Kontrak Investasi yang Tidak Mencantumkan Jatuh Tempo

LEGAL OPINION
Question: Saya ada menanam dana investasi pada pada sebuah instrumen obligasi. Ketika beberapa saat kemudian saya tagih, pihak obligor dengan berbagai alasan berkelit dari tanggung jawab untuk mengembalikan dana investasi saya. Barulah saat itu saya sadari, dalam perjanjian investasi ini tidak dicantumkan kapan pihak obligor harus mengembalikan dana saya, karena saya saat itu hanya berfokus pada besaran bunga per bulan investasi. Bagaimana ini, apa artinya dana saya tak bisa diminta kembali?
Brief Answer: Mahkamah Agung dan praktik peradilan tingkat dibawahnya telah merasionalisasi konsepsi wanprestasi (cidera janji) atas kontrak / perjanjian yang tidak “lengkap” demikian.
Tiadanya suatu klausula dalam perjanjian, tidak menjadikan pihak yang secara akal sehat telah dirugikan tidak dapat menuntut pemulihan atas hak-haknya. Kontrak yang acapkali disusun secara sepihak oleh salah satu pihak dalam kontrak, tidak menjadi “vonis mati” bagi pihak lain yang hanya bisa tunduk pada aturan sepihak demikian.
Perjanjian/kontrak yang sumir, harus dimaknai dan diartikan sebagai kekosongan hukum yang harus diberikan sentuhan hukum lewat peran hakim pengadilan dengan lebih menguntungkan pihak yang lemah atau yang telah dirugikan secara nyata/konkret.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut menarik untuk disimak, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa investasi register Nomor 1216 K/Pdt/2010 tanggal 29 Oktober 2010, perkara antara:
1. HAJRIYANTO YASIN THOHARI; 2. MOHAMMAD AMIN AZIZ; 3. HAJI MUHAMMAD DAWAM RAHARDJO; 4. MUHAMMAD DASRON HAMID; 5. ABDUL MUNIR MULKHAN; 6. SUGENG; 7. FIRMAN NOOR; selaku para pemegang saham PT. Bank Persyarikatan Indonesia, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat; melawan
- PERTAMINA DANA VENTURA (PDV) sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan:
1. EMIL ABENG; 2. TEE SUPRAPTO; 3. Para ahli waris almarhum LULU LUTHFI HARSONO; 4. PT. BANK PERSYARIKATAN INDONESIA (BPI); 5. BANK INDONESIA; 6. MUHAMAT HATTA (Notaris); 7. TETTY HERAWATI SOEBROTO (Notaris); selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Turut Tergugat.
Dahulu kala, Mahkamah Agung memiliki yurisprudensi yang ‘kaku’ dan sangat sering dikutip oleh para tergugat, dimana telah memakan banyak korban pencari keadilan, yakni putusan No. 1875 K/Pdt/1984 ter tanggal 24 April 1986 yang memiliki kaedah normatif sebagai berikut :
“Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji, tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.”
Penggugat dalam tahun 2003 menginvestasikan sejumlah dana di BPI, dalam instrumen deposito berjangka, yang kemudian diubah BPI menjadi sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit / NCD). Penggugat juga melakukan investasi dalam instrumen surat hutang jangka menengah (medium term notes / MTN) yang diterbitkan (issued) oleh perusahaan yang terafiliasi dengan almarhum LULU L. HARSONO.
Penggugat selaku investor tidak mengetahui secara rinci perihal pemakaian dana Penggugat yang diinvestasikan dalam NCD maupun MTN yang diaval oleh Turut Tergugat IV, kecuali sebatas informasi yang disajikan dalam info memo tentang penerbitan NCD maupun MTN.
