Resiko Praktik Bisnis Pinjam Nama Badan Usaha CV

LEGAL OPINION
Question: Saya punya usaha, bentuknya CV, dan rencananya CV itu akan dipakai oleh kawan saya untuk mengikuti tender. Adakah resiko atau bahaya dibalik rencana ini? Sebagai langkah antisipatif, dalam draf perjanjian pinjam pakai CV, saya akan cantumkan klausul, bahwa dirinya yang akan bertanggung jawab secara pribadi atas setiap konsekuensi hukum peminjaman CV saya tersebut.
Brief Answer: Tetap berisiko tinggi, terlebih lagi bila bentuk badan usaha ialah CV (persekutuan komanditer), dimana dimata hukum dan pihak ketiga, sekutu aktif tetap bertanggung jawab secara renteng atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh CV bersangkutan, entah CV bersangkutan benar dijalankan oleh sang persero aktif atau dikendalikan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian “pinjam nama” badan usaha.
Perihal Anda betul atau tidaknya mengikat diri dalam kontrak pinjam-pakai nama badan usaha, dan sekalipun perikatan tersebut dinyatakan sahih oleh pengadilan, maka hal tersebut tidak relevan bagi penegak hukum maupun pihak ketiga. Perikatan pinjam-pakai tersebut berlaku internal antara Anda dan pihak peminjam semata, sehingga yang dapat terjadi kemudian ialah perihal sengketa internal pribadi Anda bila pihak peminjam telah menyalahgunakannya.
Namun, bagi penegak hukum dan pihak ketiga, setiap perbuatan hukum yang mengatasnamakan CV Anda, maka CV (dalam hal ini setiap persero aktif) yang dapat dituntut konsekuensi hukumnya, terlepas siapa pihak yang telah meminjam-pakai nama badan usaha—karena setiap persero aktif diasumsikan oleh aparat penegak hukum sebagai telah tahu / sadar hukumnya (ought to know).
SHIETRA & PARTNERS merekomendasikan, untuk tidak mengikat perikatan pinjam-pakai nama badan hukum ataupun badan usaha, karena resiko dibaliknya sangat tinggi, terutama bila pihak peminjam memiliki itikad buruk, dimana resiko potensi ancaman pidana dan perdata dapat dibebankan bagi penanggung-jawab badan hukum ataupun persero aktif badan usaha yang telah disalahgunakan.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret yang SHIETRA & PARTNERS rujuk, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa pesaingan usaha tidak sehat register Nomor 758 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 tanggal 27 Januari 2016, perkara antara:
- MOH. NORI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan; melawan
- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan.
Pengusaha keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 16/KPPU-L/2014 tanggal 23 April 2015 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menyatakan bahwa Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Menghukum Terlapor II (Penggugat) membayar denda sebesar Rp457.733.600,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);
4. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp130.781.000,00 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);
5. Memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU.”
Penggugat merupakan direktur CV Burung Nuri, dimana kasus ini bermula dari seseorang yang diklaimnya bernama Reza Rebriant, telah meminjam bendera dari perusahaan milik Penggugat, yakni CV Burung Nuri, dimana Penggugat selaku direkturnya untuk mengikuti tender Paket Pekerjaan Pengadaan sarana peningkatan mutu Pendidikan di SD/SDLB/Pengadaan sarana TIK dan Pengadaan Media Pembelajaran Interaktif tahun anggaran 2011 Pelaksanaan 2012 di kabupaten Probolinggo.
Untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa pinjam bendera tersebut, Reza Febriant membuat surat pernyataan yang menyatakan dengan sadar tanpa adanya paksaan dan tekanan dari siapapun bahwa benar Reza Febriant meminjam bendera CV Burung Nuri dengan direktur Moh. Nori untuk mengikuti tender tersebut.
