KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tindak Pidana Kepengurusan dan Penyalahgunaan Korporasi Giri Jaladhi Wana

LEGAL OPINION
Question: Dalam konteks tuntutan korupsi, yang dapat dipidana adalah salah satunya, pengurusnya atau perusahaan, ataukah keduanya?
Brief Answer: Baik korporasi (wadah) aksi tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengurusnya yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung terhadap Tipikor, diancam oleh hukum pemberantasan korupsi, baik dalam satu dakwaan bersama maupun dalam dakwaan terpisah (splitsing) antara pengurus dengan korporasi yang diurusnya.
Maka dari itu tidaklah benar paradigma bahwa dengan telah dipidananya pihak direksi perseroan, maka korporasi akan lepas dari segala ancaman tuntutan pidana. Sebaliknya, dengan telah dipidananya badan hukum korporasi, tidak dimaknai pihak pengurus / management korporasi bersangkutan akan lepas dari segala ancaman pemidanaan.
Perlu juga dipahami oleh masyarakat, bahwa Hukum Tipikor bukan hanya mengikat entitas yang terkait langsung kekayaan negara ataupun kekayaan negara yang dipisahkan. Korporasi atau subjek hukum individu sipil yang memiliki keterlibatan secara tidak langsung dengan pihak entitas badan hukum publik ataupun badan hukum milik negara/daerah, dalam rangka bisnis, tender, atau apapun, yang mengancam kerugian negara, maka dapat pula terjerat oleh hukum pemberantasan Tipikor.
Sebagai contoh, seorang pimpinan suatu bank ‘pelat merah’, bersekongkol dengan suatu calon debitor swasta, disepakati agar dikucurkan kredit yang besar, dengan niat awal bukan untuk modal usaha namun untuk mengalami kredit macet, piutang tidak tertagih karena nilai agunan jauh dibawah nilai fasilitas kredit, sehingga penyaluran kredit memiliki motif utama yakni untuk merugikan negara. Pada detik itulah, hukum pemberantasan Tipikor menjerat kedua belah pihak, antara penanggung jawab penyalur kredit dan pihak swasta penerima kredit.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi yang banyak dirujuk dari konteks Tindak Pidana Kepengurusan dan Penyalahgunaan Korporasi, dapat direpresentasikan lewat putusan Pengadian Negeri Banjarmasin perkara Tipikor register Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm. tanggal 23 Mei 2011, dimana yang duduk sebagai Terdakwa (dalam register perkara ini) ialah badan hukum korporasi PT. GIRI JALADHI WANA (PT. GJW).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Mandiri dengan PT. Giri Jaladhi Wana (terdakwa) selaku debitor, telah disepakati agar terdakwa menyetorkan seluruh hasil penjualan atas seluruh bangunan komersial yang didanai oleh Bank Mandiri, ke dalam rekening escrow I Bank Mandiri.
Berdasarkan Addendum II Perjanjian kredit modal kerja, disetujui untuk dilakukan penjadwalan kembali dengan limit kredit turun menjadi Rp. 67.830.000.000 ,00. Dalam realisasinya, terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 1.030.000.000,00.
Berdasarkan Addendum III disetujui untuk dilakukan penjadwalan kembali dengan limit kredit turun menjadi Rp. 66.800.000.000,00. Pada kenyataannya terdakwa sama sekali tidak dapat mengembalikan kredit modal kerja yang telah diterima dari PT. Bank Mandiri, Tbk.
Sementara itu yang menjadi pembelaan diri dari pihak terdakwa, pada pokoknya bahwa PT. Giri Jaladhi Wana telah memenuhi kewajiban membangun Pasar Antasari yang telah beroperasi, sedangkan Pemerintah Kota Banjarmasin belum memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bahkan berdasarkan keterangan saksi dari Kantor Pertanahan Pemerintah Kota Banjarmasin tidak terdaftar sebagai pemilik lahan yang digunakan sebagai Pasar Antasari yang dibangun dengan dana kredit, namun demikian terdakwa secara pribadi telah dijatuhi pidana selama 6(enam) tahun berdasarkan hasil Audit yang dilakukan oleh BPKP yang menyatakan terdakwa ST. WIDAGDO bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI karena tidak membayar uang sebesar Rp 6,75 Milyar kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, apalagi kemudian PT. Giri Jaladhi Wana juga dijadikan terdakwa dalam kasus yang sama, sehingga terdakwa dalam hal ini merangkap sebagai pribadi maupun mewakili korporasi PT Giri Jaladhi Wana.