Dalam perjalanan waktu setelah penanaman investasi Penggugat, pada akhir tahun 2004, barulah Penggugat mengetahui bahwa BPI mengalami kesulitan likuiditas yang sangat serius—yang ternyata merupakan salah satu akibat mis-manage yang dilakukan para Tergugat dan almarhum LULU L. HARSONO dalam mengurus BPI. Investasi yang ditanamkan Penggugat dalam NCD maupun MTN yang di-aval Turut Tergugat IV, ternyata dipakai para Tergugat dan almarhum LULU L. HARSONO untuk membiayai keperluan dan atau tujuan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pengelolaan investasi sehingga merugikan Penggugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengambil putusan, sebagaimana putusan Nomor 204/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst. tanggal l7 Mei 2008, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... bahwa benar Penggugat PT. PDV telah mengalami kerugian karena tidak dikembalikannya investasi yang diberikan kepada para Tergugat, namun demikian Tergugat tidak dapat dituntut berdasarkan wanprestasi sebagaimana yang disepakati dalam Pasal 2.5, Akta Nomor 33 Tahun 2005, karena Akta tersebut tidak menentukan kapan para Tergugat paling akhir harus mengembalikan investasi yang telah diterimanya. Kalau Penggugat tetap berkeinginan agar investasinya dikembalikan maka Penggugat haruslah menuntut berdasarkan perbuatan melawan hukum;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.164. 000,00.”
Dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 90/PDT/2009/PT.DKI. tanggal 13 Mei 2009 dengan amar sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 204/Pdt./2007/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2008, yang dimohonkan banding;
“MENGADILI SENDIRI :
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII sudah melakukan perbuatan wanprestasi;
3. Menghukum pra Terbanding semula Tergugat I, II, II, IV, V, VI, VII untuk secara bersama-sama (tanggung renteng) dengan seketika dan sekaligus membayar kembali investasi Pembanding semula Penggugat sebesar Rp. 81.700.000.000,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta Rupiah);
4. Menghukum para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk secara bersama-sama (tanggung renteng) dengan seketika dan sekaligus membayar ganti kerugian investasi sebesar 6% per tahun dari seluruh jumlah investasi yang ditunggak pengembaliannya terhitung sejak gugatan ini sampai dengan semua investasi dibayar lunas kepada Pembanding semula Penggugat;
5. Menghukum para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI , VII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah);
6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Para Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa Hakim Pengadilan Tinggi telah salah dalam menafsirkan isi perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, sehingga keliru dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini, karena dalam Akta Kesepakatan Nomor 33 tahun 2005, tidak menyebutkan secara tegas kapan Pemohon Kasasi harus melakukan pembayaran dana yang seandainya benar berasal dari Termohon Kasasi.
Tergugat mendalilkan pula, perjanjian yang tidak secara tegas menyebutkan prestasi apa yang telah diingkari oleh Pemohon Kasasi dan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, selain itu dikarenakan terhadap dalil gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat, tidak terbukti karena tidak disebutkan secara tegas kapan para Pemohon Kasasi harus mengembalikan investasi dari Termohon Kasasi.
Dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / para Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai ber ikut :
1. Bahwa pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah benar dan tepat;
2. Bahwa berdasarkan Akta Nomor 33 tahun 2005 adalah perjanjian yang telah disepakati oleh pihak Penggugat dengan para Tergugat, Turut Tergugat III dan IV, sehingga mengikat sebagai undang-undang bagi pembuatnya (vide Pasal 1338 KUH Perdata);
3. Bahwa selanjutnya ternyata para Tergugat tidak melaksanakan ketentuan / perjanjian tersebut diatas, sehingga para Tergugat dinyatakan wanprestasi;
4. Bahwa tentang jatuh tempo yang belum bisa ditentukan kapan mulai berakhir, justru karena para Tergugat tidak mau menandatangani kesepakatan dalam Akta Nomor 33 tahun 2005 tersebutlah sehingga jatuh temponya belum dapat dipastikan;
5. Bahwa berdasarkan rasa keadilan maka para Tergugat yaitu I s/d VII wajib mengembalikan uang yang diinvestasikan oleh Penggugat sebesar Rp 81.700.000.000,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta Rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : HAJRIYANTO YASIN THOHARI, dan kawan-kawan, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. HAJRIYANTO YASIN THOHARI, 2. MOHAMMAD AMIN AZIZ, 3. HAJI MUHAMMAD DAWAM RAHARDJO, 4. MUHAMMAD DASRON HAMID, 5. ABDUL MUNIR MULKHAN, 6. SUGENG, dan 7. FIRMAN NOOR, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.