Kelemahan Kredit Sindikasi, Kaku dan Prosedural

LEGAL OPINION
Question: Jika kami para kreditor menerapkan sistem kredit sindikasi, dimana salah satu pihak kreditor menjadi pihak koordinator, apakah sudah pasti akan lebih baik demikian atau masing-masing kreditor lebih baik berdiri sendiri?
Brief Answer: Kredit sindikasi memiliki kelebihan dapat saling berkoordinasi secara cepat antar kreditor menghadapi kasus kredit macetnya debitor yang sama, begitupula skema pembagian pelunasan piutang dapat disepakati antar kreditor.
Namun bukan berarti sistem Kredit Sindikasi sama sekali bebas dari kelemahan. Kerap terjadi, meski antar kreditor tampak saling ‘kompak’ dan sering mengadakan meeting bersama, namun konsepsi sindikasi / konsorsium kreditor mengakibatkan proses menjadi demikian prosedur, kurangnya independensi, dan kadang ‘mengganjal’.
Menjadi kreditor yang ‘berdiri sendiri’ tidak lebih kurang haknya dari para kreditor sindikasi terhadap debitor, dengan cukup berbekal catatan pada Sistem Informasi Debitor yang berbasis alat bukti Teknologi Informasi berdasarkan UU ITE, sudah cukup menjadikan kreditornya secara independen memiliki legal standing.
PEMBAHASAN:
Pailitnya debitor memang tidak mengakibatkan bebasnya para pemberi jaminan perseorangan (personal guarantee) dari tanggung jawabnya terhadap penerima jaminan. Namun kasus berikut dapat memberi ilustrasi kelemahan utama konsep Kredit Sindikasi, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga Surabaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) register Nomor 05/PKPU/2015/PN.Niaga.SBY. tanggal 9 Juli 2015, perkara antara:
- PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk., sebagai Pemohon PKPU; melawan
1. LIEM EFFENDY SATIADI; 2. LIEM HENDRA SANTOSO; dam 3. LIEM ELLY SETIAWATI, selaku Para Termohon PKPU.
Pemohon PKPU selaku Kreditor telah memberikan Fasilitas Kredit kepada PT. INTEGRA LESTARI. Seiiring dengan berjalannya waktu, ternyata PT. INTEGRA LESTARI telah dinyatakan berada dalam keadaan Pailit pada tanggal 30 Juli 2013, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 06/PKPU/2013/PN.NIAGA.SBY. Dengan Pailitnya PT. INTEGRA LESTARI, maka PT. INTEGRA LESTARI terbukti telah lalai terhadap perjanjian kredit yang mengatur:
“DEBITUR bersama ini menyatakan dan menjamin, bahwa pada saat ditandatanganinya Ketentuan dan Syarat Umum Fasilitas Kredit ini dan Perjanjian Kredit serta selanjutnya dari waktu ke waktu selama kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian Kredit belum dilunasi: DEBITUR dan atau Penjamin tidak sedang dan tidak akan mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (surseance van betaling) dan tidak sedang dan tidak akan mengajukan ataupun diajukan Permohonan Kepailitannya.”
Dengan lalainya PT. INTEGRA LESTARI, maka demi hukum seluruh Utang PT. INTEGRA LESTARI kepada Pemohon PKPU telah dinyatakan jatuh waktu/tempo dan dapat ditagih, terhitung sejak tanggal Putusan Pailit. Dalam Proses Kepailitan PT. INTEGRA LESTARI, Pemohon PKPU telah mengajukan tagihan kepada Kurator PT. INTEGRA LESTARI dengan nilai tagihan sebesar Rp. 119.361.113.710,-.
Selanjutnya Kurator telah menjual seluruh Harta Pailit PT. INTEGRA LESTARI, dimana dari hasil penjualan Harta Pailit tersebut telah dibagikan kepada Para Kreditor, dan untuk pembagian kepada PEMOHON PKPU adalah sebesar Rp. 30.237.614.587,-. Dengan demikian hutang debitor masih jauh lebih besar daripada pelunasan.
Pada saat permohonan kredit yang diajukan debitor, Para Termohon PKPU mengikatkan diri sebagai Penjamin Pribadi (personal guarantee) atas pelunasan seluruh Utang PT. INTEGRA LESTARI kepada Pemohon PKPU berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Akta Borgtocht), dimana didalamnya Para Termohon PKPU menyatakan dengan tegas telah mengikatkan diri selaku Penjamin Pribadi atas pelunasan seluruh Kewajiban/Utang PT. INTEGRA LESTARI, dengan melepaskan Hak-Hak Istimewanya sebagai Penjamin. Pasal 2 Akta Borgtocht, menyatakan:
“PENJAMIN setuju bahwa mengenai Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini kepada BANK, maka untuk kepentingan BANK, PENJAMIN melepaskan semua dan setiap hak serta hak-hak utama yang menurut peraturan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang Penjamin (Borg) antara lain (tetapi tidak terbatas) pada:
i) Hak untuk meminta kepada BANK supaya harta benda dari DEBITUR disita dan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi Pinjaman;
ii) Hak-hak yang membebaskan kewajiban PENJAMIN sebagaimana disebut dalam Pasal-pasal 1100, 1430, 1439, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843 dan Pasal 1847 sampai dengan 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
iii) Hak untuk meminta kepada BANK supaya Pinjaman dibagi antara Para Penjamin (apabila Penjamin lebih dari satu).”
