Ketika Klausul Kontrak yang Overdosis menjadi Bumerang

LEGAL OPINION
Question: Kalau melihat style kontrak-kontrak yang dibuat rekanan asing dari luar negeri, tebalnya minta ampun, bacanya saja bisa berhari-hari. Apa memang begitu, kontrak yang baik itu harus tebal dan menjemukan bahkan membuat orang yang membacanya alih-alih menjadi paham malah justru makin dibuat bingung?
Brief Answer: Bila Anda saja bingung dan bosan, bagaimana dengan hakim yang akan memeriksa dan memutus? Janganlah kita menjadi bangsa yang terjangkit sindrom ‘terngaga’ terhadap setiap bentuk elemen asing: rambut pirang, mata biru, jas beludru, bahasa asing yang hanya terkesan penuh gaya atau bentuk-bentuk kerendahan rasa percaya diri sebagai anak bangsa berkulit coklat, berambut hitam, dan bermata coklat.
Tak ada bukti ilmiah baik secara psikologi maupun secara praktik yang dapat membuktikan efektivitas kontrak yang berbentuk tebal namun tidak memiliki fokus. Sebagai contoh sederhana yang SHIETRA & PARTNERS kerap jumpai dalam praktik, ialah model kontrak kredit yang tebal namun terbukti justru telah memakan korban pihak kreditor itu sendiri.
Alkisah, akta kredit menyatakan bahwa debitor wajib mengasuransikan agunan. Namun selama ini pihak kreditorlah yang proaktif mengasuransikan agunan atas biaya debitor kepada perusahaan asuransi yang notabene anak usaha dari sang kreditor.
Suatu waktu, pihak kreditor lalai mengasuransikan, sehingga terjadilah musibah pada pabrik yang menjadi agunan. Siapa yang kemudian harus dipersalahkan? Kasus demikian telah memakan korban perbankan ‘plat merah’ di Indonesia yang kemudian digugat oleh debitornya sendiri.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret lainnya ialah putusan Pengadilan Negeri Cilacap, sengketa perdata hutang-piutang register Nomor 41/Pdt.G/2012/ PN.Clp. tanggal 3 April 2013, perkara antara:
- LANGDALE PROFITS LIMITED, selaku Penggugat; melawan
1. GOLD COIN (C.I.) LIMITED, selaku Tergugat I;
2. FT. GOLD COIN INDONESIA sebagai Tergugat II;
3. GOLD COIN SERVICES SINGAPORE PTE., LTD., sebagai Tergugat III; dan
- PT. PANGANMAS INTI PERSADA dahulu bernama PT. Citra Flour Mills Persada, sebagai Turut Tergugat.
Turut Tergugat merupakan debitor dari suatu Kreditor Sindikasi, dimana piutang para kreditor yang tergabung dalam skema kredit sindikasi telah dibeli oleh pihak Penggugat, sehingga dengan demikian hak pelunasan atas piutang beralih kepada Penggugat sehingga berhak menggantikan posisi serta hak-hak para kreditor sebelumnya untuk mengajukan tagihan pada debitor.
Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya telah mendalilkan bahwa Penggugat menjadi kreditur baru dalam Perjanjian Kredit Sindikasi No. 159 (vide Bukti P-1) dan Amandemen I No. 19, dimana kemudian Penggugat ditunjuk sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan berdasarkan Surat Penunjukan Agen Fasilitas dan Agen Jaminan tanggal 24 Mei 2006 atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi No. 159 dan Amandemen I No. 19 , sehingga seluruh hak dan kewajiban agen fasilitas yang terdahulu beralih kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa atas gugatan Pengugat tersebut, di dalam jawaban gugatannya para Tergugat menyatakan bahwa Para Tergugat hingga saat ini tidak pernah mengetahui bahwa Penggugat adalah Kreditur ataupun telah ditunjuk menjadi Agen Fasilitas berdasarkan Syndicated Credit Facility Agreement No. 159 tanggal 19 Desember 1994 (“Perjanjian Kredit Sindikasi”). Oleh karena itu, Para Tergugat mensomier Penggugat untuk membuktikan terlebih dahulu keabsahan legal standing Penggugat dalam mengajukan Gugatan ini, termasuk apakah seluruh peralihan hak dan kewajiban atas Perjanjian Kredit Sindikasi telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia;
“Menimbang, bahwa di dalam jawabannya Para Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat haruslah membuktikan terlebih dahulu keabsahan legal standing Penggugat dalam mengajukan Gugatan ini, termasuk apakah seluruh peralihan hak dan kewajiban atas Perjanjian Kredit Sindikasi telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia, sehingga sebelum Majelis Hakim lebih lanjut mempertimbangkan pokok perkara, terlebih dahulu akan mempertimbangkan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa di dalam posita gugatan angka 3 huruf a, dinyatakan Penggugat adalah para kreditur sindikasi baru yang menggantikan kedudukan para kreditur sindikasi pada perjanjian kredit sindikasi No. 159 jo. amandemen I No. 19 yang mana telah terjadi pengalihan piutang dari HSBC kepada Langdale Profit Limited berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang No. 02 tanggal 13 Oktober 2003;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-3.1 dan P-3.2 yaitu berupa Surat dari the Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) tanggal 13 Oktober 2003 No.: IMO SAM 030123 perihal Notice of Asignment beserta terjemahannya, bahwa dalam bukti terssebut telah terjadi peralihan piutang dari HSBC kepada Langdale Profits Limited, yang mana peralihan piutang tersebut di dasarkan pada Perjanjian Sindikasi Fasilitas kredit no. 159 tertanggal 19 Desember 1994 sebagaimana yang di ubah melalui Akta Perubahan I atas perjanjian sindikasi fasilitas kredit No. 19 tertanggal 17 Oktober 1997;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dalam posita gugatan angka 3 huruf b bahwa Penggugat mendalilkan telah terjadi Pengalihan piutang Bank Niaga dan Bank Dharmala kepada BPPN, yang kemudian dialihkan kepada PT Mahanusa Securities berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 6 tanggal 23 Januari 2003, dan terakhir dialihkan kepada Langdale Profit Limited;
“Menimbang, bahwa setelah meneliti bukti surat bertanda P-4 yaitu berupa Fotocopy Surat Pernyataan Bersama antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan PT Mahanusa Securities tanggal 23 Januari 2003, yang mana dalam bukti surat tersebut telah terjadi pengalihan piutang dari BPPN kepada PT. Mahanusa Securities atas segala piutang yang berasal dari perjanjian kredit sindikasi no. 159 yang telah diamandemen I;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat bertanda P-5.1 dan P-5.2 yaitu berupa Surat dari PT Mahanusa Securities kepada PT Panganmas Inti Persada (Turut Tergugat) tanggal 8 Juni 2004 tentang Notice Assignment dan terjemahannya, dengan demikian telah terjadi pula peralihan piutang dari PT. Mahanusa Securities sebagai penerus hak IBRA yang dulunya penerus hak PT. Bank Niaga dan PT. Bank Dharmala sesuai Perjanjian Sindikasi Fasilitas kredit no. 159 tertanggal 19 Desember 1994 sebagaimana yang di ubah melalui Akta Perubahan I atas perjanjian sindikasi fasilitas kredit No. 19 tertanggal 17 Oktober 1997 dan berdasarkan perjanjian pengalihan tertanggal 8 Juni 2004 kepada Langdale Profits Limited;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-6.1 dan bukti P.6.2 berupa Surat PT Bank Multicor kepada PT Panganmas Inti Persada (Turut Tergugat) tanggal 21 Agustus 2003 tentang Notice Agreement dan terjemahannya, dari bukti tersebut telah terjadi pengalihan piutang PT Multicor Bank kepada Newport Bridge Finance Limited dan dalam bukti tersebut secara terang dijelaskan sejak tanggal 2 Juli 2003 PT. Bank Multicor telah menjual, mengalihkan dan menyerahkan hak-hak, hak-hak milik, kepentingan-kepentingan dan kewajiban-kewajiban kepada Newport Bridge Finance Limited;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan bukti surat bertanda P-7.1 dan bukti P.7.2 berupa Surat dari PT Bank Inter-Pacific kepada PT Panganmas Inti Persada (Turut Tergugat) tanggal 22 Juni 2004 tentang Notice Agreement dan terjemahannya, telah terjadi pengalihan Piutang dari PT Bank Inter-Pacific kepada Newport Bridge Finance Limited dan dalam bukti tersebut secara terang di jelaskan sejak tanggal 22 Juni 2004 PT Bank Inter-Pacific telah menjual, mengalihkan dan menyerahkan hak-hak, hak-hak milik, kepentingan-kepentingan dan kewajibankewajiban kepada Newport Bridge Finance Limited;
“Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan telah terjadi pengalihan Piutang PT Indovest Bank kepada Fortune Finance Overseas Limited berdasarkan Assigment Agreement tanggal 8 Juni 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, setelah Majelis Hakim meneliti bukti surat bertanda P-8.1 dan bukti P-8.2 berupa Surat dari PT Bank Indovest kepada PT Panganmas Inti Persada (Turut Tergugat) tanggal 8 Juni 2004 tentang Notice Agreement dan terjemahannya,yang mana bukti tersebut diterangkan telah terjadi pengalihan piutang dari PT Indovest Bank kepada Fortune Finance Overseas Limited;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat bertanda P-9.1 dan bukti P-9.2 berupa Surat dari Newport Bridge Finance kepada PT Panganmas Inti Persada (Turut Tergugat) tanggal 30 Juli 2004 tentang Notice Agreement dan terjemahannya, bahwa dalam bukti surat tersebut di terangkan telah terjadi pengalihan piutang dari Newport Bridge Finance Limited sebagai penerus PT Bank Inter-Pacific Tbk kepada Fortune Finance Overseas Limited berdasarkan perjanjian penyerahan tertanggal 23 Juli 2004;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut Penggugat mendalilkan dari bukti-bukti surat