Berdasarkan surat pernyataan dari Reza Febriant, maka dibuatlah Surat Penunjukan dari CV Burung Nuri ke Reza Febriant untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan di Kabupaten Probolinggo, dengan konsekuensi segala kerugian dan akibat hukum yang timbul akibat dari pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab Reza Febriant dengan membebaskan Moh. Nori selaku direktur CV Burung Nuri dari segala tuntutan hukum.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum sebagai tindak lanjut dari surat pernyataan dari Raza Febriant dan Surat Penunjukan dari CV Burung Nuri ke Reza Febriant untuk melaksanakan paket pekerjaan, maka dibuatlah surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 01 tanggal 28 April 2012 di hadapan Notaris, dimana substansi perjanjian tersebut, yaitu pihak Moh. Nuri telah menyerahkan sepenuhnya pengerjaan proyek paket pekerjaan pengadaan di Kabupaten Probolinggo kepada Reza Febriant, dengan segala konsekuensi hukumnya ditanggung oleh pihak kedua yaitu Reza Febriant.
Dengan demikian Penggugat telah menyerahkan segala urusan masalah proyek pengadaan tersebut kepada Reza Febriant, baik dalam keuntungan, kerugian, resiko dan pengelolaan keuangan serta segala akibat hukum yang timbul dalam pelaksanaan proyek tersebut menjadi tanggung jawab pihak kedua dengan membebaskan pihak Moh. Nuri selaku direktur CV Burung Nuri dari segala tuntutan hukum.
Penggugat mendalilkan, dengan demikian hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab Penggugat, dimana Penggugat hanyalah korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Secara yuridis perjanjian tersebut timbul karena salah satu asas perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak, yang mengandung pengertian bahwa setiap warga negara dapat mengadakan perjanjian apapun, baik yang sudah diatur undang-undang maupun yang belum diatur undang-undang, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata juncto Pasal 1320 KUHPerdata.
Dalam kasus ini Penggugat selaku pihak yang meminjamkan bendera yang tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Sama kepada Reza Febriant, tentunya jika didasarkan kepada isi perjanjian diatas, maka Penggugat tidaklah dapat dimintai tanggung jawab sepenuhnya karena tanggung jawab berada di pihak Reza Febriant.
Dengan penuh percaya diri, sang pengusaha menyimpulkan, Penggugat yang telah meminjamkan Badan Usaha kepada Reza Febriant dan telah dibuatkan akta Notaris adalah perbuatan legal yang harus dilindungi secara hukum. Sehingga badan usaha CV Burung Nuri dan Penggugat adalah korban dimana Penggugat tidak pernah mengetahui, mengikuti, dan mengambil keuntungan dari peminjaman badan usaha tersebut, sehingga hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Reza Febriant selaku pihak yang meminjam badan usaha.
Bahkan, Penggugat meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan Penggugat haruslah dilindungi secara hukum. Terhadap keberatan sang pengusaha, Pengadilan Negeri Sampang untuk itu menjatuhkan putusan Nomor 02/Pdt.Sus/2015/PN Spg., tanggal 8 September 2015, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh perjanjian karena isi perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemohon Keberatan tersebut dibuat berdasarkan sebab yang terlarang yang bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum, maka perjanjian kerjasama tersebut adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi obyek sahnya suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang sahih, seperti yang dimaksud dengan Pasal 1335 KUHPerdata;
MENGADILI :
- Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menguatkan Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-L/2014 tanggal 23 April 2015.”
Sang pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dengan cara membuat perjanjian dengan Reza Febriant adalah sudah tepat, dari sisi kehati-hatian dan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proyek tersebut sudah diatur dalam isi Perjanjian Kerja Sama, dimana perjanjian tersebut tetaplah sah dan mengikat para pihak.
Terhadap dalil-dalil sang pengusaha, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 29 September 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 19 Oktober 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Sampang, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa pertimbangan Judex Facti telah tepat dan benar;
- Bahwa Pemohon Kasasi telah terbukti melakukan persekongkolan dalam melakukan penawaran tender yang berarti telah melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hal ini diperkuat oleh putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 02/Pdt.Sus/2015/PN Spg., tanggal 8 September 2015, dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MOH. NORI, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.