Beban Proporsional Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami dulu pernah terancam gulung tikar, sehingga salah satu pemegang saham kemudian menyuntikkan dana dengan harapan dapat pulih dan beroperasi secara sehat. Kondisi ekonomi selalu berubah, sukar diprediksi tren pasar dan iklim investasi makro nasional, dimana beberapa tahun setelahnya perusahaan kembali mengalami kejatuhan yang lebih hebat.
Pemegang saham yang dahulu menyuntikkan dana untuk modal tambahan bagi perusahaan, kini menjadi perhitungan dan menuntut kepada pengurus serta para pemegang saham yang lain agar dana-dana inbrengnya dikembalikan kepada beliau. Bagaimana hukum memandang hal demikian jika sewaktu-waktu pemegang saham satu itu benar-benar menggugat kami?
Brief Answer: Pada prinsipnya, atas kerugian maupun laba yang dialami badan hukum berupa Perseroan Terbatas, maka pembagiannya ialah seara proporsional antar pemegang saham sesuai dengan persentase modal yang telah ditempatkan dan disetor.
Ketika perseroan mencetak keuntungan, masing-masing pemegang saham berhak menuntut deviden sesuai proporsi saham dan modal yang ditempatkan pada perseroan. Sebaliknya, berdasarkan asas gentlemen agreement antar pemegang saham yang sama-sama merupakan investor penanam modal, kerugian pun ditanggung oleh setiap pemegang saham secara proporsional pula—sebatas modal yang telah ditanamkan pada perseroan.
Kecuali, pemegang saham bersangkutan dapat membuktikan, bahwa modal yang disertakan pada perseroan telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pengurus ataupun pemegang saham yang lain.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai cerminan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sengketa korporasi pemegang saham register Nomor 760/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2015, perkara antara:
- MOHAMAD HASAN, sebagai Penggugat; melawan
1. PT. KERTAS NUSANTARA (d/h PT KIANI KERTAS), selaku Tergugat I;
2. DIDI DAWIS, sebagai Tergugat II;
3. PT. KIANI SAKTI, selaku Tergugat III;
4. PT. KALIMANIS PLYWOOD INDUSTRIES, sebagai Tergugat IV.
Tergugat I merupakan Perseroan Terbatas bergerak dibidang pabrik pulf/bubur kertas, yang masih dalam tahap pengembangan, memerlukan dana yang cukup besar sehingga mengundang investor untuk menanamkan modalnya. Modal Dasar PT. Kiani Kertas berjumlah Rp550.000.000.000 terbagi atas 550.000.000 saham, ditempatkan oleh:
a. PT Kiani Sakti, sebanyak 385.000.000 saham;
b. Mohamad Hasan sebanyak 110.000.000 saham;
c. PT. Kalimanis Plywood Industries sebanyak 55.000.000 saham;
d. Didi Dawis menanamkan modalnya sebesar US$20.000.000 pada Tergugat I (PT Kiani Kertas).
Tahun 1997, Indonesia dilanda krisis moneter, yang berimbas pula terhadap PT. Kiani Kertas, mengakibatkan Tergugat I sejak tahun 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 2002 mengalami Defisit (rugi). PT. Kiani Kertas mengalami kerugian yang sangat besar dan pada tahun 1999, dimana modal PT Kiani Kertas sebesar Rp 550.000.000.000, sedangkan kerugian (defisit) yang tercatat sebesar Rp 4.819.498.030.152.
Ketika tahun 2002, PT. Kiani Kertas meningkatkan modalnya menjadi Rp 5.100.000.000.000,- dan ditambah Tergugat II (Didi Dawis) menanamkan modalnya sebesar USD 20.000.000 (setara dengan Rp 40.808.000.000) pada Tergugat I.
Namun ternyata Tergugat I masih mengalami kerugian sebesar Rp 6.446.400.370.623. Pada tahun 1999, sehubungan dengan PT. Kiani Kertas mengalami kerugian yang sangat besar, dimana PT Kiani Kertas mempunyai hutang kepada beberapa Bank Pemerintah, maka Pemerintah RI melalui BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) melakukan tindakan pemberesan dengan cara Penggugat bersama-sama pemegang saham yang lain menjual seluruh saham yang ada pada Tergugat I kepada pihak ketiga, termasuk modal yang telah ditanamkan Didi Dawis sebesar US$20.000.000, dialihkan kepada pihak ketiga.
