Rekomendasi Komnas HAM Vs. Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Tenagakerja

LEGAL OPINION
Question: Ada karyawan pabrik kami bersama sejumlah pengurus SP, mengancam akan melaporkan kami pada Komnas HAM. Memang dahulu kami pernah membayar upah dibawah UMS, namun kini kami sudah kooperatif dan sesuai aturan. Apakah keputusan Komnas HAM itu mengikat jika nantinya ada diterbitkan?
Brief Answer: Produk hukum yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersifat rekomendasi, sama derajatnya dengan Anjuran Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, dan begitupula Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Bila kesemua hasil laporan tersebut saling tumpang tindih, maka tiap-tiap laporan tersebut dijadikan sebagai alat bukti oleh hakim guna membentuk alat bukti petunjuk/persangkaan. Akan tetapi untuk saat kini, tampaknya Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih memandang hasil ketetapan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan lebih tinggi derajatnya dari Ketetapan hasil pemeriksaan Komnas HAM. Tidak kita pungkiri, kadang buruh dipandang sebagai mesin produksi belaka, bukan sebagai tenaga manusia.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat menjadi rujukan, yakni putusan PHI Bandung sengketa PHK register Nomor 24/G/2011/PHI/PN.BDG tanggal 9 Mei 2011, perkara antara:
- 12 orang Pekerja PT. Framas Plastic Technology Bagian Finishing, sebagai Penggugat; melawan
- PT. FRAMAS PLASTIC TECHNOLOGY, selaku Tergugat.
Para Penggugat di dalam surat gugatannya mendalilkan, per 1 Februari 2010 Tergugat melakukan kebijakan sepihak tanpa pemberitahuan melalui Serikat Pekerja maupun pemberitahuan kepada pekerja bagian finishing dengan menarik alat bantu penunjang produksi berupa kursi kerja yang sudah diberikan sejak tahun 1994.
Selanjutnya para penggugat meminta pengertian Tergugat agar mengembalikan hak normatif kesehatan kerja termasuk kesehatan reproduksi dan dibalas Tergugat menyatakan para Penggugat meninggalkan pekerjaan tanpa ijin padahal pergi memenuhi panggilan HRD dan para Penggugat menolak PHK karena tidak pernah meninggalkan pekerjaan.
Pokok dari tuntutan para pekerja yang berbuntut aksi mogok kerja, ialah dihilangkannya sarana pabrik berupa kursi kerja yang dinilai merupakan hak para penggugat dalam rangka memenuhi kaedah Pasal 4 ayat (1) butir d Permenaker No.PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tuntutan pemenuhan sarana keselamatan kerja oleh para Penggugat dibalas dengan pemutusan hubungan kerja. Sementara dalam jawabannya, Tergugat membantah dengan menyatakan bahwa kursi kerja hanya merupakan alat bantu bekerja bukan alat keselamatan kerja atau pelindung diri serta PHK tidak ada kaitannya dengan kegiatan organisasi Serikat Pekerja tetapi PHK kepada para Penggugat karena melakukan indisipliner tidak mematuhi perintah.
Para Penggugat di PHK oleh Tergugat terhitung tanggal 17 Februari 2010 setelah dikenakan SP I, SP II dan SP III karena para Penggugat tetap menolak bekerja sesuai STANDAR FRAMAS PRODUCTION SYSTEMS yang telah disosialisasikan sejak tahun 2009.
Tergugat mendalilkan pula, pada tanggal 2 Februari 2010 para Penggugat serempak meninggalkan pekerjaan tanpa ijin kepala bagian dan para penggugat tetap menolak mengunakan meja kerja dan melakukan pekerjaan sambil duduk di lantai dan PHK kepada para Penggugat tidak ada dalam kapasitasnya sebagai Pengurus Serikat Pekerja tetapi sebagai pekerja yang telah melakukan pembangkangan dan menolak perintah yang layak.