Terdakwa menilai asalah ini adalah masalah hubungan hutang-piutang antara terdakwa dengan Bank Mandiri, sehingga termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata bukan perkara pidana. Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut maupun bantahan Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar bahwa seluruh rangkaian perbuatan terdakwa PT Giri Jaladhi Wana dalam perkara ini adalah berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Nomor ... tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Rangka Pembangunan Pasar Induk Antasari Kota Banjarmasin dan surat Walikota Banjarmasin ... tentang Penunjukan Pengelo laan Sementara Sentra Antasari kepada terdakwa;
“Bahwa demikian juga dalam upaya untuk mendapatkan kucuran dana Kredit Modal Kerja dari PT. Bank Mandiri, Tbk. yang diajukan oleh terdakwa. Dalam hal ini terdakwa telah diwakili oleh STEVANUS WIDAGDO bin SURAJI SASTRODIWIRYO Direktur Utama PT. GIRI JALADHI WANA (PT. GJW) dan Drs. TJIPTOMO selaku Direktur PT. GIRI JALADHI WANA (PT. GJW), dalam kedudukannya sebagai direktur utama dan sebagai direktur tersebut keduanya adalah directing mind pada PT. GIRI JALADHI WANA (PT. GJW);
“Bahwa benar atas kejadian tersebut STEVANUS WIDAGDO bin SURAJI SASTRODIWIRYO selaku Direktur Utama PT. GIRI JALADHI WANA (PT. GJW) telah dipidana berdasarkan putusan Pengadi l an Negeri Banjarmasin No. 908/Pid .B/2008 /PN.Bjm tanggal 18 Desember 2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan No. 02/PID/SUS/2009/PT.Bjm. tanggal 25 Februari 2009 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 936 K/Pid.Sus/2009 tangga l 25 Mei 2009;
“Bahwa dari uraian diatas jelas bahwa Stepanus Widagdo selaku pengurus PT Giri Jaladhi Wana yang mewakili terdakwa PT Giri Jaladhi Wana adalah seseorang yang memiliki posisi Direktur Utama PT Giri Jaladhi Wana yang melakukan perbuatan tersebut dalam rangka maksud dan tujuan korporasi dan dengan maksud memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi dan perbuatan perbuatan terdakwa ter sebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan ‘melawan hukum’ (wederechtelijke) formil dan oleh karenanya maka unsur kedua ‘secara melawan hukum’ telah terpenuhi;
“Demikian juga halnya dengan ‘memperkaya suatu korporasi’, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi. Walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya, tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya yang mendapat kekayaan tersebut secara pribadi;
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, khususnya menyangkut adanya aliran dana dalam pelaksanaan Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Rangka Pembangunan Pasar Induk Antasari Kota Banjarmasin yang menggunakan dana kucuran Kredit Modal Kerja dari PT. Bank Mandiri, Tbk. yang diajukan oleh terdakwa PT Giri Jaladhi Wana dan penunjukkan terdakwa PT Giri Jaladhi Wana untuk mengelola Pasar Sentra Antasari, telah dapat disimpulkan adanya penambahan kekayaan terdakwa, pihak-pihak yang terlibat didalamnya maupun orang lain perihal laporan hasil pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana PT. Giri Jaladhi Wana (terdakwa) untuk periode 1 Januari 2000 s.d. 30 Juni 2003 terdapat penggunaan dana yang berasal dari kredit PT. Bank Mandiri, Tbk. telah dipergunakan untuk kepentingan lain dari terdakwa selain untuk pembiayaan pembangunan Pasar Sentra Antasari sebesar Rp. 39.179.924.284,00;
“Bahwa demikian pula perbuatan terdakwa yang sejak ditunjuk untuk mengelola Pasar Sentra Antasari berdasarkan Surat Walikota Nomor ... sengaja tidak membayar uang pengelolaan Pasar Sentra Antasari kepada kas daerah Pemerintah Kota Banjarmasin dan memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa seolah-olah pengelolaan merugi, padahal sesuai laporan keuangan pengelolaan pasar Sentra Aantasari Banjarmasin periode Juli 2004 s/d desember 2007 terkumpul dana sebesar Rp. 7.650.143,645,- dan sebelum pengelolaan Pasar Sentra Antasari tersebut dilakukan oleh terdakwa PT Giri Jaladhi Wana dan pada saat itu masih berbentuk pasar tradisional Pemerintah Kota Banjarmasin menerima hasil retribusi pasar lebih kurang Rp 800.000,- setiap tahunnya, sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa PT. Giri Jaladhi Wana tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
