Rasionalisasi Eksekusi Terhadap Aset Milik BUMN/D

LEGAL OPINION
Question: Jika terjadi sengketa dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), apa aset BUMN ataupun BUMD tersebut bisa disita dan dieksekusi dalam praktiknya?
Brief Answer: Ambivalensi, antara boleh dan tidak boleh, mungkin itu jawaban yang relevan meski terdengar rancu. Dalam satu sisi, aset BUMN/D dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dapat disita terlebih dieksekusi, sekalipun berdasarkan putusan pengadilan.
Namun guna rasionalisasi, pernah terjadi, dimana pengadilan membenarkan eksekusi terhadap harta kekayaan milik BUMN/D sejauh sebatas memenuhi penghukuman dalam amar putusan yang dieksekusi bagi kepentingan pihak yang memenangkan sengketa melawan BUMN/D.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut dapat menjadi cerminan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya sengketa perlawanan terhadap eksekusi register Nomor 346/Pdt.Plw/2013/PN.SBY tanggal 08 Juli 2015, perkara antara:
- ENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA, sebagai Pelawan; melawan
1. MUARIP Dkk, selaku Terlawan Penyita; dan
2. PT. INDUSTRI SANDANG NUSANTARA (PERSERO), sebagai Terlawan Tersita.
Sengketa bermula dari gugatan hubungan industrial register perkara Nomor 82/G/2010/PHI.Sby jo. No.18/Eks/2012/PHI.Sby., antara Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita. Terlawan Tersita merupakan BUMN berbentuk Persero, yang oleh Terlawan Penyita selaku pihak Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan berhak atas pesangon, yang berujung pada penyitaan terhadap berbagai aset milik Terlawan Tersita.
Pelawan selaku menteri, berwenang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham negara pada PT. Industri Sandang Nusantara (Persero), berkeberatan atas tindakan yang dapat menimbulkan kerugian atau mengancam keberadaan Persero, sehingga dalam gugat-perlawanan ini meminta agar Pengadilan mengangkat sita dan memerintahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk menghentikan Lelang Eksekusi.
Pelawan merujuk pada norma Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang mengatur:
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.”
Pelawan menyimpulkan, keuangan negara termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara, sehingga kekayaan negara yang dipisahkan yang dimasukkan sebagai penyertaan modal negara di BUMN adalah tetap dikategorikan sebagai kekayaan negara.
Pihak pekerja selaku Terlawan Penyita dalam bantahannya mendalilkan, sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Register No. 263 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 28 Juli 2011 terhadap besaran Pesangon adalah sebesar 75 (tujuh puluh lima) kali penghasilan terakhir sesuai Ketentuan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Periode 2008–2010.
PKB PT. Industri Sandang Nusantara (Persero) Periode 2008-2010 yang ditandatangani antara Pihak Manajemen dengan Serikat Pekerja, telah dicatatkan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI cq. Dirjen PHI dan Jamsos Tenaga Kerja sehingga PKB Periode 2008-2010 berlaku sebagai Undang-Undang yang berlaku dilingkungan Terlawan Tersita karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak sehingga kesepakatan dalam PKB harus dihormati, dengan demikian tidak ada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan apapun yang menyatakan bahwa PKB Persero harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pihak Pekerja menyebutkan pula, Direktur Utama Terlawan Tersita merupakan pemegang kuasa dari Kementerian BUMN, sehingga Kementerian BUMN sebagai konsekuensi logisnya juga dikonotasikan telah menyetujui serta tunduk pada PKB tersebut.
Perkara ini sekaligus menjadi cerminan bagaimana praktik peradilan menjadi rancu akibat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi RI yang saling overlaping, sebagaimana ketika pihak Pekerja merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 77/PUU-IX12011 tanggal 25 September 2012, dimana Mahkamah Konstitusi membuat pernyataan dengan kutipan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut UU BUMN), Pasal 1 angka 1 dan angka 10 menyatakan bahwa BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara pada Persero dan/atau Perum serta Perseroan Terbatas lainnya. Dengan demikian BUMN adalah Badan Usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan Negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada Hukum Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT).”
