Mangkir dalam Mogok Kerja yang Dikualifikasi Mengundurkan Diri

LEGAL OPINION
Question: Apa rambu-rambunya ketika perusahaan secara hukum berhak menyatakan pekerja yang melakukan mogok kerja telah masuk dalam kategori mengundurkan diri?
Brief Answer: Mangkir yang menjadi buntut dari mogok kerja, sekalipun dilakukan secara tidak sah, tidak secara serta-merta pihak Pekerja/Buruh dimaknai sebagai ‘pengunduran diri’. Terdapat beberapa persyaratan ketika pihak Pekerja dipandang melepas hubungan kerja dalam aksi mogok kerja, dimulai dari paramater:
- Apakah pihak Pengusaha bersikap kooperatif dengan menunjukkan itikad baik untuk membuka ruang dialog dan perundingan atas tuntutan pihak Pekerja ?
- Apakah pihak Pekerja/Buruh yang melakukan mogok kerja dan mangkir dalam rentang waktu tertentu, telah sesuai dengan lamanya mangkir minimum sebelum jatuh dalam kategori mengundurkan diri ?
- Serta apakah ada surat panggilan kembali masuk bekerja bagi para pelaku mogok/mangkir kerja secara patut dan layak ?
PEMBAHASAN:
Ilustrasi kasus berikut dapat memberi cerminan, lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 749 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 14 Januari 2016, perkara antara:
- 47 orang pekerja, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat; melawan
- SALAM PASIFIC INDONESIA LINES, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Perselisihan hubungan industrial berujung PHK ini, berawal dari mogok kerja yang tidak sah yang dilakukan oleh Para Tergugat selaku Pekerja pada tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan 14 Oktober 2014 (selama 7 (tujuh) hari) dan selama itu, Para Tergugat telah tidak masuk bekerja/mangkir. Terhadap tindakan mangkir demikian, Penggugat telah memanggil para Pekerjanya ini sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, akan tetapi Para Tergugat tidak memenuhi panggilan agar kembali masuk bekerja.
Terhadap gugatan pihak Pengusaha, Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat kemudian memberikan putusan Nomor 293/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.JKT.PST, tanggal 30 April 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Para Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp2.000.683.750,00 (dua miliar enam ratus ribu delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Baik dari pihak Pekerja maupun pihak Pengusaha, sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan yang mengandung kaedah hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“mengenai alasan Pemohon Kasasi I (Para Pekerja) dan Pemohon Kasasi II (Pengusaha):
“Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama memori kasasi I dan memori kasasi II, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti telah salah menerapkan bukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa pertimbangan Judex Facti yang pada pokoknya mogok kerja dilakukan oleh Para Tergugat bukan akibat gagalnya perundingan sudah tepat karena terbukti Penggugat bersedia melakukan perundingan atas permintaan berunding Bipartit dari Para Tergugat (Vide bukti P.l s/d P. 6, T.5 dan T.6) sehingga sesuai Pasal 4 Kepmenakertrans No. 232/Men/2003 untuk menyatakan adanya gagal perundingan harus dinyatakan dengan Risalah Perundingan dan ternyata dalam perkara aquo tidak ada bukti Risalah gagalnya perundingan;
2. Bahwa pertimbangan Judex Facti yang pada pokoknya menyatakan pemanggilan yang dilakukan Penggugat 2 (dua) kali berturut-turut tidak sah karena tenggang waktu antara pemanggilan I dengan II tidak dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari adalah pertimbangan yang salah karena yang dimaksud 7 (tujuh) hari dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor 232/Men/2003 adalah lamanya mangkir 7 (tujuh) hari, sedangkan tenggang waktu antara Pemanggilan I dengan II tidak diatur waktunya;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka diperoleh fakta hukum bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat tidak sah dan Penggugat telah memanggil Para Tergugat sebanyak 2 (dua) kali namun ternyata dalam waktu 7 (tujuh) hari lebih Para Tergugat tidak bersedia masuk kerja sehingga tindakan pemutusan hubungan kerja oleh Penggugat sah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 6 Kepmenakertrans Nomor 232/Men/2003;
4. Bahwa dengan demikian kompensasi PHK terhadap Para Tergugat yang harus dibayar oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 28 angka 1 kolom Mengundurkan Diri Peraturan Perusahaan (vide bukti P.412) yang masa kerjanya lebih dari 3 (tiga) tahun perhitungannya sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Perusahaan, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 26B huruf d jo. Pasal 28 Peraturan Perusahaan maka patut dan adil diberikan 1/2 (setengah) bulan upah. Renvoi Pasal 28 angka 1 Peraturan Perusahaan semula masa kerja 3 (tiga) tahun direnvoi menjadi 6 (enam) tahun tidak sah karena tidak mendapat pengesahan dari Instansi Ketenagakerjaan yang berwenang, dengan demikian hak-hak Para Tergugat sebagai berikut: ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 293/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Jkt.PSt. tanggal 30 April 2015 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
I. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I (Pekerja): ... tersebut;
II. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi II PT. SALAM PASIFIC INDONESIA LINES, tersebut;
III. Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 293/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Jkt PSt. tanggal 30 April 2015;
MENGADILI SENDIRI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak tanggal 15 Oktober 2014 karena dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
- Menghukum Penggugat membayar kompensasi PHK kepada pada Para Tergugat sejumlah: ...
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.