Status Kendaraan yang Tersangkut Perkara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Ada seseorang yang meminjam kendaraan milik saya. Namun kemudian tersiar kabar bahwa orang yang meminjam mobil saya tersebut kedapatan membawa benda terlarang, saat ia sedang bersama kendaraan saya. Lalu bagaimana nasib kendaraan milik saya ini?
Brief Answer: Untuk sementara, dalam rangka pembuktian pada persidangan di Pengadilan Negeri, kemungkinan kendaraan Anda masih dalam status sita pidana baik oleh penyidik maupun kejaksaan. Namun ketika Terdakwa telah jatuh vonis amar putusan (baik dilepaskan, bebas, atau dihukum), maka Majelis Hakim akan menetapkan status barang-barang sitaan, dimana salah satunya ialah status kendaraan milik pihak ketiga yang tidak tersangkut-paut secara langsung atas tindak pidana yang dilakukan Terpidana.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat memberi penjelasan, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana tingkat kasasi register Nomor 1576 K/PID.SUS/2014 tanggal 07 Juli 2015, dimana Terdakwa didakwa telah tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951—dengan kata lain bukan hanya senjata api yang dilarang dimiliki atau dibawa secara tanpa hak di muka umum.
Ketika Terdakwa sedang mengendarai kendaraan mobil, ia dihentikan oleh pihak kepolisian yang meminta ditunjukkan surat-surat kendaraan, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tanggamus, lalu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dimana ketika sesi pemeriksaan didapati pada tempat untuk menutup kaca apabila pengendara merasa silau dengan cahaya, sebilah senjata tajam jenis badik bergagang warna coklat dibungkus kain putih, kertas putih dan plastik kresek warna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 30 cm dan pada bagian mata pisau tersebut berbentuk runcing, yang dikuasai oleh Terdakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Salah satu butir dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut, antara lain agar pengadilan menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satunit kendaraan R4 merk ... type S 401, jenis pick-up, Tahun 2011, warna biru, Nomor Polisi : BE ... CD, Nomor Rangka : ... , Nomor Mesin : ... ;
- 1 buah BUBKB (Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor) Nomor : ... ; keduanya dirampas untuk negara.
Atas tuntutan Jaksa, selanjutnya yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung No. 207/Pid.Sus/2013/PN.KTA. tanggal 31 Oktober 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Sumantri Bin Marhusin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Sumantri Bin Marhusin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang warna coklat dibungkus kain putih kertas putih dan plastik kresek warna hitam dengan ukuran panjang 30 (tiga puluh) cm; dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk ... type S 401, jenis pick-up, Tahun 2011, warna biru, Nomor Polisi : BE ... CD, Nomor Rangka : ... , Nomor Mesin : ... ;
- 1 (satu) buah BUBKB (Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor) Nomor : ... ;
dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita, yaitu: ... .”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 143/Pid/2013/PT.TK. tanggal 22 Januari 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar lengkap sebagai berikut :
“Menimbang, ... 1 (satu) unit kendaraan ... , dan 1 (satu) buah BUBKB (Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor) Nomor : ... , bukan merupakan benda yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung tersebut di atas ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 31 Oktober 2013 Nomor : 207/Pid.SUS/2013/PN.KTA. yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.”
Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, keberatan karena Pengadilan Tinggi telah mengakui dalam putusannya bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, sesuai dengan Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dengan demikian seharusnya Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memerintahkan agar jaksa mengembalikan barang bukti berupa kendaraan mobil dan dokumen kendaraan dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita, sehingga sebenarnya telah sesuai Ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur:
“Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.”
Namun pihak Jaksa merasa putusan judex factie telah bertentangan dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP yang juga mengatur:
”Yang dapat dikenakan Penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.”
Terhadap keberatan pihak Jaksa Penuntut, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan oleh Judex Facti fakta-fakta hukum tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar;
“Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum yaitu dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan seharusnya pemidanaan terhadap Terdakwa oleh Judex Facti telah dijatuhkan terlalu ringan, adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut dengan membandingkannya dengan objek-objek pemidanaan yang paling tepat sebagai penjeraan terhadap Terdakwa secara tepat dan benar;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.