Mengeluarkan Objek Hibah dari Boedel Pailit

LEGAL OPINION
Question: Apabila suatu harta sudah dihibahkan, kemudian penghibah dipailitkan oleh suatu pihak, maka apa harta yang sudah dihibahkan bisa terancam batal? Gimana kepastian hukumnya bagi penerima hibah bila sewaktu-waktu hibah bisa dibatalkan dikemudian hari oleh pihak lain?
Brief Answer: Jika hibah diberikan jauh sebelum pemberi hibah jatuh pailit, dan tiada indikasi modus penggelapan harta debitor yang bermaksud mengalihkan harta kekayaan dengan tujuan merugikan para kreditornya, maka peralihan hak melalui hibah demikian adalah sah dan dilindungi oleh hukum—terlebih bila penerima hibah kemudian telah secara konkret mengelola objek hibah.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa boedel pailit register Nomor 84 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 tanggal 12 Maret 2015, perkara antara:
- SOEDESON TANDRA, S.H., M.Hum., dan Drs. JOKO PRABOWO, S.H., M.H., sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I; terhadap
- YAYASAN MENARA BHAKTI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. KEMENTERIAN KEUANGAN cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. DIREKTUR PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN SISTEM INFORMASI; 2 BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DKI JAKARTA; 3 BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DKI JAKARTA cq. KANTOR PERTANAHAN JAKARTA BARAT, selaku Para Turut Termohon Kasasi semula Tergugat II dan Para Turut Tergugat.
Penggugat telah menerima hibah dari PT. Interkon Kebon Jeruk (Dalam Pailit) (dahulu PT Intercon Enterprises) sebagian dari tanah ex-Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 442/Meruya Udik seluas 113.408 M² sebagaimana dinyatakan dalam Akta Hibah pada tanggal 22 Februari 1995 dibuat oleh dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga telah sempurna memenuhi persyaratan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
PT. Interkon Kebon Jeruk mempunyai hutang kepada PT Bank Tamara, Tbk (sudah dilikuidasi) berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 1 tanggal 2 Juli 1998. Perbuatan PT. Interkon Kebon Jeruk (Dalam Pailit) yang menyerahkan keseluruhan tanah Sertifikat ex HGB Nomor 442/Meruya Udik, sebagai jaminan hutang PT. Interkon Kebon Jeruk kepada Bank Tamara adalah melanggar hukum, sebab PT. Interkon Kebon Jeruk telah terlebih dulu menghibahkan sebagian tanah Sertifikat ex HGB 442/Meruya Udik kepada Penggugat yaitu seluas 58.000 M² pada tanggal 22 Februari 1995, sementara perbuatan PT. Interkon Kebon Jeruk yang menyerahkan tanah ex HGB Nomor 442/Meruya Udik untuk jaminan hutang Tergugat telah dipasang Hak Tanggungan adalah pada tanggal 14 Juli 1998.
Kini, PT. Interkon Kebon Jeruk telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pailit/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 3 Juli 2006 yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 021/K/N/2006, tanggal 8 September 2006 dan dikuatkan kembali berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 019 PK/N/2006 tanggal 21 Februari 2007.
Penggugat telah mengajukan permohonan kepada pihak kurator agar  mengeluarkan bidang tanah seluas 58.000 M² dari boedel pailit, akan tetapi sang Kurator PT. Interkon Kebun Jeruk mendudukkan posisi status tagihan Penggugat tidak diakui karena Penggugat bukan Kreditor, namun Akta Hibah tertanggal 22 Februari 1995 sebagai dasar Penggugat mengklaim kepemilikan tanah seluas 58.000 M² diakui oleh sang kurator.
Perbuatan Kurator yang telah memasukkan bidang tanah seluas 58.000 M² sebagai harta pailit jelas merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, karena disatu pihak kurator menolak Penggugat sebagai Kreditor, akan tetapi dilain pihak mengakui keabsahan Akta Hibah tersebut.
PT. Interkon Kebon Jeruk selanjutnya terjadi perdamaian dengan Para Kreditor, namun pada akhirnya PT. Interkon Kebon Jeruk betul-betul jatuh dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 28 Juli 2010 yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 771 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 29 Oktober 2010 dan dikuatkan kembali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 75 PK/Pdt.Sus/2011, tanggal 15 Juni 2011 dan mengangkat Tergugat I sebagai Kurator.
Pada tahun 2013, Penggugat mengajukan permohonan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan tanah seluas 58.000 M² dari boedel pailit, akan tetapi Tergugat I tidak memberikan tanggapan dan jawaban kepada Penggugat.  Dengan demikian Penggugat mengajukan gugatan berdasakan kaedah Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan:
“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.”
Penjelasan Pasal 3 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan:
“Yang dimaksud dengan ‘hal-hal lain’, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.”
Pasal 26 Ayat (1) UU Kepailitan:
“Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.”
Disamping itu, Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, mengatur bahwa tanah HGB yang sudah berakhir jangka waktunya menjadi Tanah Negara.
Penggugat merujuk pula norma Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah jo. Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang mengatur mengenai hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
Dengan demikian Hak Tanggungan yang membebani ex HGB Nomor 442/Meruya Udik menjadi hapus karena ex HGB Nomor 442/Meruya Udik sudah berakhir jangka waktunya pada tanggal pada tahun 2008, sehingga pihak yang memegang Hak Tanggungan atas ex HGB Nomor 442/Meruya Udik sudah kehilangan hak istimewa (hak preferren) untuk meminta pelunasan lebih dahulu dari hasil penjualan tanah yang dipasang Hak Tanggungan.
