Pidana Jaminan Bank Garansi Palsu

LEGAL OPINION
Question: Apa hukumannya bila ada mitra bisnis yang ternyata menggunakan jaminan seperti bank garansi yang ternyata bodong?
Brief Answer: Bank garansi (bank guarantee) yang tidak dapat diajukan klaim pencairan karena ternyata palsu, pihak yang telah menggunakan surat dokumen palsu tersebut sebagai jaminan (performance bond) untuk mengecoh pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerugian pada korban, diancam pidana karena menggunakan surat yang dipalsukan / memalsukan surat.
Hal kedua yang perlu disadari, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Anti Pencucian Uang tidak hanya dapat diberlakukan terhadap kasus money laundring perkara Korupsi, namun juga dapat diberlakukan terhadap tindak pidana umum yang memiliki motif manyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan, sehingga dapat menjerat pula pelaku usaha yang melakukan aksi penipuan atau kejahatan sejenis, dimana dalam catatan pembukuan kekayaan usaha tidak tercatat dana hasil penipuan yang merugikan pihak swasta lainnya (korban).
Dengan kata lain, UU Anti Pencucian Uang dapat pula diberlakukan dalam kasus pidana pihak swasta yang melakukan penipuan terhadap pihak swasta lainnya—tidak melulu harus berupa adanya kerugian keuangan negara.
PEMBAHASAN:
SHIETRA & PARTNERS akan mengutip perkara serupa sebagaimana diilustrasikan dalam putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara pidana pemalsuan, register Nomor 454 K/Pid/2013 tanggal 24 November 2014 yang diputuskan oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan, dimana Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi membebaskan pelaku dari dakwaan Jaksa Penuntut perihal bank garansi palsu yang telah merugikan para korban yang menjadi rekan-rekan bisnis pihak Terdakwa.
Selanjutnya terhadap vonis bebas yang diterima Terdakwa, Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum yang sebenarnya memasuki ranah pembuktian alat bukti, karena telah dilalaikan oleh judex factie, dengan uraian sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan tepat dan benar keterangan saksi dan bukti surat.
“Bahwa dari keterangan saksi ahli, saksi ... , ... , ... , ... , ... , surat-surat yang terlampir dalam berkas terbukti fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa para Terdakwa pernah menyerahkan Bank Garansi Nomor : MBG 7712123081007 tanggal 23 Maret 2007 pada PLN tanggal April 2007, kemudian menyerahkan lagi Bank Garansi Nomor : MBG 7712204131108 tanggal 14 Maret 2008 yang diserahkan pada tanggal 18 Maret 2008.
2. Bahwa setelah pihak PLN melakukan pengecekan ke Bank Mandiri ternyata bahwa Bank Mandiri tidak pernah menerbitkan Bank Garansi kemudian Terdakwa I, Terdakwa II mengganti Bank Garansi tersebut dengan Bank Garansi dari Bank HSBC Nomor : BJC 00189 JBG9 tertanggal 18 Mei 2009 dan setelah dicek di Bank HSBC ternyata Bank Garansi tersebut tidak tercatat pada Bank HSBC kemudian para Terdakwa mengganti dengan Bank Garansi dari Bank Sulut.
3. Bahwa untuk pembangunan PLTU di Celukan Bali para Terdakwa melalui PT. GEB juga melakukan peminjaman kepada Morgan Stanley Bank Internasional sebesar USD 50 juta dan untuk hal tersebut PT. GEB menyerahkan Bank Garansi Mandiri Nomor : MBG782213093107 pada tanggal 30 Agustus 2007.
4. Bahwa Terdakwa juga menyerahkan Bank Garansi Mandiri Nomor : MBG 79121298508 tanggal 27 Agustus 2008 senilai USD 55 juta sebagai jaminan yang digunakan oleh PT. GEB untuk mencari dana pada Morgan Stanley, ternyata PT. GEB (milik para Terdakwa) tidak bisa mengembalikan pinjaman dan Morgan Stanley melakukan pengecekan pada Bank Mandiri ternyata Bank Garansi tersebut tidak tercatat pada PT. Bank Mandiri sehingga saksi Rizki Marjuki sebagai kuasa dari Morgan Stanley melaporkan para Terdakwa dengan laporan telah melakukan penipuan terhadap Morgan Stanley Bank Internasional.