Dimana terhadap gugatan Penggugat dan gugatan balik Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah memperhatikan secara seksama seluruh dalil gugatan dan jawab menjawab diantara kedua belah pihak maka perihal yang menjadi pokok permasalahan didalam perkara a quo apakah benar kursi kerja merupakan Hak Normatif pekerja sebagai alat penunjang produksi dan apakah benar Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat melanggar Pasal 153 ayat 1 huruf g Undang-Undang No.13 tahun 2003 ataukah Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat karena melakukan tindakan indisipliner;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi IPAH menerangkan bahwa yang pada pokoknya para Penggugat di PHK setelah diberikan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III alasan Pemutusan hubungan kerja berawal dari adanya penarikan kursi yang dilakukan oleh Tergugat tanpa melalui sosialisasi dan para Pekerja di bagian finishing menolak kemudian menghadap HRD tanpa ijin atasan dilakukan secara bersama-sama, kemudian para penggugat bekerja seperti biasa mengerjakan duduk di lantai karena dengan duduk hasil kerjanya lebih banyak dan duduk menggunakan kursi lebih nyaman, sedangkan saksi selama 1 (satu) bulan bekerja selama berdiri tidak nyaman, kaki pegal dan pusing, pernah terjadi meninggalkan pekerjaan karena menghadap HRD dan tidak minta ijin atasanya, serta saksi termasuk yang di PHK dengan menerima pesangon sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kursi kerja tidak ada dalam perjanjian kerja tetapi sejak masuk saksi sudah bekerja dengan menggunakan kursi, waktu PHK saksi disodorkan surat perjanjian kerja bersama seperti bukti P-10;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ASEP WAHYU SAFARUDIN menerangkan yang pada pokoknya pada tanggal 1 Februari 2010 adanya penarikan kursi yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat tanpa adanya Sosialisasi dan tidak melibatkan Serikat Pekerja dan para pekerja di bagian finishing bekerja selama 8 jam dan 1 jam istirahat, bekerja dengan menggunakan kursi lebih nyaman, karyawan di bagian finishing menolak kerja tanpa kursi karena kursi diberlakukan sejak perusahaan berdiri kemudian menghadap HRD karena dilakukan secara spontanitas sebagai bentuk solidaritas dan karena kerja dengan berdiri pegal-pegal para penggugat bekerja duduk dilantai tetapi tidak boleh oleh Tergugat kemudian para Penggugat diberikan Surat peringatan tetapi tidak semuanya diberikan SP I s/d SP III tidak sesuai prosedur kemudian di PHK oleh Perusahaan, periode April 2010 sampai dengan saksi di PHK pekerja di bagian finishing bekerja dengan cara berdiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi FREDI RAMADAN menerangkan yang pada pokoknya pada bulan Februari 2010 ada pencabutan kursi di bagian finishing tanpa adanya sosialisasi atas pencabutan kursi tersebut karyawan tetap bekerja tetapi ada yang duduk di lantai hanya beberapa menit sekitar 1-2 menit, karena bekerja sambil berdiri banyak yang mengeluh diantaranya SITI Penggugat pernah bengkak kakinya, dan karena duduk di lantai para Penggugat diberikan Surat Peringatan I s/d Surat Peringatan III kemudian di PHK, hasil pekerjaan dengan duduk lebih banyak dibandingkan kerja berdiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ALFONS DOLLY B menerangkan yang pada pokoknya para Penggugat di PHK karena bekerja tidak pada tempatnya yaitu duduk di lantai kemudian saksi memanggil para karyawan pership untuk memberi penjelasan ada ijin dari atasan para pekerja tidak dilarang duduk untuk melepaskan lelah, para Penggugat keberatan ingin bekerja memakai kursi dan bekerja sambil duduk di lantai setelah ditegur tetapi tidak diindahkan kemudian para Penggugat diberikan surat peringatan SP I, SP II dan SP III selama 10 hari tetap bekerja di lantai kemudian di PHK karena dianggap menolak perintah perusahaan, Kebijakan tersebut merupakan kebijakan dari Framas Group seperti dilakukan di Vietnam, Framas Korea dan sekarang bekerja tanpa kursi tidak ada yang mengeluh;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi WIDAUS menerangkan yang pada pokoknya saksi sudah mensosialisasikan 2 bulan sebelum penarikan kursi yaitu dengan cara memberikan pengarahan secara keliling kepada setiap ship menyampaikan akan ada kebijakan baru kerja tanpa kursi jadi karyawan harus siap-siap, tentang kursi tidak diperjanjikan dalam perjanjian kerja atau dalam PKB, hasil sosialisasi tidak dilaporkan langsung karena bentuk sosialiasi disampaikan langsung kepada pekerja dengan memberikan meja percontohannya, hasil produksi tanpa menggunakan kursi lebih meningkat, aturan tersebut tidak kaku cape karyawan boleh duduk dilantai;
“Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Majelis Hakim berkesimpulan permasalahan yang terjadi antara para Penggugat dengan Tergugat yaitu pada tanggal 1 Februari 2010 adanya penarikan kursi kerja yang sudah diberikan sejak PT. Framas berdiri dan atas kebijakan tersebut pekerja di bagian finishing awalnya semua menolak tetapi setelah diberikan penjelasan dan pengarahan oleh HRD ada yang melaksanakan kebijakan dari perusahaan bekerja tanpa kursi ada yang menolak termasuk para Penggugat terhadap penolakan tersebut yaitu dilakukan dengan cara menghadap HRD bersama-sama tetapi dilakukan tanpa ijin atasanya dilakukan secara spontanitas maka mengerjakan duduk di lantai kemudian ditegur oleh Tergugat tetapi tidak diindahkan sehingga diberikan Surat Peringatan Ke I, Surat Peringatan ke II dan Surat Peringatan Ke III karena menolak perintah atasan yaitu bekerja tidak menggunakan meja finishing yang disediakan yang kemudian pada tanggal 17 Februari 2010 para Penggugat di PHK;
