Perampokan Tidak Sebangun Dengan Penganiayaan

LEGAL OPINION
Question: SHIETRA & PARTNERS menerangkan, jika pencurian yang dikombinasikan dengan kekerasan, artinya perampokan. Apakah rumusan perampokan juga dapat diartikan sebagai pencuri sekaligus peng-aniaya?
Brief Answer: Agak berbeda konstruksi hukumnya. Bila niat awal pelaku kriminil ialah untuk menganiaya korbannya, lalu terbersit pula niat untuk mencuri harta benda korbannya tersebut, maka yang terjadi ialah dakwaan Jaksa Penuntut yang disusun secara kumulatif dua jenis pasal tindak pidana yang saling berdiri sendiri.
Yang dimaksud dengan tindak pidana perampokan, ialah ketika kekerasan tersebut menjadi unsur elementer / komplomenter dengan tujuan untuk memudahkan terjadinya pengambilan suatu barang seara tidak sah ataupun untuk mempersiapkan upaya melarikan diri—sehingga, dapat kita katakan sebagai satu-kesatuan perbuatan antara kekerasan dan pencurian, yang dikenal dengan istilah hukum pidana sebagai “perampokan”.
Dalam penganiayaan, menyakiti korban adalah tujuan dari sikap batin / niat dari sang pelaku itu sendiri. Sementara dalam tindak pidana perampokan, kekerasan tidak perlu dilakukan sepanjang tujuan utama untuk mengambil barang milik orang lain telah berhasil dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pihak korban—dimana ancaman kekerasan seperti dibawanya senjata tajam oleh pelaku sudah membuat delik perampokan terjadi secara sempurna.
PEMBAHASAN:
Guna memudahkan pemahaman, ilustrasi berikut SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai contoh penerapannya, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru register Nomor 13/Pid.B/2014/PN.BR tanggal 24 April 2014, dimana dua orang Terdakwa dituntut oleh Jaksa karena telah melakukan tindak pidana perampokan terhadap truk bermuatan cengkeh.
Dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur barang siapa;
2. Unsur mengambil sesuatu barang;
3. Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
4. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
5. Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
6. Unsur perbuatan dilakukan pada malam hari disebuah rumah;
7. Unsur didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk :
- mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau
- jika tertangkap tangan memberi kesempatan bagi diri sendiri atau peserta lain dalam kejahatan itu :
a. untuk melarikan diri atau;
b. untuk mempertahankan pemilikan atas barang yang dicurinya;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil ialah memindahkan penguasaan nyata terhadap sesuatu barang dari pengguasaan nyata orang lain ke dalam penguasaan terdakwa, sedangkan yang dimaksud barang pada dasarnya adalah sesuatu benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di dipersidangan diperoleh suatu fakta bahwa pada hari ... bertempat di Jalan ... , para terdakwa Yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Naharuddin, Saksi Muh. Asdarul Bin Muh. Dahrul, Arsyad, Sudirman Alias Jangkis dan Sarman (belum tertangkap dan menjadi DPO) telah mengambil isi muatan yaitu 120 karung berisikan cengkeh kering dengan berat sekitar dengan berat sekitar 7.945 kg yang dimuat didalam bak truk warna merah nomor Polisi DT-9129-HJ yang dikemudikan oleh saksi MUH. TANG;
“Menimbang, bahwa para terdakwa sebelumnya telah mempersiapkan akan mengambil cengkeh yang dimuat oleh mobil truk dari Kolaka Utara Sulawesi Tenggara dengan cara terdakwa Muh. Taufik bersama saudara Sarman, saudara Sudirman alias Jangkis dan saudara Arsyad pergi ke Pelabuhan Siwa dengan menggunakan mobil Avanza untuk mencari truk yang mengangkut cengkeh sedangkan Terdakwa I, Saksi Naharuddin dan Saksi Asdar menunggu di rumah Terdakwa I;
“Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menemukan truk yang memuat cengkeh kemudian membuntuti truk tersebut sampai di Sidrap, dan selanjutnya kembali ke rumah Terdakwa I untuk menjemput teman-temannya yang sebelumnya menunggu.
