LEGAL
OPINION
Question: Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS) mengatakan
bila tanggung jawab pidana adalah bersifat individu. Lalu, bagaimana dengan
dana saya yang tidak kunjung dikembalikan oleh sebuah perbankan, dimana pihak
bank itu beralasan dana saya tak pernah tercatat dalam sistem pembukuan bank, beralasan
digelapkan oleh pegawai tellernya, dan alasan lainnya.
Pegawainya memang benar kemudian
dipidana penjara karena laporan saya. Pak Hery mengatakan masih boleh menggugat
perdata juga meski pelaku telah dipidana. Tapi masalahnya, yang dapat saya
gugat apakah berarti juga hanya oknum pegawai bank itu? Kan, yang berhasil saya
pidana kemudian cuma pegawai bank itu saja?
Brief Answer: Dalam konteks tanggung jawab perdata,
dapat diberlakukan prinsip tanggung jawab atasan/majikan (vicarious liability). Namun guna ‘aman’-nya, dapat menjadikan pihak
bank sebagai Tergugat Kesatu dan pihak oknum pegawainya yang telah menggelapkan
dana simpanan Anda sebagai Tergugat Kedua, dimana dalam petitum (pokok permintaan dalam gugatan) meminta agar pengadilan
menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti-rugi sejumlah dana simpanan milik Anda,
secara tanggung renteng.
Mengapa antara majikan dan anak
buah selaku pekerja menjadi bertanggung jawab perdata secara renteng? Karena bagaimana
pun pihak nasabah datang ke kantor milik bank, pegawai bank memakai seragam
bank, dan transaksi dilakukan pada jam serta kantor milik perbankan, atau
bahkan lembar dokumen memakai slip asli milik bank, sehingga pihak direksi /
supervisor / manager perbankan tidak pada kedudakannya untuk mendalilkan dirinya
telah ‘lalai’ mengawasi dan men-supervisi SOP para pekerjanya—sehingga secara
falsafah tanggung jawab perdata, praktik vicarious
liability dapat dibenarkan.
Sementara bagi pihak perbankan,
prinsip prudent dan know your consutomer tidak hanya berlaku
bagi pihak nasabah, namun perlu juga diterapkan prinsip prudent dan know your
employee terhadap internal para karyawannya sendiri. Dalam konteks pidana
maupun perdata, kelalaian bukan merupakan alasan pemaaf, namun suatu bentuk
kesalahan itu sendiri.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi yang SHIETRA & PARTNERS berikut tepat direpresentasikan
sebagai cerminan, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa gugatan perdata register
Nomor 3064 K/PDT/2013 tanggal 28 Mei 2014, perkara antara:
- PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT
ARTHANUGRAHA MAKMUR SEJAHTERA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I;
melawan
1. DILIP JASUMAL MORANDANI; 2.
ANITA PUSPA; sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat I dan II; dan
1. ARY SAPTONO, ST.; 2. ARDIANI
IKA SULISTYAWATI, S.E., sebagai Para turut Termohon Kasasi, dahulu Tergugat
II dan Turut Tergugat.
Penggugat II adalah anak dari Penggugat I, sedangkan Turut Tergugat
adalah istri dari Tergugat II. Para Penggugat telah menanamkan deposito pada
Tergugat I, masing-masing sebagai berikut :
- Tanggal 22 November 2002 sebesar
Rp. 100.000.000,-
- Tanggal 22 November 2002 sebesar
Rp. 100.000.000,-
- Tanggal 27 Mei 2002 sebesar Rp.
100.000.000,-
- Tanggal 27 Mei 2003 sebesar Rp.
100.000.000,-
- Tanggal 3 Juni 2003 sebesar Rp.
100.000.000,-.
Total Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Sehingga deposito-deposito tersebut tercatat atas nama Para Penggugat. Deposito
tersebut dimasukkan saat Tergugat I dibawah pimpinan / Direkturnya (Tergugat II),
serta dimaksudkan sebagai deposito berjangka 3 bulan, yang secara otomatis akan
diperpanjang tanpa melalui permohonan perpanjangan dari para Penggugat (take over) dengan bunga 19 % pertahun.
Hingga bulan Mei 2006 bunga-bunga deposito tersebut dibayar secara tertib
dan lancar oleh Tergugat I. Oleh karena pada bulan Juni 2006 Penggugat membutuhkan
dana, maka bermaksud mencairkan uang 4 lembar deposito masing-masing senilai
Rp. 100.000.000,-.
