Direksi Dihukum Renteng Bersama Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Apapun yang terjadi, bila seseorang pejabat direksi melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Perseroan Terbatas, maka semua itu menjadi tanggung jawab Perseroan semata, bukan?
Brief Answer: Bila dengan itikad baik, maka sepenuhnya menjadi mengikat kekayaan badan hukum Perseroan Terbatas. Namun, bila direksi bertindak dengan itikad tidak baik, maka tanggung jawab pejabat direksi bersangkutan menjadi bersifat “tanggung renteng”, dalam pengertian:
1.) direksi tersebut dapat digugat oleh Perseroan Terbatas karena telah merugikan Perseroan Terbatas; dan
2.) Pihak ketiga yang dirugikan dapat turut menarik pribadi pejabat direksi bersangkutan sebagai salah satu tergugat secara renteng untuk bersama menanggung beban hukuman pihak Perseroan Terbatas.
Redaksional kaedah normatif aslinya tertuang dalam Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut:
“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Serta konsisten pula dengan pengaturan Pasal 114 ayat (3) UU No. 40 tahun 2007 yang memiliki kaedah senada:
“Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Hanya saja yang menjadi pertanyaan, “bertanggung jawab terhadap siapa?”
Terdapat dua penafsiran yang dapat mengemuka, yakni: (1) bertanggung jawab terhadap Perseroan Terbatas itu sendiri (yakni terhadap RUPS); dan/atau (2) bertanggung jawab terhadap pihak ketiga. Tampaknya praktik peradilan telah memaknainya sebagai kumulatif kedua sifat diatas—baik Perseroan maupun pihak ketiga dapat meminta tanggung jawab renteng dari pribadi pejabat Direksi dan Komisaris yang bersangkutan, meski secara leterlijk UU PT hanya menyatakan atas kerugian perseroan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa wanprestasi (yang berujung gugatan Perbuatan Melawan Hukum) register Nomor 313/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 05 April 2012, perkara antara:
- PT. BANK CIMB NIAGA Tbk., sebagai Penggugat; melawan
1. PT. ADI PARTNER PERKASA, selaku Tergugat I;
2. ADIANSYAH, selaku Direktur PT. Adi Partner Perkasa, sebagai Tergugat II;
3. H. YUSUF MANSYUR, selaku Komisaris Utama dari PT. Adi Partner Perkasa, selaku Tergugat III; dan
4. MUHAMMAD SYAKIR SULA, selaku Komisaris dari PT. Adi Partner Perkasa, sebagai Tergugat IV.
Bermula ketika Tergugat I (yang diwakili oleh Tergugat II selaku Direktur Utama) mengajukan permohonan Penerbitan Bank garansi kepada Penggugat, sejumlah USD 162.000,- untuk pembayaran kepada Shenzen City Rixinshenglong Ligistic Co. Ltd.
Atas permohonan tersebut, Penggugat menerbitkan Bank Guarantee (Bank Garansi) tertanggal 24 Maret 2010 yang ditujukan kepada Shenzen City Rixinshenglong Ligistic Co. Ltd. Untuk menjamin pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian Bank Garansi, Tergugat I berkewajiban menyerahkan jaminan tunai sebesar USD 162.000,- pada rekening PT. Adi Partner Perkasa/Tergugat I kepada Penggugat, dan Tergugat II selaku Direktur Utama Tergugat I memberikan kuasa untuk mencairkan dana di rekening Tergugat I tersebut dengan membuat Surat Kuasa mencairkan Dana.
Kemudian hari, dilakukan klaim pembayaran kepada Shenzen City Rixinshenglong Ligistic Co. Ltd. atas Bank garansi tersebut oleh Penggugat, akan tetapi Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai jumlah tertagih atas Collateral BG sampai saat kini meski telah dilakukan beberapa kali penagihan.
Selanjutnya baru diketahui berdasarkan surat Tergugat IV selaku Komisaris PT. Adi Partner Perkasa yang ditujukan kepada Penggugat tertanggal 14 Mei 2010, kalau perbuatan Tergugat II yang saat itu sebagai Direktur Utama PT. Adi Partner Perkasa adalah inisiatif Tergugat II yang telah menggunakan perseroan untuk kepentingan pribadinya.
Tergugat III dan tergugat IV selaku Komisaris PT. Adi Partner Perkasa yang juga mengetahui dan menyetujui transaksi tersebut, tidak melaksanakan kewajibannya untuk menegur atau memberikan arahan kepada Tergugat II agar memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, sehingga Tergugat III dan tergugat IV telah lalai pula melaksanakan kewajibannya mengawasi Tergugat II agar perseroan dapat berjalan dengan baik.
Akibat perbuatan Tergugat II yang merupakan perbuatan semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi, maka perikatan tersebut bukan saja tanggung jawab perseroan, tetapi tanggung jawab pribadi dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Akibat perbuatan Tergugat II yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum, telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat. Atas gugatan tersebut, Tergugat III dan Tergugat IV mengajukan sanggahan, bahwa sejak awal Tergugat III dan Tergugat IV tidak pernah mengetahui adanya pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi yang dimintakan oleh Tergugat II maupun PT. Adi Partner Perkasa kepada pihak Penggugat.
