Larangan Alih-Sewa Kendaraan Rental

LEGAL OPINION
Question: Kontrakkan rumah tidak boleh dialih-sewakan kepada orang lain. Bagaimana dengan mobil yang disewa dari rental, apa juga adalah larangan serupa?
Brief Answer: Resikonya tinggi, jika orang yang Anda berikan sewa kendaraan yang Anda sendiri menyewa kendaraan tersebut dari pihak rental, kemudian menggelapkan kendaraan tersebut, maka pihak rental pemilik kendaraan dapat mempidana Anda meski pelaku penggelapan sebenarnya ialah orang yang Anda berikan alih-sewa.
Dalam kasus alih-sewa rumah / kediaman, jarang terdengar kasus pidana terhadap praktik alih-sewa, karena benda tidak bergerak tidak memiliki karakter untuk digelapkan—dalam konteks hak atas tanah, ‘penguasaan secara fisik’ berbeda dengan ‘penguasaa secara yuridis’. Berbeda dengan karakter benda bergerak, sehingga faktor resiko ini perlu untuk dipahami.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi kasus berikut dapat memberikan pemahaman, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Mungkid perkara pidana register Nomor 155/Pid.B/2014/PN.Mkd. tanggal 25 November 2014, dimana Terdakwa menyewa sebuah mobil rental, yang lalu dipinjamkan kepada kawannya, dimana ketika Terdakwa meminta agar mobil tersebut dikembalikan padanya, namun sang kawan tak dapat memberikan karena mobil tersebut dipinjamkan lagi olehnya kepada pihak lain yang tidak pernah kembali sehingga Terdakwa ditangkap pihak berwajib.
Dengan demikian Jaksa mendakwa bahwa Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasar Pasal 372 KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jaksa menyebutkan, diri Terdakwa telah mengetahui mobil rental tidak diperbolehkan dipindah-tangankan atau dipinjamkan kepada orang lain, akibat perbuatan Terdakwa bersama–sama dengan kawannya yang dipinjamkan (belum tertangkap dan diragukan eksistensinya), sehingga pemilik kendaraan mengalami kerugian. Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, ... berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Pengadilan berpendapat:
“Karena Terdakwa tidak pernah mengajukan alat bukti apapun terkait dengan dalilnya yang menyatakan bahwa mobil yang disewanya dari Rental mobil MH Trans milik Muh. Tarudin telah dibawa oleh temannya yang bernama Faizal maka dalil Terdakwa tersebut harus dikesampingkan dalam perkara a quo;
“Adanya fakta 1 (satu) unit mobil dan STNK atas nama ... telah disewa oleh Terdakwa dari Rental mobil MH Trans sejak tanggal 24 Januari 2014 dan setelah lampau masa sewa tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa menunjukan adanya fakta yang telah berbicara sendiri (Res Ipsa Loquitur) bahwa Terdakwa telah dengan sengaja melawan hukum berupa melalaikan kewajiban untuk mengembalikan barang yang telah disewa yang masa sewanya telah berakhir sehingga seolah telah memiliki barang yang disewanya tersebut padahal Terdakwa mengetahui dengan sadar bahwa mobil yang disewanya tersebut bukan milik terdakwa;
“Bahwa tindakan Terdakwa yang telah pergi dengan isterinya dari kediamannya untuk beberapa waktu tanpa memberikan penjelasan kepada Rental mobil MH Trans atas keadaan mobil yang telah disewanya sehingga pihak saksi Muh. Tarudin selaku pemilik Rental mobil MH Trans kesulitan untuk menemui Terdakwa guna meminta pertanggungan jawab atas Mobil yang tidak dikembalikannya ketika masa sewa telah lampau menunjukan Terdakwa memiliki itikad tidak baik kepada Rental mobil MH Trans yang semakin memberikan petunjuk kuat jika Terdakwa telah telah bertindak seolah pemilik dari kendaraan yang telah disewanya;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas yang pada pokoknya Terdakwa telah dengan sengaja melawan hukum bertindak seolah memiliki barang yang disewanya padahal Terdakwa menyadari barang tersebut bukan miliknya maka dengan sendirinya unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam perkara a quo telah terpenuhi.
“Bahwa dengan demikian karena perbuatan Terdakwa tersebut diatas diawali dari sewa menyewa yang merupakan perbuatan perdata yang wajar pada umumnya maka dapat disimpulkan jika pada mulanya penguasaan Terdakwa terhadap 1 (satu) unit mobil ... bukan karena kejahatan dan oleh karena itu pula maka unsur tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam perkara a quo telah terpenuhi.
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 372 KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil dan immaterill bagi pihak Muh. Taruddin selaku pemilik Rental dan Baryanto selaku pemilik mobil;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahannya serta menyesali kesalahannya tersebut sehingga berjanji untuk tidak mengulanginya;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa EKO WAHYU SETIYAWAN bin TUHADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.