telah berjuang untuk kepentingan Para Tergugat. Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti yang ada membuktikan bahwa ternyata tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III bertentangan dengan kewajiban hukumnya selaku organisasi yang harus menaungi anak Penggugat sebagai atlit basket, sehingga perbuatan mereka tersebut jelas telah melanggar hak subyektif Penggugat;
“Menimbang, bahwa oleh karena itulah tindakan Para Tergugat tersebut, jelas bertentangan dan melanggar hak subyektif Penggugat, karena tindakan tidak melakukan perawatan dan upaya penyembuhan terhadap anak Penggugat jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang melanggar hak subyektif Penggugat dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
“Menimbang, bahwa dengan demikian sangkalan Para Tergugat bahwa tindakannya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku umum dalam pembinaan seorang atlit, dan upaya penyembuhan anak Penggugat bukan tanggung-jawabnya, jelas bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dibenarkan, oleh karena segala bukti sangkalannya tidak dapat melumpuhkan bukti-bukti Penggugat;
“Menimbang, bahwa dengan demikian Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat, dan sebaliknya Para Tergugat telah tidak berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya;
“Menimbang, bahwa mengenai petitum point 3 (tiga) agar dinyatakan Para Tergugat telah lalai memenuhi kewajiban dan tanggung-jawabnya terhadap anak Penggugat, selaku atlet basket yang cedera saat bertanding mengharumkan nama daerah Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka tuntutan Penggugat tersebut, patut dan layak untuk dikabulkan dan oleh karena Penggugat dalam gugatannya antara lain mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, maka dengan tidak merubah esensi petitum Penggugat, redaksional petitum Penggugat perlu dirubah agar putusan ini dapat dieksekusi dengan baik;
“Menimbang, bahwa demikian pula mengenai petitum point 4 (empat) agar dinyatakan rekomendasi Dr.dr. ... , Sp.OT., dari Rumah Sakit ... Jakarta yang mengatakan segera ditindak Ianjuti operasi rekonstruksi ACL dan Meniscus Lutut Kanan anak Penggugat, adalah bersifat mendesak dan segera dilaksanakan. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum dan keadaan luka (sakit) yang dialami anak Penggugat (vide bukti P.1 sampai dengan P.3 berupa surat-surat keterangan dari dokter yang menerangkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi atas sakit yang diderita anak Penggugat, maka tuntutan Penggugat tentang hal tersebut, patut dan layak untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa mengenai petitum point 5 (lima) yang menuntut agar menghukurn Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang sejumlah Rp.108.000.000,00 kepada Penggugat untuk digunakan membiayai operasi dan perawatan anak tersebut, atau menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama melakukan tindakan pemulihan kondisi kesehatan anak Penggugat seperti semula termasuk membiayai semua biaya operasi, perawatan, penginapan dan keperluan hidupnya selama sakit hingga dinyatakan sembuh total oleh dokter yang menanganinya, dipertimbangkan secara khusus sebagai berikut:
- Bahwa hakikat ganti kerugian dalam suatu perbuatan melawan hukum selain dapat dituntut suatu ganti rugi juga dapat dituntut memulihkan dalam keadaan semula;
- Bahwa oleh karena itulah mengenai tuntutan point 5 (lima) tersebut pada dasarnya merupakan suatu tuntutan kerugian yang benar-benar dialami oleh Penggugat, oleh karena ganti kerugian tersebut secara nyata telah dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat yang melawan hukum, telah mengakibatkan anak Penggugat, menderita sakit dan terganggu aktifitasnya untuk melakukan kegiatan sehari-harinya, maka sesungguhnya selain dapat dituntut ganti rugi berupa kerugian biaya untuk memulihkan kesehatannya dapat pula dituntut agar Para Tergugat memberikan perawatan dan atau upaya penyembuhan dari sakit yang diderita oleh anak Penggugat;
- Bahwa akan tetapi dalam tuntutannya (petitum point 5) ternyata Penggugat menentukan tuntutan yang bersifat alternatif karena menggunakan kata atau dan bukannya suatu tuntutan kumulatif, konstruksi tuntutan yang diajukan oleh Penggugat yang demikian tentunya akan menyulitkan pelaksanaan eksekusinya nanti. Oleh karena itulah terhadap petitum yang demikian Majelis Hakim menentukan yang dapat dikabulkan adalah suatu tuntutan untuk memulihkan keadaan anak Penggugat seperti dalam keadaan semula, sebagaimana bunyi amar putusan ini, agar putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dengan baik;
“Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan, maka petitum gugatan point 1 (satu) haruslah dinyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan oleh karena Penggugat dalam gugatannya antara lain mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, maka dengan tidak merubah esensi petitum Penggugat, maka redaksional dari petitum Penggugat perlu dirubah agar putusan ini dapat dieksekusi dengan baik;
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat telah lalai (melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat) karena tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap ... (Anak Penggugat), selaku atlet basket yang cedera saat bertanding mengharumkan nama daerah Kabupaten Banyuwangi;
3. Menyatakan rekomendasi Dr.dr. ... , Sp.OT., dari Rumah Sakit Medistra Jakarta yang mengatakan segera ditindak Ianjuti operasi rekonstruksi ACL dan Meniscus Lutut Kanan ... (Anak Penggugat), adalah bersifat mendesak dan segera dilaksanakan;
4. Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama melakukan tindakan pemulihan kondisi kesehatan ... (Anak Penggugat) seperti semula termasuk membiayai semua biaya operasi, perawatan, penginapan dan keperluan hidupnya selama sakit hingga dinyatakan sembuh total oleh dokter yang menanganinya;
5. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar perkara ini yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp491.000,00;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.