Kasasi Tidak Memeriksa Ulang Berat Ringannya Sanksi Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apa boleh jaksa melakukan kasasi untuk menuntut agar sanksi pidana yang dijatuhkan pada terpidana agar diberatkan?
Brief Answer: Mengenai berat atau ringannya sanksi yang dijatuhkan terhadap terdakwa, adalah kewenangan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi (judex factie), bukan menjadi kewenangan Mahkamah Agung dalam tingakt kasasi selaku judex juris—konstruksi hukum tersebut dibentuk berdasarkan konsistensi praktik peradilan sebagai pembentuk yurisprudensi.
Perlu juga untuk kita pahami, bahwa hakim bukanlah profesi “penghukum”, namun “pengadil”, dalam arti akan menimbang kontribusi kesalahan—dimana bisa jadi tindakan melawan hukum terdakwa bersumber atas perbuatan yang tidak terpuji dari pihak korban itu sendiri.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara pidana register Nomor 83 K/PID/2015 tanggal 13 Mei 2015, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Jaksa/ Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“Bahwa lagi pula alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum adalah menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa, yang hal tersebut merupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, dan alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum lainnya merupakan penilaian suatu fakta/penghargaan dari suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena bukanlah merupakan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
“MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I /Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Pemohon Kasasi II / para Terdakwa tersebut.”
Sementara itu dalam perkara pidana yang lain, yakni putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi register Nomor 554 K/Pid.Sus/2013 tanggal 29 September 2015, yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM., Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., dan Sri Murwahyuni, S.H., M.H, perihal tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” (sebagaimana dilarang oleh Pasal 44 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Yang menjadi dasar keberatan Jaksa Penuntut, ialah bahwa putusan MA Reg No. 828/K/Pid/1984 tanggal 3 September 1984, mengatakan putusan PT/PN harus dibatalkan karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.
Pihak Jaksa mendalilkan, menurut putusan MA Reg. No. 797/K/Pid/1983 tanggal 11 November 1983, berat ringannya pemidanaan atau besar kecilnya denda memang bukan merupakan kewenangan pemeriksaan kasasi. Namun meski berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan Judex Facti, akan tetapi apabila pengadilan dalam menjatuhkan pidana kurang cukup mempertimbangkan hal–hal yang memberatkan dan atau meringankan, atau pengadilan menjatuhkan pidana yang melampaui ancaman pidana maksimum atau menjatuhkan pidana yang tidak termasuk jenis–jenis pidana yang ditentukan Undang–Undang, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan kasasi, sehubungan dengan hal ini terdapat SEMA dan Yurisprudensi 03 Tahun 1974.
Penjatuhan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadapnya, menjadi kontradiktif dengan tujuan dari pemidanaan supaya masyarakat tidak melakukan perbuatan sebagaimana perbuatan Terdakwa juga merupakan peringatan bagi Terdakwa dalam kehidupan bermasyarakat, karena dengan hukuman yang terbilang sangat ringan tersebut dikhawatirkan tidak menjadi suatu pembelajaran bagi Terdakwa khususnya maupun masyarakat pada umumnya, dan tidak bisa menjadi daya tangkal untuk perbuatan sejenis, disamping tidak mampu menimbulkan efek jera bagi Terdakwa maupun masyarkat. Lagipula pepatah klasik yang menyebutkan : “LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA” yaitu bahwa hukum adalah keras, tetapi memang demikian bunyinya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung dalam hal pemidanaannya yang telah melakukan pengurangan hukuman bagi Terdakwa dari putusan Pengadilan Negeri yaitu pidana penjara selama 2 (dua) bulan, kemudian pemidanaan tersebut diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi menjadi penjara selama 1 (satu) bulan
Oleh undang–undang, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana maksimum selama 5 (lima) tahun, sehingga dirasakan tidak memadai baik dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif sehingga hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi bisa menimbulkan kerisauan, seolah – olah terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap isterinya (korban) dapat dibenarkan atau menjadi pembenaran dan akan menjadi preseden yang buruk dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam alasan yang meringankan pidana untuk Terdakwa yang menyatakan “Bahwa Terdakwa merasa harga diri telah diinjak – injak oleh isterinya (korban)”, dirasakan tidak sejalan dengan prinsip/semangat dari pada isi Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 736/Pid.B/2011/PN.BDG., tanggal 29 September 2011, selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ... telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ... oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.”
Sementara itu putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 443/Pid/2011/PT.BDG., tanggal 02 Januari 2012, menjatuhkan amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 29 September 2011, Nomor :736/Pid.B/2011/PN.Bdg., sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ... telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ... dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.”
Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum telah sebagaimana mestinya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan–keadaan yang memberatkan dan keadaan–keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
b. Bahwa kekeliruan terjadi tidak semata–mata atas emosi Terdakwa, akan tetapi tidak lepas dari perbuatan korban yang menurut saksi Sumiyat dan Egi Savitri Karyadi yang bekerja pada minimarket milik korban, bahwa korban Sarah sering selingkuh dengan laki–laki yang bernama Tugi;
c. Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan, yang merupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, serta mengenai perbedaan pendapat tentang dakwaan atau unsur-unsur dakwaan yang terbukti yang dapat dikwalifisir sebagai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan-alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, serta didasari pertimbangan bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang dan tidak pula melampaui kewenangannya, maka permohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.