Rezim Prosedural PTUN, Keputusan TUN dengan Daya Keberlakuan Eksternal

LEGAL OPINION
Question: Sebagai peserta dan pemenang tender, tentu terkejutlah kami ketika mendapat info dari panitia tender, bahwa instansi yang membutuhkan pengadaan barang membatalkan pesanan tender. Info tersebut bukan sembarang isu, karena memang surat terbit surat resminya dari instansi yang akan menggunakan barang hasil tender. Tender sudah dibuka dan dimenangkan kami, tapi dibatalkan sepihak. Bukankah artinya, memberi hak bagi kami untuk menggugat pembatalan tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?
Brief Answer: Yang membuat pengumuman tender pengadaan barang dan/atau jasa ialah Panitia Pengadaan Tender, bukan langsung oleh instansi penerima barang dan/atau jasa. Oleh karenanya, resminya pembatalan hanya dapat dapat diasumsikan memiliki daya keberlakuan keluar instansi bila telah terdapat pengumuman / keputusan dari Panitia Pengadaan Tender, bukan keputusan dari instansi penerima barang dan/atau jasa.
Tender pengadaan jasa dan/atau barang pemerintah, menggunakan sistem satu pintu, yakni oleh keputusan Panitia Pengadaan semata sebagai satu-satunya pegangan sahih bagi pihak peserta tender, sehingga tata prosedur hukum tata usaha negara demikian perlu dipahami dengan baik sebelum gegabah mengambil langkah hukum yang hanya akan menghamburkan energi dan menguras waktu bila diajukan tanpa dilandasi oleh kehati-hatian dalam memahami rezim hukum prosedural yang berlaku di pemerintahan.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret berikut dapat menjadi pembelajaran, sebagaimana putusan Mahkamah Agung sengketa Tata Usaha Negara (TUN) register Nomor 556 K/TUN/2013 tanggal 25 Februari 2014, perkara antara:
- PT. FORMITRA MULTI PRAKARSA, sebagai Kasasi dahulu sebagai Penggugat; melawan
- DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, selaku Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat.
Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, perihal pembatalan Lelang dekomposer padat dan pupuk hayati padat Paket A (Pulau Jawa), yang dinilai menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Penggugat adalah peserta Pelelangan BLP Paket A yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. Alasan Penggugat membatalkan lelang, didasarkan pada alasan bahwa Pengadaan BLP Paket A dengan Pagu Anggaran di atas 100 milyar rupiah dikategorikan sebagai Pekerjaan Komplek. Untuk itu semestinya metode penilaian kualifikasi menggunakan Pra Kualifikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disimpulkan bahwa pelelangan dikategorikan menyalahi prosedur.
Sementara pihak Tergugat mendalilkan, Objek sengketa yang diperkarakan adalah surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian perihal Pelelangan BLP Paket A yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan/ULP Bantuan Langsung Pupuk (BLP) terkait dengan pembatalan lelang BLP Paket A Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat (Pulau Jawa).
Surat Tergugat tersebut bukan ditujukan langsung kepada individu Penggugat, akan tetapi ditujukan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk membatalkan pelelangan karena adanya kesalahan prosedur dalam proses pelelangan sesuai dengan Surat Menteri Pertanian.
Dengan demikian, objek yang dipermasalahkan bukan termasuk dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang memiliki kaedah normatif:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.”
Objek Sengketa yang diperkarakan adalah Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian perihal Pelelangan BLP Paket A yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan/ULP BLP, yang substansinya mengenai pembatalan lelang BLP Paket A Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat (Pulau Jawa).
Bahwa pengadaan BLP Tahun Anggaran 2012 tersebut menggunakan sistem elektronik (e-proc) yang dapat diakses untuk diketahui publik. Demikian pula objek yang diperkarakan oleh Penggugat, yaitu surat yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan yang berdasarkan isinya menindak-lanjuti Surat perihal Usul Pemenang Pengadaan BLP Paket A TA. 2012, belum ditujukan kepada para calon penyedia barang, dan secara spesifik belum ditujukan kepada Penggugat.
Dengan demikian, objek sengketa belum bersifat final. Namun Tergugat tidak menyanggah akan niat untuk membatalkan tender, juga mengakui bahwa kesalahan prasyarat administrasi dalam prosedur tender adalah bersumber dari pihak internal Tergugat itu sendiri.
Terhadap gugatan pengusaha, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 169/G/2012/PTUN.JKT. tanggal 29 Januari 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Penundaan :
- Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/G/2012/PTUN/Jkt. Tanggal 17 Oktober 2012 tentang Penundaan Pelaksanan Objek Sengketa dipertahankan sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Sengketa;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor 586/PL.210/B/8/2012, bertanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelelangan BLP Paket A yang diterbitkan Tergugat;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor 586/ PL.210/B/8/2012, bertanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelelangan BLP Paket A tersebut.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 75/B/2013/PT.TUN.JKT. tanggal 22 Juli 2013, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Surat Tergugat/Pembanding objek sengketa tidak memenuhi persyaratan suatu keputusan menurut pengertian Pasal 1 butir 9 tersebut di atas, karena surat Tergugat / Pembanding tersebut masih bersifat intern, ditujukan kepada Panitia Pengadaan / ULP BLP Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dan belumlah bersifal final karena masih memerlukan tindak lanjut berupa pengumuman di LPSE yang menyatakan bahwa pelelangan BLP Pakel A batal.
Karena masih bersifat intern dan belumlah bersifal final, maka surat Tergugat / Pembanding tersebut belum dapat menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat / Terbanding;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 169/G/2012/PTUN-JKT tanggal 29 Januari 2013 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Penundaan:
- Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/G/2012/PTUN-JKT tanggal 17 Oktober 2012 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa, tidak berkekuatan hukum dan dicabut;
Dalam Eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat / Pembanding;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwasannya Objek Sengketa menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata jadi tidak melihat intern atau ekstern, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara/Objek Sengketa perihal pelaksanaan tindak lanjut pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang belum bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: PT. FORMITRA MULTI PRAKARSA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FORMITRA MULTI PRAKARSA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.