“Menimbang, bahwa telah terbukti para Penggugat setelah adanya penarikan kursi kerja Para Penggugat menemui HRD secara bersama-sama tanpa seijin atasannya sebagaimana keterangan saksi IPAH sehingga meninggalkan pekerjaan dan tindakan para Penggugat tersebut dalam menyampaikan keluh kesah tidak sesuai dengan prosedur Pasal 70 Perjanjian Kerja Bersama tentang Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah yaitu “setiap keluhan dan pengaduan pertama-tama pekerja membicarakan dan menyelesaikan pada atasan langsung dan jika tidak terselesaikan maka dengan sepengetahuan atasannya meneruskan keluhannya ke jenjang yang lebih tinggi supervisor dan jika tingkat supervisor belum terselesaikan pekerja meneruskan keluhannya ke serikat pekerja”, fakta hukum dipersidangan penyampaian keluh kesah disampaikan langsung kepada HRD dengan cara meninggalkan pekerjaan secara spontanitas tanpa ijin atasan;
“Menimbang, bahwa penarikan kursi kerja adalah merupakan kebijakan Tergugat yang diberikan kepada para pekerja di bagian finishing sejak perusahaan berdiri, tetapi fakta hukum tentang kursi kerja tersebut tidak pernah diperjanjikan antara para penggugat dengan Tergugat dalam bentuk perjanjian kerja atau diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama sehingga dengan memperhatikan Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku (bukti T-7) yaitu adanya kesepakatan antara Tergugat dengan Serikat Pekerja didalam Pasal 6 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama menyatakan “Serikat Pekerja mengakui bahwa pengusaha mempunyai hak untuk mengelola usahanya dan menetapkan kebijakan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan peraturan peundang-undangan yang berlaku”, dengan demikian kursi kerja adalah merupakan kebijakan yang diberikan oleh Tergugat yang sifatnya dilakukan sesuai dengan kondisi perusahaan dalam mengelola usahanya dan penarikan kursi tersebut dilakukan oleh Tergugat dalam rangka mengikuti standard Framas group yaitu cabang Framas tidak memberlakukan sistem kerja duduk dengan tujuan meningkatkan kualitas produksi, sehingga tindakan Tergugat menarik kursi kerja tidaklah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama dan pengumuman sebagaimana bukti P-2 tidak perlu melibatkan Serikat Pekerja karena kursi kerja diberikan merupakan kebijakan perusahaan sebagai alat bantu saja sewaktu-waktu dapat ditarik oleh Tergugat yang kemudian bekerja menggunakan meja kerja yang dilengkapi penerangan serta fakta hukum dipersidangan pekerja di bagian finishing masih bisa bekerja sampai dengan sekarang dengan kondisi berdiri tanpa kursi ( bukti T-9);
“Menimbang, bahwa dengan demikian kursi kerja bukanlah alat pelindung untuk keselamatan kerja atau pelindung diri sebagaimana yang didalilkan oleh para Penggugat yang didasarkan pada Pasal 14 butir c Undang-Undang No.1 Tahun1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 35 ayat (5) Jo Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Majelis Hakim berpendapat kursi kerja bukanlah hak normatif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang No.2 Tahun 2004 menegaskan perselisihan hak adalah “perselisihan mengenai hak normatif yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau peraturan peundang-undangan” karena tidak diatur dalam perjanjian kerja maupun dalam perjanjian kerja bersama sehingga dalil para Penggugat tentang perselisihan Hak tidak terbukti;
“Menimbang, bahwa yang berhak menentukan perusahaan melanggar tentang keselamatan kerja bukan para Penggugat tetapi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana didalam Pasal 12 butir e Undang-Undang No.1 Tahun 1970 yang menegaskan “dalam hal khusus ditentukan oleh Pegawai Pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan“, sehingga karena tidak ada bukti pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tentang hasil kerja dengan berdiri akan menimbulkan resiko pada kesehatan pekerja dan haruslah dinyatakan dalil Penggugat tentang resiko penyakit kerja dengan cara berdiri tidak terbukti karena fakta hukum bekerja tanpa kursi dibagian finishing dengan berdiri lebih produktif yang diperkuat keterangan saksi WIDAUS, adapun keterangan saksi FREDI RAMADAN yang menerangkan sdri. Siti akibat bekerja berdiri kakinya bengkak dan keterangan IPAH yang menerangkan bekerja berdiri kaki pegel-pegel dan pusing karena keterangan saksi tersebut tidak didukung dengan rekaman medis maka tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan yang berhak menentukan tentang syarat-syarat keselamatan kerja adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana tugasnya mempunyai kompetensi dan independent menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Vide Pasal 176 Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan ke III yang diberikan kepada para Penggugat dan para Penggugat diPHK tanggal 16 dan 17 Februari 2010 bukti T-1 dengan dasar Pasal 57 ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama PT. Framas Plastic Technology yang menyatakan “pemutusan hubungan kerja karena akibat indisipliner”, Majelis Hakim berpendapat karena telah terbukti para Penggugat sudah