Dimana terhadap perlawanan Pelawan maupun bantahan Terlawan Penyita, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang masih dipertentangkan dan akan dibuktikan pada pokoknya adalah Pelawan mendalilkan bahwa obyek Sita Eksekusi tersebut adalah milik Negara yang dalam hal ini dikelola oleh PT.Industri Sandang Nusantara (Persero) dibawah Kontrol/pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan agar Penyitaan eksekusi tersebut diangkat serta putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Nomor 82/G/2010/PHI. Sby jo. Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011 tidak dapat dilaksanakan;
“Sebaliknya Terlawan Penyita mendalilkan agar perlawanan Pelawan tersebut ditolak karena obyek sita eksekusi tersebut adalah bukan milik Pelawan dalam perlawanan ini dan sita Eksekusi adalah sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Nomor 82/G/2010/PHI Sby jo. Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa sebagaimana terurai di muka perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap Sita Eksekusi adalah merupakan upaya hukum luar biasa untuk melawan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sekaligus melawan putusan Hakim yang dirasakan merugikannya dan pihak ketiga tersebut harus mampu membuktikan bahwa barang yang diletakkan sita eksekusi tersebut adalah miliknya dan Pelawan tidak sebagai pihak dalam perkara terdahulu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 ayat (6) HIR;
“Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa yaitu melawan putusan Hakim, maka untuk membuktikan tentang status kepemilikan terhadap obyek sengketa Majelis Hakim berwenang untuk menilai putusan Hakim terdahulu dikaitkan dengan alat bukti para pihak dalam perlawanan aquo; [Note SHIETRA & PARTNERS: Inilah keunikan sekaligus kerancuan verzet—menguji kembali putusan pengadilan yang sejatinya telah diperiksa dan diputus.]
“Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang tidak dapat diperlihatkan aslinya tersebut akan mempunyai nilai pembuktian apabila bersesuaian atau didukung dengan alat bukti yang sah lainnya;
“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan sita Eksekusi adalah untuk memenuhi isi Putusan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
“Menimbang, bahwa Pelawan melakukan perlawanan terhadap sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan PenetapanSita Eksekusi No.18/Eks/2012/PN.Sby. atas permohonan Terlawan penyita;
“Menimbang, bahwa seperti halnya dalam perkara Perlawanan terhadap Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita adalah dalam rangka untuk memenuhi Putusan Nomor : 82/G/2010/PHI. Sby jo.Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
“Menimbang, bahwa pada azasnya memang perlawanan terhadap sita eksekusi tidak menangguhkan eksekusi, kecuali terdapat hal-hal yang bersifat kasuistis dan eksepsional dan yang berwenang untuk melaksanakan atau menangguhkan eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana ketentuan pasal 207 ayat (2) HIR. dinyatakan bahwa : Bantahan itu tiada dapat menahan orang mulai atau meneruskan hal menjalankan keputusan itu, kecuali jika Ketua Pengadilan memberi perintah supaya hal itu ditangguhkan sampai jatuh putusan Pengadilan Negeri, sehingga pelaksanaan eksekusi tetap berjalan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti TT-13, TT-14, TT-16, TT-17 dan TT-21 ternyata diantara objek sita Eksekusi No.18/Eks/2012/PN.Sby telah dilakukan jual lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah untuk memenuhi Putusan Nomor 82/G/2010/PHI.SBY tanggal 27 Oktober 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Register Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 28 Juli 2011;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.T-7 dan TT-8,TT-22 dan TT-24 telah terbukti bahwa uang hasil penjualan sebagian objek sita eksekusi No.18/Eks/2012/PN.Sby, telah diserahkan oleh Terlawan tersita kepada Terlawan Penyita (dahulu Terlawan Tersita sebagai Tergugat dan Terlawan Penyita sebagai Penggugat dalam perkara Nomor 82/G/2010/PHI.SBY tanggal 27 Oktober 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Register Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 28 Juli 2011 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkraht van gewisjde);
