Ketika Homologasi Menjadi Bumerang bagi Kreditor

LEGAL OPINION
Question: Jika debitor dinyatakan PKPU temporer oleh pangadilan selama 45 hari, maka selanjutnya akan ada proposal rencana perdamaian untuk disepakati dengan pihak para kreditor. Lalu, jika kami selaku kreditor menyetujui proposal perdamaian tersebut, bila nantinya debitor ingkar janji lagi atas proposal perdamaian yang telah disepakati ini, apa artinya kreditor berhak sewaktu-waktu batalkan perdamaian sehingga debitor seketika langsung jatuh pailit?
Brief Answer: Tidak selalu berjalan linear seperti asumsi demikian. Bila debitor menawarkan ‘angin surga’, maka kreditor pun jangan menawarkan ‘angin surga’ yang tidak dapat direalisasi sendiri oleh kalangan kreditor.
Sepanjang debitor menunjukkan itikad baik, untuk menyelesaikan segala kewajibannya seseuai penetapan homologasi, sementara rencana dan proposal tak terlaksana dengan baik akibat ketidakseriusan / tidak akomodatifnya pihak kreditor, maka bisa menjadi bumerang bagi sang kreditor itu sendiri.
PEMBAHASAN:
Untuk itu SHIETRA & PARTNERS akan mengupas ilustrasi proporal perdamaian berupa diajukannya investor yang diajukan oleh pihak debitor yang hendak takeover piutang pihak kreditor, namun tidak terlaksana akibat tidak kooperatifnya pihak kreditor, sebagaimana tercermin dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 03/PDT.SUS/Pembatalan-Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 78/PKPU/2013/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal 16 JUNI 2015, perkara antara:
- PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., selaku Kreditor Separatis sebagai Pemohon; terhadap
- PT. GREAT APPAREL INDONESIA (debitor dalam PKPU), sebagai Termohon.
Dimana terhadap permohonan Pemohon, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalil pokok permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan rencana perdamaian yang telah di Homologasi dalam perkara Nomor 78/PDT.Sus/PKPU/2013 pada tanggal 2 Oktober 2014 karena tidak dilaksanakan oleh pihak Termohon;
“Menimbang, bahwa menurut Termohon pihaknya telah melakukan pembayaran dan pelunasan hutang kepada kreditor lainnya, sedangkan hutang kepada pihak Pemohon tidak terlaksananya putusan perdamaian tersebut oleh karena belum dilakukan pengalihan hak tagih oleh Pemohon sebagaimana perjanjian perdamaian;
“Menimbang, bahwa menurut Termohon setelah perdamaian di Homologasi, pihaknya telah beberapa kali secara lisan meminta kepada Pemohon agar dapat menyiapkan Draf perjanjian pengalihan kepada Termohon dan menunjuk Notaris untuk membuat akta tersebut agar pembayaran oleh Investor dapat segera terealisir, namun karena tidak ada tanggapan maka pada tanggal 9 Oktober 2014 Termohon meminta secara tertulis melalui surat agar Pemohon menyiapkan Draf perjanjian pengalihan hak tagih kepada Termohon;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-1-P-2 diketahui bahwa Termohon adalah kreditor Pemohon yang mempunyai kewajiban utang kepada Pemohon Rp.24.000.000.000,-;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-3 diketahui bahwa antara Pemohon dan Termohon telah disepakati penyelesaian utang dengan cara perdamaian;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-4 dan P-5, diketahui bahwa Termohon meminta Pemohon untuk menyiapkan perjanjian hak tagih dengan investor dan tekhnis pembayaran hak tagih dengan investor dan jadwal tekhnis serah terima dokumen yang kemudian ditanggapi oleh Pemohon yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum Pemohon menyiapkan draf pengalihan hak tagih kepada Investor Termohon;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-6 diketahui bahwa Pemohon telah melakukan peneguran kepada Termohon agar Termohon melaksanakan kewajiban sebagaimana putusan perdamaian / Homologasi;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-7 diketahui bahwa kuasa Pemohon telah menanggapi surat kuasa Termohon yang intinya menolak men-cessie-kan piutang kepada Termohon;
“Menimbang, bahwa dari bukti T-1 berupa surat keterangan pembayaran kepada kreditor PT. Great Apparel Indonesia diketahui bahwa Termohon telah melakukan pembayaran kepada beberapa kreditor (konkuren)-nya;
“Menimbang, bahwa dari bukti T-2 = P-3, berupa revisi perdamaian tertanggal 15 September 2014 telah disepakati revisi rencana perdamaian antara Pemohon dan Termohon;