diberikan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan ke III yang merupakan pembinaan sesuai dengan perjanjian kerja bersama tetapi para Penggugat kembali mengerjakan pekerjaan sambil duduk di lantai sehingga terbukti para Penggugat melakukan tindakan Indisipliner oleh karenanya haruslah dinyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 17 Februari 2010 didasarkan pada Pasal 161 dan para Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No.13 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa karena sebelum proses PHK para Penggugat tidak diskorsing tetapi diberikan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III kemudian di PHK sehingga tidak memenuhi Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Np.13 Tahun 2003 yang menegaskan : “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan wajib membayar upah beserta hak-haknya yang biasa diterima pekerja”, dengan demikian tuntutan para Penggugat tentang upah bulan Maret 2010 s/d Januari 2011 tidak memenuhi ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak ada kewajiban Tergugat membayar upah para Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 “upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan”, oleh karenanya tuntuntan tentang upah haruslah dinyatakan tidak dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap bukti P-2 dan T-5 tentang anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi Nomor: 567/220/HI--Syaker/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011, Majelis Hakim berpendapat anjuran adalah merupakan penyelesaian perselesihan diluar Pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga tidak harus dipedomani, dan Majelis Hakim bersikap yang sependapat dengan anjuran tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada para penggugat berhak uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Penggantian Sisa Cuti dan Upah Gantungan bulan Februari 2010 sedangkan untuk terhitung PHKnya, upah selama 11 bulan dan THR 2010 Majelis hakim bersikap tidak sependapat, sehingga petitum angka 3 dan angka 4 yang menuntut dipekerjakan kembali yang menuntut menerapkan standar K3 haruslah dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terbukti pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat karena adanya pelanggaran Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan pasal 153 ayat (1) huruf g Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tetapi pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat sebagai pekerja telah terbukti sebagai pekerja telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama melakukan tindakan indisipliner, serta tidak kaitannya dengan PHK Sdr. Martin Gultom sebagaimana bukti T-11 putusan Mahkamah Agung RI No.365 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 25 Agustus 2010 yang membuktikan bahwa PT. Framas Plastic Technology tidak melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga Rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia tertanggal 06 Februari 2011 bukti P-6 tidak mengikat bagi Majelis Hakim karena sifatnya rekomendasi serta dengan telah dibuktikan bukti T-6 dalam Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dinyatakan tidak terjadi penghalangan kebebasan berserikat;
“DALAM REKONPENSI
“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi adalah sebagaimana tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi telah mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
- bahwa, para Tergugat Rekopensi / Penggugat Konpensi telah di PHK pada tanggal 17 Februari 2010 dengan alasan telah melakukan tindakan indisipliner dan telah diberikan surat peringatan I, II dan III tetapi masih melakukan pelanggaran lagi.
- bahwa, pada tanggal 1 Februari 2010 Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi melakukan perubahan untuk bagian finishing yaitu menggunakan meja kerja dilengkapi dengan penerangan mengacu pada ”Standar Framas Production System ” dengan tujuan kwalitas yang lebih maksimal, lebih rapih dan 21 (dua puluh satu) orang menolak dimana 9 orang memilih mengundurkan diri dan 12 orang yaitu Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi tetap membangkang yaitu melakukan pekerjaan duduk di tangga tidak mengindahkan instruksi sehingga ada 375 pasang outsole tidak dapat difinishing sehingga dikatagorikan menolak perintah yang layak yang kemudian diberikan Surat Peringatan I, SP II dan SP III dan pada tanggal 17 Februari 2010 di PHK;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan para penggugat Konpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi terhitung tanggal 17 Februari 2010;
3. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar hak-hak Para Penggugat Konpensi yang terdiri dari uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Cuti yang belum diambil, Upah gantungan bulan Februari 2010 seluruhnya berjumlah Rp.240,941,318 (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
4. Menolak gugatan para penggugat Konpensi selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi terhitung tanggal 17 Februari 2010;
3. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar juga para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.240,941,318 (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus empatpuluh satu ribu tiga ratus delapan belas ribu rupiah) yang perhitungannya sebagai berikut: ...”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.