Tanggung Jawab Perdata Kecelakaan Pada Jalan Perlintasan Kereta Api

LEGAL OPINION
Question: Penjagaan perlintasan rel kereta api itu sebenarnya tanggung jawab siapa? Maksud saya, bila kemudian terjadi kecelakaan terkait kereta api di perlintasan jalan, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan kereta api ataupun Pemda setempat?
Brief Answer: Perawatan dan pemantauan kelaikan fasilitas/aset kereta api menjadi tanggung jawab PT. Kereta Api (Persero). Namun perihal fasilitas umum jalan yang menjadi perlintasan rel kereta api, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut diharapkan dapat memberi gambaran, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa gugatan perdata register Nomor 2081 K/Pdt/2006 tanggal 24 April 2007, perkara antara:
- Ir. DARSONO EDY WURYANTO, selaku Pemohon Kasasi I, dahulu sebagai Penggugat; melawan
1. PEMERINTAH KOTA SEMARANG cq. DINAS PERHUBUNGAN KOTA SEMARANG, selaku Pemohon Kasasi II, dahulu sebagai Tergugat I;
2. PT. KERETA API (PERSERO) KANTOR PUSAT BANDUNG cq. PT. KERETA API (PERSERO) DAERAH OPERASI IV (DAOP IV), selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II;
3. SUGIARTO bin SUDARMAN, sebagai Pemohon Kasasi III, dahulu selaku Tergugat III.
Pada tanggal 8 September 2003, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di lintasan pintu Kereta Api Semarang antara Kereta Api Argo Muria yang dimasinisi oleh Surodiman dengan mobil sedan milik Penggugat.
Kecelakaan tersebut telah mengakibatkan penumpang mobil sedan tersebut, yakni Drg. Dyah Pratiwi (isteri Penggugat) meninggal seketika di tempat kejadian. Terjadinya kecelakaan yang menewaskan isteri Penggugat akibat kesalahan dan kelalaian, serta kecerobohan yang dilakukan oleh Tergugat III selaku penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api.
Akibat kelalaian dan kecerobohan Tergugat III, oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya No. 707/Pid.B/2003/PN.Smg tanggal 29 Desember 2003 telah dinyatakan bersalah karena kealpaannya/kurang hati-hatinya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan memidana Tergugat III dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dan putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht).
Penggugat menyatakan mengalami beban psikologis yang berat akibat kehilangan isterinya tercinta, demikian pula 4 (empat) orang anak Penggugat yang masih membutuhkan bimbingan ibunya harus kehilangan ibunya tercinta dengan kejadian yang amat tragis, dan beban psikologis tersebut amat sulit untuk dihilangkan sehingga hal tersebut merupakan kerugian immateriil disamping kerugian materiil berupa rusaknya mobil Penggugat.
Penggugat telah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban Tergugat II selaku badan penyelenggara perkereta-apian di Indonesia untuk berkenan membayar ganti rugi, namun ternyata Tergugat II menolak dengan mengatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap terjadinya kecelakaan beserta akibatnya bukanlah Tergugat II, melainkan Tergugat I, karena teknis pelaksanaan penjagaan pintu perlintasan kereta api di Jl. Brotojoyo Semarang oleh Tergugat II telah dilimpahkan kepada Tergugat I (Dinas Perhubungan Kota Semarang), di mana kemudian Tergugat I menugaskan Tergugat III selaku karyawan yang sebenarnya bukan ahli dibidang teknis perkereta-apian karena Tergugat III merupakan karyawan Dinas Perhubungan Kota Semarang yang bertugas di Unit Pelaksana Daerah (UPD) Pengelolaan Perparkiran.
Penggugat kemudian berkali-kali menghubungi Tergugat I dan telah beberapa kali pula dilakukan pertemuan yang membahas kerugian dimaksud. Namun respon yang diterima Penggugat ialah sikap Tergugat I yang melempar tanggung jawabnya kepada Tergugat II, dengan mengatakan bahwa Tergugat I hanya diserahi tugas menjaga pintu perlintasan Kereta Api di Jalan Brotojoyo Semarang sehingga resiko-resiko yang menyangkut pintu perlintasan tetap menjadi tanggung jawab sepenuhnya Tergugat II selaku badan penyelenggara perkereta-apian.
Bahwa oleh karena Penggugat dalam menuntut haknya merasa dipermainkan oleh Tergugat I maupun Tergugat II dengan cara saling melempar tanggung jawab satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain Tergugat I dan Tergugat II sudah tidak ada lagi itikad untuk membayar ganti-rugi yang diderita oleh Penggugat, maka tiada jalan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Semarang.
Terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat tersebut adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tergugat III selaku karyawan dari Tergugat I sehingga sesuai dengan pasal 1367 KUHPerdata maka Tergugat I pun bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat III.
Dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 13/1992 tentang Perkeretaapian, secara tegas dinyatakan: “Pengoperasian prasarana dan sarana kereta api hanya dapat dlakukan oleh tenaga yang telah memenuhi kualifikasi keahlian.”—Meski disaat bersmaan pihak Tergugat mendalilkan bahwa undang-undang yang sama menyatakan agar jalannya kereta api didahulukan pada jalan yang menjadi perlintasan kereta api.
Realitanya Tergugat II selaku badan penyelenggara perkereta-apian di Indonesia telah mengesampingkan pasal 12 ayat (1) UU No. 13/1992 tentang perkereta-apian karena telah menyerahkan tugas pengoperasian penjagaan pintu perlintasan kereta api di Jalan Brotojoyo Semarang kepada Tergugat I maupun Tergugat III yang tidak memenuhi standard kualifikasi keahlian dibidang prasarana dan sarana perkereta-apian, sehingga dengan demikian Tergugat II pun telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan Penggugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 64/Pdt.G/2004/PN.Smg tanggal 21 Juni 2004 dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, II dan III masing-masing telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 858.550.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp 758.550.000,- (tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan No. 26/Pdt/2005/PT/Smg tanggal 7 April 2005 yang amarnya sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari para Tergugat I, II dan III/Pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Juni 2004 No. 64/Pdt.G/2004/PN.Smg yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Pokok Perkara :
- mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I turut bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung-renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 122.550.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Para pihak saling mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II dan III tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum lagi;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Ir. DARSONO EDY WURYANTO, Pemohon Kasasi II : PEMERINTAH KOTA SEMARANG cq. DINAS PERHUBUNGAN KOTA SEMARANG, dan Pemohon Kasasi III : SUGIARTO bin SUDARMAN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.