Tewasnya Korban Perampokan, Dipidana Seumur Hidup

LEGAL OPINION
Question: Apa hukumannya bila perampok membuat korbannya sampai tewas?
Brief Answer: Ancaman bagi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu atau lebih korban meninggal dunia, diancam sanksi pidana mati—dimana dalam praktiknya Mejelis Hakim tidak akan segan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap pelaku yang terbukti secara meyakinkan telah bersalah.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut diharapkan dapat memberi pemahaman, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Semarang perkara pidana register Nomor 199/Pid.B/2013/PN.Smg. tanggal 16 Juli 2013, dimana Jaksa Penuntut dalam tuntutannya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan :
1. Agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), (2) KUHP dalam surat dakwaan;
2. Agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati.
Adapun kaedah hukum pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, ialah telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuinya dan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Kronologi bermula dari perencanaan perampokan toko emas di rumah terdakwa bersama rekan-rekannya. Aksi perampokan kemudian terjadi pada pukul 20.30 malam, dimana terdakwa sebelumnya telah melakukan survei terhadap kondisi toko emas untuk mengetahui dimana emas disimpan.
Terdakwa yang memakai pakaian Polantas (martabat palsu serta perintah palsu), melakukan penghentian mobil Innova korban dimana ada penumpang lainnya. Mobil Innova beserta korban dibawa kembali ke toko emas sedang penumpang lainnya dipindahkan kemobil Avanza dengan dikemudikan oleh rekan dari terdakwa.
Di toko mas, korban kemudian diikat dan mulutnya di-lakban sehingga korban mati lemas. Hasil rampokan berupa emas sebanyak 8 karung dan dibawa ke rumah Terdakwa. Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor mengiringi mobil Terdakwa dengan penumpang pada kerabat korban.
Para Terdakwa menggenggam senjata api jenis pistol, kemudian menembaki para kerabat korban, setelah itu ditinggalkan ditinggalkan di jalan oleh para pelaku. Akibat tembakan tersebut, dua orang korban meninggal sedang seorang korban lainnya luka parah.
Dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), (4) dimana unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur : Barang siapa :
“Penggunaan istilah barang siapa menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Undang undang ialah setiap orang tanpa kecuali yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan perbuatannnya bahwa yang dimaksud setiap orang diatas tidak lain sebagaimana dipersidangan mengaku bernama ABDUL ADIB ALS. DIPO ALS. HARTONO ALS. ARIF ROCHMAN BIN MUNANJI, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
2. Unsur : Mengambil barang sesuatu :
“Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa bersama teman-temannya telah mengambil perhiasan berupa emas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di toko Mas Bintang dan hal tersebut telah diakui oleh terdakwa dan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang membenarkan membawa 8 karung emas dan CPU Computer serta HP dari Toko Mas Bintang Mas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsur : Yang seluruhnya / sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :
“Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap selama dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa perhiasan emas, yang diambil oleh terdakwa beserta WILLIAM SINGGIH AL. WIE SING (meninggal dunia), RONNY WIJAYA AL. RONNY BIN WILLIEM SINGGIH AL. WIE SING (dalam berkas perkara yang lain), MULYANTO AL. PIPIK (DPO), EDO (DPO), DENI (DPO) dan ADI PRADANA (dalam berkas perkara yang lain) bukan milik terdakwa atau bukan milik teman-temannya terdakwa tersebut akan tetapi seluruhnya milik toko Mas Bintang, dimana pemiliknya ... dan istrinya serta Wulan pembantu meninggal dunia sedangkan ... mengalami cacat seumur hidup, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama teman-temannya dengan maksud untuk dimiliki, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
4. Unsur : Yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, uktuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
“Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap selama dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa sebelum dilakukan pencurian perhiasan emas tersebut telah dilakukan beberapa perencanaan yang dilakukan di rumah terdakwa Abdul Adib dan dalam perencanaan tersebut ditentukan pembagian tugas masing-masing dengan menyiapkan sarana prasarananya guna mempermudah pencurian tersebut diantaranya senjata api, lakban dan sebagainya dan dalam perencanaan tersebut ditentukan juga apabila ada orang yang melawan dan menghalangi proses pencurian tersebut agar ditembak, dan hal tersebut terbukti semua orang yang melihat proses pencurian yang dilakukan terdakwa bersama teman-temannya tersebut semuanya diikat tangan dan kakinya juga dilakban mulut dan matanya serta diancam dengan menggunakan senjata api agar tidak ada yang melawan dan menurut apa yang dikatakan pelaku serta memang dari awal perencanaan semua itu sudah terencana dengan baik yang maksud dan tujuannya agar terdakwa beserta teman-temannya bisa lebih mudah dan leluasa melakukan perampokan mas di toko mas Bintang tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
5. Unsur : Jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu :
“Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap selama dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa sebelum dilakukan pencurian perhiasan emas tersebut telah dilakukan beberapa perencanaan oleh terdakwa bersama teman-temannya dan dengan menyiapkan sarana prasarananya yang diperlukan guna mempermudah pencurian tersebut dan dalam perencanaan tersebut ditentukan juga apabila ada orang yang melawan dan menghalangi proses pencurian tersebut agar ditembak, dan hal tersebut terbukti bahwa terdakwa dalam melakukan perampokan emas tersebut telah mengakibatkan ... mengalami luka parah dan sekarang cacat karena ditembak sedangkan ... , ... dan ... meninggal dunia dan menurut pengakuan terdakwa bahwa ... , ... dan ... yang menembak adalah William Singgih Al. Wie Sing (meninggal dunia karena ditembak polisi di Surabaya pada tahun 2008), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1),(4) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal dari Penuntut Umum;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa dimana pembelaan terdakwa menyebutkan terdakwa dikatagorikan sebagaimana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 57 KUHP dan sesuai fakta hukum bahwa terdakwa dan teman-temannya merencanakan perampokan Toko emas Bintang Mas dirumah terdakwa dan terdakwa yang melakukan survey ke toko Bintang Mas sebelum perampokan dan juga terdakwa yang melakukan penyetopan mobil korban dengan memakai seragam Polantas dan juga membawa senjata api dan yang lebih penting terdakwa bersama Liem William Singgih membawa tiga orang sandera ke Gunungpati dan disana dibuang setelah terlebih dahulu ditembak mati sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak benar terdakwa dikatagorikan sebagai membantu melakukan sehingga pembelaan tersebut ditolak;
“Menimbang, bahwa mengenai Nebis in Idem dimana terdakwa mendalilkan bahwa materi pokok yang diadili sekarang ini sama dengan materi pokok perkara yang telah diadili di Pengadilan Negeri SurakartaNo. 33/Pid.B/2011/PN.Ska dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak sama sebab perkara yang diadili saat ini Locus dan tempus delectinya berbeda demikian juga korbannya berbeda, lebih-lebih dikuatkan dengan fakta hukum yaitu pengakuan terdakwa yang telah melakukan perampokan toko emas sebanyak 19 kali di toko mas yang berbeda dan di kota yang berbeda sehingga menurut azas hukum pidana terdakwa harus mempertanggungjwabakan semua tindak pidana tersebut (geen straft zonder schult) sehingga tidak tepat dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP sehingga pembelaan tersebut ditolak ;
“Menimbang, bahwa mengenai pembelaan penerapan unsur–unsur dari pasal yang didakwakan maka sebagaimana Majelis Hakim telah mempertimbangkan diatas maka dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dari pasal 365 ayat (1),(4) KUHP maka dengan sendirinya pembelaan tersebut ditolak;
“Menimbang, bahwa mengenai tentang tuntutan hukuman mati maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan pembelaan penasihat Hukum terdakwa dimana pada halaman 8 menyebutkan bahwa secara obyektif dan jujur kami mengakui bahwa semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa telah terbukti sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, namun khusus mengenai perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati yang diakibatkan oleh senjata api, maka diperlukan suatu uji Balistik polistik untuk dapat mengetahui senjata apa yang digunakan dalam perkara ini berapa jarak dan dari arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik dan meneliti senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut, Pengujian anak peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara dapat digunakan untuk merunut lebih spesifik jenis senjata api yang telah digunakan dalam perkara ini, dan juga sidik jari yang menempel di senjata tersebut apakah sama dengan sidik jari terdakwa;
“Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum dimana tiga orang sandera oleh terdakwa dan Liem William Singgih dibawa dari Kedungmundu ke Gunungpati dan terdakwa serta Liem William Singgih masing-masing memegang senjata api dan faktanya dua sandera meninggal karena tembakan senjata api dan satu orang mengalami cacat seumur hidup kemudian terdakwa serta Liem William Singgih pulang ke rumah terdakwa di Klipang dan beberapa hari kemudian Liem William Singgih mati ditembak Polisi di Surabaya sehingga Majelis Hakim berdasarkan bukti petunjuk berpendapat bahwa kematian dua orang sandera tersebut serta satu cacat seumur hidup karena ditembak serta kematian ... akibat mulut di-lakban mengakibatkan tidak bisa bernafas telah diniatkan atau telah menjadi bagian dari rencana terdakwa serta Liem Willam Singgih dan kawan-kawan sehingga Majelis Hakim berpendapat hal tersebut tidak diperlukan uji Balistik dan oleh karenanya pembelaan tersebut ditolak;
“Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik Undang-Undang, doktrin, maupun Yurisprodensi maka berdasarkan Pasal 193 (1) KUHAP atas tindak pidana tersebut Pengadilan menjatuhkan pidana atas diri terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1),(4) KUHP;
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa , yaitu sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan:
- bahwa perbuatan terdakwa bersama teman-temannya telah merugikan Toko Bintang Mas terutama perhiasan emas yang jumlahnya 8 tas (lebih dari 50 kg) dan barang bukti tersebut tidak kembali seluruhnya.
- bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya ada 3 (tiga) orang yang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami cacat (tidak bisa berbicara dan tidak bisa berjalan normal), yang mana Sdr. ... meninggal dunia karena sesak napas akibat dilakban mulut dan hidungnya sedangkan Sdr. ... , Sdr. ... dan Sdr. ... meninggal dunia karena luka tembak.
- bahwa Terdakwa melakukan perampokan emas di toko emas sudah belasan kali dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama.
- bahwa Terdakwa bersama teman-temannya sebelum melakukan perampokan melakukan rapat dan dalam rapat tersebut ditentukan apabila ada yang melawan agar ditembak.
- bahwa Terdakwa telah menikmati sebagian dari hasil kejahatannya.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dan sopan di persidangan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa : ABDUL ADIB Als DIPO Als HARTONO Als ARIF ROCHMAN Bin MUNANJI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan pemberatan yang mengakibatkan mati”.
2. Menajatuhkan pidana terhadap Terdakwa : ABDUL ADIB Als DIPO Als HARTONO Als ARIF ROCHMAN Bin MUNANJI oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.