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terlawan Penyita dan Terlawan tersita di persidangan tanggal 24 Juni 2015 pihak terlawan tersita / dahuluTergugat dan Terlawan Penyita/dahulu Penggugat sama-sama menyampaikan bahwa dengan hasil Pelelangan / penjual beberapa objek sita eksekusi diserahkan kepada Terlawan Penyita/dahulu sebagai Penggugat, maka isi Putusan Nomor 82/G/2010/PHI. Sby jo. Nomor 263 K/Pdt. Sus/2011 telah terpenuhi seluruhnya;
“Menimbang, bahwa ternyata setelah terpenuhinya isi Putusan Nomor 82/G/2010/PHI.SBY tanggal 27 Oktober 2010 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Register Nomor : 263 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 28 Juli 2011 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkraht van gewisjde) atas Pelelangan/Penjualan sebagian Objek sita Eksekusi No.18/Eks/2012/PN.Sby, masih terdapat sebagian objek sita eksekusi yang sampai saat ini masih dalam keadaan tersita eksekusi;
“Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya Isi Putusan Nomor : 82/G/2010/PHI.Sby. jo. Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011, maka dengan sendirinya sebagian objek sita eksekusi yang masih tersisa harus diangkat;
“Menimbang, bahwa Pelawan dalam perlawanannya mengklaim sebagai pemilik dari seluruh aset terlawan tersita (PT. INDUSTRI SANDANG NUSANTARA) karena seluruh saham PT.Industri Sandang Indonesia adalah Saham Negara Republik Indonesia;
“Menimbang, bahwa dalam Jawaban para Terlawan tersirat bahwa seluruh objek Sita eksekusi No.18/Eks/2012/PN.Sby adalah aset yang dikelola dan dikuasai oleh Terlawan tersita (PT. Industri Sandang Nusantara) sedangkan aset-aset terlawan tersita sebagaimana tersebut diatas adalah aset milik Negara Republik Indonesia dibawah pengawasan kementrian Badan Usaha milik Negara;
“Menimbang, bahwa dengan pertimbangan seperti terurai diatas Majelis Hakim berpendapat Pelawan telah mampu membuktikan dalil-dalil perlawanannya sehingga Pelawan dapat dikategorikan adalah Pelawan yang baik dan benar;
“Menimbang, bahwa meskipun pelawan mampu membuktikan dalil-dalil perlawanannya bahwa seluruh saham dan aset yang dikelola oleh Terlawan tersita adalah saham dan aset milik Negara Republik Indonesia yang sebagian telah disita eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya No.18/Eks/2012/PN.Sby (vide Bukti P-16) namun perlu dipertimbangkan lebih lanjut terhadap aset-aset sebagian objek sita eksekusi No.18/Eks/2012/PN.Sby (bukti P-16) yang telah dijual lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
“Menimbang, bahwa sebagai pihak dalam perkara Nomor 82/G/2010/PHI.SBY tanggal 27 Oktober 2010 tersebut adalah Terlawan Penyita sebagai Penggugat dan Terlawan Tersita sebagai Tergugat;
“Menimbang, bahwa perkara Hubungan Industrial Nomor 82/G/2010/PHI.SBY tanggal 27 Oktober 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Register Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 28 Juli 2011 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkraht van gewisjde) pihak Tergugat (PT. Industri Sandang Nusantara) sekarang Terlawan Tersita dalam posisi yang kalah, sehingga beberapa aset yang dikelola oleh pihak Terlawan Tersita (PT. Industri Sandang nusantara) dilakukan sita eksekusi;
“Menimbang, bahwa ternyata beberapa objek sita Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya No.18/Eks/2012/PN.Sby, telah dijual lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memenuhi isi Putusan Nomor 82/G/2010/PHI.Sby tanggal 27 Oktober 2010 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Register Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 28 Juli 2011 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkraht van gewisjde);
