Ambivalensi Ketenagakerjaan: Direktur adalah Pekerja?

LEGAL OPINION
Question: Bila mengingat kembali pernyataan Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS), bahwa direksi bukanlah pekerja sehingga tidak dapat menuntut pesangon ketika dipecat atau diberhentikan karena pensiun, karena direksi adalah organ perseroan terbatas, maka pertanyaan kami, bagaimana jika sang mantan direktur hendak menggugat perusahaan dengan alasan kurangnya gaji yang selama ini telah dibayarkan perusahaan kepada dirinya selama masih menjabat sebagai direktur?
Brief Answer: Mungkin disitulah letak paling uniknya rezim hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Sejatinya direksi ialah organ perseroan yang tunduk sebatas pada undang-undang tentang Perseroan Terbatas. Perihal besaran upah, maka hal itu adalah hubungan perikatan kontraktual yang pemenuhannya menjadi domain yurisdiksi Pengadilan Negeri—setidaknya bila perusahaan dinilai wanprestasi, secara doktrinal ilmu hukum yang taat asas.
Namun, dalam praktiknya, Mahkamah Agung kamar Hubungan Industrial dan jajaran Pengadilan Hubungan Industrial dibawahnya tidak menolak memeriksa dan mengadili sengketa kekurangan pembayaran Upah seorang direksi perseroan, dengan tetap mengabulkan gugatan sang pejabat direksi.
Terkadang—bahkan kerap kali—teori ilmu hukum yang telah tersusun rapih secara akademis sehingga taat asas yang ketat, dalam praktik di persidangan menjadi “teracak-acak” akibat tidak taat asasnya para hakim ketika memutus suatu perkara.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai rujukan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa “abu-abu” register Nomor 683 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 28 September 2016, perkara antara:
- H. WIMRAN ISMAUN selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, sebagai Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Tergugat; melawan
- HERMAN CUARSA, S. Sos (Herman), selaku sebagai Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat.
Penggugat adalah Pensiunan Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, sejak tahun 1982 sampai dengan tanggal 2 November 2014 dengan jabatan terakhir sebagai Senior Assistant Vice President.
Sebelum Pensiun, Penggugat menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 tahun sejak tanggal 2 November 2013 sampai dengan 2 November 2014. Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu tanggal 16 Maret 2007, pada lampiran SK, terdapat pengaturan, sebagai berikut:
“Hak dan Fasilitas selama Masa Persiapan Pensiun (MPP): Hak dan Fasilitas yang diberikan:
1). Gaji dan tunjangan kesejahteraan Penuh (100 %);
2). Pada saat jatuhnya penilaian tahunan diberikan imbalan satu kali kenaikan normal (pangkat pengabdian) dengan kondite sekurang-kurangnya baik dalam 2 tahun terakhir.”
Pada waktu Penggugat telah menjalani Masa Persiapan Pensiun ternyata Penggugat tidak mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu seperti tersebut di atas. Penggugat pada waktu menjalani MPP, menerima penghasilan/imbalan kerja adalah hanya sebesar 70 % dan pada waktu menjalani masa pensiun normal, Penggugat tidak diberikan imbalan satu kali kenaikan normal (pangkat pengabdian).
Tergugat dinilai secara melawan hukum telah menerbitkan SK Direksi Bank Bengkulu tanggal 30 Desember 2010 dan SK Direksi Bank Bengkulu 1 November 2013, kedua SK tersebut memutuskan untuk memberikan penghasilan/imbalan kerja kepada Pengggugat yang menjalani masa persiapan pensiun adalah sebesar 70 %.
Penerbitan SK Direksi Bank Bengkulu tanggal 30 Desember 2010 dan SK Direksi Bank Bengkulu tanggal 1 November 2013 bertentangan dengan SK induk terdahulu yakni SK Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu tanggal 16 Maret 2007.
Tergugat telah diangkat menjadi anggota Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu sebanyak 3 kali yakni pertama pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 sebagai Direksi Pemasaran, kedua pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 sebagai Direksi Utama dan ketiga pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 sebagai Direksi Utama.
Sengketa yang sebenarnya murni sengketa wanprestasi kontraktual perdata ini, bahkan Disnaker Kota Bengkulu kemudian menjadi mediator dengan memanggil Penggugat dan Tergugat ke kantor Disnaker untuk melakukan perundingan tripartit.
Tanggal 20 November 2015, Disnaker Kota Bengkulu dengan suratnya kemudian menerbitkan Anjuran atas perselisihan tersebut, yang pada pokoknya menganjurkan:
“Terhadap Sdr. Herman Cuarsa S.Sos. mengenai sisa upah/gaji yang belum diterima seluruhnya berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 52/HP.00.02.01.02/D7 tanggal 16 Maret 2007 agar dibayar oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dari bulan November 2013 s.d bulan September 2014 Sebesar Rp32.932.600,23.”
Penggugat menerima isi anjuran, sementara Tergugat menolaknya. Terhadap gugatan sang mantan Direktur, Pengadilan Hubungan Industrial Bengkulu kemudian menjatuhkan putusan Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bgl tanggal 22 Maret 2016, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolakeksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Nomor 52 /HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 16 Maret 2007 adalah sah berlaku sebagai pedoman pembayaran gaji Penggugat selama Masa Persiapan Pensiun (MPP);
3. Menyatakan Penggugat berhak menerima kekurangan gaji yang diterima selama Penggugat menjalani Masa Persiapan Pensiun sejumlah Rp32.932.600,23 (tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga sen);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Perseroan maupun sang mantan direktur sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 April 2016 dan 21 April 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 29 April 2016 dan 18 Mei 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa benar putusan Judex Facti yang menerapkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Bengkulu Nomor 52/HP.00.02.01/07 tanggal 16 Maret 2007 sebagai dasar pembayaran gaji selama masa menjalani Masa Persiapan Pensiun karena Surat Keputusan a quo tidak pernah dicabut berdasarkan Surat Keputusan yang terbaru;
“Bahwa berlakunya Surat Keputusan Nomor 52/HP.00.02.01/07 a quo dikuatkan oleh saksi Penggugat/Pemohon II dan Tergugat/Pemohon I dibawah sumpah pada persidangan Judex Facti sehingga benar Pekerja berhak atas upah/gaji 100 %; [Note SHIETRA & PARTNERS: Dalam berbagai putusan Mahkamah Agung lainnya, Direksi bukan dikategorikan sebagai Pekerja, namun sebatas Organ Perseroan. Ketidakkonsistenan paradigma adalah cerminan tidak taat asas hakim ketika memutus.]
“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu harus diperbaiki sepanjang mengenai amar : Dalam Eksepsi dihilangkan dengan pertimbangan bahwa Tergugat tidak mengajukan Eksepsi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: H. WIMRAN ISMAUN dan Pemohon Kasasi II: HERMAN CUARSA, S.Sos (Herman) tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bgl tanggal 22 Maret 2016 sehingga amar selengkapnya akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: H. WIMRAN ISMAUN dan Pemohon Kasasi II: HERMAN CUARSA, S. Sos (Herman) tersebut;
2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bgl tanggal 22 Maret 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Nomor 52/HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 16 Maret 2007 adalah sah berlaku sebagai pedoman pembayaran gaji Penggugat selama Masa Persiapan Pensiun (MPP);
- Menyatakan Penggugat berhak menerima kekurangan gaji yang diterima selama Penggugat menjalani Masa Persiapan Pensiun sejumlah Rp32.932.600,23 (tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah, dua puluh tiga sen);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.