Tanggung Jawab Kreditor atas Objek Gadai

LEGAL OPINION
Question: Meminjam uang dengan gadai maka jaminan harus dititipkan pada pihak penyelenggara gadai. Nah, jika saat ditebus ternyata barang yang kami jaminkan rusak, apa bisa minta tanggung jawab perdata kepada mereka?
Brief Answer: Dapat diajukan gugatan perdata agar pihak penyelenggara gadai dihukum membayar ganti-rugi atas objek gadai yang rusak/hilang, sebaiknya dengan bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum—meski pokok permasalahan bermula dari hubungan kontraktual pinjam-meminjam uang dengan mekanisme gadai.
PEMBAHASAN:
Sempat terjadi kasus yang fenomenal terkait gadai emas, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa gadai register Nomor 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 25 September 2013, perkara antara:
- Ny. RATNA DEWI, Direktur PT. BOENGSU DJAYA, sebagai Penggugat; melawan
1. DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK, sebagai TERGUGAT I;
2. PIMPINAN WILAYAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR WILAYAH 2 Jakarta, sebagai TERGUGAT II.
Penggugat memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat I sebagai kreditur berdasarkan “Perjanjian Kredit”. Hingga saat ini Penggugat tidak pernah mengalami masalah dengan pembayaran angsuran kredit, atau dengan perkataan lain seluruh proses kredit tersebut tidak pernah mengalami “kemacetan” dan Penggugat tidak pernah melakukan penunggakan dalam membayar angsuran kredit.
Adapun agunan sebagai jaminan pelunasan kredit yang diberikan Penggugat, yakni berupa jaminan pokok Emas batangan seberat 59 kg, dengan nilai objek sebesar Rp. 28.320.000.000,-. Terhadap objek jaminan Emas batangan tersebut diikat gadai sesuai akta Jaminan Gadai, diantara Penggugat sebagai Debitur/Pemberi Gadai, dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Kreditur/Pemegang Gadai.
Sebelumnya jaminan Emas batangan tersebut telah dijaminkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II secara fidusia, yang kemudian dirubah oleh Tergugat I dan Tergugat II atas persetujuan Penggugat menjadi Jaminan Gadai.
Secara fisik objek gadai Emas batangan telah diserahkan oleh Penggugat/Pemberi Gadai kepada Pemegang Gadai dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II, vide Pasal 1152 Ayat (2) KUHPerdata dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II sejak ditanda tanganinya Akta Jaminan Gadai, berkewajiban menyediakan tempat untuk menyimpan objek gadai, dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kemerosotan nilai barangnya, vide Pasal 1157 KUHPerdata yang mengatur: Si berpiutang adalah bertanggung jawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya.
Serta berdasarkan ketentuan dalam Akta Jaminan Gadai telah diatur:
- Pasal 1: “Pemegang gadai diwajibkan menyimpan barang-barang tersebut pada tempat yang aman.”
- Pasal 2: “Apabila barang-barang tersebut seluruhnya atau sebagian oleh karena sebab apapun hilang, maka Pemegang Gadai diwajibkan membayar kerugian kepada Pemberi Gadai yang besarnya menurut taksiran seperti tersebut diatas.”
Pada tahun 2012, Penggugat ditawarkan tambahan kredit oleh Tergugat II dengan jaminan 12 kg Emas batangan. Kemudian disepakati untuk “tambahan kredit” tersebut jaminan Emas batangan tambahan yang akan diberikan oleh Penggugat seberat 7 kg, sisanya seberat 5 kg akan diserahkan oleh penggugat pada saat akad kredit ditandatangani.
Tanggal 25 September 2012, bertempat di kantor Tergugat II, Jaminan Emas batangan seberat 7 kg milik Penggugat yang akan dijadikan agunan untuk “tambahan kredit” dilakukan “Pengetesan” dari 7 kg dilakukan pengetesan 4 kg, dan hasilnya bagus, kadar Emas 24 karat dan timbangan per keeping 100 gram sesuai dengan sertifikat.
Setelah dilakukan Pengetesan terhadap Emas batangan 7 kg, ternyata Tergugat II menyampaikan kepada Penggugat, bahwa Tergugat II juga akan melakukan Pengetesan terhadap Emas batangan seberat 59 kg yang telah dijaminkan berdasarkan Akta Jaminan Gadai.
