Pidana Berlanjut Gugatan Perdata Pencemaran Nama Baik

LEGAL OPINION
Question: Ada seseorang yang membuat usaha saya bangkrut. Semua itu bermula ketika saya difitnah, lalu saya laporkan polisi orang tersebut dan ternyata pengadilan (pidana) menyatakan orang itu bersalah karena telah mencemarkan nama saya. Meski begitu, saya tetap tidak terima, usaha saya bangkrut karena reputasi saya dirusak oleh fitnah itu. Bahkan untuk memulai usaha baru sekalipun, nama saya sudah terlanjur rusak. Apa masih bisa, saya gugat saja orang yang telah mencemarkan nama saya tersebut untuk minta ganti rugi, sementara dirinya sudah dihukum pidana karena perbuatannya?
Brief Answer: Diasumsikan Anda telah paham akan perbedaan “pencemaran nama baik” dengan “pencemaran nama buruk”—nama yang sudah buruk sejak dari semula, tidak dapat lagi dicemarkan.
Dalam rezim hukum pidana, yang saling berhadapan ialah Negara versus warga negara yang melanggar hukum, dimana korban hanya diposisikan pasif selaku saksi pelapor. Sebaliknya, dalam konteks rezim perdata, korban aktif menggugat pihak pelaku yang telah menimbulkan kerugian.
Sehingga, berdasarkan falsafah tersebut, telah dihukum pidana pihak pelaku, tidak membebaskan sang pelaku dari tanggung jawab perdata untuk memulihkan kerugian yang diderita korban—sehingga pihak korban tetap berhak mengajukan gugatan dimana putusan pidana berfungsi sebagai penguat dalil-dalil penggugat ketika menggugat sang pelaku.
PEMBAHASAN:
Secara sempurna, konteks demikian dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sengketa register Nomor 134/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. tanggal 24 Januari 2011, perkara antara:
- Hanis Tirtadjaja, sebagai Penggugat; melawan
1. Meilisa Nurmawan, selaku Tergugat I;
2. Hj. Ratu Dhenok Herawaty, selaku Tergugat II.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.756/Pid.B /2008/PN.Jkt.Tim, tanggal 18 September 2008, telah jatuh vonis:
MENGADILI
- Menghukum Terdakwa I Meilisa Nurmawan dan Terdakwa II Hj. Ratu Dhenok Herawaty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama Melakukan Pencemaran Nama Baik’;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar piadna tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian harai terdapat putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan Para Terdakwa sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.”
Akibat perbuatan Para Tergugat, Penggugat menderita kerugian karena pencemaran nama baik oleh Tergugat berdampak pada bisnis Penggugat karena tidak lagi mendapat pesanan dari rekan-rekan bisnis, sehingga Penggugat kehilangan keuntungan (lost order) sebesar Rp.269.727.156.961;-.
Penggugat juga terpaksa menutup perusahaan serta memutus hubungan kerja seluruh pegawainya, dengan beban kewajiban pembayaran pesangon sebagai elemen kerugian tambahan sebesar Rp. 5.508.032.003;-.
Penggugat selaku pengusaha juga mendeita kerugian moril berupa rasa malu, hilangnya kepercayaan dari rekan-rekan bisnis yang tidak dapat dinilai secara materi. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari pertentangan dalil-dalil gugatan Penggugat dengan dalil-dalil bantahan atau sangkalan para Tergugat, maka yang harus dibuktikan oleh Penggugat adalah hal-hal sebagai berikut:
- Apakah benar para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Apakah benar Perbuatan Melawan Hukum tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat?
“Menimbang, bahwa oleh karena dasar gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II didasarkan kepada perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka Majelis hakim terlebih dahulu akan menguraikan apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut;
“Menimbang, bahwa adapun Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan sebagai berikut: ‘Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.’