“Bahwa sekitar pukul 18.00.Wita para Terdakwa dan Saksi Naharuddin, Saksi Muh. Asdarul Bin Muh. Dahrul, Arsyad, Sudirman Alias Jangkis dan Sarman dengan menggunakan 2 unit mobil, yaitu mobil Avanza yang dikemudikan Saksi Sarman dan Saksi Hendra, Saksi Sudirman alias Jangkis dan Saksi Arsyad sebagai penunpang dan mobil kijang krista yang dikemudikan Saksi Naharuddin dan terdakwa I, dan Saksi Asdar sebagai penumpang untuk mengejar mobil truk yang memuat cengkeh;
“Menimbang, bahwa setelah tiba di SPBU yang belum beroperasi di Siawung Kabupaten Barru sekitar pukul 19.00. Wita sopir mobil truk yaitu saksi MUH. TANG berhenti untuk memeriksa kondisi ban, namun tiba-tiba mobil Kijang Krista warna silver nomor Polisi DD 1039 OE langsung berhenti di depan mobil truk dan mobil Toyota Avanza juga langsung berhenti di belakang mobil truk, kemudian terdakwa I, terdakwa II, saksi NAHARUDDIN dan SARMAN langsung mendekati mobil truk tersebut sedang saksi ASDARUL berdiri di depan mobil truk memberikan isyarat kepada pengguna jalan lainnya untuk berhati-hati dengan menggunakan senter merah, sedang saudara Sudirman dan saudara Arsyad berjaga-jaga di belakang mobil truk;
“Menimbang, bahwa selanjutnya saudara Sarman membuka pintu bagian sopir pada mobil truk tersebut dan terdakwa II bersamaan dengan terdakwa l membuka pintu bagian sebelah kiri dan terdakwa l. HENDRA langsung berkata ‘ini mi yang dicari yang bawa s*bu-s*bu’ lalu dijawab oleh saksi MUH. TANG ‘tidak pernah ka pakai nark*ba’ kemudian saksi ASDARUL bersama dengan SARMAN naik dan duduk di kursi sopir dan langsung mengikat tangan dan membekap mulut saksi MUH. TANG dan saksi HANASIA dengan menggunakan lakban warna hitam dan menyuruhnya turun dari mobil truk, saat saksi MUH. TANG dan saksi HANASIA turun dari mobil truk, terdakwa l langsung memukul kaki saksi MUH. TANG dengan menggunakan sepotong balok dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil Kijang Krista.
“Selanjutnya para terdakwa mengambil alih mobil truk yang memuat cengkeh tersebut dan mengambil barang-barang milik saksi Muh. Tang yaitu dompet kulit berwarna coklat berisi uang tunai sejumlah lebih Rp. 2.000.000,- dan 1 unit HP merk Nokia X2 warna merah hitam sedangkan barang-barang milik saksi Hasnia berupa Dompet berisi uang tunai Rp.500.000, KTP dan surat-surat lainnya, Anting emas, Kalung emas dan 1 unit HP merk Mito warna putih;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, sebagaimana telah diuraikan diatas, yang bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, maka telah terbukti Terdakwa mengambil sesuatu barang dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Frederinko Haryanto Winyo sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ‘Mengambil Sesuatu Barang’ terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
“Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian, benda atau barang yang diambil itu haruslah barang-barang atau benda yang dimiliki baik seluruhnya atau Sebagian Oleh Orang Lain, Sehingga Harus Ada Pemiliknya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua diatas, telah terbukti bahwa berisikan cengkeh kering dengan berat sekitar dengan berat sekitar 7.945 kg adalah milik saksi Sopan Sopyan alias Apang Bin. H. Sopyan dan saksi Ahmad Amiruddin Bin H. Sawedi, sedangkan dompet kulit berwarna coklat berisi uang tunai sejumlah lebih Rp. 2.000.000,- dan 1 unit HP merk Nokia adalah barang-barang milik saksi Muh. Tang dan dompet berisi uang tunai Rp.500.000, KTP dan surat-surat lainnya, Anting emas, Kalung emas dan 1 unit HP merk Mito adalah barang-barang milik saksi Hasnia yang diambil para Terdakwa dengan dibantu temannya yaitu saksi Naharuddin, Saksi Muh. Asdarul Bin Muh. Dahrul, saudara Arsyad, saudara Sudirman Alias Jangkis dan saudara Sarman (belum tertangkap dan menjadi DPO) padahal barang-barang tersebut diketahui bukan milik daripada para Terdakwa maupun teman-temannya a quo atau setidak-tidaknya milik orang lain selain daripada para Terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ‘Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain’ telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.4. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
“Menimbang, bahwa maksud melawan hukum dalam unsur ini adalah bahwa perbuatan memiliki yang dikehendaki oleh para terdakwa tanpa didasari atas hak atau kekuasaan atau kewenangan para terdakwa dan para Terdakwa harus sadar, bahwa barang yang diambilnya adalah milik orang lain;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muh. Tang, saksi Sopan Sopyan alias Apang dan saksi Ahmad Amiruddin bahwa para Terdakwa bersama-sama teman-temannya telah mengambil cengkeh dengan cara merampok dan menghentikan truk yang dikemudikan saksi Muh. Tang pada tanggal 21 Oktober 2013 dan muatan cengkeh kering dengan berat sekitar dengan berat sekitar 7.945 kg atau sekitar 7 ton milik saksi Sopan sopyan dan saksi Ahmad Amiruddin, yang tentunya dengan jelas mengetahui bahwa barang yang diambil adalah milik orang lain, bahwa perbuatan terdakwa tersebut terdakwa lakukan tanpa ijin, sehingga merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum baik dalam arti formal maupun substantif, dengan demikian unsur ‘dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’ terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.5. Unsur dilakukan pada waktu malam dalam sebuah tempat kediaman atau pekarangan yang tertutup yang ada tempat kediamannya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
“Menimbang, bahwa oleh karena unsur kelima terdiri dari elemen-elemen yang disusun secara alternatif, maka apabila salah satu elemen dari unsur kelima telah terbukti maka unsur perbuatan didalam unsur ini dianggap telah terbukti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa jalan poros Makasar – Parepare (locus delicti) adalah merupakan jalan umum dimana setiap orang dapat lewat dan melaluinya, sehingga dengan demikian unsur kelima ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 6. Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur keenam adalah perbuatan yang dilakukan pelaku dilakukan lebih dari satu orang yang tidak dipersyaratkan harus telah ada persekutuan atau pembicaraan diantara mereka jauh sebelum tindakan tersebut dilakukan.
