Kekerasan Bukan Unsur Mutlak dalam Pidana Perampokan

LEGAL OPINION
Question: Misal ada orang datang mau mencuri, tapi bawa senjata api atau senjata tajam. Pencurian berhasil, namun tak ada korban jiwa yang jatuh, terluka pun tidak. Itu masuknya, pencurian atau perampokan? Kan, ngak ada yang terluka. Lalu jika pelakunya dua orang, apa sudah pasti keduanya dijatuhi hukuman yang sama lamanya?
Brief Answer: Kata kuncinya, selama korban menjadi terancam oleh keberadaan senjata tajam atau senjata api yang dibawa oleh pelaku, maka kualifikasi delik perampokan telah terjadi secara sempurna, entah perampokan tersebut akan berhasil atau gagalnya kemudian.
Dalam delik pidana perampokan, unsurnya bersifat alternatif, antara “kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Pelaku yang menjadi pelopor kejahatan sekaligus pelaku ketika beraksi, biasanya akan dipertimbangkan hakim sebagai faktor yang memberatkan ketika menjatuhkan vonis—dapat berupa ide, ajakan, suruhan, usulan, dorongan, pendanaan, dsb.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, SHIETRA & PARTNERS untuk itu akan merujuk ilustrasi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung perkara pidana perampokan register Nomor 749/Pid.B/2015/PN.Blb. tanggal 27 Oktober 2015, dimana Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a. Barang Siapa;
b. Mengambil Sesuatu Barang/Benda;
c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
d. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum;
e. Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
f. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Bermula pada tanggal 08 Maret 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan KISWANTO alias WANTO alias DODI bin KISWANDI dan Sdr. WAWAN alias DENI serta Sdr. ENDU bertempat di Toko Mas Barokah di Kabupaten Bandung Barat, telah melakukan perampokan dan mengambil barang berupa emas berbagai bentuk yang ada di etalase dan mengambil uang dalam brankas di toko.
Awalnya Terdakwa yang telah memiliki gambaran Toko Mas yang akan dirampok, selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada DEDEN untuk memperkenalkan teman DEDEN yang mau diajak oleh Terdakwa untuk melakukan perampokan, kemudian Terdakwa dikenalkan kepada WAWAN.
Selanjutnya WAWAN datang ke rumah Terdakwa dan melakukan pemantauan terhadap lokasi Toko Mas yang ditunjukkan oleh Terdakwa. Selanjutnya WAWAN menghubungi KISWANTO alias WAWAN dan meminta untuk mencari orang yang bisa membantu dengan menyediakan perahu untuk melarikan diri dan menghubungi ENDU untuk menyiapkan senjata api.
Terdakwa bersama KISWANTO, kemudian melakukan pemantauan jalan untuk melarikan diri, kemudian setelah semua siap Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Tanggal 27 Pebruari 2015, Terdakwa bersama WAWAN menemui KISWANTO dan H. ALI ASEP NUROHMAN untuk mengambil motor, Jacket hitam dan sarung tangan hitam yang akan dipakai nanti pada saat melakukan perampokan.
Setelah semua rencana disiapkan, Terdakwa bersama ENDU dengan mengendarai sepeda motor yang telah ditimpal dengan spotlight hitam tanpa nomor polisi serta KISWANTO berboncengan dengan WAWAN, masing-masing membawa senjata api berangkat menuju lokasi Toko Mas yang menjadi target.
KISWANTO dan WAWAN tiba pertama di Toko Mas Barokah dan langsung mereka menodongkan senjata api kepada para Karyawan Toko Mas Barokah, selanjutnya datang Terdakwa bersama ENDU dan langsung masuk ke dalam toko, selanjutnya membuka etalase toko yang berisi emas berbagai bentuk dan memasukan emas-emas tersebut ke dalam tas yang sudah dipersiapkan / dibawa serta memasukkan sebagaian emas-emas yang diambilnya tersebut ke dalam saku celananya Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa juga diikuti oleh saksi KISWANTO dan WAWAN dengan membuka brankas dan mengambil uang didalamnya. Setelah menguras emas dalam etalase dan uang dalam brankas, Terdakwa bersama temannya sebelum keluar dari Toko Mas tersebut telah menembakkan senjata api ke udara dan menembak ban mobil yang sedang parkir di depan Toko Mas Barokah, kemudian Terdakwa bersama teman-temannya melarikan diri menuju Dermaga Curug Gunung Saguling.
Disana mereka (Terdakwa dan teman-temannya) telah ditunggu oleh H. ALI ASEP NUROHMAN dan selanjutnya KISWANTO, ENDU dan WAWAN menyeberang ke Maroko Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, sementara Terdakwa pergi menuju daerah Cipatat untuk mengamankan diri.
