Kompetensi Absolut Pengadilan Agama

LEGAL OPINION
Question: Jika para pihak yang saling bertikai perihal wasiat, adalah beragama muslim, maka apa bisa, gugatan diajukan ke pengadilan negeri? Semisal ketika pihak yang bertikai memilih untuk menyelesaikan sengketa dengan hukum adat di pengadilan negeri, bukan dengan hukum agama di pengadilan agama, dengan tujuan agar harta dapat dibagi secara rata antar ahli waris.
Brief Answer: Tampaknya masih menjadi kompetensi absolut yurisdiksi Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus sengketa perdata antara para pihak yang beragama islam demikian. Perihal adil atau tidaknya pembagian bagi kaum laki-laki dan perempuan, adalah demikian realita praktik hukumnya di Indonesia yang ditentukan oleh status agama dalam Kartu Tanda Penduduk para pihak dalam sengketa.
PEMBAHASAN:
SHIETRA & PARTNERS dengan demikian merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 266 K/Pdt/2013 tanggal 28 Mei 2014, dimana Penggugat dan para Tergugat merupakan para ahli waris dari almarhum pewaris yang saling bersengketa atas harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, berupa sebidang tanah.
Penggugat hendak mengurus pembagian waris, namun Tergugat beralasan sedemikian rupa dengan tujuan untuk dapat tetap menguasai objek tanah warisan tanpa membagi objek waris kepada Penggugat selaku sesama ahli waris. Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri, Penggugat hanya meminta agar objek waris dibagi secara proporsional kepada setiap ahli waris.
Sementara itu pihak Tergugat mendalilkan, substansi gugatan Penggugat tentang sengketa waris telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dimana dalam norma Pasal 49 terdapat pengaturan sebagai berikut
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah,
e. ... .”
Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Peradilan Agama menerangkan sebagi berikut:
“Yang disebut dengan ‘waris’ adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.”
Penggugat dalam surat gugatannya tidak pernah menyatakan dirinya dalam kedudukan subjek hukum yang beragama non muslim, begitu pula para Tergugat menyatakan dalam kedudukan subjek hukum yang beragama Islam, maka terhadap gugatan Penggugat perihal sengketa waris tersebut atas dasar status Tergugat maupun Penggugat yang sama-sama beragama Islam, maka secara yuridis adalah menjadi subjek sengketa di Pengadilan Agama.
Ssensi gugatan Para Penggugat terhadap Para Tergugat adalah murni sengketa waris yang subjek hukumnya beragama Islam sehingga pemeriksaanya menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Bale Bandung kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 42/Pdt.G/2011/PN.BB., tanggal 30 November 2011 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan ... sebagai ahli waris yang sah dari ... , sebagaimana ternyata dari Putusan Penetapan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 255/Pdt.P/2010/PA.Cmi, tanggal 13 Juli 2011;
3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris pengganti yang sah dari almarhum ... , sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Susunan Ahli Waris Nomor 473.3/47/WRS/ Kec.2004 , tertanggal 11 November 2004 yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Bojongsoang;
4. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah masing-masing: ... Adalah harta warisan peninggalan almarhum Entjoem alias H. Mansur;
5. Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris pengganti yang sah ... , berhak bersama-sama dengan ahli waris lainnya yakni Tergugat I, Tergugat II, III, & IV untuk mewarisi harta warisan peninggalan almarhum Entjoem alias H. Mansur sebagaimana pada poin 4.a dan 4.b di atas;
6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali lalai untuk membuka dan membagikan harta waris a quo diantara ahli warisnya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
8. Menghukum Para Tergugat atau yang menerima hak dari padanya, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Bojongsoang dan Sertifikat Hak Milik 11/Bojongsoang kepada Penggugat untuk kemudian akan dilakukan pembukaan dan pembagian waris diantara para Penggugat, Tergugat I, II, III & IV;
9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan Putusan Nomor 98/PDT/2012/PT.BDG., tanggal 4 April 2012, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan materi pokok gugatan, posita dan petitum gugatan Para Penggugat dapat disimpulkan bahwa esensi gugatan adalah murni sengketa waris yang subjek hukumnya baik Para Penggugat maupun Para Tergugat beragama Islam sehingga menurut Pasal 49 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pemeriksaannya menjadi kompetensi absolute Peradilan Agama;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale bandung tanggal 30 Nopember 2011 Nomor 42/Pdt.G/2011/PN.BB yang dimohonkan banding tersebut;
M E N G A D I L I   S E N D I R I :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dari Pembanding semula Para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa pokok gugatan ini juga didasarkan pada alasan adanya “perbuatan melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh Tergugat, karena telah melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa Sertifikat Hak Milik belum dapat dibagi waris karena masih dalam jaminan hutang dan dilekatkan hipotik, serta menyembunyikan sertifikat hak milik tanah objek sengketa, sehingga sejak meninggalnya pewaris, hingga diajukan gugatan a quo oleh Penggugat, selama 20 tahun, Tergugat tetap menahan dan tidak ada itikat baik untuk membuka boedel waris guna dibagikan kepada segenap ahli waris.
Penggugat mendalilkan pula, pembagian waris menurut “Hukum Waris Adat” yang masih tetap diakui dan diikuti sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, antara lain adat Sunda. Penggugat secara suka rela telah melakukan penundukan hukum untuk menyelesaikan sengketa a quo dengan mempergunakan hukum waris adat yang menyetarakan hak ahli waris pria dan ahli waris wanita.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 13 Juni 2012 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Bandung, ternyata Pengadilan Tinggi Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum, karena meneliti posita dan petitum gugatan Penggugat ternyata adalah mengenai sengketa waris, oleh karenanya Pengadilan Negeri Bale Bandung secara absolute tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo dan sepenuhnya adalah kewenangan Pengadilan Agama;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Tuan H. Asep Hendrayana dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.