“Menimbang, bahwa dengan penjual lelang sebagian objek sita eksekusi tersebut diatas, maka telah mencukupi untuk memenuhi isi Putusan 82/G/2010/PHI.Sby. jo Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011, yang hasil penjualannya telah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Penggugat/Terlawan Penyita (Bukti T.T-7 dan TT-8,TT-22 dan TT-24);
“Menimbang, bahwa walaupun Pelawan berhasil membuktikan dalil-dalil perlawanannya, tetapi tidak berarti bahwa objek sita eksekusi yang telah dijual lelang menjadi batal, karena penjualan lelang sebagian sita eksekusi adalah untuk memenuhi isi Putusan Nomor 82/G/2010/PHI.SBY tanggal 27 Oktober 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Register Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 28 Juli 2011 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap;
“Menimbang, bahwa sita eksekusi No.18/Eks/2012/PN.Sby tersebut pihak PT. Industri Sandang Nusantara sebagai pihak kalah / tereksekusi, karena PT. Industri Sandang Nusantara adalah Persero yang seluruh sahamnya milik Negara, apalagi perkara aquo berkaitan dengan Tuntutan pesangon buruh PT.Industri Sandang Nusantara, sehingga sebagian objek sita eksekusi No.18/Eks/2012/PN.Sby untuk memenuhi Putusan Nomor : 82/G/2010/PHI.SBY tanggal 27 Oktober 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Register Nomor 263 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 28 Juli 2011 (P-12) yang telah dijual lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah tetap sah dan mengikat, sepanjang untuk memenuhi isi putusan tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pelawan telah dapat membuktikan dalil-dalil perlawanannya oleh karena itu sebagian Objek sita eksekusi dalam penetapan sita eksekusi No.18/Eks/2012/PN.Sby sebatas objek sita eksekusi yang belum dijual lelang, penyitaannya harus diangkat;
“Menimbang, bahwa adapun sebagian objek sita eksekusi dalam penetapan sita eksekusi No.18 /Eks/2012/PN.Sby yang harus diangkat adalah :
a) Sebidang Tanah dan Bangunan (gudang/perkantoran) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2 Sumber Agung, gambar situasi No.1977/1993 tanggal 2 Agustus 1993 seluas 264.400 M2;
b) Rekening Bank ... ;
c) ... ;
“Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan di atas maka perlawanan Pelawan harus dikabulkan untuk sebagian;
“Menimbang, bahwa sebagian objek sita eksekusi No.18/Eks/2012/PHI.SBY,telah dijual lelang untuk memenuhi Putusan;
“Menimbang bahwa bahkan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004, tentang Larangan Penyitaan uang Milik Negara, berbunyi sebagai berikut :
Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan Terhadap :
a. Uang atau Surat berharga milik Negara / Daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada Pihak Ketiga;
b. Uang yang harus disetor oleh Pihak Ketiga kepada Negara / Daerah;
c. Barang bergerak milik Negara / Daerah baik yang berada pada Instansi Pemerintah maupun Pihak Ketiga;
d. Barang tidak bergerak dan Hak Kebendaan milik Negara / Daerah;
e. Barang milik Pihak Ketiga yang dikusai oleh Negara / Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah.’
“Menimbang bahwa bahkan telah pula diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.62/PUU- XI/2013 bahwa Kekayaan Negara yang telah dipisahkan yang kemudian menjadi Modal Usaha BUMN dan BUMD tersebut tetap sebagai Keuangan Negara dan dengan demikian BPK berwenang memeriksanya;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan sebagian;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan aset-aset sebagaimana objek berikut ini adalah dalam Pengawasan Pelawan;
a. Sebidang Tanah dan Bangunan (gudang/perkantoran) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2 Sumber Agung, gambar situasi No.1977/1993 tanggal 2 Agustus 1993 seluas 264.400 M2;
b. Rekening Bank ... ;
c. ...
4. Memerintahkan untuk mengangkat sebagian objek penetapan sita eksekusi No.18/eks/2012/PHI/SBY jo. No. 82/G/2010/PHI/Sby, yaitu: ...
5. Menolak Perlawanan Pelawan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.