Oleh karena Tergugat III maupun Tergugat IV tidak pernah mengetahui adanya pengajuan Permohonan Penerbitan Bank garansi oleh Tergugat II sebagai Direktur Utama PT. Adi Partner Perkasa, Tergugat IV mengajukan Surat Pemberitahuan tertanggal 14 Mei 2010 kepada pihak Penggugat, dan perbuatan Tergugat II adalah merupakan inisiatif pribadi dengan menggunakan Perusahaan PT. Adi Partner Perkasa untuk kepentingan pribadinya.
Tergugat III dan Tergugat IV sama sekali tidak pernah membuat ataupun menanda-tangani Dokumen apapun yang berkaitan dengan pengajuan Permohonan untuk Penerbitan Bank Garansi yang diajukan oleh Tergugat II sebagai Direktur Utama PT. Adi Partner Perkasa, dan jika ada Dokumen dalam Permohonan Penerbitan Bank garansi seolah-olah ada tanda-tangan Tergugat III dan Tergugat IV, itu adalah bukan tanda-tangan Tergugat III dan Tergugat IV.
Penggugat dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU PT, yang mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Perbuatan Tergugat II selaku pribadi memanfaatkan wewenangnya sebagai Direksi Perseroan (Tergugat I) dan juga disaat bersamaan selaku pemegang seluruh saham pada Tergugat I untuk mengikat Tergugat I dalam transaksi bisnis yang tidak mempertimbangkan kemampuan perseroan untuk kepentingan pribadi, merupakan perbuatan memanfaatkan nama perseroan demi keuntungan pribadi.
Dimana terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat dihubungkan dengan dalil sanggahan dari Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dan Tergugat IV, dapat ditarik kesimpulan bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah tentang adanya Penerbitan Bank Garansi oleh Penggugat (PT. Bank CIMB Niaga Tbk.) sebesar USD 162.000,-atas Permohonan dari Tergugat I (PT. Adi Partner Perkasa) yang diwakili oleh Tergugat II selaku Direktur Utamanya kepada Penggugat tertanggal 17 Maret 2010, dengan jaminan bahwa Tergugat I berkewajiban menyerahkan jaminan tunai sebesar USD 162.000,- di rekening milik PT. Adi Partner Perkasa (Tergugat I) kepada Penggugat, dan Tergugat II selaku Direktur Utama Tergugat I memberikan kuasa untuk mencairkan dana di rekening Tergugat I tersebut;
“Akan tetapi setelah Penggugat melakukan pembayaran kepada Shenzen City Rixinshenglong Ligistic Co. Ltd. atas Bank garansi terhadap klaim pembayaran atas klaim yang dimintakan kepada Penggugat sebesar USD 162.000,- Tergugat I yang diwakili Tergugat II tidak memenuhi pembayaran menyerahkan jaminan tunai sebesar USD 162.000,- kepada Penggugat seperti yang diperjanjikan;
“Dan ternyata dalam proses pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi oleh Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II selaku Direktur Utamanya kepada Penggugat, salah satu Dokumen yang disertakan yaitu Surat Persetujuan Komisaris PT. Adi Partner Perkasa yang mencantumkan nama dan tanda-tangan dari Tergugat III (H. YUSUF MANSUR) sebagai Komisaris Utama dan Tergugat IV (MUHAMMAD SYAKIR) sebagai Komisaris adalah tidak benar atau dipalsukan, sehingga dengan demikian apakah dalam pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi oleh Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II selaku Direktur Utamanya kepada Penggugat apakah merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat ataukah suatu perbuatan wanprestasi sebagaimana yang didalilkan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
“Menimbang, bahwa selanjutnya adalah menjadi kewajiban dari Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya, dan juga menjadi kewajiban pula bagi Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dan Tergugat IV untuk membuktikan dalil-dalil sanggahannya;
“Menimbang, bahwa dari dalil-dalil Penggugat yang bersesuaian serta tidak dibantah dan diakui kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dan Tergugat IV seperti yang termuat dalam dalil-dalil sanggahannya adalah hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa benar Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II selaku Direktur Utamanya mengajukan permohonan penerbitan Bank Garansi sejumlah USD 162.000,- kepada Penggugat tertanggal 17 Maret 2010, untuk pembayaran kepada Shenzen City Rixinshenglong Ligistic Co. Ltd. dan atas permohonan tersebut, Penggugat menerbitkan Bank Guarantee sejumlah USD 162.000,- tertanggal 24 Maret 2010 yang ditujukan kepada Shenzen City Rixinshenglong Ligistic Co. Ltd.;
- Bahwa benar untuk menjamin pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian Bank Garansi tersebut, Tergugat I berkewajiban menyerahkan jaminan tunai sebesar USD 162.000,- di rekening PT. Adi Partner Perkasa/Tergugat I kepada Penggugat, dan Tergugat II selaku Direktur Utama Tergugat I memberikan kuasa untuk mencairkan dana di rekening Tergugat I tersebut kepada Penggugat dengan membuat Surat Kuasa mencairkan Dana tanggal 22 Maret 2010;
