Gugatan Perceraian Tidak Mensyaratkan Pembuktian Pertikaian

LEGAL OPINION
Question: Dalam pertikaian dalam rumah tangga yang berujung pada gugatan cerai di pengadilan, apakah pihak yang meminta cerai harus membuktikan bahwa pihak suami/istri yang telah terlebih dahulu menjadi sebab ketidak-harmonisan sehingga terpaksa mengajukan gugatan cerai ini?
Brief Answer: Secara faktual, rata-rata gugatan “perkawinan putus karena perceraian” dikabulkan oleh pengadilan sepanjang pihak penggugat selaku salah satu pasangan bersikukuh untuk tidak lagi melangsungkan pertalian hubungan suami-istri.
Perihal siapa yang menjadi penyebab pertikaian tersebut terjadi, hakim tidak akan ambil hirau, karena dinilai tidak relevan—oleh sebab itu, dalam gugatan perceraian hampir menyerupai “permohonan” (voluntair), dimana hadir atau tidaknya tergugat, benar atau tidaknya pihak tergugat yang telah menyulut putusnya asmara dalam rumah tangga, tidak lagi relevan dalam proses pembuktian di persidangan yang rata-rata memang hanya sekadar formalitas.
Dalam sudut pandang inilah, dapat dikatakan bahwasannya, pertalian hubungan perkawinan menyerupai “kesepakatan” kerjasama membangun rumah tangga, dimana jika salah satu pihak tidak lagi sejalan dalam segi toleransi dan idealisme akan konsep rumah tangga, maka rumah tangga tak lagi dapat berlanjut. Hanya saja, dalam perikatan perkawinan, salah satu pihak memiliki hak prerogatif untuk memutus hubungan tanpa perlu persetujuan pihak pasangan.
Mengapa demikian? Karena melangsungkan mahligai pernikahan, bukan diartikan salah satu pihak melepaskan pilihan hidupnya untuk hidup bebas, untuk selamanya. Jika salah satu pasangan tidak diberikan hak untuk melepas hubungan perkawinan, sama artinya perkawinan menjelma “perbudakan” secara hukum dimana kebebasan dirampas oleh dan atas nama hukum.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, dapat dicerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Surakarta sengketa perceraian register Nomor 241/PDT/G/2014/PN.Skt. tanggal 22 Desember 2014, dimana terhadap gugatan cerai sang istri, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil dengan patut, namun Tergugat tidak datang menghadap dengan disertai suatu alasan yang sah serta juga tidak mengirimkan wakilnya atau kuasanya yang sah untuk itu.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pemeriksaan perkara ini diperiksa dan diadili dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek).
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Kota Surakarta dengan Akta Perkawinan No. ... yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta tertanggal 09 Juni 2007.
“Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut sudah tidak harmonis lagi dan hal tersebut disebabkan karena kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sering diwarnai percekcokan/pertengkaran terus-menerus dan sulit untuk dihindarkan sehingga kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat menjadi tidak bahagia, tidak harmonis, dan bahkan bisa dikatakan tidak tenteram.
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apkah antara Penggugat dengan Tergugat benar telah melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974 dan apakah benar perkawinan itu tidak dapat lagi dipertahankan sehingga harus diputus dengan perceraian?
“Menimbang, bahwa dari surat bukti yang bertanda P-1 yaitu Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan No. ... tanggal 09 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dilangsungkan suatu perkawinan dan perkawinan tersebut telah dicatatkan.
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka telah ternyata bahwa Penggugat dengan Tergugat telah dilangsungkan suatu perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
“Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan bahwa semenjak perkawinannya dengan Tergugat, Tergugat tidak mau bekerja mencari nafkah, suka minum-minum keras bersama-sama dengan teman-temannya sementara untuk biaya rumah tangga, Penggugat yang menanggung dan dengan bantuan orang tua.
“Menimbang, bahwa dari keadaan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan kalau bertengkar Tergugat kadang menganiaya Penggugat dan akhirnya Penggugat dengan Terggat telah pisah rumah.
“Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi pertengkaran-pertengkaran dan sudah tidak mungkin hidup rukun lagi.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka telah ternyata bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak hidup rukun lagi dan sudah tidak ada lagi harapan untuk dapat hidup rukun.
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 543 K/Pdt/1996 yang menyatakan bahwa perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percek-cokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua pihak telah pecah, maka perkawinan itu sendiri sudah pecah maka tidak mungkin dipersatukan kembali, meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan-perkawinan tetap utuh. Apabila perkawinan itu tetap dipertahankan maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan tetap pecah.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi adalah beralasan menurut hukum dan juga gugatan Penggugat tidak bertentangan dengan hukum, maka menurut Pengadilan Negeri tuntutan Penggugat dengan dasar Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 agar perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya dapat dikabulkan.
“Menimbang, bahwa oleh karena status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut tidak dimintakan berada di tangan pengasuhan Penggugat dan sementara saat ini anak tersebut bersama dengan Tergugat, maka status anak tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
“Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dinyatakan putus karena perceraian, maka perceraian tersebut harus dicatat dalam Register untuk itu dan oleh karena Pengadilan Negeri memerintahkan keapda Panitera Pengadilan Negeri Surakarta agar segera mengirimkan satu salinan putusan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk mencatat perceraian ini dalam buku Register untuk itu bilamana telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut namun tidak hadir di depan persidangan (verstek);
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di Kota Surakarta pada tanggal 9 Juni 2007 sebagaimana dalam kutipan Akte Perkawinan Nomor ... tertanggal 9 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dan untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan kemudian segera diterbitkan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.