“Bahwa yang dimaksud dengan ‘keuangan Negara’ adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam, pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
“Dengan demik ian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
“Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, dana dalam pelaksanaan Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam Rangka Pembangunan Pasar Induk Antasari Kota Banjarmasin tersebut menggunakan dana kucuran Kredit Modal Kerja dari PT. Bank Mandiri, Tbk. yang diajukan oleh terdakwa PT Giri Jaladhi Wana yang mana dalam hal ini PT. Bank Mandiri, Tbk. adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara sehingga dana yang dikucurkan dalam bentuk kredit modal kerja tersebut dapat dikategorikan sebagai kekayaan Negara yang berada dalam pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara;
“Bahwa terdakwa PT Giri Jaladhi Wana juga tidak membayar retribusi, penggantian uang sewa dan pelunasan Kredit Inpres Pasar Antasari sebagaimana telah diperjanjikan, yang selu ruhnya adalah sebesar Rp. 5.750.000.000,00.
“Bahwa terdakwa sejak ditunjuk untuk mengelola Pasar Sentra Antasari Mei 2004 s.d. Desember 2007 sengaja tidak membayar uang pengelolaan Pasar Sentra Antasari kepada kas daerah Pemerintah Kota Banjarmasin dan ST. Widagdo memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin seolah-olah pengelolaan itu merugi, padahal sesuai laporan keuangan pengelolaan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin dari periode Juli 2004 s.d. Desember 2007 terkumpul dana sebesar Rp. 7.650.143.645,00;
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Giri Jaladhi Wana tersebut telah merugikan keuangan Negara cq. Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp. 7.332.361.516,00 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan PT. Bank Mandiri, Tbk. sebesar Rp.199.536.064.675 ,65.
“Bahwa dalam hal ini selain telah nyata-nyata merugikan keuangan Negara, karena perbuatan terdakwa tersebut berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan sebuah pasar, dan dengan terungkapnya kasus ini kondisi Pasar Sentra Antasari sekarang ini menjadi tidak jelas lagi, siapa pengelolanya, maka perbuatan terdakwa juga berpotensi merugikan Perekonomian Negara;
“Bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHPidana berbunyi sebagai berikut: ‘Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat’;
“Bahwa untuk adanya perbuatan berlanjut dipersyaratkan harus timbul dari satu niat atau kehendak dan perbuatan tersebut harus sejenis dan rentang waktunya tidak boleh terlalu lama;
“Bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti, bahwa penyimpangan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini berlangsung dari tahun 1998 s/d. sekarang, adalah dalam rangkaian kontrak bagi tempat usaha dalam rangka pembangunan pasar induk Antasari Kotamadya Banjarmasin dan pengelolaan Pasar Sentra Antasari;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai ‘perbuatan berlanjut’;
“Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsurnya telah terpenuhi maka kepada terdakwa PT Giri Jaladhi Wana haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP;
“’Setiap orang’ sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah perorangan termasuk Korporasi, orang perorangan adalah orang secara individu yang dalam KUHP di rumuskan dengan kata ‘barang siapa’, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
“Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: bahwa dalam hal tindak pidana Korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu Korporasi maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap Korporasi dan atau Pengurusnya. Kata dan dalam kal imat tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang mengatur adanya lebih dari satu pelaku yang dapat dikenakan dalam satu tindak pidana Korupsi, yaitu orang/persoon yang menjadi directing mind daripada korporasi tersebut maupun korporasi itu sendiri yang dalam hal ini diwakili oleh STEVANUS WIDAGDO selaku Direktur Utamanya, oleh karenanya walaupun terhadap STEVANUS WIDAGDO telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman atas tindak pidana KORUPSI namun PT Giri Jaladhi Wana selaku korporasi yang terlibat didalamnya juga dapat dimintai pertanggung-jawaban atas kesalahan/penyimpangan yang telah dilakukan dan oleh karenanya diajukannya PT Giri Jaladhi Wana sebagai terdakwa dalam perkara ini bukanlah suatu ketidakadilan sebagaimana dikemukakan oleh terdakwa;