“Menimbang, bahwa dari bukti terlampir C = bukti P-4 berupa surat Termohon kepada Pemohon tanggal 9 Oktober 2014, diketahui bahwa Termohon telah meminta kepada Pemohon untuk secepatnya menyiapkan Draf perjanjian pengalihan hak tagih kepada Investor Termohon (PT. Great Apparel Indonesia);
“Menimbang, bahwa dari bukti T-3 berupa cek Bank ... a/n PT. Murni Konstruksi Indonesia Nomor ... , dan bukti T-4 surat Standing Instruktion dari PT. Bank ... tanggal 27 Nopember 2014 diketahui bahwa Cek tersebut dapat efektif dicairkan oleh pemegang dengan syarat PT. Great Apparel Indonesia telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Bank Negara Indonesia untuk menanda-tangani kesepakatan hutang piutang dengan PT. Murni Konstruksi Indonesia senilai Rp.24.000.000.000,- dihadapan notaris yang ditunjuk BNI;
“Menimbang, bahwa bukti Terlampir F adalah berupa surat dari Termohon kepada Pemohon tentang pembahasan hasil pertemuan antara kuasa Termohon dengan kuasa Pemohon, dan dari bukti ini diketahui bahwa telah ada pihak lain yang bersedia kerjasama (joint venture) dengan Termohon yang akan melakukan pembayaran utang Termohon;
“Menimbang, bahwa bukti T-8 = bukti P.7a adalah berupa tanggapan Pemohon atas surat kuasa Termohon tertanggal 10 April 2015, yang dari bukti ini diketahui bahwa antara Pemohon dan Termohon terdapat perbedaan dalam menafsirkan isi perjanjian perdamaian, dimana menurut Pemohon tidak ada kalimat PT. BNI yang menjanjikan men-cessie-kan piutang kepada PT. Great Apparel Indonesia, dengan memberitahukan bahwa apabila sampai tanggal 20 April 2015 Termohon tidak membayar 50% dari kewajibannya maka utang Termohon akan kembali pada hutang sebelum PKPU ditambah bunga dan denda;
“Menimbang, bahwa menurut Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur:
1. Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah Disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
2. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.
“Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan bahwa syarat diajukannya pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan adalah : ‘Diajukan oleh Kreditor yang tunduk pada perdamaian yang telah disahkan.’;
“Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon adalah salah satu dari Kreditor dari Termohon dalam perkara PKPU Nomor 78/PDT.Sus/PKPU/2013 /PN.Niaga.JKT.PST.maka Pemohon berhak mengajukan pembatalan pedamaian apabila Debitor / Termohon tidak melaksanakan isi perdamaian tersebut;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah TERMOHON telah lalai memenuhi rencana perdamaian/Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dihomologasi berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Perkara Nomor 78/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 02 Oktober 2014 tersebut;
“Menimbang, bahwa dalam bukti P-1 dalam rencana perdamaian / Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan di Homologasi berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Perkara Nomor: 78/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 02 Oktober 2014 ditentukan penyelesaian hutang para kreditur sebagai berikut:
- Investor PT. Great Apparel Indonesia melakukan pembayaran pertama setelah tanggal keputusan PKPU diakhiri sebesar Rp. 10 Miliar pada saat penanda-tanganan pengalihan hak tagih PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT. Great Apparel Indonesia ke rekening BNI yang ditunjuk;
- Pembayaran ke-2 sebesar Rp. 12 Miliar dilakukan pada tanggal 29 September 2014 ke rekening BNI;
- PT. Great Apparel Indonesia menyetor dana Rp. 2 Miliar ke rekening Simpanan Sementara Bank BNI 1946 sebagai pelunasan pengalihan hak tagih;
- Bank BNI 1946 menyiapkan dokumen jaminan kredit, pengikatan serah terima dokumen dan menyerahkan kepada Investor PT. Great Apparel Indonesia;
“Menimbang, bahwa Termohon dalam jawabannya menyatakan bahwa hutang Termohon kepada kreditor konkurennya telah dibayar dan dilunasi, sedangkan kepada Pemohon akan dilakukan dengan mencari Investor;