tersebut diatas, Penggugat menerangkan secara hukum Penggugat menjadi kreditur baru dalam Perjanjian Kredit Sindikasi No. 159 dan Amandemen I No. 19, dimana kemudian Penggugat ditunjuk sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan berdasarkan Surat Penunjukan Agen Fasilitas dan Agen Jaminan tanggal 24 Mei 2006 atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi No. 159 dan Amandemen I No. 19;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-10.1 dan bukti P-10.2 yaitu berupa Resolution of Lenders in Liew of Meeting of Syndication Lenders Credit Facility Agreement No. 159 dated 19 December 1994, tertanggal 24 Mei 2006 dan terjemahannya, bahwa dalam bukti tersebut di terangkan adanya Putusan Sirkuler Pemberi Pinjaman di Luar Rapat Pemberi Pinjaman Sindikasi Perjanjian Sindikasi Fasilitas Kredit No. 159 tertanggal 19 Desember 1994, yang mana pihak Langdale Profits Limited, pihak Fortune Finance Overseas Limited dan pihak Newport Bridge Finance Limited telah menetapkan bahwa pembuatan Keputusan Sirkuler telah memutuskan :
1. Menyetujui pengunduran diri PT Magna Finance sebagai Agen Fasilitas dan Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas menurut surat tertanggal 22 Mei 2006;
2. Menyetujui dan dengan ini menunjuk Langdale Profits Limited sebagai Agen Fasilitas dan Jaminan yang baru berdasarkan Perjanjian Fasilitas terhitung sejak tanggal surat ini;
3. Setelah penunjukan Langdale Profits Limited sebagai Agen Fasilitas dan Jamian yang baru berdasarkan Perjanjian Fasilitas harus dibuat dan diadakan perjanjian pengalihan (“Perjanjian Pengalihan”) untuk melaksanakan tugas dan perannya. Lalu semua Kreditur, agen Langdale sebagai agen penerus hak, dan peminjam dengan ini setuju untuk selamanya melepaskan dan membebaskan Magna sebagai Agen yang mengundurkan diri secara utuh dari semua dan setiap jenis gugatan atau klaim atau kerugian terhadap Magna, apakah saat ini atau di masa depan, yang berhubungan dengan kewajiban, tanggung jawab, kerugian, persetujuan, kesepakatan, gadai, gugatan, klaim, pembebanan, keberatan, keluhan, kerusakan dan ganti rugi dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan atau berkaitan dengan tugas-tugas dan kewajibannya menurut perjanjian fasilitas, Perjanjian Pembagian Jaminan, dan semua dokumen lain yang terkait dengan hal-hal tersebut;
4. Dibebaskan dari tugas-tugas dan kewajibannya menurut perjanjian fasilitas, perjanjian pembagian jaminan, dan semua dokumen lain yang terkait dengan hal-hal tersebut untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal berlaku yang di tentukan oleh Perjanjian Pengalihan;
“Menimbang, setelah Majelis Hakim meneliti isi keputusan Bukti surat bertanda P-10.1 dan bukti P-10.2 (terjemahan) pada angka 3 tersebut diatas, terdapat kalimat “..... harus dibuat dan diadakan perjanjian pengalihan (“Perjanjian Pengalihan”) untuk melaksanakan tugas dan perannya”. Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa para pihak tersebut wajib membuat Perjanjian Pengalihan untuk memenuhi keputusan tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti bukti-bukti surat yang dajukan oleh Penggugat, ternyata tidak diketemukannya bukti surat mengenai Perjanjian Pengalihan yang disyaratkan dalam bukti surat bertanda P-10 tersebut diatas, sehingga bukti surat tersebut belum bisa dinyatakan bahwa pihak Langdale Profits Limited (Penggugat) secara hukum menjadi kreditur baru dalam Perjanjian Kredit Sindikasi No. 159 dan Amandemen I No. 19, dimana kemudian Penggugat ditunjuk sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan berdasarkan Surat Penunjukan Agen Fasilitas dan Agen Jaminan tanggal 24 Mei 2006 atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi No. 159 dan Amandemen I No. 19 belum bisa dilaksanakan juga;
“Menimbang, bahwa oleh karena ternyata pihak Langdale Profit Limited belum melaksanakan isi dari ketentuan yang di isyaratkan dalam bukti surat P-10, maka dengan demikian jelaslah bahwa Langdale Profit Limited (Penggugat) belum menjadi pemegang Agen Fasilitas dan Agen Jaminan tanggal 24 Mei 2006 atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi No. 159 dan Amandemen I No. 19;
“Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dan Turut tergugat artinya bahwa pihak Penggugat tidak mempunyai Legal standing dalam perkara ini, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat di terima;
“Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini ternyata Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara lebih lanjut;
M E N G A D I L I :
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.