Tanggung Jawab Perdata antara Pejabat dan Jabatan Komisaris Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Selaku seorang komisaris pada suatu perusahaan, dalam menjalankan fungsi saya tersebut kemudian membekukan seorang direksi yang dibawah pengawasan saya, apakah nantinya saya bisa digugat oleh direksi yang saya non-aktifkan tersebut?
Brief Answer: Selama dengan itikad baik demi kepentingan perseroan terbatas, Dewan Komisaris (kolegial para Anggota Komisaris) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan menemukan suatu keperluan mendesak untuk menetapkan kebijakan membekukan sementara seorang anggota Direksi hingga digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham, maka resolusi / keputusan tersebut diambil berdasarkan kedudukan selaku Organ Perseroan, sehingga sebuah resolusi Dewan Komisaris mengatasnamakan perseroan.
Karena keputusan diambil untuk dan atas nama Dewan Komisaris selaku Organ Perseroan, dimana Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang menjadi subjek / entitas hukum mandiri yang berdiri sendiri, maka yang dapat digugat hanyalah badan hukum perseroan terbatas, bukan orang pribadi yang menjabat selaku anggota Dewan Komisaris.
Yang juga perlu dipahami, ketika menggugat suatu badan hukum seperti Perseroan Terbatas, tidaklah penting siapa individu yang menjabat, karena Perseroan Tersebut akan tampil secara sendirinya dengan diwakili oleh Direksi atau wakilnya yang sah—siapapun yang menjabat selaku Direksi pada saat kini.
Dalam konsepsi badan hukum perseroan, adalah tidak penting siapa yang menjabat, namun yang penting ialah jabatannya—oleh sebab pejabat yang menjabat dapat saja silih berganti sesuai arah kebijakan dan keputusan RUPS.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi kasus berikut dapat memberi gambaran konkret, yakni putusan Pengadilan Tinggi Palembang sengketa perdata register Nomor 81 /PDT/2012/PT.PLG. tanggal 27 Juli 2012, perkara antara:
- Ir. AZMEN HAMIR, dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT. Citra Aspalindo Sriwijaya, sebagai sebagai PEMBANDING, semula PENGGUGAT; melawan
- AZWAN HAMIR, yang didudukkan sebagai Komisaris PT. MEDAN ASPALINDO UTAMA, selaku sebagai PEMBANDING, semula PENGGUGAT.
Penggugat keberatan karena telah diberhentikan dari pekerjannya sebagi direktr PT. CAS. Dalam pencantuman surat gugatan pada identitas Tergugat, Penggugat memposisikan pihak Tergugat selaku Komisaris PT. Medan Aspalindo Utama.
Tergugat dalam bantahannya menguraikan, bahwa Komisaris dari suatu perseroan terbatas bukanlah subjek hukum yang dapat dijadikan sebagai Tergugat secara mandiri—Komisaris merupakan organ atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu perseroan (dependen), sehingga komisaris tidak dapat digugat tanpa menjadikan perseroan tersebut sebagai pihak dalam perkara. Note SHIETRA & PARTNERS: dengan bahasa lain, seorang Pejabat adalah independen, namun jabatannya ialah dependen terhadap perseroan.
Apabila Penggugat hendak menggugat Tergugat selaku komisaris PT. MAU atau PT. CAS, maka PT. MAU dan PT. CAS yang merupakan badan hukumnya haruslah ikut digugat, sebab Tergugat sebagai komisaris didalam menjalankan fungsinya memberhentikan Penggugat sebagai direktur, bukanlah untuk kepentingan atas diri pribadi, tetapi bertindak untuk atas nama PT. CAS. Dengan tidak diikutsertakannya PT. MAU ataupun PT. CAS sebagai pihak Tergugat, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. CAS, para pemegang saham dengan suara bulat telah memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai direktur PT. CAS dan juga telah memberhentikan Azwan Hamir dari jabatan Komisaris serta kemudian telah mengangkat Azwan Hamir sebagai direktur dan Boy Iwansyah menjabat sebagai Komisaris yang baru.
Dengan telah diangkatnya Azwan Hamir sebagai direktur pada PT. CAS, maka pangajuan gugatan terhadap Azwan Hamir sebagai komisaris PT. MAU adalah keliru tentang subjek hukum, karena berdasarkan RUPS tersebut faktanya posisi Komisaris PT. CAS kini dijabat oleh Boy Iwansyah.
Terhadap gugatan Penggugat maupun sanggahan Tergugat, Pengadilan Negeri Palembang dalam putusannya Nomor 116/PDT.G/2010/PN.PLG, tanggal 27 Oktober 2011 telah menjatuhkan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebagian;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Penggugat mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah pengadilan Tinggi mencermati dengan seksama keseluruhan berkas perkara yang terdiri dari surat gugatan, berita acara persidangan, surat-surat bukti dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 116/PDT.G/2010/PN.PLG, tanggal 27 Oktober 2011 yang dimohonkan banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 116/PDT.G/2010/PN.PLG, tanggal 27 Oktober 2011 yang dimohonkan banding tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.