Perlindungan Hukum bagi Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Jika tiba-tiba ada pihak yang mengklaim, bahwa merekalah pemilik sebenarnya dari objek jaminan fidusia, bukan debitor yang telah menerima fasilitas pembiayaan atau kredit, maka apa artinya kreditor pemegang jaminan fidusia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap agunan fidusia ketika debitor wanprestasi?
Brief Answer: Bisa jadi pihak yang melakukan perlawanan terhadap eksekusi fidusia adalah pihak yang benar-benar merasa memiliki karena telah membeli objek tersebut dari suatu pihak penjual, yang ternyata penjualan tersebut cacat.
Ketika baru disadari olehnya bahwa jual-beli ternyata cacat hukum, saat objek benda bergerak akan dilakukan eksekusi pihak ketiga, maka langkah yang dapat ditempuh olehnya bukanlah perlawanan terhadap eksekusi, namun menggugat ganti-rugi berupa nomial uang kepada pihak yang dahulu telah menjual padanya objek benda bergerak demikian.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS untuk itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa perlawanan eksekusi register Nomor 991 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 11 Januari 2017, perkara antara:
I. PT. NADIA KENCANA, sebagai Pemohon Kasasi I dahulu Pelawan;
II. PT. HARTONO RAYA MOTOR, selaku Pemohon Kasasi II dahulu Turut Terlawan; terhadap
I. PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE; II. Kurator Tjan Wen Hung, selaku Pribadi maupun selaku Direktur CV. Zentrum DSB (dalam pailit); III. SETIYONO RAHARJO (Pemilik Lancar Motor), ... selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Terlawan.
Pelawan adalah pemilik kendaraan bus Mercedes Benz dengan bukti antara lain BPKB atas nama Pelawan. Ternyata pada tanggal 22 Januari 2016 datang Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan sita eksekusi atas kendaraan yang dahulu telah Pelawan beli, pada mulanya dalam bentuk Chasis dari Turut Terlawan dan harganya pun telah Pelawan bayar lunas.
Selanjutnya chasis tersebut oleh Pelawan dipesankan body busnya pada perusahaan karoseri, dan harga bodynya pun sudah Pelawan bayar lunas termasuk kelengkapan dalam bus yaitu tempat duduk, ac, dan lain-lain. Sesuai dalih gugatan Terlawan I dalam perkara Nomor 03/G.PMH/2014/PN.Niaga.Smg juncto Nomor 291 K/Pdt. Sus.Pailit/2014, Terlawan I mendalihkan bahwa Terlawan I penerima Jaminan Fidusia atas objek sengketa pada pokoknya sebagai berikut: Terlawan II (Tjan Wen Hung/CV Zentrum DSB) membeli kendaraan dari Terlawan III dan didanai oleh Terlawan I. Terlawan I menyerahkan uang kepada Terlawan III, karena Terlawan I menganggap Terlawan II membeli kendaraan dari Terlawan III, maka Terlawan III menerbitkan ‘cover note’ untuk Terlawan I.
Terlawan I selaku lembaga pembiayaan dalam membuat perjanjian pembiayaan yang menyangkut objek sengketa tidak berhubungan sama sekali dengan Turut Terlawan. Berdasarkan bukti-bukti dalam perkara Nomor 03/G.PMH//2014/PN.Niaga.Smg., Terlawan I memberikan pembiayaan kepada Terlawan II guna membeli kendaraan dalam jumlah banyak, akan tetapi dari showroom di daerah dan mengandalkan covernote dari showroom bukan dealer resmi Mercedes Benz.
Menjadi aneh kalau Terlawan I bertindak sebagai penerima jaminan, tidak pernah mengetahui barang (kendaraan bus) yang akan dijaminkan dan asal percaya dengan cover note yang dikeluarkan oleh showroom (Terlawan III).
Sementara itu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 291 K/Pdt.Sus.Pailit/2014 yang mengabulkan gugatan dari Terlawan I, Pelawan nilai bertentangan dengan hukum, karena pemberian jaminan Fidusia harus diberikan oleh pemilik objek jaminan (bus), dengan asas prudential dibuktikan lewat adanya bukti kepemilikan atas barang jaminan.
Disamping itu Mahkamah Agung RI tidak semestinya mengabulkan karena dalam gugatan Terlawan I, ternyata pemilik sag atas objek sengketa (pemilik barang jaminan) tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara tersebut untuk membela kepentingannya.
Ttidak ada bukti yang menunjukkan bahwa bus tersebut adalah dimiliki oleh Terlawan II, sebab cover note dari show room tersebut, tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti kepemilikan kendaraan karena disamping Terlawan III bukan sebagai dealer, juga tidak ada perjanjian jual beli antara Terlawan III dengan Turut Terlawan atau dealer Mercedes Benz lainnya.
Faktur merupakan bukti kepemilikan kendaraan baru, yang diterbitkan oleh pabrikan atau distributor, yang menjadi dasar untuk mencatatkan kendaraan tersebut pada Kepolisian Daerah (Polda), yang selanjutnya Kepolisian Daerah menerbitkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan mencatat faktur kendaraan tersebut dalam BPKB.
Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia telah disyaratkan bahwa akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas pemberi dan penerima fidusia;
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
d. Nilai penjaminan; dan
e. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Yang dimaksud “identitas pemberi fidusia” ialah identitas pemilik objek jaminan, namun Terlawan II seolah sebagai pemilik karena seakan membeli dari Terlawan III. Terlawan III bukan dealer demikian tidak menjual, mengurus dan tidak memegang faktur Mercedes Benz lalu bagaimana mungkin membuat cover note (surat pernyataan) akan menyerahkan BPKB atas nama Terlawan II (CV Zentrum DSB) kepada Terlawan I?
Seolah Terlawan III adalah penjual dan menerbitkan covernote / surat pernyataan akan menyerahkan BPKB, juga menjadi pertanyaan yang dijual ini apakah chasis ataukah termasuk karoserinya (bus).
“Andaikata” Terlawan III menjual Mercedes Benz—padahal tidak, maksudnya chassis (bukan bus)? Lalu karoserinya mana? Siapa yang membayar karoseri? Padahal Mercedes Benz yang disita adalah milik Pelawan dalam kondisi bus dan warnanya pearl white pada BPKB.
Perbuatan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III seolah melakukan transaksi dengan objek transaksi dan objek jaminan yang tidak jelas demikian dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Turut Terlawan merupakan dealer yang telah menjual kendaraan (chasis) objek sengketa kepada Pelawan.
Andaikata unit Mercedes Benz tersebut dianggap sama, karena terjadi perubahan nama BPKB dari CV. Zentrum DSB sebagaimana keterangan dalam covernote yang diterbitkan oleh Terlawan III, menjadi BPKB atas nama PT. Nadia Kencana, seharusnya dilakukan perubahan pada akta jaminan fidusia dan dilaporkan kekantor pendaftaran fidusia.
Faktanya, Pelawan selaku pemilik sebenarnya, tidak pernah berhubungan dengan Terlawan I, Terlawan II, maupun Terlawan III, karenanya tidak pernah menjaminkan/mengagunkan kendaraan objek sita kepada Terlawan I.
Terhadap perlawanan terhadap sita eksekusi oleh Pelawan, Pengadilan Niaga Semarang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 04/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2016/PN.Niaga.Smg tanggal 20 Juni 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap Pelawan, sebagai pembeli yang beritikad baik tetap diberikan perlindungan hukum dengan cara dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual (Turut Terlawan);
MENGADILI :
Dalam pokok perkara:
1. Menyatakan Pelawan bukanlah Pelawan yang baik dan benar;
2. Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.”
Pelawan mengajukan upaya hukum kasasi dengan argumentasi, secara garis besarnya Pelawan adalah pemilik bus (menguasai fisik bus, nama tercantum didokumen kepemilikan dan menguasai asli dokumen kepemilikan), asalnya membeli dari Turut Terlawan (dealer resmi Mercedes Benz), diletakkan sita eksekusi sehubungan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diajukan Terlawan I (mengaku pemegang fidusia / pemberi fasilitas pembiayaan), Terlawan II (mengaku pemberi fidusia / penerima fasilitas pembiayaan) sehubungan seolah-olah ada pembelian chasis bus dari Terlawan III. Terlawan III inilah yang menerbitkan surat pernyataan dibawah-tangan, dimana pernyataan ini dipergunakan oleh Terlawan II dan Terlawan I membuat akta jaminan fidusia yang kemudian didaftarkan sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia.
Berhubung proses baru sampai tahap sita eksekusi, belum memasuki lelang eksekusi, karenanya Pelawan mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Termohon Kasasi III (Lancar Motor) menerbitkan surat pernyataan dengan substansi : “kop surat jual beli mobil bekas:
- “Benar telah membeli secara tunai kepada kami.”
- “NIK/BPKB didaftar atas nama CV Zentrum DSB.”
- “dan kami berjanji akan menyelesaikan BPKB dan Faktur dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal surat pernyataan ... akan kami serahkan kepada P.T. Citra Mandiri Multi Finance.”
Pelawan menyimpulkan, Terlawan telah memanfaatkan badan peradilan sebagai sarana untuk melegalitaskan perbuatan persekongkolan jahat (fraud laundry by court). Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi Pemohon Kasasi I tanggal 25 Juni 2016, memori kasasi Pemohon Kasasi II tanggal 27 Juni 2016, kontra memori Termohon Kasasi I tanggal 20 Juli 2016, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa objek sengketa adalah objek fidusia yang secara hukum menjadi hak Kreditur dalam Perjanjian Fidusia yaitu Termohon Kasasi/Terlawan I;
- Bahwa terbukti Pelawan bukanlah pemilik sah terhadap objek sengketa, maka tidak ada alas hak untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap sita eksekusi, sehingga dengan demikian Pelawan bukanlah Pelawan yang baik dan benar;
- Bahwa telah terbukti penyerahan dari Terlawan II / Kurator kepada Turut Terlawan / PT. Hartono Raya Motor yang kemudian menjual bus/objek sengketa kepada Pelawan merupakan perbuatan yang tidak sah / perbuatan melawan hukum;
- Bahwa namun demikian Pelawan adalah pembeli yang beriktikad baik sehingga tetap diberikan perlindungan hukum dengan cara dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual (Turut Terlawan);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 04/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2016/PN.Niaga.Smg tanggal 20 Juni 2016 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: PT. NADIA KENCANA dan Pemohon Kasasi II: PT. HARTONO RAYA MOTOR tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. NADIA KENCANA dan Pemohon Kasasi II: PT. HARTONO RAYA MOTOR tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.