Atas kerugian perseroan, maka seluruh pemegang saham tidak terkecuali Tergugat II yang telah menanamkan modalnya, bertanggung jawab atas kerugian perseroan, selaras dengan Anggaran Dasar PT. Kiani Kertas dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, yaitu yang bertanggung jawab.
Tergugat II menanamkan modalnya pada Tergugat I sebesar USD 20.000.000 dengan cara menyetorkan dana secara langsung kepada PT. Kiani Kertas di Bank Umum Nasional secara bertahap sehingga seluruhnya sebesar US$20.000.000 yang diterima langsung oleh Tergugat I melalui rekening Bank Umum Nasional milik Tergugat I.
Tergugat I telah menerima langsung uang dari Tergugat II (Didi Dawis) sebesar US$20.000.000 dimana kemudian Penggugat selaku Komisaris PT. Kiani Kertas bertindak untuk dan atas nama Perseroan (PT. Kiani Kertas) dengan itikad baik membuat tanda terima dengan menggunakan Kop Surat Tergugat I.
Atas kerugian yang dialami perseroan, Penggugat termasuk perusahaan-perusahaan milik Penggugat yang melakukan penyertaan modal pada PT. Kiani Kertas lebih dari Rp5.000.000.000.000, telah beralih kepada pihak ketiga (pemegang saham yang baru), tidak lain merupakan resiko usaha (bisnis), maka sesuai dengan hukum yang berlaku, seluruh pemegang saham dan termasuk Tergugat II yang menanamkan modalnya pada PT. Kiani Kertas, harus ditanggung masing-masing sebatas modalnya.
Sengketa timbul, bermula ketika Tergugat II bersikap tidak adil, kalau rugi minta dikembalikan dari pribadi Penggugat. Sedangkan uang sebesar US$20.000.000 diterima langsung dan digunakan untuk kepentingan usaha Tergugat I, maka Penggugat menilai tindakan Tergugat II sebagai suatu perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
Fakta hukumnya, yang menerima dana modal sebesar US $20.000.000 adalah Tergugat I (d/h PT. Kiani Kertas) dan digunakan untuk keperluan serta kepentingan pembangunan Tergugat I, tetapi Tergugat II telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan meminta dikembalikan uangnya kembali kepada Penggugat secara pribadi sebesar US$20.000.000 berikut bunganya.
Setiap modal yang ditanamkan pada perseroan digunakan oleh Tergugat I, maka sesuai dengan ketentuan perbankan, dana yang ada pada rekening tertentu adalah hak pemilik rekening dan yang berhak menggunakan dan mencairkan adalah pemilik rekening tersebut, yaitu Tergugat I (d/h PT. Kiani Kertas), oleh karena itu Penggugat sama sekali tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut kepada Tergugat II.
Penggugat sama sekali tidak pernah menggunakan, memakai, ataupun memakan sepeser-pun uang milik Tergugat II yang diterima oleh Tergugat I.
Sehubungan dengan seluruh saham PT. Kiani Kertas dan modal Tergugat II sebesar US$20.000.000 sudah beralih kepada pemegang saham dan pengurus perseroan yang baru, maka seluruh pemegang saham PT. Kiani Kertas yang terdahulu termasuk Penggugat dan Tergugat II menanggung kerugian, yaitu hanya sebatas sesuai dengan modal ditanamkan dalam PT. Kiani Kertas, sebagai kerugian badan hukum PT. Kiani Kertas, maka Tergugat II tidak mempunyai hak untuk meminta dikembalikan atau menuntut Penggugat untuk dikembalikan modal tersebut.
