Vonis di Tangan Hakim yang Tidak Memahami Hukum

LEGAL OPINION
Question: Jika ada masalah dengan suatu perseroan terbatas, maka yang dapat digugat ialah direksi perusahaan itu atau badan hukum perseroan terbatasnya?
Brief Answer: Yang paling berbahaya dalam praktik hukum, ialah: 1.) Orang yang sangat menguasasi ilmu hukum namun rendah dalam standar moril; 2.) Hakim yang berkuasa untuk memeriksa dan memutus perkara, namun sama sekali tidak memahami bahkan konsep paling mendasar dalam ilmu hukum; dan 3.) Warga negara yang merasa “kebal hukum” karena memiliki kekuasaan. 4.) Warga negara yang sekehendak hati melanggar hukum dengan alasan tidak tahu hukum.
Di tangan hakim berkarakter cendekiawan sekaligus terampil, gugatan ataupun bantahan para pencari keadilan yang sekalipun disusun secara tidak sempurna, sang hakim akan ‘menyulapnya’ menjadi putusan yang adil dan bijaksana.
Sebaliknya, di tangan hakim yang ceroboh sekaligus korup, gugatan dan bantahan secerdas dan sesempurna apapun, hanya akan melahirkan putusan yang menyimpang dan melukai kebenaran. Hakim jenis ini cenderung bersifat tendensius (atau sebaliknya: sangat pemalas) dan hanya memutus berdasarkan ‘selara’ subjektif sang hakim, bukan bersikap objektif dalam menilai suatu perkara yang dihadapkan kepadanya.
Secara doktrinal-yuridis, Perseroan Terbatas adalah subjek hukum karena merupakan badan hukum (legal entity) yang berdiri sendiri, sehingga direksi tampil untuk dan atas nama perseroan, bukan untuk dan atas nama pribadi sang pejabat. Ciri paling utama badan hukum, ialah: hak dan kewajiban tetap melekat pada badan hukum, sekalipun pengurusnya silih berganti.
Namun guna mengantisipasi hakim yang cacat secara keilmuan, sebagai faktor non yuridis yang akan dihadapi para pencari keadilan, ada baiknya turut menggugat pula pejabat direksi perseroan—sehingga tiada lagi terbuka peluang bagi hakim untuk menyatakan gugatan “kurang pihak”.
PEMBAHASAN:
Antisipasi demikian menjadi relevan SHIETRA & PARTNERS rekomendasikan, sebagai reaksi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sengketa perdata register No. 415/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR. tanggal 16 Januari 2014, perkara antara:
- 4 orang ahli waris, sebagai Penggugat; melawan
- PT. RAHMAN TAMIN, selaku Tergugat.
Suami / ayah Para Penggugat adalah Pengurus dan Pemegang Saham pada PT. Rahman Tamin (Tergugat). Untuk memajukan perusahaan, Tergugat, suami / ayah Para Pengggat mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Surabaya agar dapat diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah dan bangunan yang ditempati Para Penggugat dan diatas-namakan Perseroan Terbatas Rahman Tamin.
Semula Tanah dan Bangunan Jalan Majapahit tersebut berasal dari HGB No.73 Tahun 1955, Kecamatan Darmo II, Surabaya, yang kemudian diperbaharui menjadi HGB No.443/ Kelurahan Dr Sutomo, Surabaya, Propinsi Jawa Timur, tahun 1978 yang telah berakhir haknya pada tahun 1980.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur cq. Kepala Direktorat Agraria tanggal 28 Maret 1998, maka diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.443 Tahun 1978 yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 29 April 2008.
Suami / ayah Para Penggugat telah menempati tanah dan Bangunan selama 40 tahun, maka Para Penggugat meminta asli Sertifikat HGB No.443 kepada Tergugat melalui Direktur Tergugat agar dikembalikan kepada Para Penggugat, namun permintaan tersebut tidak pernah diindahkan, dan menghalang-halangi Para Penggugat mengurus perpanjangan HGB tersebut dengan mendalilkan bahwa Tanah dan Bangunan di Jalan Mojopahit No.47 tersebut adalah aset dari PT. Rahman Tamin.
Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari gugatan Para Penggugat dan juga Surat-surat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ternyata gugatan Para Penggugat secara formil kurang sempurna karena Para Penggugat mengajukan gugatannya kepada suatu badan Hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) yang dalam hal ini PT. Rahman Tamin, akan tetapi Direksi dari Perseroan Terbatas (PT) tersebut selaku pihak yang mewakili Badan Hukum tersebut tidak Penggugat jadikan sebagai pihak dalam perkara ini, padahal Para Penggugat didalam dalil gugatannya pernah meminta asli Sertifikat HGB No.443 kepada Tergugat melalui Direktur Tergugat;
“Menimbang, bahwa karena Para Penggugat tidak menjadikan Direktur dari PT. Rahman Tamin sebagai pihak dalam perkara ini, maka gugatan Penggugat tidak sempurna, sehingga oleh karenanya gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, maka Para Penggugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditaksir dalam amar putusan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum tetapi tidak pernah hadir dipersidangan;
2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.