Beli Tunai Diproses Kredit, Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana hukumnya, bila beli kendaraan secara tunai, tapi kok bisa, oleh pihak penjual transaksi saya justru dijadikan sistem kredit?
Brief Answer: Pembelian secara tunai ataupun ‘cash bertahap’ (tanpa fasilitas Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor), meski didasari hubungan kontraktual, namun bila terjadi penyimpangan diluar kesepakatan awal yang ‘melukai’ kepatutan, semisal hubungan hukum jual-beli tunai justru oleh pihak penjual diproses jual-beli kredit, adalah masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi kasus berikut relevan dengan permasalahan serupa, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata jual-beli register Nomor 1014 K/Pdt/2013 tanggal 28 Mei 2014, perkara antara:
- PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat IV; melawan
- NY. DARUL HASANAH, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. PT. NUSANTARA INDAH Cq. NUSANTARA INDAH KIA MOTORS CABANG SAMARINDA;
2. YOHANES KURNIAWAN, Mantan Branch Manager P.T. Nusantara Indah Kia Motors Cabang Samarinda;
3. INGGRID AMINYOTO (isteri Yohanes Kurniawan);
4. ERVIN, Karyawan Nusantara Kia Authorized Dealer For Kalimantan;
5. YUDI, Karyawan Nusantara Kia Authorized Dealer For Kalimantan;
... Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II.
Penggugat telah membeli kendaraan roda empat dari Tergugat I, secara cash, yang pembayarannya dilakukan dengan rincian:
- 19 Januari 2008, untuk indent sebesar Rp1.000.000,00;
- 4 Februari 2008 sebesar Rp70.000.000,00;
- 3 Maret 2008 sebesar Rp49.500.000,00.
Mobil telah Penggugat terima sejak 4 Februari 2008, sebagaimana bukti tanda terima kendaraan dan hingga kini masih Penggugat pergunakan sebagai kendaraan pribadi. Sejak awal Tergugat I menawarkan mobil melalui pameran mobil hingga proses serah terima mobil dan pembayaran oleh Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II diketahui dan disaksikan langsung Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II.
Penggugat sudah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pembeli, maka Penggugat meminta hak Penggugat atas BPKB dan kunci duplikat yang seharusnya diterima Penggugat, mengingat waktunya yang sudah cukup lama untuk sebuah proses pengurusan BPKB.
Selama ini Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II selalu mengatakan bahwa BPKB dan kunci duplikat masih dalam proses di kantor pusatnya di Jakarta—alasan tersebut diberikan berulang-ulang hingga memasuki bulan November 2008.
Pada puncaknya, Tergugat I melalui Turut Tergugat II menyuruh Penggugat untuk datang menghadap kepada pimpinan Tergugat I yang baru, sebagai pengganti Tergugat II. Pada saat itu dijelaskan oleh Tergugat I bahwa mobil yang telah dibeli Penggugat tersebut ternyata dalam status kredit dan BPKBnya ada dalam penguasaan Tergugat IV.
Penggugat terkejut, bagaimana mungkin Tergugat I sebagai sebuah dealer resmi KIA dapat melakukan kekeliruan/keteledoran dalam melakukan proses transaksi jual beli mobil yang merugikan konsumen. Penggugat membeli secara cash, namun ternyata diproses secara kredit.
Penggugat lebih dikejutkan kembali ketika Penggugat kedatangan seorang utusan dari Tergugat IV pada tanggal 19 Januari 2009 yang hendak bermaksud menarik/mengambil mobil Penggugat. Penggugat mendapat informasi dari Tergugat IV, alasan penarikan mobil adalah karena tidak ada pembayaran cicilan dari Penggugat dan dasar adanya hak Tergugat IV untuk menarik mobil Penggugat tersebut adalah karena ada Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia tanggal 12 Februari 2008 yang dibuat antara Tergugat III dengan Tergugat IV.
Penggugat merasa tidak pernah mengenal Tergugat III maupun Tergugat IV, dimana Penggugat tidak pernah terlibat dalam perjanjian sebagaimana yang dimaksudkan oleh Tergugat IV. Sikap Tergugat I yang ‘lepas tangan’ dari tanggung jawabnya dengan tidak melakukan tindakan apapun terhadap Tergugat II dan Tergugat III kemudian Tergugat IV yang bermaksud menarik/mengambil dengan paksa mobil milik Penggugat adalah dinilai mengganggu hak dan kepentingan Penggugat selaku konsumen/pembeli yang beritikad baik.
Selain itu tindakan Para Tergugat tersebut telah bertentangan dengan kewajiban hukum Para Tergugat sendiri, melanggar hak Penggugat, melanggar kaidah tata susila dan bertentangan dengan alasan kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati (prudential) yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Perbuatan Tergugat dengan demikian dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan adanya perbuatan melawan hukum Para Tergugat, mengakibatkan Penggugat sampai dengan saat ini belum memperoleh hak Penggugat sepenuhnya sebagai pemilik. Padahal Penggugat selaku pembeli yang beritikad baik (te goeder trouw) telah melakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana mestinya.
Bahkan untuk mempertahankan hak-hak Penggugat, Penggugat terpaksa harus melakukan upaya hukum dengan menyewa pengacara agar persoalan ini dapat diselesaikan di Pengadilan, hal tersebut secara logis menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat, disamping juga kerugian Penggugat berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik Penggugat.
Sementara dalam bantahannya, Tergugat IV (PT. Astra Sedaya Finance) sebagai Lembaga Pembiayaan menyebutkan bahwa dirinya beritikad baik sehingga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Tergugat IV memandang dirinya sebagai pemegang hak jaminan Fidusia atas objek kendaraan Tergugat IV diperoleh berdasarkan perjanjian pembiayaan, sebagaimana terbukti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atas kendaraan masih berada dalam penguasaan Tergugat IV.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Samarinda kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 14/PDT.G/2009/PN. Smda. tanggal 1 Juli 2009 dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa pembelian mobil Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II telah dibayar lunas;
3. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa Penggugat adalah pemilik mobil yang sah, dan karenanya berhak mendapatkan BPKB dan kunci duplikat serta dokumen lainnya yang berkaitan;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa surat pernyataan, surat kuasa, serta surat perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia berikut perjanjian accsessoir nya yang dibuat antara Tergugat II, III dan Tergugat IV sepanjang berkaitan dengan mobil milik Penggugat adalah batal/tidak sah;
6. Memerintahkan kepada Tergugat IV atau siapapun yang mendapat hak atau kuasa daripadanya untuk segera menyerahkan BPKB, kunci duplikat serta dokumen lain-lain yang berkaitan kepada Penggugat tanpa beban atau syarat apapun juga;
7. Menghukum Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat IV lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap isi putusan ini;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp1.191.000,00;
10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding, atas permohonan Tergugat IV, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dengan Putusan Nomor 09/PDT/2010/PT.KT.SMDA. tanggal 24 Mei 2010.
Selanjutnya Tergugat IV mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda telah tepat dan benar yaitu mengabulkan gugatan untuk sebagian karena Penggugat berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 11 (sebelas) surat telah dapat membuktikan dalil gugatannya untuk sebagian yaitu Para Tergugat tanpa persetujuan Penggugat telah menjadikan 1 unit mobil yang dibayar secara lunas dari Tergugat I sebagai jaminan untuk pelunasan hutang Tergugat III kepada Tergugat IV sehingga telah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: P.T. Astra Sedaya Finance tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ASTRA SEDAYA FINANCE tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.