Namun hal tersebut tidak dapat terlaksana, dengan alasan deposito milik
para Penggugat tidak semua dibukukan oleh Tergugat II (selaku Direktur) di
Tergugat I, dimana yang dibukukan ternyata hanya sebesar Rp. 200.000.000,-. Persoalan
Tergugat II tidak membukukan seluruh deposito milik Penggugat, disamping
merupakan urusan intern institusi Tergugat I, hal tersebut menunjukkan bahwa
terhadap Tergugat I dan Tergugat II, baik secara sendiri-sendiri maupun secara
tanggung renteng telah melakukan wanprestasi, karena deposito-deposito tersebut
dimasukkan / ditanamkan pada institusi Tergugat I. Adapun fakta-fakta yang
terungkap, sebagai berikut:
- Seluruh deposito dikeluarkan dengan stempel institusi Tergugat I;
- Bunga deposito yang
telah para Penggugat terima, dibayarkan oleh Tergugat I.
Tergugat I dan Tergugat II berusaha menyelesaikan persoalan pembayaran
deposito-deposito yang belum dibayarnya berikut bunga-bunganya, secara
kekeluargaan dengan cara menyerahkan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.
150 seluas ± 4.730 M2, atas nama Ardiani Ika Sulistyawati, S.E (Turut Tergugat,
yang merupakan istri Tergugat II) sebagai jaminan untuk pelunasan pembayaran
deposito-deposito yang belum dapat dicairkan beserta bunga-bunganya namun hingga
kini belum dapat terlaksana, karena para Tergugat maupun Turut Tergugat setiap
diajak untuk menjual obyek tanah tersebut guna melunasi pembayaran kewajiban para
Tergugat, selalu menghindar dengan berbagai macam alasan.
Oleh karena Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun
secara tanggung-renteng telah melakukan wanprestasi, maka berdasar Pasal 1243
KUHPerdata, Penggugat memohon pada pengadilan agar Tergugat I dan Tergugat II
dihukum untuk bertanggung jawab secara tanggung-renteng.
Saat gugatan diajukan oleh Penggugat, Tergugat II telah menjadi
narapidana pada lembaga pemasyarakatan terkait dana para Penggugat yang tidak
dikembalikan. Terhadap gugatan Penggugat, yang menjadi putusan Pengadilan
Negeri Semarang No.172/Pdt.G/2011/PN.Smg., tanggal 25 Januari 2012, dengan
pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut :
“menimbang, bahwa terhadap
masalah deposito ini, Para Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang
diberi tanda P.1 sampai P.5 yaitu berupa surat deposito berjangka yang
berindikasi : ada nama terang penerima deposito dan telah ditandatangani oleh
Tergugat II sebagai Direktur (teraviliasi) pada Tergugat I PT. BPR Arthanugraha
Makmur Sejahtera Mranggen Demak dan ada Stempel Tergugat I sebagai Pihak Bank
Penerima Deposito serta Fotocopy P.1 sampai P.5 tersebut sesuai dengan aslinya,
berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata maka dinilai mempunyai kekuatan Pembuktian;
“Menimbang bahwa bukti T.9/TT.9
substansi amar putusan ini sesuai pula dengan keterangan saksi dari
Tergugat / Turut Tergugat SUGIHARTATA dan SUNDARI yang menerangkan ia
masing-masing tidak melakukan pencatatan dalam transaksi di BPR Arthanugraha
Makmur Sejahtera Mranggen Demak-Tergugat I oleh karena itu secara yuridis
masalah pencatatan tersebut termasuk dalam ranah administratif perbankan
sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis seperti diatas bahwa hal
itu adalah masalah / urusan internal Tergugat I dengan Tergugat II sehingga
dalam perkara a qua mereka harus bertanggung-jawab terhadap deposito atas nama
Para Penggugat secara tanggung renteng;
“MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung
renteng mengembalikan kepada Para Penggugat, berupa : deposito sebesar Rp500.000.000,-
dan bunga deposito sebesar 4,5 th x 19% x Rp500.000.000,- = Rp 427.500.000,-
sehingga seluruhnya berjumlah Rp927.500.000,- (sembilan ratus dua puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar bunga
deposito untuk setiap tahunnya sebesar 19% x Rp 500.000.000,- sejak Mei 2011
hingga Para Tergugat membayar lunas seluruh kewajiban-nya;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan
perkara ini;
6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan
Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung
dengan putusannya No.207/PDT/2012/PT.SMG. tanggal 1 Agustus 2012, dimana
Majelis Hakim Tinggi membuat pertimbangan hukum tambahan, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setiap orang
termasuk para Terbanding semula para Penggugat yang akan menyimpan atau
meminjam uang tentunya akan melihat atau mempercayakan kepada suatu bank
yang dianggap bonafide dalam hal ini para Terbanding semula para Penggugat
mempercayakan menyimpan depositonya di PT. Bank Perkreditan Rakyat ARTHA NUGRAHA
MAKMUR SEJAHTERA bukan kepada siapa orang (oknum) pegawai dalam Perseroan
Terbatas Bank tersebut;
“Demikian pula bukan kepada
Turut Terbanding semula Tergugat – II Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat
ARTHA NUGRAHA MAKMUR SEJAHTERA karena ia hanyalah selaku wakil dari Perseroan
Terbatas Bank tersebut.”
