Ambivalensi Kewenangan Judex Jure

LEGAL OPINION
Question: Saya agak bingung, jadi sebenarnya kapan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya bisa merubah vonis hukuman pidana berat ringannya?
Brief Answer: Mahkamah Agung RI dalam putusannya pernah membentuk kaedah, bahwa berat atau ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa—meski secara struktural dan teoretis, sejatinya Mahkamah Agung selaku judex juris, tidak berwenang memeriksa fakta-fakta persidangan yang merupakan domain judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi).
PEMBAHASAN:
Kaedah yang diangkat lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1710 K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Agustus 2015, SHIETRA & PARTNERS harapkan mampu memberikan ilustrasi, dimana dalam Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam, namun karena Terdakwa disidik oleh Penyidik Bea dan Cukai Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili, Terdakwa yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berawal pada tanggal 08 September 2012, Terdakwa II selaku Koordinator Lapangan PT. Adja Dian Perkasa memerintahkan Terdakwa I selaku Nakhoda kapal SB. SIGASIGA berbendera Indonesia, bertolak dari Pelabuhan Batu Besar, Kota Batam menuju perairan Pulau Seraya (Sekupang), Kota Batam untuk mengambil muatan Marine Gas Oil (MGO) milik Muhammad (DPO) selaku penyewa kapal SB. SIGA-SIGA.
Terdakwa I selaku nahkoda kapal SB SIGA-SIGA bertolak dari Pelabuhan Batu Besar menuju perairan Pulau Seraya (Sekupang), Batam dengan awak 1 orang, yaitu Samsul bin H. Abdul Karim sebagai Kepala kamar mesin, dan Terdakwa II juga ikut, tetapi turun di Perairan Nongsa, Kota Batam.
Dalam perjalanan menuju perairan Pulau Seraya, Terdakwa I berkomunikasi dengan Muhammad tentang kegiatan pemuatan minyak solar tersebut, dan setibanya di perairan Pulau Seraya, Terdakwa I  menanyakan kepada Muhammad dimana lokasinya, kemudian Sdr. Muhammad memberikan arah haluan lurus ke barat daya 240º dan memberikan tanda dengan menggunakan lampu hidup-mati.
Setelah Terdakwa I tahu dimana lokasinya, kemudian Terdakwa I mengikuti petunjuk dari Muhammad, kemudian Terdakwa I berlayar ± 2 mil laut sampailah Terdakwa di 01° - 07’ - 873” U/103º - 54’ -306” T, dimana sudah menunggu satu unit kapal tanker MT. Admiralty berbendera asing.
Terdakwa I merapatkan kapal SB Siga-siga dan sandar di samping kiri kapal MT. Admiralty GT.498 yang sedang lego jangkar tersebut. Lalu kepala kamar mesin kapal SB. SIGA-SIGA menyerahkan salah satu selang ke awak MT. ADMIRALTY GT.498 kemudian oleh awak kapal MT. ADMIRALTY GT.498 dibawa ke ruang pump room dan ujung selang satunya lagi diletakan di tangki tengah kapal SB. SIGA-SIGA.
Setelah seluruhnya siap, kemudian dilakukan pemindahan atau transfer Marine Gas Oil (MGO) atau High Speed Diesel (HSD) dari kapal MT. ADMIRALTY GT.498 ke kapal SB. SIGA-SIGA dengan menggunakan mesin pompa yang berasal dari kapal SB. SIGA-SIGA dan dilakukan proses pemindahan Marine Gas Oil (MGO) dari kapal MT. ADMIRALTY GT.498 ke kapal SB. SIGA-SIGA.
