LEGAL
OPINION
Question: Apa hukumannya bila ada mitra bisnis yang ternyata
menggunakan jaminan seperti bank garansi yang ternyata bodong?
Brief Answer: Bank garansi (bank guarantee) yang tidak dapat diajukan klaim pencairan karena
ternyata palsu, pihak yang telah menggunakan surat dokumen palsu tersebut sebagai
jaminan (performance bond) untuk
mengecoh pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerugian pada korban, diancam pidana
karena menggunakan surat yang dipalsukan / memalsukan surat.
Hal kedua yang perlu disadari, Undang-Undang
tentang Tindak Pidana Anti Pencucian Uang tidak hanya dapat diberlakukan
terhadap kasus money laundring
perkara Korupsi, namun juga dapat diberlakukan terhadap tindak pidana umum
yang memiliki motif manyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan, sehingga dapat
menjerat pula pelaku usaha yang melakukan aksi penipuan atau kejahatan sejenis,
dimana dalam catatan pembukuan kekayaan usaha tidak tercatat dana hasil
penipuan yang merugikan pihak swasta lainnya (korban).
Dengan kata lain, UU Anti
Pencucian Uang dapat pula diberlakukan dalam kasus pidana pihak swasta yang melakukan
penipuan terhadap pihak swasta lainnya—tidak melulu harus berupa adanya
kerugian keuangan negara.
PEMBAHASAN:
SHIETRA & PARTNERS akan mengutip perkara serupa sebagaimana
diilustrasikan dalam putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara pidana
pemalsuan, register Nomor 454 K/Pid/2013 tanggal 24 November 2014 yang
diputuskan oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan,
dimana Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi membebaskan pelaku dari
dakwaan Jaksa Penuntut perihal bank garansi palsu yang telah merugikan para
korban yang menjadi rekan-rekan bisnis pihak Terdakwa.
Selanjutnya terhadap vonis bebas yang diterima Terdakwa, Jaksa mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum
yang sebenarnya memasuki ranah pembuktian alat bukti, karena telah dilalaikan
oleh judex factie, dengan uraian sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut
dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum karena tidak
mempertimbangkan dengan tepat dan benar keterangan saksi dan bukti surat.
“Bahwa dari keterangan saksi
ahli, saksi ... , ... , ... , ... , ... , surat-surat yang terlampir dalam
berkas terbukti fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa para Terdakwa pernah menyerahkan Bank Garansi Nomor : MBG 7712123081007
tanggal 23 Maret 2007 pada PLN tanggal April 2007, kemudian menyerahkan lagi
Bank Garansi Nomor : MBG 7712204131108 tanggal 14 Maret 2008 yang diserahkan
pada tanggal 18 Maret 2008.
2. Bahwa setelah pihak PLN melakukan pengecekan ke Bank Mandiri ternyata bahwa
Bank Mandiri tidak pernah menerbitkan Bank Garansi kemudian Terdakwa I,
Terdakwa II mengganti Bank Garansi tersebut dengan Bank Garansi dari Bank HSBC
Nomor : BJC 00189 JBG9 tertanggal 18 Mei 2009 dan setelah dicek di Bank HSBC
ternyata Bank Garansi tersebut tidak tercatat pada Bank HSBC kemudian para
Terdakwa mengganti dengan Bank Garansi dari Bank Sulut.
3. Bahwa untuk pembangunan PLTU di Celukan Bali para Terdakwa melalui PT.
GEB juga melakukan peminjaman kepada Morgan Stanley Bank Internasional sebesar
USD 50 juta dan untuk hal tersebut PT. GEB menyerahkan Bank Garansi Mandiri
Nomor : MBG782213093107 pada tanggal 30 Agustus 2007.
4. Bahwa Terdakwa juga menyerahkan Bank Garansi Mandiri Nomor : MBG 79121298508
tanggal 27 Agustus 2008 senilai USD 55 juta sebagai jaminan yang digunakan oleh
PT. GEB untuk mencari dana pada Morgan Stanley, ternyata PT. GEB (milik para
Terdakwa) tidak bisa mengembalikan pinjaman dan Morgan Stanley melakukan
pengecekan pada Bank Mandiri ternyata Bank Garansi tersebut tidak tercatat pada
PT. Bank Mandiri sehingga saksi Rizki Marjuki sebagai kuasa dari Morgan Stanley
melaporkan para Terdakwa dengan laporan telah melakukan penipuan terhadap
Morgan Stanley Bank Internasional.
