Melawan Klaim Piutang Kreditor Perbankan

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa masih dimungkinkan, melakukan bantahan atau perlawanan terhadap kalkulasi hutang-piutang versi pihak bank ke pengadilan? Selama ini pihak bank selalu menggunakan aturan main penghitungan hutang pokok, bunga, denda, dan pinalti yang sukar dimengerti cara penghitungan dan kalkulasinya.
Apa debitor hanya bisa pasrah, menghadapi klaim-klaim piutang pihak lembaga keuangan perbankan? Maksudnya, apa selama ini debitor hanya bisa pasrah terhadap klaim-klaim sepihak kalangan perbankan tanpa dapat bersuara atau sekadar untuk menyanggah?
Brief Answer: Perbankan nasional yang besar dan memiliki ketenaran nama, tidak menjamin sistem penghitungan hutang-piutang yang mereka miliki adalah jujur dan transparan. Terdapat beragam kasus konkret, yang dapat memberi pelajaran bagi kalangan nasabah debitor, bahwasannya klaim-klaim sepihak total piutang kalangan perbankan nasional tidak dapat diasumsikan / dipraduga benar dan akuntabel.
Sekalipun benar sistem penghitungan berdasarkan terkomputerisasi / terprogram, namun yang meng-input data ke dalamnya tetap saja faktor manusia yang tidak luput dari mal-administrasi.
PEMBAHASAN:
Klaim sepihak yang terbukti tidak akuntabel dapat merusak reputasi kalangan perbankan itu sendiri, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa renvoi yang diajukan sang debitor, register Nomor 552 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 16 Agustus 2016, perkara antara:
- PT. CIMB NIAGA, Tbk., sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon II; melawan
- PT. SARIPARI PERTIWI ABADI (dalam Pailit), selaku Termohon Kasasi semula Pemohon; dan
1. Tim Kurator PT. Saripari Pertiwi Abadi; 2. BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED Jakarta BRANCH; 3. PT BTMU - BRI FINANCE, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Termohon I, III, dan IV;
Pemohon telah dinyatakan pailit akibat dibatalkannya Perjanjian Perdamaian oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Putusan Nomor 10/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, juncto Nomor 25/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dimohonkan oleh Termohon I dengan dalil Pemohon telah melakukan gagal bayar.
Sang debitor merujuk pada beberapa ketentuan dalam norma Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang mengatur:
Pasal 117 UU Kepailitan:
“Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang sementara yang diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.”
Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan:
“Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan.”
Pasal 132 ayat (1) UU Kepailitan:
“Debitur pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana.”
Berdasarkan kaedah diatas, renvoi procedure / bantahan merupakan hak debitor untuk membantah tagihan piutang baik sebagian maupun seluruhnya yang diajukan oleh Para Termohon yang meragukan atau tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Total nilai tagihan yang diajukan oleh Termohon II sebesar USD14.318.926,32 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada dikarenakan Pemohon telah melakukan pembayaran pada bulan Juni 2015, bulan Juli 2015, dan bulan Agustus 2015, sebagaimana terbukti dengan di auto-debetnya dana pada escrow account milik Pemohon pada bulan Juni 2015, bulan Juli 2015, dan bulan Agustus 2015.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka sudah sepatutnya serangkaian proses kepailitan ini seharusnya tidak ada dikarenakan Pemohon tidak melakukan gagal bayar, maka sudah sepatutnya bunga yang dikenakan pada Bulan September seharusnya tidak ada dan bahkan jumlah piutang yang ditarik oleh Termohon II telah melebihi dari jumlah utang yang seharusnya ditarik dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan harus dikembalikan ke dalam escrow account Pemohon pada Bank CIMB Niaga.
Adapun jumlah kelebihan penarikan piutang tersebut sampai dengan bulan Agustus adalah sebesar USD297,708.69 dengan demikian maka sudah jelas dan nyata jumlah utang pokok Pemohon terhadap Termohon II sampai dengan September 2015 adalah sebesar USD11,472,843.75
Bunga yang tertunda yang belum terbayar adalah sebesar USD352,172.61 dan biaya lain USD2,225,623.00—Maka total nilai utang Pemohon terhadap Termohon II adalah sebesar USD14,050,639.36 atau Rp201.233.256.913,00 (*dengan kurs tengah BI tanggal 14 September 2015, USD1 = Rp14.322,00).
Terhadap permohonan Pemohon selaku debitor, Pengadilan Niaga pada Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus/PembataIan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, juncto Nomor 25/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 18 April 2016, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
2. Menyatakan jumlah Total Nilai Utang Pemohon terhadap Termohon II adalah sebesar USD14.172.915,89 (empat belas juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima belas Dollar Amerika Serikat delapan puluh sembilan Sen) atau sebesar Rp202.984.501.376,58 (dua ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus satu ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah lima puluh delapan Sen);
3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.”
PT. CIMB NIAGA, Tbk. selaku Termohon II mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 25 April 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 2 Mei 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum, sebab sesuai dengan fakta persidangan yang telah dipertimbangkan secara cukup oleh Judex Facti, terbukti Termohon II telah melakukan pendebetan terhadap escrow account milik Pemohon sehingga beralasan sah, bahwa utang Pemohon kepada Termohon II dikurangi dengan jumlah pendebetan tersebut;
“Bahwa terhadap permohonan selain dan selebihnya Judex Facti tidak salah, sebab terbukti selama pemeriksaan Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya sehingga sudah selayaknya ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, juncto Nomor 25/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 18 April 2016 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. CIMB NIAGA, Tbk, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CIMB NIAGA, Tbk Tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.