5. Bahwa berdasarkan keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi dari Bank : ... , ... , terbukti bahwa :
a. Para Terdakwa dan Shadzad tidak pernah mengajukan permohonan Bank Garansi pada PT. Bank Mandiri Tbk.
b. PT. GEB memiliki rekening giro di Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin tetapi rekeningnya tidak aktif.
c. Permohonan Bank Garansi tidak bisa dilakukan oleh pihak ketiga atau konsultan karena pemohon harus mengajukan langsung dan datang sendiri.
d. Tidak ada data dari Bank Mandiri adanya permohonan dari PT. GEB.
6. Bahwa untuk mendapatkan Bank Garansi dari Bank Mandiri, Terdakwa mengeluarkan biaya Rp2.500.000.000,00 yang dibayarkan pada Konsultan Omega.
7. Bahwa para Terdakwa adalah pengusaha yang sudah biasa berbisnis dengan rekan-rekannya dari berbagai Negara maupun dengan pihak-pihak yang ada di dalam negeri untuk mengerjakan proyek yang besar, sehingga tidak logis apabila para Terdakwa mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kalau Bank Garansi yang diberikan pada Morgan Stanley.
8. Bahwa judex facti salah mempertimbangkan tentang kerugian Morgan Stanley sebesar USD 54.853.700,00 telah dilunasi oleh para Terdakwa berdasarkan bukti surat dari pihak Morgan Stanley International Limited yang ditujukan kepada Majelis Hakim tanggal 22 Mei 2012 berupa akta yang dibuat Notaris publik kota London James Kerz Miiligan karena bukti tersebut tidak diverifikasi dengan keterangan-keterangan saksi-saksi dari Stanley Morgan yang dihadirkan dan adanya sejumlah Bank Garansi palsu terkait Terdakwa sehingga diragukan kebenarannya.
9. Bahwa judex facti salah mempertimbangkan bahwa para Terdakwa tidak mengetahui dan menghendaki penggunaan Bank Garansi palsu atas nama Bank Mandiri karena para Terdakwa yang menginisiasi permohonan pengajuan peminjaman uang kepada Stanley Morgan dengan jaminan Bank Garansi palsu tersebut, para Terdakwa pula yang mencairkan Bank Garansi tersebut, Terdakwa pula yang memperoleh keuntungan dari Bank Garansi tersebut, dan Terdakwa II yang menyuruh ... dan ... menandatangani dokumen yang tidak benar.
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 263 Ayat (2) KUHP sehingga Terdakwa terbukti menggunakan surat palsu dan telah mengakibatkan kerugian bagi Morgan Stanley Bank sebesar USD54.853.700,00.
11. Bahwa Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan fakta adanya rekayasa pembuatan laporan keuangan PT. GEB yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya yang dilakukan dengan cara menyuruh ... dan ... membuat laporan PT. GEB yang tidak sesuai dengan kebenaran. Dengan laporan penggunaan uang yang tidak benar tersebut, Terdakwa telah menyamarkan keberadaan uang pinjaman dari Stanley Morgan sebesar USD 54.853.700,00 yang diperoleh dari (penggunaan jaminan) Bank Garansi palsu.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Pertama Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Pasal 3 Ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa merugikan Morgan Stanley selaku pemilik dana investasi.
- Perbuatan Terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
- Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
- Terdakwa di persidangan mengakui sudah membayar hutangnya kepada Morgan Stanley.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terhadap perkara ini juga dilakukan gugatan perdata.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a, b atau c Undang Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dikabulkan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1616/Pid.B/2011/PN. Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2012, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1616/Pid.B/ 2011/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2012;
M E N G A D I L I  S E N D I R I
1. Menyatakan para Terdakwa I. TJANDRA LIMANJAYA bin YOHANES LIMANJAYA dan Terdakwa II. IRNAWATI SUTANTO binti TJANDRA SUTANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN SURAT PALSU DAN PENCUCIAN UANG”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.