“Menimbang, bahwa Termohon dalam jawabannya juga membenarkan belum melakukan pelunasan hutangnya kepada Pemohon PT. Bank Negara Indonesia, dan akan dilakukannya dengan mendapatkan bantuan dari Investor, dan syarat utama yang harus dilakukan adalah dengan pengalihan hak tagih yang awalnya pada Pemohon menjadi kepada Termohon karena sebagian assetnya bukan milik atas nama Termohon yang sekarang berada dalam jaminan di Pemohon, apabila pengalihan hak tagih tidak dilakukan Pemohon maka bagaimana mungkin investor bisa mendapat kepastian secara legalitas hukum terhadap asset asset tersebut tidak terjamin legalitas hukumnya sebagai milik dari asset Termohon, ini yang menjadi pertanyaan para investor kepada Pemohon agar segera dilakukan pengalihan hak tagih;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti bahwa sampai permohonan pembatalan aquo diajukan, Termohon PT. Great Apparel Indonesia, belum melakukan pelunasan hutangnya kepada Pemohon PT. Bank Negara Indonesia;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti Termohon bertanda bukti T-1 serta lampirannya, ternyata benar bahwa Termohon telah melakukan pembayaran hutangnya kepada kreditor lainnya;
“Menimbang, bahwa pembayaran hutang kepada Pemohon menurut Termohon telah dilakukan dengan penyerahan Cek Bank Mandiri Syariah, namun ditolak Pemohon;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-3 ternyata benar ada cek atas nama PT. Murni Konstruksi Indonesia No: D 941866 tanggal 28-11-2014.dan berdasarkan bukti T-4 berupa surat Standing Instruction (SI) dari Bank ... kepada PT. Great Apparel Indonesia, menerangkan bahwa Cek tersebut saat jatuh tempo dapat efektif dicairkan oleh pemegang chegue dengan syarat PT. Great Apparel Indonesia telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Bank Negara Indonesia Tbk, untuk menanda-tangani kesepakatan hutang piutang dengan PT. Murni Konstruksi Indonesia senilai Rp. 24.000,000,000,- (dua puluh empat milyard rupiah) dihadapan Notaris yang ditunjuk oleh Bank Negara Indonesia;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Termohon tidak mempunyai itikad baik untuk membayar hutang atau melaksanakan putusan perdamaian tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Pemohon dan Termohon serta jawab-menjawab antara Pemohon dan Termohon tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa tidak terlaksananya putusan perdamaian yang telah di Homologasi oleh Majelis Hakim tanggal 2 Oktober 2014 dalam perkara Nomor 78/PDT.Sus/PKPU/2013 tersebut oleh karena terdapat perbedaan penafsiran oleh Pemohon dan Termohon mengenai isi perdamaian yang di Homologasi tersebut, dimana menurut Termohon pembayaran hutangnya kepada Pemohon belum terlaksana karena Pemohon belum melakukan proses pengalihan hak tagih kepada Termohon sebagaimana disepakati dalam perjanjian perdamaian akan tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak Pemohon;
“Menimbang, bahwa menurut Pemohon tidak ada kewajiban dari Pemohon untuk mengalihkan hak tagih kepada Termohon maupun investornya, akan tetapi Pemohon mau menyerahkan jaminan apabila Termohon telah membayar hutangnya kepada Pemohon;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk penyelesaian hutang Termohon kepada Pemohon sebagaimana putusan perdamaian menurut Majelis antara Pemohon dan Termohon aquo masih perlu berunding kembali menyelesaikan dengan baik untuk menentukan waktu pelaksanaan pengalihan dokumen dan hak tagihnya tersebut, baik kepada Termohon maupun kepada Investor yang diajukan oleh Termohon sebagaimana ketentuan yang disepakati dalam rencana perdamaian / putusan perdamaian Nomor 78/PDT.Sus/PKPU/2013 yang di Homologasi tanggal 2 Oktober 2014 tersebut sebagaimana diatur dalam putusan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pemohon dan Termohon ternyata sama sama belum melaksanakan kewajibannya, sehingga Termohon menurut Majelis belum dapat dikatakan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan utangnya tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu maka pengajuan pembatalan putusan perdamaian perkara Nomor 78/PDT.SUS/PKPU/2013 yang di Homologasi tanggal 2 Oktober 2014 tersebut menurut Majelis Hakim masih premature dan belum waktunya untuk diajukan, pembatalannya;
M E N G A D I L I :
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan permohonan pembatalan perdamaian Nomor 78/PDT.SUS/ PKPU/2013 yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.