Atas perbuatan Terdakwa bersama rekan-relammua, korban Pemilik Toko Mas Barokah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,-. Terhadap tuntutan jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut diatas ternyata barang-barang berupa emas berbagai bentuk yang tersimpan dalam etalase Toko dan uang dalam brankas seluruhnya atau sebagian bukan kepunyaan Terdakwa dan teman-temannya, tetapi barang-barang tersebut (emas dan uang) adalah milik ... (Pemilik Toko Mas Barokah) dan berdasarkan keterangan saksi korban, jumlah emas seluruhnya adalah kurang lebih sekitar 8,5 Kg, sehinggga jumlah kerugian seluruhnya (emas dan uang dalam brankas) kurang lebih sekitar Rp. 2.000.000.000,-.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan alasan tersebut diatas, maka unsur ke tiga (ad.c) ‘Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain’ telah pula terpenuhi;
Ad.d. ‘Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum’;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata kesengajaan dan maksud Terdakwa serta teman-temannya (yaitu KISWANTO, WAWAN, dan ENDU) yang telah mengambil barang berupa emas bebagai bentuk dalam etelase dan uang dalam tersebut dilakukan dengan cara pembagian tugas dengan cara-cara sebagaimana tersebut diatas, dimana Terdakwa dan teman-temannya tersebut sudah mengetahui dan menyadari kalau mengambil dan memiliki barang tersebut yang dilakukan dengan cara yang demikian seperti yang telah Terdakwa dan teman-temannya lakukan adalah bertentangan dengan hukum, akan tetapi Terdakwa dan teman-temannya tetap saja melaksanakan / melakukan perbuatan tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan alasan tersebut diatas, maka unsur ke empat (ad.d) ‘Dengan maksud untuk memliki secara melawan hukum’ telah pula terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Ad.e. ‘Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut untuk dapat mengambil barang-barang berupa emas berbagai bentuk dalam etalase dan uang dalam brankas tersebut dilakukan dengan diawali, disertai dan diikuti ancaman kekerasan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa KISWANTO dan WAWAN tiba pertama di Toko Mas Barokah dan langsung mereka menodongkan senjata api kepada karyawan Toko Mas Barokah, selanjutnya datang Terdakwa bersama ENDU dan langsung masuk ke dalam Toko Mas Barokah, selanjutnya membuka etalase toko yang berisi emas berbagai bentuk dan memasukan emas-emas tersebut ke dalam tas yang sudah dipersiapkan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa juga diikuti oleh KISWANTO dan WAWAN dengan membuka brankas dan mengambil uang di dalam brankas tersebut;
- Bahwa setelah menguras emas dalam etalase dan uang dalam brankas lalu Terdakwa bersama temannya sebelum keluar dari Toko Mas tersebut telah menembakkan senjata api ke udara dan menembak ban mobil yang sedang parkir di depan Toko Mas Barokah, kemudian Terdakwa bersama teman-temannya tersebut lalu pergi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan alasan tersebut diatas, maka unsur ke lima (ad.e) ‘Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ telah pula terpenuhi;
Ad. f. ‘Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’;
“Menimbang, bahwa untuk pembuktian pencurian yang dilakukan secara bersekutu oleh dua orang atau lebih adalah cukup, bahwa perbuatan itu telah dilakukan dan mereka secara langsung turut serta melakukannya, tidak perlu ternyata berapa bagian yang dilakukan oleh mereka (Terdakwa) masing-masing sebagaimana halnya dalam perkara ini (HR.1 Desember 1902);
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata perbuatan perampokan Toko Mas Barokah tersebut dilakukan oleh Terdakwa tidak sendirian melainkan dilakukan bersama teman-temannya yaitu KISWANTO, WAWAN, dan ENDU dengan pembagian tugas yang telah dibicarakan sebelumnya dan masing-masing menjalankan tugas sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa oleh karena diantara mereka (Terdakwa dan teman-temannya) telah ada kesepakatan untuk melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana yang dikehendaki oleh mereka, maka disini telah terjadi persekutuan dan adanya kerja sama diantara mereka (Terdakwa dan teman-temannya) tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan alasan tersebut diatas, maka unsur ke enam (ad.f) ‘Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’ telah pula terpenuhi;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain, yang dalam hal ini adalah saksi H. NANDANG ABDUL LATIP sebagai Pemilik Toko Mas Barokah;
- Dalam melakukan aksinya Terdakwa bersama teman-temannya tersebut dapat membahayakan nyawa orang lain karena masing-masing membawa senjata api;
- Terdakwa sebagai pencetus atau otak dilakukannya tindak pidana tersebut;
- Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang tentang perbuatan yang dilakukannnya;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga anak dan isteri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan seperti tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pula tentang kadar kesalahan Terdakwa yang terungkap dipersidangan, apalagi kalau dikaitkan dengan berbagai pertimbangan konsep keadilan yang pada pokoknya penjatuhan hukuman kepada Terdakwa adalah harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan peran Terdakwa dalam tindak pidana yang terjadi, apalagi disini Terdakwa adalah sebagai pencetus atau otak dari tindak pidana yang dlakukannya tersebut, sehingga keadaan seperti itu akan pula dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus berat ringannya penjatuhan pidana kepada Terdakwa;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa NANDANG PERMANA alias ENDANG bin ASEP SAEPUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian Dengan Kekerasan Secara Bersama-Sama’; [Note SHIETRA & PARTNERS: Semestinya ‘Pencurian dengan ancaman kekerasan'.]
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (ENAM) TAHUN.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.