LEGAL
OPINION
Question: Bila tiba-tiba ada perseroan yang memiliki nama
badan hukum yang sama dengan nama perseroan kami, maka yang paling patut
digugat ialah perseroan yang mencatut nama perseroan milik kami tersebut
ataukah kementerian hukum yang paling pantas untuk digugat karena mengesahkan
pendirian perseroan yang memakai nama perseroan yang mencatut atau menyerupai
nama kami?
Brief Answer: Baik perseroan yang mencatut nama perseroan Anda
dan Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga otoritatif pengesah pendirian Akta
Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, keduanya wajib
dijadikan pihak tergugat, atau setidaknya menjadikan pihak otoritas Kementerian
Hukum sebagai Turut Tergugat agar diperintahkan tunduk pada amar putusan untuk
mencabut pengesahan pendirian badan hukum perseroan yang memiliki nama
menyerupai nama badan hukum milik Anda—karena selain itikad buruk pihak pemilik
perseroan yang mencatut nama perseroan Anda, adalah sebentuk kelalaian dari Kementerian
Hukum untuk tidak mengesahkan nama perseroan yang bersifat mencatut (meski kini sangat kecil kemungkinannya terjadi).
Perlu juga dipahami pentingnya
proses pengesahan suatu badan hukum, agar dapat memiliki legalitas serta legal standing dihadapan hukum dan
pengadilan. Tiada direksi ataupun organ perseroan lainnya tanpa adanya
pengesahan badan hukum perseroan oleh pihak otoritas. Untuk itu, perlu
dipastikan Anda terlebih dahulu (alias sejak semula) memiliki badan hukum yang telah
disahkan pendiriannya oleh pihak yang berwenang, Sebelum mengajukan gugatan
terhadap pihak ketiga terkait kepentingan badan hukum atau untuk mengatasnamakan
direksi atau organ perseroan lainnya yang berkepentingan.
PEMBAHASAN:
Pengalaman dalam ilustrasi berikut dapat menjadi pembelajaran, yakni putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa register Nomor 192/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
tanggal 09 Agustus 2011, perkara antara:
- DR. MINADI PUJAYA, sebagai Penggugat;
melawan
1. PT. INA INTERNATIONAL
COMPANY, sebagai TERGUGAT I;
2. Mr. LIM TEAN, Warga Negara
Singapura, sebagai TERGUGAT II;
3. FERES PTE, LTD, sebagai TERGUGAT
III;
4. NOTARIS AGUS MADJID, SH., sebagai
TURUT TERGUGAT I;
5. KEPALA KANTOR BADAN
PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, sebagai TURUT TERGUGAT II.
Penggugat adalah Direktur PT. INA INTERNATIONAL COMPANY, sesuai dengan
Akta Pendirian tanggal 19 Desember 2005, yang salah satunya didirikan oleh Penggugat
dan Tergugat II.
Namun dikemudian hari, Tergugat II bersama-sama dengan Tergugat III
mendirikan Perusahaan Terbatas dengan nama yang sama dengan Perseroan Terbatas
yang telah didirikan oleh Penggugat bersama-sama dengan Tergugat II, yaitu :
PT. INA INTERNATIONAL COMPANY, sesuai dengan Akta Pendirian tanggal 16
September 2009 dihadapan Notaris (Turut Tergugat I).
Tergugat I kemudian mendapat Surat Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal
09 Oktober 2009 dan Surat Persetujuan Penanaman Modal tanggal 19 November 2008
yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II.
Penggugat mendalilkan, hingga gugatan ini diajukan, belum pernah
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham tentang Pembubaran PT. INA INTERNATIONAL
COMPANY. Namun Tergugat II justru mendirikan suatu Perseroan Terbatas yang
baru, yang namanya mencatut dan mengambil nama PT. INA INTERNATIONAL COMPANY
yang didirikan oleh Penggugat bersama Tergugat II pada tanggal 19 Desember 2005.
Sementara itu dalam bantahannya pihak Tergugat mendalilkan, Surat
Persetujuan Penanaman Modal atas nama PT. Ina International Company adalah
tetap berlaku sepanjang surat persetujuan tersebut ditindaklanjuti
dengan merealisasikan proyeknya secara nyata, seperti kegiatan dalam bentuk
administrasi dan fisik yakni selama 12 (dua belas) bulan sejak Surat
Persetujuan diterbitkan. Dengan ketentuan, apabila tidak merealisasikan
proyeknya dalam kegiatan yang nyata, maka Surat Persetujuan tersebut dinyatakan
‘BATAL’.
Sejak diterbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal tanggal 18 Juli 2006,
Penggugat tidak cukup serius untuk merealisasikan proyeknya dalam bentuk
kegiatan nyata, yaitu :
a. Tidak melakukan pengesahan terhadap Akta Pendirian
Perusahaan Terbatas PT. Ina International Company tanggal 19 Desember 2005 kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
b. Tidak mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat II untuk memperoleh
Izin Usaha Tetap (IUT) bilamana proyeknya telah siap beroperasi komersial
sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal
Asing.
Suatu perseroan terbatas didirikan dan memperoleh status badan hukum pada
tanggal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Akta Pendirian yang
diajukan oleh para pendiri. (Pasal 7 ayat [4] UU PT). Sebelum tanggal tersebut
tidak terdapat direksi yang berwenang.
Oleh karena perusahaan PT INA Penggugat belum mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka secara hukum Penggugat tidak dapat
bertindak sebagai direktur dari perusahaan yang memang tidak pernah eksis
secara hukum. Oleh karenanya Penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan kepada
Para Tergugat dalam kapasitasnya selaku direktur dari perseroan yang tidak
pernah ada.
Terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang
eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat II ,
Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
eksepsi angka 2 dari eksepsi Turut Tergugat II yang menyatakan bahwa bahwa
gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak lengkap, seharusnya ditujukan juga
kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak
Azasi Manusia sebagai instansi yang memiliki kompetensi dan mengesahkan setiap
Akta Pendirian / Perubahan suatu badan hukum sesuai yang tercantum dalam Undang–Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Majelis akan
mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa setelah
memperhatikan dalil gugatan pihak Penggugat tersebut diatas ternyata PT.INA
International Company (Tergugat I) telah memiliki surat pengesahan Badan Hukum
Perseroan tanggal 09 Oktober 2009 dan surat persetujuan Penanaman modal tanggal
19 Nopember 2008 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, oleh karena itu
Tergugat I telah memiliki surat pengesahan Badan Hukum, hal ini berarti Tergugat
I sudah mendapat pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Instansi yang
memiliki kompetensi dalam mengesahkan setiap Akte Pendirian / Perubahan suatu
badan hukum sesuai dengan ketentuan Undang–undang Nomor 40 Rahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sehingga untuk menetapkan dan membatalkan pendirian PT. INA
International Company sesuai dengan Akte Pendirian tanggal 30 tanggal 16
September 2009 harus melibatkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Cq Direktur Jenderal Administrasi Umum;
“Menimbang, bahwa oleh
karena ternyata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan ini, maka
gugatan ini harus dinyatan kurang pihak;
“Menimbang, bahwa oleh karena
gugatan kurang pihak, maka terhadap eksepsi angka 2 dari Turut Tergugat II
haruslah diterima;
“M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Turut Tergugat II tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.