LEGAL REVIEW
Bila selama ini kita hanya mengenal istilah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), maka guna mengantisipasi praktik kartel barang kebutuhan pokok yang selama ini kerap meresahkan masyarakat dan otoritas KPPU, Kementerian Perdagangan kini mensyaratkan pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distributor Barang Kebutuhan Pokok.
Ketentuan tersebut merupakan komplomenter terhadap pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok, sebagai antinomi teori the invisible hand Adam Smith.
Untuk mendapat Tanda Daftar Usaha Distributor Barang Kebutuhan Pokok, pelaku usaha tidak akan direpotkan untuk mendaftar dan melakukan pelaporan manual secara berkala, sebab Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan sistem pendaftaran dan pelaporan secara daring (online) sebagai Pelayanan Terpadu Perdagangan yang memudahkan serta efesien. Berikut norma dan kaedah-kaedah yang relevan untuk kita cermati.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/M-DAG/PER/3/2017
TENTANG
PENDAFTARAN PELAKU USAHA DISTRIBUSI
BARANG KEBUTUHAN POKOK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
2. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan warga negara Indonesia atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
3. Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan penyaluran Barang Kebutuhan Pokok di dalam negeri.
4. Distributor Barang Kebutuhan Pokok adalah Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukkan atau tidak atas penunjukkan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
5. Sub Distributor Barang Kebutuhan Pokok adalah Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang bertindak atas penunjukkan atau tidak atas penunjukkan dari Distributor berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
6. Agen Barang Kebutuhan Pokok adalah Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang bertindak sebagai perantara atau bukan sebagai perantara, untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian atau atas nama sendiri, untuk melakukan kegiatan distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
7. Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang selanjutnya disingkat TDPUD Bapok adalah tanda bukti yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
8. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan Dalam Negeri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Setiap Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan Barang Kebutuhan Pokok wajib memiliki TDPUD Bapok.
(2) Kewajiban memiliki TDPUD Bapok berlaku bagi:
a. Distributor Barang Kebutuhan Pokok;
b. Sub Distributor Barang Kebutuhan Pokok; dan
c. Agen Barang Kebutuhan Pokok.
(3) Jenis Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Kewenangan penerbitan TDPUD Bapok berada pada Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan TDPUD Bapok kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penerbitan TDPUD Bapok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh TDPUD Bapok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara online melakui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang memiliki hak akses SIPT.
(3) Untuk mendapatkan hak ases SIPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus:
a. melakukan registrasi melalui SIPT dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar; dan
b. mengunggah dokumen registrasi SIPT:
1) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
3) Kartu Tanpa Penduduk atau paspor penanggung jawab perusahaan;
dalam bentuk Portabel Document Format (PDF), Joint Photographic Experts Group (JPEG), atau Portable Network Graphics (PNG) berwarna sesuai dengan asli.
(4) Pemberian hak akses SIPT berupa user name dan password dikirim melalui surat elektronik (email) kepada Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan hak akses SIPT tidak dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengunggah surat kuasa dari penanggung jawab perusahaan dan Kartu Tanda Penduduk atau paspor penerima kuasa.
(6) Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang telah mendapatkan hak ases SIPT mengajukan permohonan penerbitan TDPUD Bapok melalui aplikasi permohonan di SIPT.
(7) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus memasukkan data dan mengunggah dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. keterangan jenis Barang Kebutuhan Pokok yang diperdagangkan.
(8) Dalam hal SIPT tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), permohonan penerbitan TDPUD Bapok dilaksanakan secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I dengan alamat Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jalan. M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, 10110.
Pasal 5
(1) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menerbitkan TDPUD Bapok melalui SIPT paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) diterima secara lengkap dan benar.
(2) Penerbitan TDPUD Bapok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang tidak memerlukan cap dan tangan tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (quick response code).
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dinilai belum benar dan lengkap, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dapat menolak penerbitan TDPUD Bapok melalui SIPT paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4) Format TDPUD Bapok tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Setiap proses permohonan dan penerbitan TDPUD Bapok tidak dipungut biaya administrasi.
Pasal 7
TDPUD Bapok berlaku selama Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 8
(1) TDPUD Bapok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diperbaharui setiap 5 (lima) tahun melalui SIPT.
(2) Dalam mengajukan permohonan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengunggah TDPUD Bapok yang sebelumnya.
(3) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menerbitkan pembaharuan TDPUD Bapok melalui SIPT paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja pembaharuan TDPUD Bapok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan, TDPUD Bapok yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbaharui.
Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan terhadap data yang tercantum pada TDPUD Bapok, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok wajib melaporkan perubahan data tersebut dan mengajukan permohonan perubahan TDPUD Bapok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting melalui SIPT.
Pasal 10
(1) Setiap Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan distribusi Barang Kebutuhan Pokok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui SIPT.
Pasal 11
(1) Dalam kondisi tertentu, setiap Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok Barang Kebutuhan Pokok wajib memberikan data dan informasi mengenai pengadaan dan penyaluran Barang Kebutuhan Pokok jika diminta oleh Direktur Jenderal.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi terjadinya gangguan pasokan dan/atau kondisi harga Barang Kebutuhan Pokok tertentu berada diatas harga acuan atau dibawah harga acuan.
Pasal 13
(1) Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan TDPUD Bapok paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
(3) Apabila dalam jangka wakt 30 (tiga puluh) hari setelah dikenai sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TDPUD Bapok oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 14
(1) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi guna mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (7) terhadap Pelaku Usaha yang telah mendapatkan TDPUD Bapok.
(2) Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidakbenaran atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (7), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TDPUD Bapok oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Maret 2017).
LAMPIRAN I
DAFTAR BARANG KEBUTUHAN POKOK
No.
|
Kelompok Barang
|
Jenis
|
1.
|
Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian
|
1. beras;
2. kedelai bahan baku tahu dan tempe;
3. cabe;
4. bawang merah.
|
2
|
Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri
|
1. gula;
2. minyak goreng;
3. tepung terigu.
|
3.
|
Barang Kebutuhan Pokok Hasil Peternakan dan Perikanan
|
1. daging sapi;
2. daging ayam ras;
3. telur ayam ras.
|
Sementara itu dalam Format Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana Lampiran III, dicantumkan laporan untuk bulan ... tahun ... . Didalamnya terdapat tabel sederhana yang ditandatangani pihak penanggung jawab Pelaku Usaha, dengan rincian laporan berupa jumlah dan satuan Stok Awal (alias stok akhir bulan sebelumnya), Pengadaan, Penyaluran, Stok Akhir, serta Keterangan.
Sistem yang dibangun secara “rapat”, tentunya akan mampu mempersempit ruang gerak serta permainan harga pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, serta fungsi pengawasan oleh pemerintah akan dapat dioptimalkan. Itulah sejatinya fungsi rezim perizinan terhadap kegiatan niaga.
© SHIETRA & PARTNERS Copyright.