Lalu Terdakwa II datang menuju kapal SB. SIGA-SIGA, untuk menyerahkan uang sebanyak Rp3.000.000,00 kepada Sdr. Muhammad. Namun pada saat ship to ship transfer atau pemindahan sedang berlangsung, datang kapal patroli Bea Cukai BC.1002, kemudian sandar dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen, muatan kapal SB. SIGA-SIGA dan muatan kapal MT. ADMIRALTY GT.498, sehingga ditemukan bahwa barang yang diangkut oleh kapal SB.SIGA-SIGA sebanyak ± 11.443 liter atau 9.600 metric ton tersebut berupa Marine Gas Oil (MGO) yang di pindahkan dari pump room kapal MT. ADMIRALTY GT.498 tidak dilengkapi dokumen dan manifes.
Kapal SB. SIGA-SIGA sebagai sarana pengangkut barang berupa Marine Gas Oil (MGO) ± 11,443 kilo liter tersebut tidak memiliki dokumen apapun berkaitan dengan muatan yang dipindahkan dari kapal MT. Admiralty yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia yakni East OPL Malaysia, sementara sarana pengangkut berisi muatan yang memasuki daerah pabean Indonesia wajib membawa dokumen/manifes atas barang yang diangkutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai, kapal SB. SIGA-SIGA pada saat menerima pemindahan atau pembongkaran muatan barang impor dan mengangkut barang impor tanpa manifes, ketika dihentikan dan dicegah oleh Kapal Patroli, berada di perairan Pulau Seraya Batam Provinsi Kepulauan Riau, sehingga berada di daerah perairan Kepabeanan Indonesia.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwakan telah “membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (b) UU No. 17 Tahun 2006 tentang tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Dakwaan Alternatif Ketiga, Terdakwa didakwakan telah “menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (d) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kemudian menjatuhkan putusan Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.TBK. tanggal 05 Juni 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa 1. Rudi Supiardi Bin Muhammad Tahir Amri dan Terdakwa 2. Suprianto bin juman safei als. Yoga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean yang dilakukan secara bersama-sama”;
2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 144/PID.SUS/2013/PT.R. tanggal 27 Agustus 2013, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 13/PID.SUS/2013/PN.TBK tanggal 05 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut.”
Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa putusan Majelis Hakim tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat khususnya masyarakat Karimun, dan belum pula mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan Terdakwa.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, diperoleh fakta bahwa Terdakwa bahwa saat Kapal SB. Siga-Siga dicegah oleh Tim Patroli BC.1002, Kapal SB. Siga-Siga tidak memiliki dokumen kapal dan membeli muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (illegal). Kegiatan ini merupakan kedua kalinya Terdakwa Rudi Supiardi melakukan kegiatan pemuatan minyak solar dengan cara ship to ship seperti sekarang ini, dimana sekitar 1 minggu sebelumnya, Terdakwa pernah melakukan kegiatan yang sama untuk mengangkut solar sebanyak ± 5 ton, namun tidak ada izin dari Bea dan Cukai.
Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada Sdr. Riston Sihaloho selaku pemilik kapal mengenai dokumen Ijin Usaha Pengangkutan (IUP) dan saat Terdakwa Suprianto memberi perintah kepada Terdakwa Rudi Supiardi, Terdakwa Suprianto tidak memberikan dokumen apapun.
Putusan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun lebih rendah 7 bulan dari tuntutan pidana Penuntut Umum yang menuntut agar para Terdakwa divonis pidana selama 1 tahun dan 7 bulan penjara. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu ternyata para Terdakwa secara bersama-sama tanpa izin Kepala Kantor Pabean setempat telah membongkar muatan barang impor tanpa dilengkapi dokumen yang sah, berupa Marine Gas Oil atau High Speed Diesel dari kapal SB. Siga-Siga ke kapal MT. Admiralty GT 498 di Perairan Pulau Seraya (Sekupang), Kota Batam yang bukan merupakan kawasan pabean;
- Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan Judex Facti, hal demikian tidak tunduk pada kasasi. Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan cukup tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;
- Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Namun dalam perkara ini Judex Facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai hal- hal yang memberatkan dan meringankan serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.