Pidana Ancaman dengan Kekerasan, Aksi Premanisme Dijerat Pasal 335 KUHP

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, pidana perbuatan tidak menyenangkan sudah dihapus jadi tidak ada pasal itu lagi? Saya dengar, mengancam untuk memukul tak ada resiko dipidana, apa betul?
Brief Answer: Ancaman pemukulan adalah ancaman kekerasan, dimana bila ancaman itu dilakukan secara melawan hukum, sama artinya melanggar hukum. Sementara mengenai pasal (ex) perbuatan tidak menyenangkan, pasalnya itu sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih eksis, hanya saja frasa “perbuatan tidak menyenangkan” saja yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI—namun pasal pidana itu sendiri masih eksis dan berlaku. Sehingga bunyi selengkapnya Pasal 335 Ayat (1) KUHP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 tanggal 16 Januari 2013 menjadi :
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
PEMBAHASAN:
Terdapat beberapa unsur paling utama dalam norma ancaman kekerasan Pasal 335 Ayat (1) KUHP diatas, yakni:
- secara melawan hukum;
- memaksa;
- supaya melakukan, tidak melakukan, atau untuk membiarkan sesuatu; dan
- dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
“Ancaman kekerasan” dan “memaksa” merupakan dua elemen yang saling komplomenter—dalam arti tiada “ancaman kekerasan” tanpa suatu “paksaan” dan sebaliknya tiada “paksaan” tanpa “ancaman kekerasan”. Sebagai ilustrasi, tepat kiranya merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara pidana register Nomor 1167/PID.B/2014/PN.JKT.TIM. tanggal 17 Juni 2015, dimana terhadapnya dakwaan Jaksa Penuntut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya, Pengadilan telah memperolah fakta hukum sebagai berikut:
- ...
- Bahwa tak lama kemudian Terdakwa keluar rumah dengan membawa dua bilah senjata tajam dan berteriak–teriak mengusir saksi Frits dan kawan–kawan sambil berkata “Kubunuh Kalian”, dan mengacung–acung senjata tajam yang dibawanya, kemudian membacokkan senjata tersebut di pintu gerbang rumahnya, melihat kejadian tersebut saksi Firts ketakutan dan meninggalkan lokasi menuju kantor RW dengan didampingi saksi ... dan ... ;
- Bahwa saksi korban Frits adalah kakak kandung Terdakwa, saksi Rosanti Sianipar adalah ipar Terdakwa, dan ...  adalah adik Terdakwa, namun mereka menyatakan tetap akan menggunakan haknya sebagai saksi;
“Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyusun dakwaan tunggal yaitu Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan : “Barang siapa dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu baik terhadap orang itu ataupun terhadap orang lain.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 tanggal 16 Januari 2013 telah mengubah bunyi pasal tersebut hingga menjadi : “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, atau dengan kata lain frasa “dengan perbuatan yang tidak menyenangkan” dihapus, sehingga unsur–unsurnya adalah menjadi sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan;
3. Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, dalam hal ini adalah memaksa orang lain dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan agar orang lain tersebut melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ataupun membiarkan sesuatu terjadi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas perbuatan Terdakwa yang telah mengambil suatu benda, yang menurut sebagian saksi adalah benda tajam, dan sebagian saksi dan Terdakwa benda tersebut adalah benda tumpul, kemudian dipukulkan ke atas pintu pagar dimana dibalik pintu pagar tersebut saksi korban Frits dan kawan–kawan berdiri, sambil Terdakwa meneriakkan kata–kata “Keluar Kau !” namun menurut saksi Korban Frits dan lainnya Terdakwa meneriakkan kata “Ku bunuh kalian !”;
“Menimbang, bahwa Terdakwa mengatakan tidak membawa benda tajam yang dibawa hanyalah dua potong benda tumpul dari kayu, namun ternyata keterangan Terdakwa dipersidangan bertentangan dengan keterangan Terdakwa dihadapan Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 03 April 2014, Terdakwa antara lain memberikan keterangan : “kemudian saya masuk ke dalam rumah saya dan dari dalam rumah saya mengambil sebilah golok dan sebilah sabit dari lemari perkakas ... dst. “, dan ternyata pencabutan keterangan tersebut tidak disertai dengan alasan–alasan yang sah menurut hukum, sehingga dengan demikian pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa demikian pula Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak pernah mengeluarkan kata–kata “bunuh”, sebagaimana yang disampaikan para saksi, Terdakwa hanya menyatakan “Keluar dari pekarangan rumah saya !”;
“Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut di atas, apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum ?
“Menimbang, bahwa pada waktu kejadian tersebut yang hadir di tempat kejadian adalah keluarga besar Terdakwa sendiri, yang terdiri dari abang kandung, adik kandung, istri dan ipar Terdakwa, namun Terdakwa sebagai saudara muda dan tuan rumah tidak memperlakukan mereka selayaknya saudara dan juga di tempat kejadian terdapat aparat setempat yaitu Ketua Rukun Tetangga, namun ternyata Terdakwa tidak menghargainya, Terdakwa sebenarnya masih dapat membicarakan secara kekeluargaan, tidak perlu dengan kekerasan, karena selain mereka masih keluarga dekat, mereka juga tidak membawa alat bahkan ada anak–anak yang masih keponakan terdakwa sendiri, dan bahkan bisa minta bantuan Pak RT sebagai mediator, dan ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa telah melanggar kewajiban hukum dalam bermasyarakat dengan baik;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
“Unsur Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Menimbang, bahwa sifat unsur ketiga ini adalah bersifat alternatif, artinya bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat ditujukan kepada saksi korban atau pelapor sendiri atau dapat juga ditujukan kepada orang lain;
“menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat seluruh unsur dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan untuk melakukan sesuatu perbuatan”, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa ... tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan untuk melakukan sesuatu perbuatan”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ... di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.”
“Dibatalkannya frasa” dengan “dihapusnya suatu ketentuan pasal” adalah dua hal yang berbeda. Istilah dihapuskannya pasal perbuatan tidak menyenangkan adalah terminologi awam yang salah kaprah, karena pasalnya itu sendiri masih eksis di KUHP. Ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang secara melawan hukum, adalah tetap perbuatan yang diancam sanksi pidana.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.