“Bahwa sebagaimana keterangan Ahli Prof. Dr. SUTAN REMY SYAHDENI yang menerangkan bahwa didalam perbuatan melawan hukum, mengandung 2 (dua) aspek yaitu aspek pidana dan perdata. Adakalanya murni pidana, adakalanya murni perdata dan adakalanya murni perdata pidana, contohnya orang membunuh, adalah pidana, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimungkinkan keluarga korban mengajukan gugatan kepada pembunuh, sehingga masuk dalam ranah hukum perdata. Contoh lain yaitu orang yang tidak bayar hutang, ini adalah perjanjian hutang piutang dan masuk ranah hukum perdata, tetapi bisa dimasukan dalam ranah hukum pidana dikarenakan adanya unsur penipuan;
“Bahwa salah satu asas yang diadopsi oleh pertanggungjawaban pidana korporasi adalah doktrine of vicarious liability, dimana perbuatan A pertanggung-jawabannya bisa dibebankan kepada B yang tidak melakukannya, misalnya perbuatan dari anak buah bisa dibebankan per tanggung jawabannya perdata kepada majikannya, asas ini lalu diadopsi oleh hukum pidana dengan alasan prakmastis, kalau tidak menyeret korporasi maka kepentingan publik sangat menderita: [Note SHIETRA & PARTNERS: Dalam kasus direksi Giri Jaladhi Wana, yang terjadi bukanlah tanggung jawab majikan, karena pelakunya ialah direksi, dimana direksi merupakan wakil/representatif dari badan hukum perseroan itu sendiri, sehingga tindakan direksi adalah merupakan tindakan perseroan itu sendiri. Maka dari itu ketika direksi dipidana maka perseroan juga wajib turut dipidana.]
“Bahwa Kalau yang diajukan sebagai pelaku tindak pidana adalah korporasi yang bertanggungjawab adalah korporasi. Tetapi ada syarat-syaratnya antara lain;
- Tindak pidana tersebut (baik dalam bentuk commission maupun omission) dilakukan atau diperintahkan oleh personil korporasi maupun didalam struktur organisasi korporasi memiliki posisi sebagai directing mind dari korporasi;
· Tindak pidana tersebut dilakukan dalam rangka maksud dan tujuan korporasi;
· Tindak pidana dilakukan oleh pelaku atau atas perintah pemberi perintah dalam rangka tugasnya dalam korporasi;
· Tindak pidana tersebut dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi;
· Pelaku atau pemberi perintah tidak memiliki alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana;
“Bahwa didalam hal tindak pidana korupsi yang didakwakan pada korporasi, yang diuraikan tentang kerugian negara yang berupa kredit pinjaman kepada suatu bank, sebetulnya ada perjanjian utang piutang dalam hal ini yang mana Kredit bank tersebut sampai saat terakhir dakwaan korporasi ini sudah statusnya kredit macet, menurut ahli didalam hal tersebut, apakah ada kerugian negara atau tidak, apakah bank tersebut adalah bank BUMN. Kalau konsepnya kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang dijadikan pegangan maka kalau perjanjian kredit tidak ada penyalahgunaan kredit maka hal itu adalah perdata, kalau perjanjian kredit ada penyalahgunaan kredit maka hal itu adalah pidana;
“Bahwa dari keterangan Ahli tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yang menerangkan mengenai adanya penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa PT Giri Jaladhi Wana baik dalam penggunaan kredit modal kerja yang berasal dari Bank Mandiri Tbk. maupun dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Antasari dihubungkan dengan bukti bukti surat yang diajukan dipersidangan maka sangat jelas bahwa dengan adanya penyimpangan penyimpangan tersebut maka jelas bahwa perkara ini adalah perkara tindak pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara atau dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarmasin maupun Bank Mandiri Tbk., dengan demikian maka apa yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa bahwa perkara ini adalah perkara perdata murni dan bukan merupakan perkara pidana atau Tindak Pidana Korupsi sangatlah tidak beralasan dan harus ditolak;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa PT GIRI JALADHI WANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. GIRI JALADHI WANA oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa Penutupan Sementara PT. GIRI JALADHI WANA selama 6 (enam) Bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.