Dengan berakhirnya jangka waktu ex HGB, menjadikan Hak Tanggungan atas tanah tersebut juga menjadi hapus. Diatas tanah obyek hibah saat ini telah didirikan Universitas Mercu Buana yang dikelola Penggugat.
Dengan demikian Penggugat mengklaim memiliki hak utama untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Kantor Pertanahan (Turut Tergugat II) atas sebagian tanah ex HGB Nomor 442/Meruya Udik yang diperoleh dengan menerima hibah seluas 58.000 M² sebagaimana disebut dalam Akta Hibah, dan telah menguasai tanah tersebut dengan mendirikan lembaga pendidikan yang dikenal dengan nama Universitas Mercu Buana.
Terhadap permohonan “Gugatan Lain-Lain” tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 03/PDT.SUS/Gugatan Lain-Lain/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst., jo. Nomor 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 November 2014, dengan pertimbangan serta yang amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim meskipun PT. Interkon Kebon Jeruk telah dinyatakan Pailit akan tetapi Akta Hibah Nomor 58/3/Kembangan/1995 tertanggal 22 Februari 1995 yang dibuat di hadapan Notaris ... , dari PT Interkon Kebon kepada Penggugat (Yayasan Menara Bhakti) atas tanah seluas 58.000 M² dari sebagian tanah Sertifikat ex HGB Nomor 442/Meruya Udik yang luasnya 113.408 M² adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, karena hibah tersebut dilakukan pada tanggal 22 Februari 1995 yang artinya dilakukan jauh hari atau lebih dari 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan sebagaimana ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Menimbang, bahwa hibah yang dilakukan oleh PT. Interkon Kebon Jeruk kepada Penggugat atas tanah seluas 58. 000 M² dari sebagian tanah Sertifikat ex HGB Nomor 442/Meruya Udik yang seluas 113.408 M² telah selesai pada saat ditandatangani Akta Hibah Nomor ... tertanggal 22 Februari 1995 yang dibuat dihadapan Notaris ..., sehingga pembatalan yang dilakukan berdasarkan perjanjian Nomor 141 pada tanggal 30 April 1997 yang dibuat dihadapan Notaris ... , sesuai dengan Pasal 2 dalam Perjanjian tersebut menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buten effect steller) dengan tidak merugikan pihak ketiga adalah tidak dapat dibenarkan, karena pembatalan yang demikian seharusnya diajukan melalui gugatan ke Pengadilan;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Akta Hibah Nomor 58/3/Kembangan/1995 pada tanggal 22 Februari 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Mohamad Said Tadjoedin adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah luas Bidang A (NIB. 05664): 20.459 M² dan luas Bidang B (NIB. 05666): 14.677 M² sehingga secara keseluruhan adalah seluas 35.136 M² sebagian dari luas tanah 113.408 M² ex Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 442/Meruya Udik, (sekarang Meruya Selatan) yang diperoleh dengan Hibah Nomor 58/3/Kembangan/1995 tanggal 22 Februari 1995 yang dibuat dihadapan Notaris ... yang terletak di Jalan Meruya Selatan Nomor 1, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, setempat yang dikenal dengan Kampus Universitas Mercu Buana;
4. Memerintahkan Tergugat I untuk mengeluarkan aset/harta tanah luas Bidang A : 20.459 M² dan luas Bidang B : 14.677 M² sehingga secara keseluruhan adalah seluas 35.136 M² dari Sertifikat Tanah ex Hak Guna Bangunan Nomor 442/Meruya Udik dari boedel pailit PT. Interkon Kebon Jeruk (Dalam Pailit);
5. Memerintahkan Tergugat II serta pihak manapun juga yang menguasai Sertifikat ex Hak Guna Bangunan Nomor 442/Meruya Udik untuk menyerahkan asli Sertifikat ex HGB Nomor 442/Meruya Udik untuk dipinjamkan kepada Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat), guna pemisahan atas tanah luas Bidang A : 20.459 M² dan Luas Bidang B : 14.677 M² sehingga secara keseluruhan adalah seluas 35.136 M² dari 113.408 M² luas tanah ex Sertifikat HGB Nomor 442/Meruya Udik;
6. Menyatakan Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat), untuk memperoleh hak atas tanah luas Bidang A : 20.459 M² dan luas Bidang B :14.677 M² sehingga secara keseluruhan adalah seluas 35.136 M² yang terletak di Jalan Meruya Selatan Nomor 1, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat melalui proses permohonan hak atas tanah sebagian dari luas 113.408 M² ex HGB Nomor 442/Meruya Udik dan memohon penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah luas Bidang A : 20.459 M² dan luas Bidang B :14.677 M² sehingga secara keseluruhan adalah seluas 35.136 M² tersebut;
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari ex Sertifikat ex Hak Guna Bangunan Nomor 442/Meruya Udik tunduk pada putusan ini.”
Sang kurator mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnyamembuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa disebabkan hibah dlakukan jauh sebelum terjadinya kepailitan, dan objek sengketa telah dikuasai dan dikelola oleh Penggugat dengan didirikannya bangunan sekolah yang dikenal dengan Universitas Mercu Buana, maka pembatalan hibah yang dilakukan kemudian tidak dapat dibenarkan;
- Bahwa dengan demikian obyek sengketa bukan boedel pailit;
- Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti telah tepat, dengan demikian Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/PDT.SUS/Gugatan Lain-Lain/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst., jo. Nomor 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 November 2014 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SOEDESON TANDRA, S.H., M.Hum., dan Drs. JOKO PRABOWO, S.H., M.H., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SOEDESON TANDRA, S.H., M.Hum., dan Drs. JOKO PRABOWO, S.H., M.H., tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.