Dana Simpangan Tidak Kembali, Anggota Koperasi Mempidana Pengurus

LEGAL OPINION
Sembarangan Memakai Alasan untuk Berkilah dari Tanggung Jawab, Ancaman Pidana Penjara Menanti
Question: Beberapa kawan dan saya ada menyimpan dana pada sebuah koperasi. Ketika beberapa waktu kemudian kami hendak menarik dana simpanan, pihak koperasi selalu berkelit dengan alasan yang susah kami pahami, sehingga sampai sekarang dana kami belum juga kembali. Apa mungkin, pengurus koperasi kami pidana saja?
Brief Answer: Sepanjang alasan yang diberikan oleh pihak penanggung-jawab (pengurus  / pengelola) Badan Hukum Koperasi tidak logis dan tanpa disertai penjelasan yang patut dan memadai ketika menolak mengembalikan dana simpanan anggotanya, sebagaimana pernah terjadi, pengurus Koperasi dipidana penjara dan vonis demikian dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut menjadi salah satu contoh konkret, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1177 K/Pid/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dimana Terdakwa Lilik Rahayu dalam Dakwaan Pertama didakwa melakukan penipuan, sedangkan dalam Dakwaan Alternatif Kedua didakwakan telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena itu mendapat upah uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Koban menabung di Koperasi Rahayu Mandiri milik Terdakwa Lilik Rahayu Als Cik Dut (sebagai Ketua Koperasi) sesuai ketentuan bahwa menabung di Koperasi Rahayu Mandiri bunganya 1,5% dan sewaktu-waktu dana dapat diambil oleh penabung. Karena tertarik, Korban pada tanggal 24 Desember 2009 membuka rekening dengan menyetor sejumlah dana, dimana selanjutnya korban menabung lagi secara bertahap, sehingga uang milik korban dalam tabungan di Koperasi Rahayu Mandiri milik Terdakwa, berjumlah keseluruhan Rp350.000.000,-.
Bermula pada tanggal 5 Januari 2011, korban dengan maksud mengambil uang tabungannya di Koperasi Rahayu Mandiri, akan tetapi uang di Koperasi tidak ada dan Terdakwa selalu berjanji dan mengatakan kalau dananya lagi kosong/tidak ada dana.
Kemudian pada 10 Nopember 2011 korban mendatangi Koperasi Rahayu Mandiri dan bertemu Terdakwa untuk mengambil uang tabungannya, akan tetapi Terdakwa berjanji kepada korban dengan mengatakan dana belum ada dan menunggu yang membeli asetnya, karena Terdakwa selalu berjanji yang tidak pernah ditepati dan dana simpanan tersebut dipergunakan kepentingan yang lain dimana Terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa ijin pemiliknya, sehingga korban kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sejumlah Rp300.000.000,-. Terhadap tuntutan Jaksa, terbitlah putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 46/Pid.B/2013/PN.Ta tanggal 8 Mei 2013, dengan petimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa dan Saksi korban telah menjalin hubungan kerjasama sejak tanggal 24 Desember 2009, berupa menabungkan sejumlah uang kepada Koperasi Rahayu Mandiri yang pada saat itu Ketua Koperasi Rahayu Mandiri adalah Lilik Rahayu alias Cik Dut;
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Lilik Rahayu alias Cik Dut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 378 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Lilik Rahayu alias Cik Dut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan rutan.”
Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 382/PID/2013/PT.SBY tanggal 18 Juli 2013, dengan amar sebagai berikut:
“Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 46/Pid.B/2013/PN.Ta. tanggal 8 Mei 2013 yang dimintakan banding, sekedar mengenai redaksi amar putusan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Lilik Rahayu alias Cik Dut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu;
2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Lilik Rahayu alias Cik Dut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja’;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
5. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan rutan.”
Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan mendalilkan pada Ketentuan Umum Tabungan Mandiri yang disetujui pada penyimpan sebelum menabung, dengan ketentuan yang berbunyi; “Pembayaran pengambilan tabungan disesuaikan dengan keadaan yang tersedia pada Kantor Koperasi Rahayu Mandiri.”
Terdakwa juga mendalilkan, perkara simpan-menyimpan merupakan persengketaan Perdata, bukan Pidana, sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku pengelola koperasi tidaklah merupakan tindak pidana, akan tetapi keadaan wanprestasi oleh Badan Hukum Koperasi. Dimana terhadap dalil keberatan Terdakwa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah tepat dalam pertimbangan dan Putusannya;
“Bahwa alasan Kasasi Terdakwa yang intinya menyatakan bahwa perkara in casu termasuk dalam ranah keperdataan, tidak dapat dibenarkan, karena koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam uang, telah menerima uang dari Korban untuk disimpan di koperasi tapi kemudian pada saat penyimpan atau pemilik uang hendak menarik uangnya, ternyata jawaban koperasi ini adalah harus menjual asset dahulu dan belum dapat mengeluarkan uang karena assetnya tidak/belum laku sebagaimana alasan pengurus koperasi simpan pinjam;
“Bahwa Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak dibidang keuangan non bank tidak ada kaitannya dengan asset atau penjualan asset karena sejak awal koperasi adalah tentang simpan-pinjam uang para nasabah atau anggota koperasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP yang didakwakan terhadapnya, lagi pula ternyata Putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan Kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohanan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: LILIK RAHAYU Alias CIK DUT tersebut.”
Note SHIETRA & PARTNERS :
Yang menarik dari perkara tindak pidana penyalahgunaan korporasi sebagaimana terurai diatas, ialah terhadap pengurus / pemilik badan hukum Koperasi dapat dipidana penjara dengan memakai pasal pidana penggelapan, yang memiliki esensi utama unsur “karena pekerjaannya atau jabatannya”, dimana karena pelaku berada dibawah payung korporasi, maka orang-perorangan yang menjadi pelaku tetap dapat dijerat meski korban merupakan nasabah penyimpan pada badan hukum Koperasi—bukan menabung pada pribadi sang Terdakwa.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.