Baik Tergugat II maupun Penggugat sama-sama melakukan penyertaan/menanam modal pada PT. Kiani Kertas, sehingga secara bersama-sama pula wajib menanggung kerugian PT. Kiani Kertas. Dimana terhadap dalil-dalil Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 2 = bukti T.IV-2 : Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Kiani Kertas Tanggal 16 Maret 1998 membuktikan bahwa pada tanggal 16 Maret 1998 RUPS PT. Kiani Kertas memberhentikan dengan hormat tuan-tuan Mohamad Hasan dan Fauzi Ma’ruf MBA, masing-masing Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya rapat ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 6 = bukti T.III-5 = bukti T.IV-6: Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2002 dan 2001 sesuai dengan laporan Auditor Independen ... , membuktikan bahwa PT. Kiani Kertas (Tergugat I) mengalami rugi (defisit) pada tahun 2001 sebesar Modal Rp. 5.100.000.000.000,- dikurangi Rugi Rp.6.567.996.528.256 sehingga mengalami kerugian (defisit) sebesar Rp.1.467.996.528.256,- dan selanjutnya pada tahun 2002 PT.Kiani Kertas (Tergugat I) mengalami rugi (defisit) sebesar Modal Rp. 5.100.000.000.000 dikurangi Rugi Rp. 6.446.400.370.623,- sehingga mengalami kerugian (defisit) sebesar Rp.1.346.400.370.623,-;
“Menimbang, bahwa hal-hal diatas diakui atau dibenarkan oleh Tergugat III (PT. Kiani Sakti) dan Tergugat IV (PT. Kalimanis Plywood Industries) dalam jawabannya masing-masing tertanggal 16 Maret 2015 yang menyatakan bahwa Tergugat III dan Tergugat IV membenarkan gugatan Penggugat, Tergugat III dan Tergugat IV merupakan salah satu pemegang saham pada Tergugat I (PT. Kertas Nusantara (d/h. PT. Kiani Kertas)). Tergugat III dan Tergugat IV mengetahui Tergugat II (Didi Dawis) menanamkan modalnya kepada Tergugat I sebesar US$ 20.000.000,- selanjutnya Tergugat I mengalami kerugian besar telah mempunyai hutang kepada beberapa bank pemerintah dan pemerintah RI melalui BPPN melakukan tindakan pemberesan dengan cara menjual seluruh saham pada Tergugat I kepada pihak ketiga;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 13 = bukti T.II - 5a : Tanda Terima uang No. ... , membuktikan bahwa pada tanggal 10 Juli 1992 telah terima dana sebesar US$. 3.000.000 untuk PT. Kiani Kertas (Tergugat I) dari Didi Darwis (Tergugat II);
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 14 = bukti T.II – 5b : Tanda Terima uang No. ... , membuktikan bahwa pada tanggal 12 Agustus 1992 telah terima dari PT. L.B. / Didi Darwis dana sebesar US$. 3.000.000 untuk PT. Kiani Kertas (Tergugat I);
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 15 = bukti T.II – 5c : Tanda Terima uang No. ... , membuktikan bahwa pada tanggal 12 September 1992 telah terima dari PT. L.B. / Didi Darwis dana sebesar US$. 3.000.000. untuk PT. Kiani Kertas (Tergugat I);
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 16 = bukti T.II – 5d : Tanda Terima uang No. ... , membuktikan bahwa pada tanggal 13 Oktober 1992 telah terima dari PT.L.B. / Didi Darwis dana sebesar US$. 3.000.000 untuk PT. Kiani Kertas (Tergugat I);
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 17 = bukti T.II – 5e : Tanda Terima uang No. ... , membuktikan bahwa pada tanggal 14 Nopember 1992 telah terima dari PT. Ling Brother / Didi Darwis dana sebesar US$. 4.000.000  untuk PT. Kiani Kertas (Tergugat I);
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 18 = bukti T.II – 5f : Tanda Terima uang No. ... , membuktikan bahwa pada tanggal 14 Desember 1992 telah terima dari PT. Ling Brother / Didi Darwis dana sebesar US$. 4.000.000. untuk PT. Kiani Kertas (Tergugat I);
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti-bukti surat diatas, akan dipertimbangkan apakah benar Tergugat II (Didi Dawis) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat (Mohamad Hasan);
