Tiada Direksi Tanpa Pengesahan Badan Hukum Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Bila tiba-tiba ada perseroan yang memiliki nama badan hukum yang sama dengan nama perseroan kami, maka yang paling patut digugat ialah perseroan yang mencatut nama perseroan milik kami tersebut ataukah kementerian hukum yang paling pantas untuk digugat karena mengesahkan pendirian perseroan yang memakai nama perseroan yang mencatut atau menyerupai nama kami?
Brief Answer: Baik perseroan yang mencatut nama perseroan Anda dan Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga otoritatif pengesah pendirian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, keduanya wajib dijadikan pihak tergugat, atau setidaknya menjadikan pihak otoritas Kementerian Hukum sebagai Turut Tergugat agar diperintahkan tunduk pada amar putusan untuk mencabut pengesahan pendirian badan hukum perseroan yang memiliki nama menyerupai nama badan hukum milik Anda—karena selain itikad buruk pihak pemilik perseroan yang mencatut nama perseroan Anda, adalah sebentuk kelalaian dari Kementerian Hukum untuk tidak mengesahkan nama perseroan yang bersifat mencatut (meski kini sangat kecil kemungkinannya terjadi).
Perlu juga dipahami pentingnya proses pengesahan suatu badan hukum, agar dapat memiliki legalitas serta legal standing dihadapan hukum dan pengadilan. Tiada direksi ataupun organ perseroan lainnya tanpa adanya pengesahan badan hukum perseroan oleh pihak otoritas. Untuk itu, perlu dipastikan Anda terlebih dahulu (alias sejak semula) memiliki badan hukum yang telah disahkan pendiriannya oleh pihak yang berwenang, Sebelum mengajukan gugatan terhadap pihak ketiga terkait kepentingan badan hukum atau untuk mengatasnamakan direksi atau organ perseroan lainnya yang berkepentingan.
PEMBAHASAN:
Pengalaman dalam ilustrasi berikut dapat menjadi pembelajaran, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa register Nomor 192/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 09 Agustus 2011, perkara antara:
- DR. MINADI PUJAYA, sebagai Penggugat; melawan
1. PT. INA INTERNATIONAL COMPANY, sebagai TERGUGAT I;
2. Mr. LIM TEAN, Warga Negara Singapura, sebagai TERGUGAT II;
3. FERES PTE, LTD, sebagai TERGUGAT III;
4. NOTARIS AGUS MADJID, SH., sebagai TURUT TERGUGAT I;
5. KEPALA KANTOR BADAN PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, sebagai TURUT TERGUGAT II.
Penggugat adalah Direktur PT. INA INTERNATIONAL COMPANY, sesuai dengan Akta Pendirian tanggal 19 Desember 2005, yang salah satunya didirikan oleh Penggugat dan Tergugat II.
Namun dikemudian hari, Tergugat II bersama-sama dengan Tergugat III mendirikan Perusahaan Terbatas dengan nama yang sama dengan Perseroan Terbatas yang telah didirikan oleh Penggugat bersama-sama dengan Tergugat II, yaitu : PT. INA INTERNATIONAL COMPANY, sesuai dengan Akta Pendirian tanggal 16 September 2009 dihadapan Notaris (Turut Tergugat I).
Tergugat I kemudian mendapat Surat Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 09 Oktober 2009 dan Surat Persetujuan Penanaman Modal tanggal 19 November 2008 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II.
Penggugat mendalilkan, hingga gugatan ini diajukan, belum pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham tentang Pembubaran PT. INA INTERNATIONAL COMPANY. Namun Tergugat II justru mendirikan suatu Perseroan Terbatas yang baru, yang namanya mencatut dan mengambil nama PT. INA INTERNATIONAL COMPANY yang didirikan oleh Penggugat bersama Tergugat II pada tanggal 19 Desember 2005.
Sementara itu dalam bantahannya pihak Tergugat mendalilkan, Surat Persetujuan Penanaman Modal atas nama PT. Ina International Company adalah tetap berlaku sepanjang surat persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan merealisasikan proyeknya secara nyata, seperti kegiatan dalam bentuk administrasi dan fisik yakni selama 12 (dua belas) bulan sejak Surat Persetujuan diterbitkan. Dengan ketentuan, apabila tidak merealisasikan proyeknya dalam kegiatan yang nyata, maka Surat Persetujuan tersebut dinyatakan ‘BATAL’.
Sejak diterbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal tanggal 18 Juli 2006, Penggugat tidak cukup serius untuk merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, yaitu :
a. Tidak melakukan pengesahan terhadap Akta Pendirian Perusahaan Terbatas PT. Ina International Company tanggal 19 Desember 2005 kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Tidak mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat II untuk memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) bilamana proyeknya telah siap beroperasi komersial sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing.
Suatu perseroan terbatas didirikan dan memperoleh status badan hukum pada tanggal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Akta Pendirian yang diajukan oleh para pendiri. (Pasal 7 ayat [4] UU PT). Sebelum tanggal tersebut tidak terdapat direksi yang berwenang.
Oleh karena perusahaan PT INA Penggugat belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka secara hukum Penggugat tidak dapat bertindak sebagai direktur dari perusahaan yang memang tidak pernah eksis secara hukum. Oleh karenanya Penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan kepada Para Tergugat dalam kapasitasnya selaku direktur dari perseroan yang tidak pernah ada.
Terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat II , Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 2 dari eksepsi Turut Tergugat II yang menyatakan bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak lengkap, seharusnya ditujukan juga kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagai instansi yang memiliki kompetensi dan mengesahkan setiap Akta Pendirian / Perubahan suatu badan hukum sesuai yang tercantum dalam Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dalil gugatan pihak Penggugat tersebut diatas ternyata PT.INA International Company (Tergugat I) telah memiliki surat pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 09 Oktober 2009 dan surat persetujuan Penanaman modal tanggal 19 Nopember 2008 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, oleh karena itu Tergugat I telah memiliki surat pengesahan Badan Hukum, hal ini berarti Tergugat I sudah mendapat pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Instansi yang memiliki kompetensi dalam mengesahkan setiap Akte Pendirian / Perubahan suatu badan hukum sesuai dengan ketentuan Undang–undang Nomor 40 Rahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga untuk menetapkan dan membatalkan pendirian PT. INA International Company sesuai dengan Akte Pendirian tanggal 30 tanggal 16 September 2009 harus melibatkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq Direktur Jenderal Administrasi Umum;
“Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan ini, maka gugatan ini harus dinyatan kurang pihak;
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan kurang pihak, maka terhadap eksepsi angka 2 dari Turut Tergugat II haruslah diterima;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Turut Tergugat II tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.