Pemohon mengutip yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 43 K/N/1999 dalam Perkara Kepailitan antara Bank Artha Graha dan PT. Bank Pan Indonesia, Tbk. melawan Cheng Basuki dan Aven Siswoyo, yang mengandung kaidah norma:
“Bahwa dengan perjanjian penjaminan No. 50 dan perjanjian jaminan No. 51 yang di antaranya menyatakan bahwa para Termohon Kasasi selaku para penjamin melepaskan segala hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang penjamin, berarti para Termohon Kasasi sebagai para penjamin adalah menggantikan kedudukan Debitor (PT. Tensindo) dalam melaksanakan kewajiban Debitor terhadap para Pemohon Kasasi sehingga Para Termohon Kasasi dapat dikategorikan sebagai Debitor.”
Atas permohonan Pemohon maupun sanggahan Termohon, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, Para Termohon dalam Eksepsinya menyatakan: Bahwa dalam perjanjian kredit yang dibuat dan ditanda tangani oleh PT. Integra Lestari terhadap Pemohon PKPU selain dari jaminan pribadi berdasarkan Akta Pemberian Jaminan Pribadi No.21 tertanggal 6 Juli 2010, terdapat pula jaminan Perusahaan yang diberikan oleh PT. Lestari Karya Makmur berdasarkan Perjanjian pemberian jaminan perusahaan No.134 tertanggal 25-09-2008, oleh karena Pemohon PKPU hanya mendudukan Para Termohon PKPU sebagai pihak tanpa mendudukan PT. Lestari Karya Makmur sebagai pihak.
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
“Bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon kepada Para Termohon berkaitan dengan para Termohon telah berjanji dan mengikatkan diri sebagai Penjamin Pribadi (Personal guarantee) atas pelunasan seluruh utang PT. Integra Lestari kepada Pemohon PKPU berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan dan untuk menentukan siapa siapa yang digugat adalah hak sepenuhnya Penggugat (Pemohon), seandainya benar ada PT. Lestari Karya Makmur sebagai penjamin utang PT. Integra Lestari berdasarkan Perjanjian pemberian jaminan perusahaan No.134 tertanggal 25-09-2008 dan tidak dilibatkannya sebagai pihak dalam perkara ini tidak menyebabkan gugatan kurang pihak menyalahi hukum acara perdata karena adalah sepenuhnya Penggugat (pemohon) untuk menentukan siapa siapa yang digugat;
“Majelis Hakim berpendapat meskipun PT. Integra Lestari dalam pailit dan menurut Para Termohon masih dalam proses kepailitan (Pemberesan dan Pembagian), jika menurut perhitungan Pemohon saat permohonan diajukan diperkirakan PT. Integra Lestari tidak akan mampu membayar utang utangnya maka menurut hukum Pemohon tetap mempunyai hak mengajukan permohonan PKPU kepada Para Termohon karena adanya Personal Garansi yang diberikan para Termohon kepada PT. Integra Lesatari dalam pailit tersebut, dengan demikian Permohonan Pemohon PKPU tersebut tidaklah premature;
“Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya menyebutkan 2 (dua) kreditur lainnya yaitu :
1. PT. Bank International Indonesia, Tbk., tidak hadir dipersidangan.
2. PT. Bank Negara Indonesia (Persero).
“Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dinyatakan:
Pasal 222 ayat (1):
“Penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.”
Pasal 222 ayat (3):
“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.”
“Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU tersebut, maka persyaratan untuk dikabulkannya PKPU Sementara dalam permohonan PKPU, yang diajukan oleh kreditor adalah:
a. Termohon PKPU (Debitor) memiliki utang kepada Pemohon PKPU (Kreditor) yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;
b. Termohon PKPU (Debitor) mempunyai lebih dari satu kreditor;
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P-8 / T-5 yaitu tentang Perjanjian pemberian jaminan perorangan (Personal Guarantee) dapat disimpulkan bahwa Termohon I, Termohon II dan Termohon III (Para Termohon) mengadakan perjanjian dengan Pemohon selaku “Agen Jaminan” untuk mengikatkan dirinya selaku penjamin pribadi (Personal Guarantee) menjamin pelunasan pembayaran jumlah utang PT. Integra Lestari (Debitur) kepada Kreditur Krediturnya antara lain : a. PT. Bank Cimb Niaga Tbk (Pemohon), b. PT. Bank International Indonesia Tbk (Kreditur lain), c. PT. Bank Negara Indonesia Tbk (Kreditur lain);
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti T-1 yaitu Akta perjanjian pembagian hasil jaminan No.125 tanggal 25 September 2008 pada pokoknya menegaskan bahwa PT Bank Cimb Niaga Tbk (Pemohon), PT. Bank International Indonesia Tbk dan PT. Bank Negara Indonesia Tbk selaku para kreditur dari PT. Integra Lestari (Debitur) telah mengadakan perjanjian yang pada pokoknya menunjuk PT. Bank Cimb Niaga Tbk (Pemohon) sebagai “Agen Jaminan” dari para kreditur untuk mempersiapkan dan melaksanakan dokumen dokumen jaminan dan diberikan wewenang untuk mengambil setiap tindakan untuk kepentingan para kreditur, didalam memulai suatu tindakan hukum atau gugatan dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada para kreditur (ketentuan pasal 3).
“Kemudian ditegaskan pula pada ketentuan pasal 5 nya menegaskan yang pada intinya jika salah satu kreditur mengetahui cidera janjinya Debitur maka kreditur tersebut harus memberitahukan kepada Agen Jaminan, setelah menerimanya harus memberitahukan kepada para kreditur selanjutnya para kredtur berunding untuk menentukan langkah selanjutnya dan Agen Jaminan jika diminta secara tertulis oleh kreditur mayoritas 2 (dua) dari 3 (tiga) kreditur dapat mengeksekusi barang jaminan atas nama para kreditur;
“Menimbang, ... Adapun dalam addendum perjanjian tersebut pada intinya tetap menegaskan bahwa jika kreditur mengetahui adanya kejadian kelalaian dari Debitur maka kreditur tersebut harus segera menyampaikan pemberitahuan kepada Agen Jaminan (Pemohon) dan setelah menerima pemberitahuan harus memberitahukan kepada para kreditur dan berunding untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Agen Jaminan jika diminta secara tertulis oleh kreditur Mayoritas 2 (dua) dari 3 (tiga) kreditur dapat mengeksekusi barang jaminan atas nama para kreditur (ketentuan pasal 5);
“Menimbang , bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut secara mendalam adalah bagaimana pelaksanaan terhadap Akta perjanjian pembagian hasil jaminan No.125 tanggal 25 September 2008 jo. akta Addendum Perjanjian Pembagian Hasil Jaminan No.20 tanggal 06 Juli 2010 khususnya yang mengatur tentang tindakan Agen Jaminan  (Pemohon) dalam melakukan tindakan hukum mengajukan permohonan PKPU ini telah memberitahukan dan mendapatkan ijin tertulis para kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU tersebut;
“Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonan PKPU telah menyebutkan kreditur lainnya yaitu : PT. Bank International Indonesia Tbk. dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) adalah sebagai pihak yang terlibat Akta perjanjian pembagian Hasil tersebut diatas dan pihak yang disebutkan pula dalam Akta perjanjian Permberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) antara Pemohon dengan Para Termohon, maka Majelis Hakim mempertimbangkan telah menemukan fakta fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon tidak dapat menghadirkan Bank International Indonesia Tbk (Kreditur Lain) dan telah pula dipanggil dengan patut akan tetapi tetap tidak datang di persidangan dan tidak pernah mengajukan jumlah tagihan / utang Debitur PT. Integra Lestari yang hutangnya dijamin dengan jaminan pribadi (personal guarantee) Para Termohon, serta tidak diajukan pula bukti persetujuan tertulis memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan gugatan / Permohonan PKPU terhadap Para Termohon;
- Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) pernah sekali datang dipersidangan selanjutnya tidak pernah datang lagi, juga tidak pernah mengajukan jumlah tagihan / utang Debitur PT. Integra Lestari yang hutangnya dijamin dengan jaminan pribadi (personal guarantee) Para Termohon serta tidak diajukan pula bukti persetujuan tertulis memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan gugatan / Permohonan PKPU terhadap Para Termohon;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, oleh karena telah menjadi kesepakatan para pihak yaitu Pemohon dan Kreditur lainnya (PT. Bank International Indonesia Tbk dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero)) jika melakukan tindakan hukum terhadap Debitur PT. Integra Lestari atau Para Termohon (Penjamin Pribadi / Personal Guarantee) harus sepengetahuan dan seijin mereka dan ternyata terbukti Pemohon mengajukan permohonan PKPU tanpa sepengetahuan dan seijin mereka maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon belum mempunyai kewenangan mengajukan permohonan PKPU ini dan permohonan PKPU tersebut menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima;
M E N G A D I L I
“Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.