Program Manfaat Pensiun = Pesangon

LEGAL OPINION
Question: Untuk membiayai dana pensiun pegawai kantor, perusahaan telah mengikutsertakan tiap pekerja pada program dana pensiun yang diselenggarakan pihak swasta, dimana perusahaan menanggung separuh iuran program dana pensiun bulanan dimana manfaat akan diterima sang pekerja pada saat usia pensiun tiba. Pertanyaannya, bagaimana bila dana manfaat pensiun saat diberikan pada pegawai yang pensiun, ternyata kurang dari hitungan total pesangon sesuai hitungan UU Ketenagakerjaan? Sebenarnya berapa yang harus dibayar perusahaan untuk seorang pegawai yang pensiun?
Brief Answer: Manfaat pensiun adalah terkait dengan pesangon ketika Pekerja memasuki usia pensiun yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja. Pengusaha dimungkinkan oleh regulasi untuk menyertakan Pekerjanya dalam program manfaat pensiun swasta, namun khusus untuk jaminan hari tua tetap wajib menyertakan tiap Pekerja pada program yang diselenggarakan pemerintah.
Pengusaha yang mengikutkan Pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156. Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerjanya pada program pensiun yang iurannya/preminya dibayar separuh oleh pengusaha dan separuh oleh pihak Pekerja, maka yang diperhitungkan sebagai uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
Namun yang perlu dipahami pihak Pengusaha, dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
Dengan kata lain, Pekerja / Buruh yang memasuki usia pensiun dan di-PHK karena pensiun, maka Pekerja berhak atas kompensasi pesangon 2 (dua) kali ketentuan normal sebagai dana manfaat pensiun.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, perihal manfaat pensiun dapat dicerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa kompensasi pensiun register Nomor 872 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 20 Oktober 2016, perkara antara:
- PT. KURNIA JAYA MUKTISENTOSA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- IVA SUKRIA, B.Sc, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat adalah pekerja pada Tergugat sejak tahun 1992 hingga Agustus 2015 sebagai Administrasi Import. Tergugat adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang Distribusi Peralatan Laboratorium.
Pada tanggal 30 Juni 2015 Penggugat dipanggil oleh Tergugat yang mengatakan bahwa Penggugat telah pensiun walaupun sebenarnya Penggugat baru akan pensiun pada tanggal 2 Agustus 2015. Atas rencana dipensiunkan tersebut, Penggugat akan diberikan uang kompensasi sebesar 10 bulan gaji pokok + DPLK, Namun Penggugat menolak karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tergugat mengalihkan pembicaraan dan menawarkan kepada Penggugat untuk tetap bekerja sampai dengan Bulan Desember 2015, tetapi Penggugat menolak dengan alasan suasana yang tidak nyaman akibat permintaan perhitungan pensiun Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tanggal 3 Juli 2015, Penggugat ditelepon oleh Manager Keuangan Tergugat, meminta sang Pekerja untuk menandatangani cek pesangon bagi Penggugat sebesar 10 kali upah pokok, tetapi Penggugat tetap menolak karena jumlah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Karena tidak ada titik temu antara Penggugat dengan Tergugat terhadap hitungan Uang Pesangon yang akan diterima oleh Penggugat, maka Penggugat meminta agar Suku Dinas Tenaga Kerja mewadahi perundingan tripartit, namun tetap tiada titik temu.
Penggugat pada gilirannya mengajukan gugatan, untuk selanjutnya  Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Nomor 29/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.Jkt.Pst., tanggal 8 Juni 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir karena Penggugat telah memasuki usia pensiun pada tanggai 01 Agustus 2015;
3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pensiun kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp97.683.300,00;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa pihak Pengusaha juga telah memberi kontribusi dana berupa iuran yang mengikutsertakan sang Pekerja dalam program manfaat pensiun pihak swasta, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 1 Juli 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 11 Agustus 2016, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena uang hak pensiun yang telah diatur dalam undang-undang tidak dapat dikurangkan dengan bonus ataupun fasilitas wisata yang telah diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagaimana Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003;
“Bahwa pekerja/Termohon Kasasi sudah bekerja pada Pemohon Kasasi selama kurang lebih 23 tahun dan sudah memasuki usia pensiun, maka pertimbangan Judex Facti sudah tepat dimana Penggugat berhak atas kompensasi uang pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang Penggantian Hak 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Bahwa namun demikian putusan Judex Facti harus diperbaiki, oleh karena pekerja menjadi peserta Dana Pensiun DPLK Equity Life Indonesia yang mana 5% dari 7% iuran dibayar pengusaha, maka uang kompensasi tersebut harus dikurangkan dengan jumlah kumulasi dana pensiun yang telah dibayar pengusaha yaitu sejumlah Rp12.848.268,00 dari keseluruhan dana pensiun Rp17.987.610,00 sebagaimana bukti T-3 sesuai ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. KURNIA JAYA MUKTISENTOSA, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar di bawah ini;
M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KURNIA JAYA MUKTISENTOSA tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt/Sus-PHI.G/2016/PN.Jkt.Pst., tanggal 8 Juni 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir karena Penggugat telah memasuki usia pensiun pada tanggai 01 Agustus 2015;
3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pensiun kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan dikurangi netto iuran Perusahaan sejumlah Rp12.848.268,00 sehingga keseluruhan uang pensiun yang menjadi hak Penggugat adalah berjumlah Rp84.835.032,00 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp3.267.000,00 =Rp58.806.000,00.
- Uang Penghargaan Masa kerja 8xRp3.267.000,00=Rp26.136.000,00
JUMLAH =Rp84.942.000,00.
- Uang Penggantian Hak 15%x Rp84.942.000,00 =Rp12.741.300,00
= Rp97.683.300,00.
- Netto Iuran Perusahaan =Rp12.848.268,00
JUMLAH =Rp84.835.032,00.
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Penjelasan Resmi Ayat (3) Pasal 167 UU Ketenagakerjaan:
Contoh dari ayat ini adalah:
- Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00 serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan oleh pekerja/buruh 40%, maka:
- Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah: sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
- Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00
- Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00
- Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah:
- Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
- Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus di bayar oleh pengusaha)
- Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
- Jumlah Rp 12.400.000,00.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.