- Bahwa benar kemudian telah dilakukan klaim pembayaran kepada Shenzen City Rixinshenglong Ligistic Co. Ltd. atas Bank garansi tersebut oleh Penggugat, akan tetapi Tergugat I tidak melakukan pembayaran kewajiban menyerahkan jaminan tunai sebesar USD 162.000,- sesuai jumlah tertagih atas Collateral BG sampai saat ini meskipun telah dilakukan beberapa kali penagihan;
- Bahwa benar Tergugat III sebagai Komisaris Utama dan Tergugat IV  sebagai Komisaris PT. Adi Partner Perkasa, sama sekali tidak pernah membuat ataupun menandatangani Dokumen apapun yang berkaitan dengan pengajuan Permohonan untuk Penerbitan Bank Garansi yang diajukan oleh Tergugat II sebagai Direktur Utama PT. Adi Partner Perkasa (Tergugat I) kepada Penggugat, dan jika ada Dokumen dalam Permohonan Penerbitan Bank garansi seolah-olah ada tanda-tangan Tergugat III dan Tergugat IV, itu adalah bukan tanda-tangan Tergugat III dan Tergugat IV;
“Menimbang, bahwa tentang bantahan Tergugat III dan Tergugat IV jika mereka tidak mengetahui dan tidak membubuhkan tanda-tangannya pada Surat Persetujuan Komisaris PT. Adi Partner Perkasa, dari bukti Tergugat IV yaitu bukti T.IV-II, T.IV-III, T.IV-IV dan T.IVV pada tanggal 15 September 2009 Tergugat IV telah mengundurkan diri sebagai Komisaris PT. Adi Partner Perkasa, sehingga tanda-tangan yang termuat didalam Surat Persetujuan Komisaris PT. Adi Partner Perkasa dapat dibuktikan bukanlah tanda-tangan dari Tergugat IV, begitu pula dari bukti Surat Tergugat III yaitu T.III-II berupa Surat Pernyataan jika Tergugat III tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berkaitan dengan pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi yang dimohonkan Tergugat II mewakili Tergugat I kepada Penggugat, meskipun berupa Surat Pernyataan akan tetapi bukti tersebut tidak disangkal oleh Tergugat I dan Tergugat II;
“Menimbang, bahwa selain tidak disangkal oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka Tergugat III dan Tergugat IV telah dapat membuktikan dalilnya jika tanda-tangan yang dibubuhkan didalam Surat Persetujuan Komisaris PT. Adi Partner Perkasa adalah bukan tanda-tangan dari Tergugat III dan Tergugat IV;
“Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti jika salah satu dokumen yang dipergunakan oleh Tergugat II mewakili Tergugat I dalam mengajukan Permohonan Penerbitan Bank Garansi kepada Penggugat (PT. Bank CIMB Niaga) sebesar USD 162.000,- yaitu berupa Surat Persetujuan Komisaris PT. Adi Partner Perkasa memakai tanda-tangan palsu atau dipalsukan, yang dapat dikwalifikasikan sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa dari uraian diatas ternyata perbuatan melawan hukum adalah dilakukan oleh Tergugat II (ADIYANSYAH) dalam kapasitasnya mewakili suatu korporasi yaitu sebagai Direktur Utama PT. Adi Partner Perkasa (Tergugat I), maka sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka Tergugat II wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kesalahannya tersebut, sedangkan PT. Adi Partner Perkasa (Tergugat I) yang terbukti suatu korporasi yang dijadikan alat semata-mata untuk kepentingan pribadi dari Tergugat II, maka sudah sepatutnya pula terhadap seluruh harta beserta aset-aset yang dimiliki perusahaan tersebut untuk dibebani tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan Direktur Utamanya yaitu Tergugat II, sehingga tanggung jawab timbulnya kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat II yang mewakili Tergugat I adalah dibebankan kepada Tergugat II dan Tergugat I secara tanggung renteng;
“Menimbang, bahwa dengan demikian tentang dalil Perbuatan Melawan Hukum yang terbukti adalah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan untuk Tergugat III dan Tergugat IV tidak terbukti ikut didalam melakukannya sehingga keduanya tidak mempunyai tanggung jawab hukum untuk itu;
“Menimbang, bahwa oleh karena adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat I dan Tergugat II telah dapat dibuktikan, maka atas kerugian yang timbul yang diderita oleh Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng seperti tersebut dalam petitum 4 patut untuk dikabulkan;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar USD 282.000,- (dua ratus delapan puluh dua ribu dollar Amerika Serikat), atau apabila diekuivalenkan dengan kurs rupiah saat gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp. 2.419.560.000,- (dua milyar empat ratus sembilan belas Juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.