Badan Usaha CV dapat Digugat di PHI

LEGAL OPINION
Question: Apakah badan usaha dengan jenis CV, dapat dijadikan pihak tergugat oleh karyawan perusahaan CV di hadapan PHI?
Brief Answer: Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensinya telah menegaskan bahwa setiap bentuk usaha baik berbadan usaha ataupun berbadan hukum, masuk dalam kategori ‘Pengusaha’ yang dapat digugat atau mengajukan gugatan ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap/oleh pihak Pekerja—meski secara teoretis-konseptual hal demikian tidak lazim, namun dalam praktiknya pengadilan telah banyak merasionalisasi doktrin hukum 'quasi rechts persoon' tersebut.
PEMBAHASAN:
Salah satu contoh kasus yang SHIETRA & PARTNERS angkat, ialah putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 708 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 18 Oktober 2016, perkara antara:
- CV MAPANGA RAYA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- RUDIS, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat mulai bekerja pada Tergugat sejak tahun 1985 sampai dengan tahun 20 Juni 2015 sebagai Anak Buah Kapal (ABK), dengan masa kerja 30 tahun. Selama itu pula Penggugat bekerja bagi Tergugat yakni mengambil pasir dari Pulau Limbung dibawa ke Pangkalan CV Mapanga Raya.
Penggugat sejak tanggal 20 Juni 2015 tidak dipekerjakan oleh Tergugat karena tiada kegiatan produksi, dan baru dibuka kembali pada bulan Agustus 2015 dan dikelola oleh oleh manajemen baru. Namun Penggugat tidak juga dipanggil oleh Tergugat untuk kembali bekerja.
Penggugat kemudian menemui pihak Tergugat untuk menanyakan kejadian tersebut. Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar Uang Tunggu dan Uang Makan selama Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat, namun Tergugat menampiknya.
Selanjutnya Mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat memanggil para pihak untuk hadir dalam sidang Mediasi, dimana para pihak hadir namun tidak mencapai kata sepakat untuk penyelesaian.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak kemudian memberikan putusan Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Ptk., tanggal 30 Maret 2016 dengan amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pekerja/buruh Tergugat dan telah putus hubungan kerja;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp72.450.000,00 (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Uang Proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Pihak pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 April 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 10 Mei 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa CV Mapanga Raya adalah persekutuan atau termasuk pengertian pengusaha sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Bahwa mengenai hubungan kerja, masa kerja dan Upah, Judex Facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat bukan pekerja harian lepas melainkan pekerja tetap (PKWTT) karena Penggugat bekerja lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja/bulan dan Penggugat telah bekerja selama 30 (tiga puluh) tahun, selain itu Tergugat juga tidak dapat membuktikan adanya Perjanjian Kerja Harian Lepas sesuai ketentuan Kepmenakertrans Nomor 100/Men/VI/2004 Pasal 10 ayat (3);
- Bahwa putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat bukan karena kesalahan Penggugat, dan Tergugat terbukti melanggar ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga pertimbangan Judex Facti mengenai kompensasi PHK yang diberikan kepada Penggugat sudah tepat dan benar;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi CV MAPANGA RAYA tersebut, harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV MAPANGA RAYA tersebut.”
Sebagai penutup, SHIETRA & PARTNERS dalam kesempatan ini akan mengutipkan kaedah norma Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/2004, memiliki pengaturan yang diberlakukan secara konsisten baik oleh PHI maupun MA RI, dengan substansi norma:
- Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta Upah didasarkan pada kehadiran dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas;
- Perjanjian Kerja Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan;
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Perjanjian Harian lepas berubah menjadi PKWTT.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.