Keinginan Tergugat II untuk melakukan Pengetesan terhadap jaminan emas seberat 59 kg yang notabene telah dijaminkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II secara gadai, sangat tidak wajar, karena objek jaminan emas seberat 59 kg tersebut tidak ada kaitannya dengan penawaran tambahan kredit yang baru tersebut.
Penggugat pada saat itu tidak dalam posisi untuk menolak atau keberatan, dan kemudian oleh Tergugat II diambil dan dikeluarkan objek jaminan gadai a quo, seberat 7 kg, kemudian dilakukan pengetesan dan ternyata setelah dilakukan pengetesan Emas batangan tersebut warnanya “Pudar” dan “putih” dan setelah ditimbang beratnya 52 gram per keeping, seharusnya 100 gram per keeping.
Setelah mengetahui Emas batangan seberat 7 kg tersebut berbeda dan tidak sesuai seperti pada saat awal Penggugat menyerahkan kepada Tergugat II, maka Penggugat meminta kepada Tergugat II untuk memeriksa dan melakukan pengetesan terhadap sisanya yaitu seberat 52 kg, dan ternyata setelah Emas batangan seberat 52 kg tersebut setelah di-test warnanya Putih dan Pudar serta berat per kepingnya 52 gram, seharusnya 100 gram.
Atas kejadian tersebut, tambahan kredit yang ditawarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II ditolak oleh Penggugat, dan Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk bertanggung jawab atas objek jaminan Emas batangan seberat 59 kg yang telah “berubah” bentuk dan beratnya serta tidak sesuai lagi keadaannya seperti pada saat pertama diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, serta tidak sesuai dengan sertifikat.
Tindakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai pemegang Gadai yang secara yuridis harus bertanggung jawab apabila ada kehilangan dan/atau kemerosotan nilai objek barang gadai, vide Pasal 1157 KUHPerdata, yang ternyata hingga gugatan ini diajukan tidak mempertanggung jawabkan perbuatannya, meskipun objek jaminan gadai berupa Emas batangan seberat 59 kg tersebut telah berubah baik kadarnya maupun berat per kepingnya dan tidak sesuai seperti pada saat pertama kali diserahkan oleh Penggugat, dan mengakibatkan kemerosotan nilai barang jaminan gadai.
Tindakan Tergugat I dan Tergugat II selaku kreditur/Pemegang gadai, yang tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya perubahan bentuk, warna, kadar dan berat per keping dari emas batangan seberat 59 kg yang mengakibatkan kemerosotan nilai objek barang jaminan tersebut, jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan:
- Pasal 1157 KUHPerdata : “Si berpiutang adalah bertanggung jawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya.”
- Akta Jaminan Gadai, “Pemegang gadai diwajibkan menyimpan barang-barang tersebut pada tempat yang aman. Apabila barang-barang tersebut seluruhnya atau sebagian oleh karena sebab apapun hilang, maka Pemegang Gadai diwajibkan membayar kerugian kepada Pemberi Gadai yang besarnya menurut taksiran seperti tersebut diatas.”
- Pasal 1365 KUHPerdata : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Objek jaminan gadai diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat II, sejak 27 Juli 2012, dan kemudian pada tanggal 25 September 2012 baru dinyatakan “Palsu” oleh Tergugat II, sehingga hal tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, karena secara fisik sejak objek jaminan gadai diserahkan dan diterima oleh Tergugat II selaku pemegang gadai, seluruh tanggung jawab atas objek jaminan telah beralih kepada pemegang gadai, maka oleh karenanya apabila kemudian setelah kurang lebih 3 (tiga) bulan terjadi “Perubahan” bentuk kadar dan nilai dari objek jaminan gadai, Tergugat I dan Tergugat II harus bertanggung jawab.
Pokok dalam gugatan ini adalah mengenai terjadinya “perubahan” dan “kemerosotan” nilai objek jaminan gadai dan ganti rugi yang secara langsung akan berakibat kepada “Perjanjian Pokoknya” yaitu Perjanjian Kredit Modal Kerja, karena Akta Jaminan Gadai tidak bisa dipisahkan dan merupakan bagian dari Perjanjian pokoknya (accesoir), oleh karenanya apabila “permasalahan” ini belum diputus oleh pengadilan, pada saat jatuh tempo “kredit” yaitu tanggal 14 Juli 2013, tentu akan mengalami suatu “kondisi” hukum yang belum pasti khususnya mengenai “status” objek jaminan gadai, karena apabila Penggugat akan melunasi “kredit” tersebut, secara fisik seluruh objek jaminan gadai harus dikembalikan secara “utuh” seperti semula, sedangkan perkara ini masih dalam proses persidangan.
