Upaya Hukum Kasasi Perkara Kepailitan

LEGAL OPINION
Question: Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS) mengatakan bahwa buruh yang belum digaji, tak boleh serta merta mengajukan pailit pada perusahaan. Tapi faktanya, pernah terjadi, ada pengusaha yang dipailitkan oleh pengadilan. Bagaimana ini?
Brief Answer: Kemungkinan besar akan dikoreksi oleh Mahkamah Agung RI bila pihak Termohon Pailit mengajukan upaya hukum Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
Hukum yang dapat dipetakan dan diprediksi adalah penting, demi asas kepastian hukum yang menjadi panglima keadilan dalam konsep hukum modern, dimana masyarakat pencari keadilan tidak perlu berspekulasi alias ‘iseng-iseng berhadiah’ yang hanya akan memboroskan sumber daya waktu, tenaga, serta biaya dengan ‘taruhan’ yang sangat besar karena ‘ber-ju-di dengan ketidakpastian’.
SHIETRA & PARTNERS selalu menyampaikan, bahwa musuh dari hukum bukanlah ‘lubang hukum’ (loop hole), namun ketidak-pastian hukum yang timbul dari ketidak-konsistenan putusan dan pendirian hakim pada pengadilan—karena kehilangan daya prediktabilitas yang menjadi nadi, darah, dan nafas dari hukum.
PEMBAHASAN:
Contoh kasus berikut dapat memberi ilustrasi konkret yang dapat menjelaskan, yakni putusan Mahkamah Agung RI perkara perdata khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi register Nomor 897 K/PDT.SUS/2009 tanggal 3 Mei 2010, sengketa antara:
- PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit; terhadap
- 1. SLAMET RIYADI; 2. TRIYANTO; 3. BAMBANG WIJONARKO; 4. PURWANTO; 5. SUTEJO, bertindak selaku pribadi sebagai anggota Serikat Pekerja PT. MANUNGGAL PERKASA, serta bertindak untuk mewakili 320 pekerja / karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja, selaku Para Termohon Kasasi dahulu para Pemohon Pailit.
Termohon Pailit adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha industri kayu laminasi, termasuk decorative playwood. Sementara para Pemohon Pailit adalah karyawan yang bekerja pada Termohon Pailit. Sejak bulan November 2006 hingga Agustus 2007 atau sama dengan 10 bulan para Pemohon Pailit tidak menerima gaji dari Termohon Pailit yang ternyata kemudian Termohon Pailit pada bulan Agustus 2007 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada para Pemohon Pailit dan tanpa menyelesaikan kewajiban gaji tertunggak yang belum dibayar oleh Termohon Pailit.
Dengan demikian senyatanya Termohon Pailit mempunyai kewajiban / utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon Pailit serta kewajiban / hutang kepada 315 (tiga ratus lima belas) orang pekerja / karyawannya. Hingga permohonan pernyataan pailit ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga, Termohon Pallit tidak dapat membayarnya. Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur:
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.”
Sementara dari pihak Termohon menyanggah, bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa gaji para Termohon Kasasi sejak bulan November 2006 sampai dengan bulan Januari 2007 (selama tiga bulan) belum dibayarkan.
Terhadap permohonan Pemohon maupun bantahan Termohon, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang kemudian menjatuhkan putusan No. 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. tanggal 26 Oktober 2009 dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa para PEMOHON PAILIT yang merupakan karyawan atau buruh dari TERMOHON PAILIT dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit telah bertindak untuk masing-masing pribadi atas hak piutangnya masing-masing yaitu atas gaji, uang tunggu maupun pesangon yang tidak dibayarkan oleh TERMOHON PAILIT;
“Menimbang bahwa dengan demikian, maka permohonan pernyataan pailit ini didasarkan pada suatu fakta tidak dibayarnya hak-hak karyawan atau para Pemohon Pailit yang merupakan kewajiban TERMOHON PAILIT yang akhirnya dapat menimbulkan adanya utang;
MENGADILI :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERMOHON PAILIT PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA, beralamat di ... , PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat : ... , Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk menjadi Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA tersebut;
4. Menunjuk dan mengangkat :... , Kurator Kepailitan & Pengurus PKPU ... , sebagai Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON PAILIT PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA tersebut.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan:
- Bahwa posita dari para PEMOHON PAILIT adalah tuntutan tentang tidak dibayarnya upah para PEMOHON PAILIT selaku karyawan dari TERMOHON PAILIT adalah merupakan sengketa / perselisihan hubungan industrial yang termasuk kewenangan / kompetensi dari Pengadilan Hubungan Industrial / bukan wewenang Pengadilan Niaga;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA tersebut dan membatalkan putusan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. tanggal 26 Oktober 2009 sehingga Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA tersebut;
“Membatalkan putusan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. tanggal 26 Oktober 2009;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara a quo.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.