“Yang penting disini adalah bahwa pada saat tindakan itu dilakukan ada saling pengertian diantara mereka, kendati pengertian tidak harus terperinci, lalu terjadi kerjasama. Dengan suatu gerakan berupa isyarat tertentu kerjasama itu dapat terjadi;
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan telah terbukti bahwa telah ada pembagian tugas masing-masing oleh para Terdakwa dengan masing-masing perorangan untuk mengambil muatan cengkeh, sehingga Majelis berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan orang lain dengan adanya pembagian tugas masing-masing secara jelas sehingga dengan demikian unsur ‘dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama’ telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.7. Unsur didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk:
- mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau
- jika tertangkap tangan memberi kesempatan bagi diri sendiri atau peserta lain dalam kejahatan itu :
a. untuk melarikan diri atau;
b. untuk mempertahankan pemilikan atas barang yang dicurinya;
“Menimbang, bahwa melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang mana perbuatan mengambil dilakukan dengan:
- didahului dengan kekerasan/ancaman kekerasan, atau;
- disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan atau;
- diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasan dan maksud didahului/disertai/diikuti tersebut untuk:
a. memungkinkan melarikan diri sendiri;
b. memungkinkan pelaku lainnya melarikan diri; atau
c. agar tetap menguasai barang yang diambil tersebut.
“Menimbang, bahwa disini perbuatan mengambil itu mempunyai hubungan pasti dan segera dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi bukan sebelum perbuatan mengambil yang cukup lama atau setelah mengambil berlalu cukup lama terjadi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan demikian dapat pula dibayangkan adanya persamaan, waktu dan tempat kejadian.
“Sedangkan maksud dari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah untuk mempersiapkan perbuatan mengambil dan seterusnya;
“Menimbang, bahwa hubungan antara mengambil dengan penggunaan kekerasan itu sedemikian eratnya, sehingga apabila seseorang telah melakukan kekerasan dengan maksud untuk mempermudah perbuatan mengambil, dan bilamana pada saat melakukan kekerasan pelaku ditangkap, maka telah terjadi dan tercapai melakukan kejahatan dalam unsur ini;
“Menimbang, bahwa sebelum para Terdakwa mengambil isi muatan cengkeh kering dan barang-barang milik saksi MUH. TANG dan saksi HANASIA, saudara Sarman naik dan duduk di kursi sopir dan langsung memukul kepala saksi MUH. TANG lalu mengikat tangan dan membekap mulut saksi MUH. TANG dan saksi HANASIA dengan menggunakan lakban wama hitam dan menyuruhnya turun dari mobil truk;
“Menimbang, bahwa saat saksi MUH, TANG dan saksi Hanasia turun dari mobil truk Terdakwa I langsung memukul kaki saksi MUH. TANG dengan menggunakan sepotong balok dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil Kijang Krista, selanjutnya para Terdakwa mengambil alih mobil truk tersebut dan membawanya menuju ke Kabupaten Sidrap untuk membongkar muatannya, dengan demikian unsur didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mempermudah mengambil muatan cengkeh dan barang-barang milik saksi korban Muh. Tang dan saksi Hasnia terpenuhi secara sah menurut hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa-terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Tidak ada;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa Terdakwa I HENDRA M, S.Pd Bin H. MARSUD dan Terdakwa II MOH. TAUFIK Alias ADIT alias UPPI Bin ABD. MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRA M, S.Pd Bin H. MARSUD dan Terdakwa II MOH. TAUFIK Alias ADIT alias UPPI Bin ABD. MUIS dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4 Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.