Apabila pada saat jatuh tempo kredit Penggugat tetap diwajibkan melunasi kredit, sedangkan objek jaminan masih belum “jelas” statusnya, tentu sangat tidak adil bagi Penggugat. Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P–15, membuktikan bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 telah diambil foto/gambarnya terhadap Kepingan Emas-Kepingan Emas yang bernomor seri yang menjadi Jaminan Gadai (Obyek Jaminan Gadai) beserta sertifikat-sertifikatnya;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti-bukti surat, keterangan saksi dan foto-foto dari Penggugat yang telah diuraikan diatas, akan dipertimbangkan apakah benar Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
“Menimbang, harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata tersebut sebagai berikut:
1. Harus ada Perbuatan yang Melawan Hukum (Onrechtmatige daad),
2. Harus ada Kesalahan,
3. Harus ada Kerugian yang Ditimbulkan,
4. Harus ada Hubungan Kausal antara Perbuatan yang Melawan Hukum dan Kerugian yang ditimbulkan;
“Menimbang, bahwa Perbuatan yang Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari sipembuat sendiri, yang telah diatur dalam Undang-undang atau dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan melawan Undang-undang;
“Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 10 angka 3 dan 7 Akta No.42, disebutkan Pihak Penggugat sebagai debitur wajib menyerahkan laporan agunan logam mulia di Brandkas BRI atau SDB BRI yang kunci-kuncinya dipegang oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Wilayah, dan pemenuhan terhadap agunan, seluruh bukti asli kepemilikan agunan disimpan di Pihak Pertama/Bank (Tergugat II) sampai kreditnya lunas;
“Menimbang, bahwa pemberian jaminan gadai diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Akta Jaminan Gadai No. 43, sebagai berikut:
Pasal 1 : “Pemegang gadai diwajibkan menyimpan barang-barang tersebut pada tempat yang aman.”
Pasal 2 : “Apabila barang-barang tersebut seluruhnya atau sebagian oleh karena sebab apapun hilang, maka Pemegang Gadai diwajibkan membayar kerugian kepada Pemberi Gadai yang besarnya menurut taksiran seperti tersebut diatas.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 9 = bukti T – 11 : bahwa pada tanggal 27 Juli 2012, Tergugat II telah menerima dokumen agunan dari Penggugat, berupa :
- 2 (dua) buah anak kunci SDB di Kanca BRI Gatot Subroto No. V74467 dan V74469/2007 milik PT. Boengsu Djaya;
- 2 (dua) buah anak Kunci Gembok Tas didalam SDB No. V74467 dan No.V74469/2007 di Kanca BRI Gatot Subroto No. 439 milik PT. Boengsu Djaya;
“Menimbang, bahwa bersamaan dengan telah ditandatangani Akta No. 42 dan Akta No. 43 diatas, dan dari keterangan saksi KEZIA dibawah sumpah dan bukti foto/gambar P–9 sampai dengan bukti P–15, bahwa benar pada tanggal 27 Juli 2012 Jaminan Gadai atau agunan pokok berupa emas batangan seberat 59 Kg dengan nilai obyek sebesar Rp.28.320.000.000,- oleh Penggugat selaku Debitur/Pemberi Gadai telah diserahkan kepada Tergugat II (Pemimpin Kantor Wilayah BRI Jakarta 2) selaku Kreditur/Pemegang Gadai, setelah sebelumnya Jaminan Gadai emas batangan seberat 59 Kg atau 590 keping, oleh Tergugat II dicek satu persatu dari 590 keping emas batangan dengan sertifikat-sertifikat yang melekat pada setiap keping emas batangan dengan berat 100 gram perkepingnya sesuai sertifikat, dimana pengecekan dan penyerahan tersebut telah diambil fotonya/gambarnya (bukti P–9 s/d bukti P–15 diatas);
“Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 25 September 2012 (dua bulan setelah diserahkan jaminan gadai tersebut) sekitar pukul 14.00 Wib di Ruangan Prioritas Gedung BRI (Tergugat II), saksi M. Deny (mempunyai keahlian pengecekan emas) melakukan pengecekan dan  pengetesan terhadap emas batangan seberat 59 Kg atau 590 keping, yang disaksikan oleh Penggugat, saksi Kezia, Pak Agus AO dan setelah dites terhadap emas batangan tersebut ternyata berubah, warnanya buyar, logamnya tidak ada nomor serinya, tetapi secara kasat mata besar dan bentuknya sama, beratnya berubah menjadi 52 s/d 58 gram perkeping dari yang seharusnya 100 gram perkeping;
