Asas Pemisahan Horizontal dalam Konteks Ganti-Rugi Pengadaan Tanah

LEGAL OPINION
Question: Saat ini tersiar kabar, bahwa Pemda rencananya akan menggandeng pihak swasta untuk membuat proyek jalan tol yang akan melintasi ladang para petani setempat. Memang kami, para petani, bukanlah pemilik tanah. Tapi jika proyek jalan tol tersebut benar-benar jadi dilakukan, apa tanaman-tanaman kebun kami akan dapat ganti rugi dari pemerintah?
Brief Answer: Dalam konteks asas pemisahan horizontal hukum agraria nasional, terdapat dua stakeholder terkait hak atas tanah, yakni pemilik hak atas tanah dan pihak penggarap tanah (semisal pemilik bangunan atau tanaman produktif yang berbeda dengan pemilik hak atas tanah tempat bangunan atau tumbuhan tersebut berdiri).
Keduanya, baik pemilik hak atas tanah maupun penggarap tanah, berhak atas ganti-rugi atas proyek pengadaan tanah demi kepentingan umum, sepanjang pihak penggarap dapat membuktikan bahwa memang terdapat bangunan yang memiliki nilai ekonomis atau tanaman produktif diatas tanah yang terkena proyek pembebasan lahan.
Namun juga perlu dipahami, tuntutan ganti-rugi bagi proyek pengadaan tanah demi kepentingan umum, tak dapat menggunakan standar harta tanah berdasarkan nilai pasar, karena pengadaan tanah demi kepentingan publik bukanlah untuk kepentingan komersiel.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat mewakili perkara serupa, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa lahan register Nomor 1618 K/Pdt/2015 tanggal 27 Oktober 2015, perkara antara:
- WALI KOTA PADANG, selaku Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding; melawan
- 31 orang petani penggarap lahan, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat; dan
- MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA Cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) Cq. PANGLIMA KOMANDO DAERAH MILITER II BUKIT BARISAN Cq. KOMANDO RESOR (Korem) 032 WIRABRAJA Cq. KOMANDO DISTRIK MILITER (Kodim) 0312 PADANG, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.
Para Penggugat merupakan masyarakat Bungus Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang mengklaim sebagai memiliki tanah persawahan dan peladangan yang dijadikan lokasi pembangunan jalan lingkar yang menghubungkan Kecamatan Bungus Teluk Kabung menuju Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang melalui program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) tahun 2012, tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat.
Penggugat I, dengan luas tanah peladangan ± 10.220 m² beserta di atasnya tumbuh/berdiri 382 batang coklat, 6batang petai, 6 batang jengkol, 28 batang durian, 21 batang pinang dan 2 batang rambutan yang terletak di RT.01 RW.03, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, seluruhnya telah musnah/tidak dapat dimanfaatkan lagi akibat pembangunan jalan lingkar. Demikian pula dengan rincian luas lahan serta tanaman para Penggugat lainnya.
Sementara pihak Tergugat mengajukan bantahan yang pada pokoknya sebagai berikut: Para Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan terhadap lahan yang terkena TMMD, alasan:
- Bahwa lokasi yang dilalui Program TMMD adalah, sebahagiannya merupakan Kawasan Hutan dan sebahagiannya lagi merupakan Ulayat Nagari KAN Bungus;
- Untuk Kawasan Hutan telah diperoleh Izin dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, dan untuk Tanah Nagari telah diserahkan oleh Nagari secara cuma-cuma (tanpa ganti rugi);
- Kalaupun ada Ulayat Kaum yang terkena, Hak Legal Standing nya ada pada Mamak Kepala Waris Dalam Kaum yang bersangkutan (demikian aturan yang berlaku di Minangkabau), bukan oleh pribadi perorangan sebagaimana gugatan ini.
Gugatan yang diajukan Para Penggugat kekurangan pihak, karena lahan-lahan dilewati Program TMMD ini telah lebih dulu diserahkan dan izin oleh pihak:
1. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bungus selaku Penguasa Ulaya Nagari;
2. Kementerian Kehutanan RI selaku Penguasa Kawasan Hutan.
Tanpa diikut-sertakan pihak-pihak tersebut di atas selaku Tergugat, maka gugatan Penggugat kekurangan pihak Tergugat yang berkepentingan dalam perkara ini. Terhadap gugatan para petani penggarap tersebut, Pengadilan Negeri Padang telah memberikan Putusan Nomor 129/Pdt.G/2013/PEMBANDING.Pdg tanggal 2 Juni 2014 dengan amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa namun demikian setelah mencermati gugatan para Penggugat tersebut Majelis Hakim berpendapat gugatan para Penggugat tersebut pada pokoknya adalah permintaan ganti rugi atas proyek pembangunan jalan lingkar yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut, bukan pengembalian tanah atau lahan yang dikuasai oleh pihak ketiga;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan azas pemisahan horizontal yang berlaku di dalam hukum pertanahan di Indonesia yang mengacu pada hukum adat, kepemilikan terhadap tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman atau bangunan di atasnya, Majelis hakim berpendapat bahwa seandainya benar apa yang didalilkan oleh para Tergugat bahwa lahan proyek TMMD tersebut adalah tanah ulayat nagari atau tanah ulayat kaum, tidak dengan sendirinya bangunan dan tanaman yang berada di atasnya dimiliki kaum, tetapi bisa dimiliki atau dikuasai individu di dalam kaumnya;
“Bahwa Majelis Hakim juga kurang sependapat dengan perhitungan besarnya ganti kerugian yang dituntut oleh Para Penggugat dengan membandingkan besarnya ganti kerugian yang pernah dibayarkan oleh PLN atas pemakaian lahan dan tanaman para saksi di sekitar lokasi karena berbeda, adalah sebuah badan usaha yang memperhitungkan keuntungan, sedangkan Pemerintah Daerah bukan badan usaha dan lebih kepada pelayanan umum;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek perkara yang dijadikan lokasi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) Tahun 2012 yang menghubungkan Kecamatan Bungus Teluk Kabung menuju Kecamatan Lubuk Kilan gan Kota Padang adalah tanah yang dikelola Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mempergunakan tanaman milik para Penggugat untuk Proyek Pembangunan Jalan Lingkar tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi uang secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sejumlah Rp3.860.605.000,00 (tiga miliar delapan ratus enam puluh juta enam ratus lima ribu rupiah) dengan perincian pembagian sebagai berikut:
1. Penggugat I sejumlah Rp298.020.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah);
2. Penggugat II sejumlah ...
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan Negeri kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang dengan Putusan Nomor 148/PDT/2014/PT.PDG Tanggal 7 Oktober 2014 dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat I tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 02 Juni 2014 Nomor 129/Pdt.G/2013/PN.Pdg.yang dimohonkan banding tersebut.”
Pihak Pemerintah Daerah yang dihukum untuk membayar ganti rugi para petani penggarap, mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Tergugat I tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Para Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, bahwa objek sengketa adalah tanah yang dikelola oleh Para Penggugat yang dijadikan Tergugat sebagai Proyek Pembangunan Jalan Lingkar, sehingga mewajibkan bagi Tergugat untuk memberi ganti rugi tanam tumbuh milik Para Penggugat, sebagaimana pertimbangan hukum putusan Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Padang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : WALI KOTA PADANG tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : WALI KOTA PADANG Tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.