“Menimbang, bahwa dari bunyi pasal tersebut tidak dijumpai pengertian atau rumusan secara definitive apa sebenarnya yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang tidak memberi rumusan secara definitif tentang arti perbuatan melawan hukum, maka praktik pengadilan di Indonesia dipedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3191/K/Pdt/1984 tanggal 08 Februari 1986, dimana disebutkan suatu perbuatan dianggap perbuatan melawan hukum apabila telah memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu:
- bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- melanggar hak subjektif orang lain;
- melanggar kaedah tata susila;
- bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan masyarakat.
“Menimbang, bahwa dari kriteria tersebut tidak harus terpenuhi secara kolektif (serentak) tetapi salah satu saja telah terbukti ada dalam suatu perbuatan maka dianggap telah ada suatu perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa dari Yurisprudensi tersebut selain kriteria yang disebutkan diatas, perbuatan melawan hukum juga mengandung unsur-unsur yaitu:
- adanya perbuatan melawan hukum;
- adanya suatu kerugian;
- adanya suatu kesalahan;
- adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
“Menimbang, bahwa ke-4 unsur tersebut harus terpenuhi secara serentak. Salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perbuatan itu dianggap tidak merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa bukti P-1 yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 756/Pid.B/2008/PN.Jkt.Tim tertanggal 18 September 2008 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa I Meilisa Nurmawan dan Terdakwa II Hj. Ratu Dhenok Herawaty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana: ‘Bersama-sama melakukan Pencemaran Nama Baik.’
“Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, Terdakwa I (Tergugat I dalam perkara ini) dan Terdakwa II (Tergugat II dalam perkara ini) tidak mengajukan upaya hukum sehingga putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
“Menimbang, bahwa PT. Sarana Prima Cipta Semangat bergerak dibidang pembuatan sparepart kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, yang hasil produksinya dikirimkan ke PT. Yamaha Motor dan PT. Daihatsu berdasarkan order atau pesanan customer;
“Menimbang, bahwa bukti P-2 yang berupa Grafik Lost Order atau Perkiraan Keuntungan yang akan didapat Penggugat (PT. Sarana Prima Cipta Semangat) dari bulan Agustus 2007 s/d Oktober 2009, menurut Majelis Hakim bukti ini menunjukkan bahwa Penggugat akan memperoleh keuntungan dalam bulan Agustus 2007 s/d Oktober 2009 atas order atau pesanan customer sekitar Rp. 269.727.156.961;-
“Menimbang, bahwa keuntungan Penggugat tersebut tidak dapat terealisasi dikarenakan order atau pesanan dihentikan oleh customer akibat adanya konflik management antara Penggugat dengan Tergugat I;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Agus Suyanto dan saksi Endjon Suhendri yang menyatakan bahwa konflik antara Penggugat dengan Tergugat I sudah terjadi sejak tahun 2006 akan tetapi PT. Sarana Prima Cipta Semesta masih adpat bertahan dan berproduksi;
“Menimbang, bahwa adanya konflik antara Penggugat dan Tergugat I yang berkepanjangan mengakibatkan PT. Sarana Prima Cipta Semangat ditutup dan tidak operasional. Hal tersebut didukung dengan keterangan saksi Endjon Suhendri yang menyatakan bahwa PT. Sarana Prima Cipta Semangat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya didapat sekitar Rp. 270.000.000.000;-
“Menimbang, bahwa bukti P-3 yang berupa besar uang pesangon yang diberikan Penggugat kepada karyawannya, dihubungkan dengan keterangan saksi Agus Suyanto dan saksi Endjon Suhendri yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Sarana Prima Cipta Semangat ditutup dan tidak beroperasi serta telah mem-PHK-kan seluruh karyawannya;
“Menimbang, bahwa keterangan saksi Agus Suyanto dan saksi Endjon Suhendri yang menyatakan bahwa PT. Sarana Prima Cipta Semangat mempunyai 2 (dua) tempat produksi, yakni di Sukabumi dan di Cikarang serta mempunyai karyawan seluruhnya berjumlah 559 orang karyawan;
“Menimbang, bahwa seluruh karyawan pabrik telah di PHK akibat ditutupnya atau tidak beroperasinya PT. Sarana Prima Cipta Semangat;
“Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan Pencemaran Nama baik’ dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka oleh karenanya Tergugat I dan Tergugat II menurut Majelis Hakim telah melanggar hak subjektif orang lain yakni (Penggugat) sehingga salah satu kriteria perbuatan melawan hukum seperti dimaksudkan diatas telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut maka dapat disimpulkan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah memenuhi kriteria suatu Perbuatan Melawan Hukum;
“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pula apakah sebagai akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagaimana diuraikan pada gugatannya;
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil;
“Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan menilai apakah bukti-bukti untuk itu sudah cukup kuat diajukan oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa untuk suatu gugatan ganti kerugian material menurut hukum harus ada bukti yang jelas dan terperinci yang dialami oleh Penggugat dari perbuatan tersebut, tidak boleh hanya menyebut begitu saja angka atau besarnya kerugian materil itu tanpa didukung bukti yang jelas secara terperinci;
“Menimbang, bahwa dari jawab-menjawab, bukti surat dan keterangan saksi telah ternyata bahwa akibat ditutup atau tidak beroperasinya PT. Sarana Prima Cipta Semangat akibat adanya konflik management antara Penggugat dan Tergugat I sehingga order atau pesanan dihentikan oleh customer, maka PT. Sarana Prima Cipta Semangat kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan sebesar Rp. 269.727.156.961;- sesuai bukti P-2 dan keterangan saksi Endjon Suhendri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus Suyanto yang menyatakan bahwa konflik antara Penggugat dengan Tergugat I terjadi sejak tahun 2006 akan tetapi perusahaan PT. Sarana Prima Cipta Semangat masih dapat bertahan dan berproduksi;
“Menimbang, bahwa terhadap bukti P-2 tersebut, menurut Majelis Hakim harus dikesampingkan oleh karena bukti tersebut hanya merupakan hitungan kasar atau perkiraan-perkiraan Penggugat saja dan tidak didukung dengan bukti-bukti surat lainnya sehingga hal tersebut menurut hukum bukanlah merupakan bentuk dari kerugian materiil; [Note SHIETRA & PARTNERS: Memang cukup disayangkan, potential loss belum diakui pengadilan sebagai kerugian riel yang sudah dapat dipastikan akan menjadi real income bila saja pihak lain tidak melanggar hukum yang mengakibatkan terhentinya usaha.]
“Menimbang, bahwa terhadap bukti P-3 yang berupa perhitungan pesangon seluruh karyawan PT. Sarana Prima Cipta Semangat yang telah diberikan dan dibayarkan sesuai dengan masa kerja karyawan, didukung dengan keterangan saksi Agus Suyanto dan saksi Endjon Suhendri yang menyatakan bahwa pemberian pesangon telah sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan, maka menurut Majelis Hakim sudah merupakan bentuk kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yakni sebssar Rp. 5.508.032;-
“Menimbang, bahwa mengenai kerugian immaterial Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penggugat mengajukan ganti rugi berupa kerugian Immateriil sebesar Rp. 30.000.000.000;-
“Menimbang, bahwa Penggugat adalah pengusaha yang sangat tergantung dengan nama baik dan kepercayaan dibidangnya;
“Menimbang, bahwa tentang kerugian Immateriil ini memang tidaklah dapat diukur dan dinilai secara nyata dan terang mengenai berapa besarnya, akan tetapi dengan mempertimbangkan kedudukan dan status serta nama baik Penggugat sebagai Pengusaha, dan menurut Majelis Hakim layak dan pantas apabila nilai kerugian Immateriil ditentukan sebesar Rp. 2.000.000.000;- [Note SHIETRA & PARTNERS: Semakin tinggi reputasi sang tokoh yang dirusak, semakin tinggi beban kerugian moril sebagai konsekuensi logisnya.]
“Menimbang, bahwa menurut Majelis kerugian yang diderita Penggugat adalah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sudah dapat dibuktikan;
“Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis, Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka menurut Majelis, gugatan Penggugat menurut hukum harus dikabulkan;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian sebesar Rp. 5.5.08.032.003;-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000;-
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas: tanah dan bangunan rumah tinggal Tergugat I dan Tergugat II, beralamat ... ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.