“Menimbang, bahwa atas adanya perubahan jaminan gadai emas batangan seberat 59 Kg atau 590 keping tersebut, oleh Penggugat berdasarkan bukti P–7 dan bukti P–8 diatas, telah melaporkan Tergugat II (Pemimpin Kantor Wilayah BRI Jakarta 2) ke Polda Metro Jaya perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, waktu kejadian bulan September 2012, tempat kejadian Kantor Wilayah Jakarta 2 PT. Bank BRI dan pihak Polda Metro Jaya telah memberitahukan perkembangan perkara yang dilaporkan tersebut masih dalam proses penyidikan;
“Menimbang, dengan demikian perbuatan Tergugat II sebagai Kreditur/Pemegang Gadai terhadap emas batangan seberat 59 Kg atau 590 keping yang mengalami perubahan baik kadar maupun berat perkepingnya tersebut adalah merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri, yang telah diatur dalam undang-undang atau dengan perkataan lain melawan hukum, sehingga dengan demikian unsur Harus ada Perbuatan yang Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Para Tergugat telah terbukti;
“Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat II yaitu sebagai Kreditur/Pemegang Gadai atas jaminan gadai, yang telah berubah baik kadarnya maupun berat per kepingnya (Pemegang Gadai tidak menyimpan barang-barang pada tempat yang aman) dan tidak sesuai seperti pada saat Emas batangan seberat 59Kg atau 590 keping diserahkan oleh Penggugat sebagai Debitur/ Pemberi Gadai pada tanggal 27 Juli 2012, sehingga dengan demikian unsur harus ada kesalahan telah terbukti dilakukan oleh Tergugat II;
“Menimbang, akibat adanya kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat II selaku Kreditur/Pemegang Gadai, yang telah berubah baik kadarnya maupun berat per kepingnya, menimbulkan kerugian Materil maupun Immateriil bagi Penggugat selaku Debitur / Pemberi Gadai;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ex aequo et bono atau mohon putusan yang seadil-adilnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah adil apabila mengabulkan tuntutan Penggugat terhadap kerugian Materil karena berubahnya objek jaminan gadai sebesar Rp.31.860.000.000,- sesuai dengan harga pasaran saat ini dan menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Penggugat atas kehilangan waktu untuk mengurus masalah ini sebesar Rp.4.000.000.000,- dengan alasan karena tidak diajukan bukti-bukti adanya biaya pengurusan tersebut;
“Menimbang, bahwa terhadap tuntutan kerugian Immateriil, Penggugat kehilangan nama baik karena dituduh oleh pihak PT. BRI (Persero) Tbk, telah memberikan jaminan emas palsu sebesar Rp. 10.000.000.000,-, adalah adil apabila mengabulkan tuntutan terhadap kerugian Immateriil kepada Penggugat tersebut adalah sebesar Rp.5.000.000.000,-;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka dengan demikian adanya hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum dan kerugian yang ditimbulkan telah terpenuhi pula;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, oleh karena Perjanjian Kredit dengan jaminan gadai Emas antara Penggugat dan Para Tergugat telah jatuh tempo pada tanggal 14 Juli 2013, adalah tepat dan adil apabila Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala hal yang berkaitan, sejak Putusan ini dijatuhkan sampai dengan perkara gugatan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde) dan selanjutnya ditambahkan dalam amar angka 5 dalam putusan ini karena sangat relevan dengan materi gugatan ini;
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I (Direktur Utama PT. BRI (Perseo) Tbk) dan Tergugat II (Pimpinan Wilayah PT.BRI (Persero) Tbk, Kantor Wilayah 2 Jakarta), telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara Materill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 31.860.000.000,- (Tiga puluh satu miliyar delapan ratus enam puluh juta rupiah), sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immaterill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliyar rupiah), sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala hal yang berkaitan dan merupakan bagian pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Modal Kerja (KMK), vide Akta No. 42 tanggal 27 Juli 2012, dan Akta Jaminan Gadai No. 43 tanggal 27 Juli 2012, sejak Putusan ini dijatuhkan (tanggal 25 September 2013) sampai dengan perkara gugatan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah);
7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.