5. Bahwa berdasarkan keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi dari Bank
: ... , ... , terbukti bahwa :
a. Para Terdakwa dan Shadzad tidak pernah mengajukan permohonan Bank
Garansi pada PT. Bank Mandiri Tbk.
b. PT. GEB memiliki rekening giro di Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin
tetapi rekeningnya tidak aktif.
c. Permohonan Bank Garansi tidak bisa dilakukan oleh pihak ketiga atau konsultan
karena pemohon harus mengajukan langsung dan datang sendiri.
d. Tidak ada data dari Bank Mandiri adanya permohonan dari PT. GEB.
6. Bahwa untuk mendapatkan Bank Garansi dari Bank Mandiri, Terdakwa
mengeluarkan biaya Rp2.500.000.000,00 yang dibayarkan pada Konsultan Omega.
7. Bahwa para Terdakwa adalah pengusaha yang sudah biasa berbisnis dengan
rekan-rekannya dari berbagai Negara maupun dengan pihak-pihak yang ada di dalam
negeri untuk mengerjakan proyek yang besar, sehingga tidak logis apabila para Terdakwa
mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kalau Bank Garansi yang diberikan pada
Morgan Stanley.
8. Bahwa judex facti salah mempertimbangkan tentang kerugian Morgan
Stanley sebesar USD 54.853.700,00 telah dilunasi oleh para Terdakwa berdasarkan
bukti surat dari pihak Morgan Stanley International Limited yang ditujukan
kepada Majelis Hakim tanggal 22 Mei 2012 berupa akta yang dibuat Notaris publik
kota London James Kerz Miiligan karena bukti tersebut tidak diverifikasi dengan
keterangan-keterangan saksi-saksi dari Stanley Morgan yang dihadirkan dan
adanya sejumlah Bank Garansi palsu terkait Terdakwa sehingga diragukan
kebenarannya.
9. Bahwa judex facti salah mempertimbangkan bahwa para Terdakwa tidak
mengetahui dan menghendaki penggunaan Bank Garansi palsu atas nama Bank Mandiri
karena para Terdakwa yang menginisiasi permohonan pengajuan peminjaman uang
kepada Stanley Morgan dengan jaminan Bank Garansi palsu tersebut, para Terdakwa
pula yang mencairkan Bank Garansi tersebut, Terdakwa pula yang memperoleh keuntungan
dari Bank Garansi tersebut, dan Terdakwa II yang menyuruh ... dan ...
menandatangani dokumen yang tidak benar.
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan tersebut
di atas maka perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 263 Ayat
(2) KUHP sehingga Terdakwa terbukti menggunakan surat palsu dan telah
mengakibatkan kerugian bagi Morgan Stanley Bank sebesar USD54.853.700,00.
11. Bahwa Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian
uang berdasarkan fakta adanya rekayasa pembuatan laporan keuangan PT. GEB
yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya yang dilakukan dengan
cara menyuruh ... dan ... membuat laporan PT. GEB yang tidak sesuai dengan
kebenaran. Dengan laporan penggunaan uang yang tidak benar tersebut, Terdakwa
telah menyamarkan keberadaan uang pinjaman dari Stanley Morgan sebesar USD
54.853.700,00 yang diperoleh dari (penggunaan jaminan) Bank Garansi palsu.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat Terdakwa
tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Pertama
Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan Kedua Pasal 3 Ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa merugikan Morgan Stanley selaku pemilik dana
investasi.
- Perbuatan Terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan para investor asing
untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
- Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
- Terdakwa di persidangan mengakui sudah membayar hutangnya kepada
Morgan Stanley.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terhadap perkara ini juga dilakukan gugatan perdata.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Mahkamah Agung berpendapat bahwa
ternyata Pemohon Kasasi/Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat
(1) huruf a, b atau c Undang Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka permohonan
kasasi dari Penuntut Umum berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
(KUHAP) harus dikabulkan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 1616/Pid.B/2011/PN. Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2012, untuk kemudian
Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana
yang akan disebutkan dibawah ini;
“M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA / PENUNTUT UMUM
PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1616/Pid.B/ 2011/PN.Jkt.Pst
tanggal 16 Agustus 2012;
“M E N G A D I L I S E N D I R I
1. Menyatakan para Terdakwa I. TJANDRA LIMANJAYA bin YOHANES LIMANJAYA
dan Terdakwa II. IRNAWATI SUTANTO binti TJANDRA SUTANTO terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA
BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN SURAT PALSU DAN PENCUCIAN UANG”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.