Selanjutnya Tergugat I mengajukan upaya hukum kasasi, dengan mendalilkan bahwa
Bukti P.1 sampai P.5 yang diajukan Penggugat tidak tercatat dalam Pembukuan
Tergugat I.
Bukti P.1 sampai P.5 adalah deposito yang dicatat sendiri oleh Tergugat
II dan menjadi tanggung-jawab tergugat II berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
Saksi juga menerangkan bahwa prosedur deposito yang benar adalah Deposan datang
Ke BPR mengisi Aplikasi lalu menyerahkan fotocopy KTP dan setor uang ke kasir
lalu bagian deposito memberikan bilyet yang ditandatangani oleh Pimpinan kepada
Deposan.
Uang deposito sebagaimana disebutkan dalam bukti P.1 sampai P.5 yang
diajukan oleh Penggugat tidak pernah diterima oleh Tergugat I, tetapi diterima
sendiri oleh Tergugat II berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia dan
pengakuan Tergugat II yang dikuatkan dengan pernyataan tertulis.
Tergugat I juga mengajukan Bukti berupa Putusan Pidana atas Tergugat II
yang dalam Amar putusan ke-4 menyatakan secara jelas bahwa deposito milik
Penggugat sebagaimana Bukti P1 sampai P5 tidak tercatat dalam register deposito
Bank.
Tergugat I kemudian membuat dalil akrobatik yang cukup menarik, sebagai
berikut:
“Sistem perlindungan perbankan
kita akan hancur karena seorang Direktur Bank dapat bekerja sama dengan Nasabah
untuk melakukan pembobolan uang masyarakat yang disimpan dalam bank dengan cara
mengeluarkan deposito asli tetapi tidak dicatat dalam register bank untuk
kemudian nasabah yang bersangkutan melakukan tuntutan kepada Bank tersebut.”
Terdapat dalil Tergugat I yang cukup mengena, yakni adanya unsur
kesalahan berupa kelalaian dari pihak Penggugat selaku Deposan, tidak
melaksanakan Prosedur karena dana depositonya diserahkan melalui rekening
pribadi Tergugat II sehingga depositonya tidak tercatat dalam pembukuan
Perbankan milik Pemohon Kasasi, sehingga yang bertanggung-jawab terhadap uang deposito
milik Penggugat adalah Tergugat II selaku pribadi yang dikuatkan dengan penyerahan
sertifikat atas sebidang tanah kepada para Penggugat sebagaimana bukti P-6 dari
pihak Penggugat.
Putusan pidana atas Tergugat II dalam Amar putusan ke-4 menyatakan secara
jelas bahwa deposito milik Penggugat sebagaimana Bukti P1 sampai P5 tidak tercatat
dalam register deposito Bank, berhubung putusan pidana ini telah berkekuatan hukum
tetap maka putusan tersebut seharusnya dijadikan dasar dalam mengambil
keputusan Perdata guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak, bukan dibuat
saling bertentangan antara putusan pidana dan perdatanya, demikian sanggahan
Tergugat I.
Status alat bukti berupa sertifikat
deposito yang diajukan oleh para Penggugat, secara Pidana telah diputus
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 955/Pid.B/2008/PN.Smg tanggal
19 Maret 2009 dan telah berkekuatan hukum tetap, terbukti bahwa deposito yang
diajukan para Penggugat sebagai Bukti dalam persidangan perkara ini adalah
PALSU karena tidak tercatat dalam register Bank.
Dengan diajukan bukti deposito palsu di muka persidangan dan diterima Hakim
Tingkat Pertama sebagai alat bukti surat/tulisan yang dianggap Sah, maka akan
timbul permasalahan Hukum baru yang terus berkepanjangan, sehingga Tergugat I memang
benar dapat saja melaporkan para Penggugat telah menggunakan Surat yang isinya
tidak benar atau yang dipalsukan berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Tergugat I menilai, yang semestinya diletakkan sita ialah objek jaminan sertifikat
tanah yang telah diserahkan Tergugat II dan dijadikan bukti sebagai ganti
terhadap kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, tanpa membuat /
menciptakan blunder hukum baru yang akan sangat merugikan para Penggugat.
Dimana terhadap sanggahan-sanggahan Tergugat I tersebut diatas, Mahkamah
Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dari Penggugat tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti memori kasasi dan
kontra memori kasasi dihubungkan dengan putusan Judex Facti dalam perkara a quo
ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“Terbukti Tergugat I dan
Tergugat II telah wanprestasi sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex
Facti dengan tepat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam
perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Bank Perkreditan
Rakyat Arthanugraha Makmur Sejahtera tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BANK PERKREDITAN
RAKYAT ARTHANUGRAHA MAKMUR SEJAHTERA tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.