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, bahwa Perbuatan Tergugat II (Didi Dawis) meminta dikembalikan atau menuntut dikembalikan dana yang telah disetorkan kepada Tergugat I (PT. Kertas Nusantara (d/h PT. Kiani Kertas) di Bank Umum Nasional dengan No. ... secara bertahap sebesar US$ 20.000.000,- adalah tidak termasuk Perbuatan yang Melawan Hukum (onrechtmatige daad), karena dilakukan oleh Tergugat II (Didi Dawis) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian oleh karena salah satu unsur atau syarat dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak ada yaitu unsur harus ada Perbuatan yang Melawan Hukum (onrechtmatie daad), maka terhadap petitum Gugatan Penggugat angka 2 adalah tidak cukup beralasan menurut hukum dan oleh karena itu petitum tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Tergugat II / Didi Dawis (PT. LB) berdasarkan bukti-bukti diatas telah menyetorkan langsung dananya kepada Tergugat I (PT. Kertas Nusantara (d/h PT. Kiani Kertas)) dan oleh karena Tergugat I mengalami kerugian, maka Penggugat (Mohamad Hasan), Tergugat II (Didi Dawis/PT.LB), Tergugat III (PT. Kiani Sakti) dan Tergugat IV (PT. Kalimanis Plywood Industries) haruslah bersama-sama menanggung kerugian dari Tergugat I (PT. Kertas Nusantara (d/h PT. Kiani Kertas) sesuai dengan modal yang ditempatkan dan sesuai dengan dana yang disetorkan langsung oleh Tergugat II kepada Tergugat I, dan membebaskan Penggugat (Mohamad Hasan) dari segala tagihan/pembayaran dari Tergugat II (Didi Dawis/PT.LB), sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 4 dan 5 cukup beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan, serta atas dasar yang terbukti diatas dan atas dasar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), Majelis Hakim akan membetulkan, menyempurnakan amar putusan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat (Mohamad Hasan) untuk Sebagian;
2. Menyatakan bahwa Tergugat II (Didi Dawis) menanamkan modalnya pada Tergugat I (PT. Kertas Nusantara (d/h PT. Kiani Kertas)) sebesar US $20.000.000, setara dengan Rp.40.808.000.000, yaitu dengan cara Tergugat II menyetorkan uang secara langsung kepada PT. Kiani Kertas di Bank Umum Nasional A/C No. ... sebesar US $20.000.000, setara dengan Rp40.808.000.000,- secara bertahap, yaitu:
2.1. Tanggal 7 Juli 1992, Tergugat II mentransfer/ menyetorkan uang kepada PT. Kiani Kertas sebesar US$3.000.000 (US$1= Rp2.036,-) setara dengan Rp.6.108.000.000,-
2.2. Tanggal 10 Agustus 1992, Tergugat II mentransfer / menyetorkan uang kepada PT Kiani Kertas sebesar US$3.000.000 (US$1 = Rp2.036,-) setara dengan Rp.6.108.000.000,-
2.3. Tanggal 10 September 1992, Tergugat II mentransfer / menyetorkan uang kepada PT Kiani Kertas sebesar US$3.000.000 (US$1 = Rp2.036,-) setara dengan Rp.6.108.000.000,-
2.4. Tanggal 10 Oktober 1992, Tergugat II mentransfer / menyetorkan uang kepada PT. Kiani Kertas sebesar US$3.000.000 (US$1 = Rp2.044,- setara dengan Rp.6.132.000.000,-
2.5. Tanggal 10 Nopember 1992, Tergugat II mentransfer / menyetorkan uang kepada PT. Kiani Kertas sebesar US$4.000.000 (US$1 = Rp2.044,- setara dengan Rp 8.176.000.000,-
2.6. Tanggal 10 Desember 1992, Tergugat II mentransfer / menyetorkan uang kepada PT. Kiani Kertas sebesar US $ 4.000.000 (US$1 = Rp2.044,-) setara dengan Rp.8.176.000.000,-
3. Menyatakan Penggugat (Mohamad Hasan), Tergugat II (Didi Dawis), Tergugat III (PT. Kiani Sakti) dan Tergugat IV (PT. Kalimanis Plywood Industries) menanggung kerugian PT. Kiani Kertas (Tergugat I) sesuai dengan modal yang ditempatkan dan sesuai dengan dana yang disetorkan langsung kepada Tergugat I (PT. Kiani Kertas);
4. Membebaskan Penggugat (Mohamad Hasan) dari segala tuntutan/tagihan/pembayaran dari Tergugat II (Didi Dawis) yang menanamkan modalnya pada Tergugat I (PT. Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas)) sebesar US $20.000.000, setara dengan Rp.40.808.000.000,- tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.