KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Ketua Rukun Tetangga Menggugat Lurah

LEGAL OPINION
Question: Apakah lurah adalah termasuk pejabat yang dapat digugat ke PTUN?
Brief Answer: Setiap keputusan pejabat negara atau institusi pemerintah yang masuk dalam klasifikasi Lembaga Eksekutif dan yang dibiayai berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), merupakan subjek hukum yang dapat digugat di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PEMBAHASAN:
Ilustrasi yang cukup unik berikut dapat memberi cerminan, yakni putusan Mahkamah Agung sengketa tata usaha negara register 609 K/TUN/2015 tanggal 16 Februari 2016, perkara antara:
- LURAH CIPINANG MELAYU, KECAMATAN MAKASAR, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, sebagai Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat; melawan
- PENGURUS RT.001/008, KELURAHAN CIPINANG MELAYU, KECAMATAN MAKASAR, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, selaku Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat.
Yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Keputusan Lurah Cipinang Melayu Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penetapan Ketua RT.001/08, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur, Masa Bhakti 2014-2015 tertanggal 26 Mei 2014, yang dinilai menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat.
Objek sengketa tersebut merupakan “Keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”—sebagaimama diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akibat hukumnya, Penggugat sebagai Pengurus RT.001, tidak dapat memberikan pelayanan sebagaimana mestinya kepada Warga RT.001. terdapat beberapa kaidah dalam UU PTUN yang disinggung Penggugat, yakni:
- Pasal 53 ayat (1) : “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Uaha Negara dapat diajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”
- Pasal 53 ayat (2) : “Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- Pasal 53 ayat (1) : “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Uaha Negara dapat diajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”
Pasal 53 ayat (2) : “Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.”
Forum Musyawarah RT yang dilakukan oleh Panitia RT.001/RW08, Dinilai bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan RT dan RW di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengatur: “Forum Musyawarah RT terdiri dari Pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT”, sementara peserta yang hadir dalam pertemuan Forum Musyawarah RT.001/RW.08 tidak memenuhi kuorum 50 + 1.
Peserta yang hadir dalam Forum Musyawarah tersebut hanya empat belas (14) orang, dimana jumlah Warga RT.001/08 Kelurahan Cipinang Melayu, berdasarkan KK yang ada berjumlah 105 dan anggota dewasa berjumlah 269 anggota.
Yang menjadi alasan pada Forum Musyawarah RT.001/RW.08 yang menyatakan bahwa pembentukan RT.001/RW.08 yang baru, adalah sebagai berikut:
- Keadaan darurat untuk menyelamatkan Warga RT.001;
- Ketua dan Pengurus RT.001 tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pengurus RT;
- Ketua dan Pengurus RT.001 tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pengurus RT dengan baik. Sementaraa Penggugat merasa bahwa hubungan Pengurus dengan Warga RT.001/08 selama ini baik-baik saja.
Dengan demikian objek sengketa bertentangan dengan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta dalam Pasal 13 ayat (2) yang mensyaratkan “Forum Musyawarah RT terdiri dari Pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT”, oleh karena itu harus dinyatakan batal atau tidak sah.
Penggantian Pengurus RT yang belum berakhir masa baktinya harus memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2001, sebagai berikut :
(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena :
a. Meninggal dunia;
b. Keputusan Forum Musyawarah RT;
c. Permintaan sendiri secara tertulis;
d. Pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
e. Melakukan perbuatan tercela sebagai Pengurus RT;
f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang Pengurus RT berdasarkan hasil keputusan Forum Musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya.
Mengenai kaidah Pasal 12 ayat (2) Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2001 yang mensyaratkan Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang Pengurus RT berdasarkan hasil keputusan Forum Musyawarah RT 001/08, Kelurahan Cipinang Melayu, adalah Forum Musyawarah yang diadakan tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka Keputusan Lurah Cipinang Melayu harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Sementara pihak Lurah dalam bantahannya menyebutkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 36 Tahun 2001 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pasal 12 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa “Pengurus RT berhenti sebelum masa baktinya karena keputusan Forum Musyawarah RT”; dengan kata lain bukan berarti berhenti karena Keputusan Tergugat.
Sesuai Keputusan Gubernur DKI No.36/2001 Pasal 12 ayat (3), Keputusan Objek Sengketa hanyalah merupakan “ketetapan secara administrasi atas usul Ketua RW” guna menindaklanjuti Keputusan Forum Musyawarah RT yang disampaikan kepada Tergugat melalui surat Ketua RW.008.
Warga RT.001/008 telah menyelenggarakan Forum Musyawarah RT sesuai Berita Acara Pemilihan RT.001/RW.008 yang pada pokoknya menyatakan telah melaksanakan Pemilihan Ketua RT.001/RW.008 untuk menggantikan kepengurusan yang lama karena Para Penggugat dianggap oleh Forum Musyawarah “tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus RT” dan “tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus RT dengan baik”.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 170/G/2014/PTUN.JKT.,Tanggal 12 Januari 2015, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK SENGKETA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Lurah Cipinang Melayu Nomor : 04 Tahun 2014, tanggal 26 Mei 2014, Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) 001/08, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur, Masa Bakti Tahun 2014-2015, beserta lampirannya;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Lurah Cipinang Melayu Nomor 04 Tahun 2014, tanggal 26 Mei 2014, Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) 001/08, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur, Masa Bakti Tahun 2014-2015, beserta lampirannya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan PTUN tersebut telah ‘dikuatkan’ oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 86/B/2015/PT.TUN.JKT., tanggal 20 Mei 2015. Selanjutnya, Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaputusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa tidak sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 36 Tahun 2001 tentang pedoman RT dan RW di Provinsi DKI Jakarta;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LURAH CIPINANG MELAYU, KECAMATAN MAKASAR, KOTA ADMINISTRASI Jakarta TIMUR, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.